Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57061/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57061/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57061/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Pajak
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.028.132.116,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar Rp1.990.589.616,00
Koreksi Positif Biaya Jasa Manabemen sebesar Rp1.037.542.500,00
Jumlah Rp3.028.132.116,00
Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.028.132.116,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar Rp1.990.589.616,00
Koreksi Positif Biaya Jasa Manabemen sebesar Rp1.037.542.500,00
Jumlah Rp3.028.132.116,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi biaya royalti adalah koreksi terkait pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya jasa manajemen sebesar Rp 1.037.542.500,00 karena management fee yang nilainya tetap sebesar USD 9.500 per bulan atau sebesar USD 114.000 per tahun atau equivalen dengan nilai Rp1.037.542.500,00 tidak diyakini eksistensi jasa yang diberikan dan penghitungan pemberian jasa adalah bukan sesuatu yang nilainya dapat dipastikan tetapi berdasarkan nilai jasa yang diserahkan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti sebesar Rp1.990.589.616,00 dengan dasar dilakukan koreksi adalah karena rule of thumb royalti yang dapat dibebankan sebagai biaya maksimal adalah 25% dari operating profit;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas monthly Assesment Fee “Management Fee” yang nilainya tetap sebesar USD 9.500/bulan atau equivalen dengan Rp1.037.542.500,00 per tahun dengan dasar karena Pemeriksa tidak meyakini eksistensi jasa yang diberikan dan perhitungan pemberian jasa bukan sesuatu yang nilainya dapat dipastikan tetapi berdasarkan nilai jasa yang diberikan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa antara para pihak adalah koreksi positif biaya royalti sebesar Rp 1.990.589.616,00 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 (3) dan (4) UU PPh tahun 2000, dengan alasan, oleh karena Pemohon Banding tidak bisa membuktikan kewajaran biaya royalty, maka pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan rule of thumb bahwa royalti yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah maksimal 25% dari operating profit;
bahwa meskipun Terbanding ditingkat keberatan melakukan pengujian melalui analisa kesebandingan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Surat Nomor S-153/PJ.4/2010 tentang panduan pemeriksaan transaksi afiliasi kewajaran imbalan royalti namun Terbanding ditingkat keberatan menyetujui dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa bahwa biaya royalti yang seharusnya dibebankan oleh pemohon banding adalah sebesar 25% dari operating profit yang mendasarkan kepada ketentuan rule of thumb;
bahwa penggunaan 25% rule of thumb merupakan hasil penelitian yang telah diakui keberadaannya oleh Organisasi Intellectual Property Dunia (WIPO) yang berada di bawah naungan PBB;
bahwa berdasarkan kajian atas Putusan Pengadilan Pajak Amerika Serikat atas sengketa transfer pricing antara Ciba-Geigy Corporation v. Internal Revenue Nomor 2831-78 tertanggal 1 Agustus 1985 diketahui bahwa 25% rule of thumb digunakan oleh Hakim Pengadilan Pajak sebagai bahan pertimbangan dalam memutus kasus tersebut;
bahwa penggunaan 25% rule of thumb dalam penentuan royalty wajar dalam sengketa transfer pricing di Indonesia dapat dibenarkan karena telah digunakan secara luas di dalam bisnis maupun praktik peradilan di dunia serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan tidak bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) maupun alinea ke-3 Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP Tahun 2009;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa besarnya biaya royalti tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
bahwamenurut Pemohon Banding, rule of thumb bukan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diamanatkan pada Pasal 12 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa pengertian Rule of Thumb adalah praktek penentuan pandangan atau jalan pikiran tentang sesuatu obyek dengan cara paling sederhana orang memakai Rule of Thumb. sesuatu yang, karena sudah dialami berulang-ulang kali, maka akan dijalani dengan sendirinya;
bahwa menurut Majelis tidak ada ketentuan dalam perpajakan yang secara eksplisit maupun implisit mengatur tentang penetapan suatu transaksi yang mendasarkan kepada rule of thumb, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat;
bahwa karenanyas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp 1.990.589.616,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi positif atas biaya jasa manajemen sebesar Rp 1.037.542.500,00 yang dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan karena management fee yang nilainya tetap sebesar USD 9.500 per bulan atau sebesar USD 114.000 per tahun atau equivalen dengan nilai Rp1.037.542.500,00 tidak diyakini eksistensi jasa yang diberikan dan penghitungan pemberian jasa adalah bukan sesuatu yang nilainya dapat dipastikan tetapi berdasarkan nilai jasa yang diserahkan yang pada saat pemeriksaan dokumen pendukungnya tidak diberikan, namun baru diberikan pada saat keberatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi monthly “Assestment Fee” sebesar USD 9.500/bulan atau equivalen dengan Rp1.037.542.500,00 per tahun karena biaya tersebut timbul sehubungan dengan adanya Management and Technical Assistance Agreement yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha seefisien dan seefektif mungkin maka Pemohon Banding memerlukan bantuan sumber daya yang dimiliki oleh pihak lawan transaksi untuk memproduksi PCC dalam bentuk bantuan manajemen dan bantuan teknis sesuai dengan perjanjian yang bukti-buktinya telah disampaikan dalam keberatan;
bahwa bedasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang disampakan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa oleh karena koreksi Terbanding mendasarkan kepada masalah eksistensi yang nota bene harus didukung dengan bukti yang memadai, bahwa bukti-bukti terkait aquo telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam proses keberatan maupun dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding harus dibatalkan;
bahwa karenya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi biaya jasa manajemen sebesar Rp 1.037.542.500,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; selanjutnya
bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa bedasarkan pertimbangan hukum aquo, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Keputusan Rp3.323.643.431,00
Koreksi yang dibatalkan:
-Biaya Royalti Rp1.990.589.616,00
-Biaya Jasa Manajemen Rp1.037.542.500,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 295.511.315,00
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Keputusan Rp3.323.643.431,00
Koreksi yang dibatalkan:
-Biaya Royalti Rp1.990.589.616,00
-Biaya Jasa Manajemen Rp1.037.542.500,00
Penghasilan Netto menurut Majelis Rp 295.511.315,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-810/WPJ.07/2013 tanggal 16 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00059/406/10/052/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XX, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-810/WPJ.07/2013 tanggal 16 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00059/406/10/052/12 tanggal 26 April 2012, atas nama XX, sehingga
perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp295.511.315,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp 69.165.730,00
Kredit Pajak Rp1.544.093.483,00
PPh kurang/lebih dibayar (Rp1.474.927.753,00)
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Rp1.474.927.753,00)
Pajak Penghasilan Terutang Rp 69.165.730,00
Kredit Pajak Rp1.544.093.483,00
PPh kurang/lebih dibayar (Rp1.474.927.753,00)
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Rp1.474.927.753,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari
Selasa, tanggal 11 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon
Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
Selasa, tanggal 11 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon
Banding dan dihadiri oleh Terbanding;
