Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57056/PP/M.IIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57056/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp83.058.126.997,00, yang terdiri dari:
Koreksi Positif Biaya Penyisihan Aktiva Produksi sebesar Rp 64.280.989.692,00
Koreksi Positif BPP : Mesin Kantor ATM sebesar Rp2.627.026.017,00
Koreksi Positif Biaya BTK Bonus, THR, Tantiem sebesar Rp16.150.111.288,00
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Surat keberatan, rincian Koreksi Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp 64.280.989.692,00 adalah sebagai berikut:
Acc_Number
Keterangan_AS40
Koreksi SKP
Tidak Disetujui
Disetujui
80130100000
80130101000
80130102000
80130103000
80130104000
80130105000
80130107000
80130200000
511001001000
511001003000
BPAP KRD YG DIBERIKAN NPL
Penyesuaian fiskal negatif
BPAP KRD YG DIBERIKAN OTO OMA
BPAP KRD YG DIBERIKAN FIF
BPAP KRD YG DIBERIKAN SOF
BPAP KRD YG DIBERIKAN ASF
BPAP KRD YG DIBERIKAN PL
BPAP KRD YG DIBERIKAN KITAF
BPAP KRD YG DIBERIKAN NPL USD
BPAP PEMBIAYAAN YG DIBERIKAN NPF
BPAP PEMBIAYAAN YG DIBERIKAN PL
Penyesuaian fiskal positif
90.319.404.326
12.893.266
90.332.297.592
2.906.359.337
14.774.872.438
8.626.378.331
8.673.029.968
3.077.773.382
1.183.048.880
(66.063.084.367)
5.596.155
777.611.242
90.319.404.326
2.906.359.337
14.774.872.438
8.626.378.331
8.673.029.968
3.077.773.382
1.183.048.880
(66.063.084.367)
5.596.155
777.611.242
12.893.266
(26.038.414.634)
(26.038.414.634)
Jumlah
64.293.882.958
64.280.989.692
12.893.266
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui terdapat koreksi Positif BPP: Mesin Kantor ATM sebesar Rp2.627.026.017,00 dengan alasan merupakan pencadangan Biaya Maintenance mesin ATM;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui terdapat Koreksi Positif Biaya BTK Bonus, THR, Tantiem sebesar Rp16.150.111.288,00 dengan alasan merupakan pencadangan Biaya Bonus dan PSAK 24;
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena itu, dengan bertambahnya biaya cadangan tahun 2008 dari Rp12.131.736.555,00 menjadi Rp76.412.726.247,00 maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang timbul terkait Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp64.280.989.692,00 sehingga seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;
bahwa biaya atas Pemeliharaan dan Perbaikan mesin kantor ATM yang dicatat dalam akun BPP: Mesin Kantor ATM dengan nomor akun 80111300000 merupakan biaya atas pemeliharaan dan perbaikan mesin ATM yang masih harus dibayar kepada pihak PT Diebold Indonesia dan PT NCR Indonesia yang pekerjaannya dilakukan secara berkala dan bukan bersifat pencadangan;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan mutasi pembentukan cadangan dan realisasi cadangan sejak tahun 2006 s.d. tahun 2008 pad a saat proses keberatan, serta kertas kerja rekonsiliasi fiskal untuk tahun 2006 dan 2007 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif atas pembentukan cadangan dan koreksi negatif atas realisasi cadangan, sehingga koreksi yang kami lakukan di tahun 2008 telah konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya can sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi atas Penyisihan Aktiva Produktif (Cadangan Kredit yang diberikan) sebesar Rp64.280.989.692,00 dengan alasan atas penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dibebankan sebagai Biaya, Terbanding juga berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/ 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-238/PJ./2001 serta Keputusan Menteri Keuangan No. 130/KMK.04/1998, dimana terdapat batas yang jelas apakah kredit itu masih dalam kualitas Grade V atau telah dihapus (write off), dengan demikian apabila tidak memenuhi 4 (empat) syarat dalam menghapus kredit (hapus buku) atau write off, maka jumlah yang dihapus tersebut tidak boleh masuk kembali ke dalam jumlah kredit dalam kualitas Grade V, tetapi ditunda sampai terpenuhinya syarat- syarat tersebut (ke tahun berikutnya);
bahwa pemohon banding mendalilkan, bahwa perturan terkait atas perlakuan biaya penyisihan aktiva produktif adalah;
  1. Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/2/PBI/2009, Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang – Undang No. 17 Tahun 2000, Pasal 7 ayat 2 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata tidak dapat Ditagih,
  3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006 (selanjutnya disebut “KMK 80”)
bahwa untuk keperluan perpajakan, wajib pajak yang bergerak di bidang perbankan masih dapat membuat dana cadangan piutang tak tertagih atas piutang yang menurut akuntansi telah dihapusbukukan selanjutnya bahwa kesimpulan di atas didasarkan pada Pasal 1 ayat (6) KMK 80 yang menyatakan bahwa kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;
bahwa pada prinsipnya, cadangan penghapusan piutang yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan saldo piutang pokok yang masih ada dan dapat ditagih oleh Pemohon Banding. Perhitungan Pemohon Banding menghasilkan biaya cadangan tahun 2008 yang dibebankan atas piutang-piutang yang timbul di tahun 2008 setelah dikurangi piutang-piutang yang dilunasi di tahun 2008. Sedangkan apabila koreksi yang dilakukan oleh terbanding tersebut diperkenankan, maka pembebanan biaya cadangan tahun 2008 tidak akan mencerminkan piutang yang diberikan di tahun 2008 sehingga akan bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang No. 17 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa dalam menghitung besarnya Penghapusan Periode Berjalan sebesar Rp64.280.989.692,00 para pihak telah sepakat, namun perbedaan timbul ketika Nilai tersebut menurut Terbanding baru dapat secara fiskal dibebankan setelah memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, jika dalil yang dikemukakan oleh Terbanding diikuti seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi negatif atas biaya cadangan, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding;
bahwa jika atas kredit yang dihapus a-quo terus menerus dibentuk cadangan di tiap periode maka Pemohon Banding akan menanggung beban akumulasi pencadangan yang akan berpengaruh kepada laba rugi perusahaan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: ”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian , dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas koreksi Penyisihan Aktiva Produktif (cadangan kredit yang diberikan) sebesar Rp64.280.989.692,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi positif atas biaya pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor ATM sebesar Rp 2.627.026.017,00 dengan alasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan data yang ada, tidak dapat dibuktikan jika biaya sebesar Rp 2.627.026.017,00 bukan merupakan biaya cadangan dan merupakan accrue biaya;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan;
  • Biaya atas Pemeliharaan dan Perbaikan mesin kantor ATM yang dicatat dalam akun BPP: Mesin Kantor ATM dengan nomor akun 80111300000 merupakan biaya atas pemeliharaan dan perbaikan mesin ATM yang masih harus dibayar kepada pihak PT Diebold Indonesia dan PT NCR Indonesia yang pekerjaannya dilakukan secara berkala dan bukan bersifat pencadangan;
  • Pada Pasal 6 kontrak perjanjian antara PT Bank Lippo, Tbk dengan PT NCR Indonesia No.082/PERJ/ITM-Group/IT APM Div/III/07 tanggal 25 April 2007 disebutkan bahwa “Maintenance Premiums are payable monthly in advance at such rates and on or before such dates as specified at schedule B save that the first paymentshall be paid upon the execution of this agreement and on a pro-rated basis.”· Lebih lanjut, Pasal 3.2 kontrak perjanjian antara PT Bank Lippo, Tbk dengan PT Diebold Indonesia Nomor: 101/DIN/LA/DIR/III-07 dan Nomor: 089/PERJ/ ITMGroup/IT APM Div/III/07 tanggal 2 Maret 2007 disebutkan bahwa “Pembayaran biaya pekerjaanakan dilaksanakan oleh PT Bank Lippo, Tbk kepada PT Diebold Indonesia secara (satu) bulan dimuka yang dibayarkan melalui transfer/pemindah-bukuan kepada rekening PT Diebold Indonesia sebagaimana yang tercantum pada invoice dari PT Diebold Indonesia, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kwitansi penagihan/invoice diterima PT Bank Lippo, Tbk.”
bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan biaya-biaya yang di bebankan tesebut bukan merupakan cadangan melainkan biaya yang masih harus dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah sebesar Rp2.056.800.781,00 bukan merupakan pencadangan namun pembayaran atas biaya pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor ATM yang pekerjaannya dilakukan secara berkala;
bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 biaya tersebut merupakan pengeluaran yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya;
bahwa sedangkan atas jumlah pengeluaran sebesar Rp570.225.236,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jumlah tersebut merupakan pembayaran atas biaya pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor ATM, bukan sebagai cadangan sehingga Majelis tidak dapat meyakininya;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor ATM sebesar Rp2.627.026.017,00, koreksi sebesar Rp 2.056.800.781,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp570.225.236,00 tetap dipertahankan;
bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh terbanding adalah koreksi positif atas biaya tenaga kerja bonus, tunjangan hari raya, dan tantiem sebesar Rp16.150.111.288,00 dengan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan hasil penelitian terhadap data yang ada, tidak dapat dibuktikan jika biaya sebesar Rp16.150.111.288,00 adalah merupakan realisasi dan pembentukan cadangan. Selanjutnya terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa atas Cadangan Bonus dan PSAK 24 adalah cadangan bonus yang telah direalisasi. terbanding juga berpendapat bahwa cadangan bonus tersebut tidak termasuk dalam perhitungan SPT Pasal 21 dan diperkuat dengan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 21 khusus untuk akun BTK BONUS, THR, TANTIEM (80070200000) yang menunjukkan bahwa dalam perhitungan PPh Pasal 21 tidak memperhitungkan cadangan bonus tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;
bahwa Terbanding mendalilkan, Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang Undang no. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya rekiamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
bahwa Koreksi negatif yang Pemohon Banding lakukan sebesar Rp85.238.586.392 pada perkiraan BTK BONUS, THR, TANTIEM (8007020000) di SPT merupakan realisasi cadangan bonus yang terjadi di tahun 2008;
bahwa Pemohon Banding mendalilkan, Koreksi positif sebesar Rp69.088.475.104,00 pada perkiraan BTK BONUS, THR, TANTIEM (8007020000) di SPT merupakan pembentukan cadangan yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan PSAK Nomor 24;
bahwa biaya pencadangan dan realisasi atas cadangan PSAK 24 dan cadangan bonus yang terjadi selama tahun 2008 adalah sebagai berikut;
Keterangan
Saldo per 31Des 2007
Jan – Okt 2008
Saldo per 31Okt 2008
Koreksi di  SPT Tahunan
Pemakaian
Penambahan
CADANGAN PSAK24
132,020,976,023
(1,754,400,150)
70,842,875,254
201,109,451,127
69,088,475,104
CADANGAN BONUS
152,591555,840
(201,273,466,411)
116,186,455,493
67,504,544,922
(85,238,586,392)
TOTAL
284,612,531,863
(203,027,866,561)
187,029,330,747
268,613,996,049
(16,150,111,288)
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penialian atas keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding Majelis sependapat dengan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan buktiyang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 tentang pengeluaran yang diperkenankan dibebankan sebagai biaya;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”
bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo Majelis berkesimpulan atas koreksi biaya BTK Bonus, THR, Tantiem sebesar Rp16.150.111.288,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghasilan netto PPh Badan Tahun 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut Keputusan Terbanding Rp748.899.711.891,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
koreksi Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp64.280.989.692,00
biaya pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor ATM Rp2.056.800.781,00
biaya BTK Bonus, THR, Tantiem sebesar  Rp16.150.111.288,00
Jumlah koreksi yang dibatalkan Rp82.487.901.761,00
Jumlah Penghasilan Netto menurut Majelis Rp666.411.810.130,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1179/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 1 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00017/206/08/091/10 tanggal 15 September 2010, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp666.411.810.130,00
Penghasilan Kena Pajak Rp666.411.810.000,00
Pajak Penghasilan terutang Rp199.906.043.000,00
Kredit Pajak Rp183.983.588.599,00
Jumlah yang kurang dibayar Rp15.922.454.401,00
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp6.687.430.848,00
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp22.609.885.249,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 5 Februari 2013 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., LLM sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding ;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200