Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57054/PP/M.XVIII.A/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57054/PP/M.XVIII.A/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (Rp2.969.736.769,00) yang terdiri dari:
1.
Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar
(Rp.7.106.180.824,00)
2.
Koreksi Positif atas Penghasilan Luar Usaha sebesar
Rp.4.136.444.055,00
Jumlah
(Rp.2.969.736.769,00)

 

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai dengan subscription agreement antara Leverton dan Pemohon Banding atas pinjaman dana dari Leverton tersebut tidak terutang bunga, sebagai imbal balik dari peminjaman dana tersebut Leverton mendapatkan convertible bond berbunga 0% dari Pemohon Banding yang memungkinkan Leverton menjadi pemilik saham Pemohon Banding apabila kelak terjadi gagal bayar, untuk mendapat keyakinan mengenai kebenaran isi subscription agreement tersebut, Terbanding meminta dokumen convertible bond dan dokumen pendukung lain berkenaan dengan convertible bond, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti sehubungan dengan penerbitan obligasi konversi tersebut, sehingga Terbanding mempertahankan asumsi pemeriksa, bahwa atas pinjaman tersebut secara wajar terutang bunga;
bahwa berdasarkan Surat Drawdown Notice and Payment Instruction in Accordance with Subscription Agreement dari Pemohon Banding untuk Leverton, Pemohon Banding memerintahkan kepada Leverton untuk mentransfer dana langsung masuk ke rekening PT Sinarmas Sekuritas;
bahwa berdasarkan alur transaksi, seharusnya Mobile-8 Telecom membayar bunga ke PT Sinarmas Sekuritas, karena commercial paper dari Mobile-8 Telecom dibeli oleh PT Sinarmas Sekuritas. Kemudian PT Sinarmas Sekuritas membayar bunga ke Pemohon Banding dan terhadapnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan dikreditkan oleh PT Sejahtera Puramas. Namun buki potong PPh Pasal 23 diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom untuk PT Sejahtera Puramas. Dan bukan dari PT Sinarmas Sekuritas untuk PT Sejahtera Puramas;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli Surat Hutang Komersial dari PT Mobile-8 Telecom Tbk dengan imbal hasil bunga;
  2. bahwa untuk mendanai rencana pembelian Surat Hutang Komersial tersebut, Pemohon Banding menandatangani surat perjanjian hutang dari Leverton dengan tingkat bunga 0%;
  3. bahwa dengan pertimbangan efisiensi dan waktu, Pemohon Banding meminta pencairan dana langsung kepada PT Sinarmas Securities melalui surat “Drawdown Notice and Payment Instruction in Accordance with Subscription Agreement”;
bahwa akan tetapi Terbanding tidak mengakui adanya perjanjian Subscription Agreement tersebut, sehingga biaya selisih kurs/forex tidak diakui dan juga Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding wajib membayar bunga kepada leverton sebesar tingkat bunga yang diterima dari pembelian Surat Hutang Komersial tersebut diatas yaitu dengan rate 16%;
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp7.106.180.824,00;
bahwa Terbanding berasumsi perhitungan bunga berdasarkan tanggal surat “Drawdown Notice and Payment Instruction” dari Pemohon Banding kepada Leverton Ventures Limited dimana surat tersebut adalah permintaan drawdown hutang dengan spesifikasi tanggal permintaan dana diterima, Pemohon Banding tidak mengetahui dasar Terbanding menggunakan tanggal surat tersebut sebagai dasar perhitungan bunga;
bahwa PT Sinarmas Sekuritas dalam transaksi ini bertindak sebagai perantara/broker yang memfasilitasi penerbitan investasi komersial paper atas unjuk yang dikeluarkan oleh PT Mobile-8 Telecom dan dibeli oleh Pemohon Banding dengan pertimbangan atas hasil investasi yang ditawarkan oleh PT Mobile-8 dengan tingkat suku bunga komersial paper sebesar 16% per tahun cukup menarik, sehingga dalam hal ini tidak ada transaksi utang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Sinarmas Sekuritas sehingga tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding kepada PT Sinarmas Sekuritas atas bunga yang dibayarkan oleh Penerbit Surat Hutang Komersial tersebut, dan hal ini merupakan hal yang lazim dan umum;
Menurut Majelis
:
Hasil Pemeriksaan:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 02/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan Rp7.106.180.824,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena:
  1. Pemohon Banding membeli Surat Hutang Komersial PT Mobile-8 Telecom Tbk. dengan imbalan hasil bunga serbesar 16 % per tahun dari PT Sinarmas Sekuritas;
  2. Pemohon Banding menandatangani surat perjanjian utang dari Leverton dengan tingkat bunga 0% untuk mendanai rencana pembelian Surat Hutang Komersial tersebut;
  3. Pemohon Banding meminta pencairan dana langsung kepada PT Sinarmas Securitas melalui surat “Drawdown Notice and Payment Instruction in Accordance with Subscription Agreement, dengan pertimbangan untuk menghemat waktu;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-06/WPJ.21/2013 tanggal 16 April 2013 pada intinya menyatakan:
bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Leverton, Pemohon Banding harus menerbitkan convertible bond sebagai timbal balik atas pengucuran dana dari Leverton, namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa atas pinjaman dari Leverton Pemohon Banding berkewajiban membayar bunga yang prosentasenya sama besarnya dengan yang diterima Pemohon Banding atas Surat Hutang Komersial yang dibeli dari PT Sinarmas Sekuritas sebesar 16%, besarnya prosentase bunga tersebut berdasarkan asumsi Terbanding;
bahwa biaya selisih kurs tidak diakui oleh Terbanding karena dana ditransfer langsung dari Leverton ke PT Sinarmas Sekuritas;
bahwa berdasarkan keterangan, data dan pernyataan lisan maupun tertulis baik dari Pemohon banding maupun Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa atas koreksi negatif Biaya Luar Usaha sebesar Rp7.106.180.824,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi Positif Biaya Selisih Kurs sebesar Rp7.862.707.676,00bahwa menurut Terbanding biaya selisih kurs dikoreksi karena dana dari Leverton Ventures Limited ditransfer langsung ke rekening PT Sinarmas Sekuritas selaku penjual Surat Hutang Komersial dan tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan selisih kurs ditanggung oleh Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut dalam mata uang dollar USA maka terjadi laba-rugi kurs pada akhir tahun dan pembebanan laba rugi kurs pada akhir tahun merupakan hal yang umum dalam akuntansi dan perpajakan tanpa perlu pernyataan siapa yang dibebankan atas laba rugi kurs tersebut;
  2. Koreksi Negatif Biaya Bunga Luar Negeri Rp14.968.888.500,00bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi antara Leverton dengan Pemohon Banding adalah perjanjian yang wajar mengingat Leverton meminjamkan dana yang besar tanpa bunga dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya convertible bond dengan bunga 0% sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, sedangkan menurut Pemohon Banding convertible bond telah diserahkan pada saat pemeriksaan tanggal 26 Oktober 2011 dan keuntungan Pemohon Banding dapat dinikmati oleh Leverton yang memegang convertible bond, karena convertible bond tersebut dapat dikonversi menjadi saham sesuai dengan perjanjian;
Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
  1. Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (CommercialPaper) Melalui Bank Umum di Indonesia;
bahwa atas Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.106.180.824,00 yang terdiri dari:
  1. Koreksi positif Biaya Selisih Kurs sebesar Rp7.862.707.676,00bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding yang menyatakan biaya selisih kurs dikoreksi karena dana dari Leverton Ventures Limited ditransfer langsung ke rekening PT Sinarmas Sekuritas selaku penjual Surat Hutang Komersial, dan tidak ada perjanjian tertulis antara Leverton dengan Pemohon Banding yang menyatakan selisih kurs ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga Terbanding sudah benar dan koreksi Terbanding dipertahankan;
  2. Koreksi Negatif Biaya Bunga Luar Negeri Rp14.968.888.500,00bahwa Majelis telah melihat salinan Convertible Bond (Obligasi Tukar) dimana Pemohon Banding selaku penerbit (Emiten) berjanji untuk membayar untuk nilai yang sama kepada Leverton Ventures Limited selaku Pemesan Convertible Bond, Perjanjian tanggal 2 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dengan Leverton Ventures Limited merupakan perjanjian pemesanan obligasi di mana penerbit obligasi adalah Pemohon Banding sedangkan pemesannya adalah Leverton Ventures Limited. Jadi perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam perjanjian pemesanan tersebut disebutkan bahwa obligasi ini tidak memberikan bunga. Dengan demikian koreksi negatif Terbanding atas pembayaran bunga sebesar Rp14.968.888.500,00 yang dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak mempunyai landasan hukum dan besarnya tingkat suku bunga sebesar 16% per tahun hanya berdasarkan anggapan (asumsi) Terbanding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Hasil Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
  2. Pengatur penerbitan (Arranger) adalah bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit Commercial Paper mengatur rencana penerbitan Commercial Paper;
  3. Pedagang efek (Dealer) adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit Commercial Paper untuk mengusahakan penjualan atau pembelian Commercial Paper baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabahnya;
bahwa dalam sengketa ini yang bertindak sebagai penerbit Commercial Paper adalah PT Mobile-8 Telecom, Arranger adalah PT Sinamas Sekuritas, Investor adalah PT Sejahtera Puramas (Pemohon Banding);
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 02/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp4.136.444.055,00;
bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding disebabkan berdasarkan Surat Hutang Komersial yang diterbitkan oleh PT Mobile-8 Telecom yang menyatakan bunga Surat Hutang Komersial sebesar 16% per tahun akan dibayarkan pada akhir bulan November 2010, Februari, Mei, Agustus, dan November 2011, sedangkan Terbanding menghitung berdasarkan tanggal surat “Drawdown Notice and Payment Instruction“;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-06/WPJ.21/2013 tanggal 16 April 2013 pada intinya menyatakan:
bahwa koreksi ini terjadi karena adanya selisih perhitungan bunga, di mana Pemohon Banding mendasarkan pada tanggal pembelian surat utang, sedangkan Terbanding mendasarkan pada tanggal yang tertera di sertifikat SHK, dengan tingkat suku bunga 16% per tahun;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 01/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 pada intinya alasan ketidaksetujuannya hampir sama dengan yang telah dinyatakan dalam surat permohonan banding;
bahwa berdasarkan keterangan, data dan pernyataan lisan maupun tertulis baik dari Pemohon banding maupun Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan pendapatan bunga seharusnya diterima dari PT Sinarmas Sekuritas bukan dari PT Mobile-8 Telecom, koreksi positif tersebut berdasarkan atas perhitungan kembali Surat Hutang Komersial (SHK) berdasarkan tanggal dokumen sampai dengan 31 Desember 2010, dengan jumlah seluruhnya Rp14.968.888.889,00, sedangkan Pemohon Banding menghitung berdasarkan kondisi pada bulan November 2010, Februari, Mei, Agustus dan November 2011 dengan jumlah penghasilan sebesar Rp10.832.444.444,00;
Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
  1. Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (CommercialPaper) melalui Bank Umum di Indonesia;
bahwa atas koreksi positif Penghasilan Luar Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.136.444.055,00, Majelis berpendapat perhitungan bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp10.832.444.444,00 dengan mendasarkan pada tanggal pembelian surat utang dan rentang waktu sampai dengan bulan November 2010, kurang tepat, menurut Majelis perhitungan bunga seharusnya dimulai dari tanggal yang tertera dalam tanggal emisi Surat Hutang Komersial dan dihitung sampai dengan Desember 2010, dengan demikian koreksi Terbanding dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai kredit pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai kredit pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai kredit pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp0,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.624.866.666,00 sehingga selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebelum keberatan adalah sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menggunakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp0,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.624.866.666,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.624.866.666,00 Terbanding menggunakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp0,00, sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, mulai dari Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan nilai sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetap sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sengketa mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa adapun hasil pembahasan atas pokok sengketa tersebut dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Berharga Komersial (commercial paper) adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
  2. Pengatur penerbitan (arranger) adalah bank atau perusahaan efek yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit Commercial Paper mengatur rencana penerbitan Commercial Paper;
  3. Pedagang efek (dealer) adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh calon penerbit Commercial Paper untuk mengusahakan penjualan atau pembelian Commercial Paper baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabahnya;
bahwa dalam sengketa ini yang bertindak sebagai penerbit Commercial Paper adalah PT Mobile-8 Telecom, arranger adalah PT Sinamas Sekuritas, investor adalah PT Sejahtera Puramas (Pemohon Banding);
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat tanggal 20 Februari 2013 ref Nomor 02/II/2013 yang pada initinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp1.624.866.666,00;
bahwa antara PT Sejahtera Puramas dengan PT Sinarmas Sekuritas tidak ada transaksi utang piutang, sehingga tidak ada kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding kepada PT Sinarmas Sekuritas atas bunga yang dibayarkan oleh PT Mobile-8 Telecom Tbk selaku penerbit Surat Hutang Komersial tersebut;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan surat No. SUB-06/WPJ.21/2013 tanggal 16 April 2013 pada intinya menyatakan:
bahwa Surat Hutang Komersial yang diterbitkan oleh Mobile-8 Telecom merupakan Surat Hutang Komersial atas nama PT Sinarmas Sekuritas, di mana Mobile-8 membayarkan bunga kepada PT Sinarmas Sekuritas dan Mobile-8 wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga tersebut;
bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Surat Hutang Komersial tidak dapat membuktikan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Sinarmas Sekuritas yang menyatakan
bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 dipotong dari bunga yang dibayarkan dan dikreditkan oleh yang menerima bunga yaitu Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam surat Bantahannya Nomor 01/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 pada intinya alasan ketidaksejuannya hampir sama dengan yang telah dinyatakan dalam surat permohonan banding;
bahwa berdasarkan keterangan, data dan pernyataan lisan maupun tertulis baik dari Pemohon banding maupun Terbanding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyatakan bahwa alur transaksi seharusnya sebagai berikut : PT Mobile-8 Telecom membayar bunga ke PT Sinarmas Sekuritas dan atas pembayaran bunga tersebut, PT Mobile-8 Telecom berkewajiban memotong PPh Pasal 23 karena Surat Hutang Komersial dibeli oleh PT Sinamas Sekuritas, kemudian karena PT Sinarmas Sekuritas menjual Surat Hutang Komersial tersebut ke Pemohon Banding, maka PT Sinarmas Sekuritas berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding bahwa PT Sinarmas Sekuritas selaku arranger hanya bertugas menyimpan sertifikat jumbo SHK;
Pendapat Majelis:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:
Dasar Hukum
  1. Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008;
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (commercial paper) melalui Bank Umum di Indonesia;
bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Sinarmas Sekuritas adalah pembelian Commercial Paper yang diterbitkan oleh PT Mobile-8 Telecom, dimana berdasarkan Trade Confirmation dinyatakan bahwa semua alas hak Surat Hutang Komersial termasuk kewajiban Surat Hutang Komersial telah dipindahtangankan kepada PT Sejahtera Puramas dan diadministrasikan oleh PT Sinarmas Sekuritas, sehingga menurut Majelis kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sudah merupakan haknya Pemohon Banding untuk mengkreditkan karena semua hak dan kewajiban yang semula berada di PT Sinarmas Sekuritas telah berpindah kepada Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp1.624.866.666,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Peredaran Usaha
Rp 0,00
Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding
Rp 14.972.609.968,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Rp 14.968.888.500,00
Harga Pokok Penjualan menurut Majelis
Rp 3.721.468,00
Laba (Rugi) Kotor
Rp (3.721.468,00)
Pengurangan Penghasilan Bruto
Rp 0,00
Laba sebelum pendapatan (biaya) lain-lain
Rp (3.721.468,00)
Pendapatan (biaya) lain-lain
Rp 14.968.888.500,00
Penghasilan Netto
Rp 14.965.167.032,00
Kompensasi Kerugian
Rp (14.965.167.032,00)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 0,00
PPh Terutang
Rp 0,00
Kredit Pajak menurut Terbanding
Rp 0,00
Rp 0,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Rp 1.624.888.666,00
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp 1.624.866.666,00
PPh (Lebih) Bayar
(Rp 1.624.866.666,00)
Sanksi Administrasi
Rp 0,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar
(Rp 1.624.866.666,00)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/WPJ.21/2012 tanggal 27 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/506/10/044/12 tanggal 8 Februari 2012 atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Rp0,00
PPh Terutang Rp0,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp1.624.866.666,00
PPh (Lebih) Bayar (Rp1.624.866.666,00)
Sanksi Administrasi Rp0,00
Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (Rp1.624.866.666,00)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00588/PP/PM/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Harry Prabowo, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. Martin Wahidin sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
Ramadani Yunus, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 57054/PP/M.XVIII.A/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200