Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57050/PP/M.XA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57050/PP/M.XA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010
sebesar Rp. 45.372.429.984,00, yang terdiri dari:
1.
Koreksi Harga Pokok Penjualan
Rp
24.501.121.921,00
2.
Koreksi Beban Mold dan Tools
Rp
12.820.921.576,00
3.
Koreksi Beban Bunga
Rp
8.050.265.548,00
4.
Koreksi Biaya Usaha Lainnya
Rp
120.939,00
Jumlah
Rp
45.372.429.984,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian yang Terbanding lakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding di kolom ke-3 (tiga), Terbanding melihat bahwa sebagaimana yang hasil dari pemeriksaan maupun keberatan bahwa memang terdapat perbedaan antara nilai pembayaran dengan nilai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Kalau menurut Pemohon Banding biaya tersebut bisa disebabkan oleh adanya biaya bank yang dibebankan kepada pihak pembeli. Namun Terbanding tidak melihat adanya suatu perjanjian atau pemberitahuan dari pihak penjual kepada pihak Pemohon Banding bahwa biaya bank tersebut dibebankan kepada pihak penjual. Sehingga Terbanding tidak melihat adanya korelasi apakah pembayaran itu ditujukan atas transaksi tersebut;
  2. bahwa terdapat beberapa biaya bank yang cukup signifikan perbedaannya terutama untuk yang bukan rupiah, jumlahnya bervariasi karena di tiap pembayaran itu biasanya merupakan rekap dari beberapa transaksi;
bahwa menurut Terbanding ketidakcocokan itu bukan karena semata-mata itu apakah biaya bank atau tidak. Tapi apakah memang pembayarannya itu untuk transaksi yang bersangkutan tersebut dengan adanya perbedaan tersebut. Karena sebagaimana disampaikan oleh Terbanding bahwa tidak ada pengakuan dari pihak penjual untuk bersedia dipotong biaya bank tersebut kalau memang itu benar biaya bank;
bahwa terhadap banding oleh Pemohon Banding atas Koreksi Positif Beban Mold dan Tools sebesar Rp12.820.921.576,00 Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas pokok sengketa Koreksi Positif atas Beban Mold dan Tools, dengan ini diketahui hal-hal sebagai berikut:
    1. Nomor 1 huruf e Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa, jenis-jenis harta berwujud yang termasuk kelompok 1 yaitu alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan;
    2. Nomor 1 huruf f Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa, jenis-jenis harta berwujud yang termasuk kelompok 1 yaitu dies, jigs, dan mould;
    3. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009, Mold (mould) dan Tools merupakan aktiva yang termasuk dalam kelompok 1 harta berwujud bukan bangunan;
    4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (6) Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dilakukan penghitungan Mold dan Tools yang dapat dibebankan sebagai berikut:
Uraian
Tarif Pasal 11
Beban Mold dan Tools (Rp)
Dapat Dibebankan (Rp)
Koreksi (Rp)
519150 Mold Used
25%
7.452.587.864,00
1.863.146.966,00
5.589.440.898,00
522110 Mold Consumed
25%
815.509.611,00
203.877.403,00
611.632.208,00
522120 Tools Consumed
25%
8.826.464.626,00
2.206.616.157,00
6.619.848.470,00
Total
17.094.562.101,00 
4.273.640.525,00
12.820.921.576,00 
Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif atas beban mold dan tools karena koreksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa untuk koreksi bunga, dari pendapat Pemohon Banding bahwa saldo tersebut berasal dari hasil konversi pinjaman jangka panjang ke jangka pendek. Namun dari Uji Kebenaran bukti materi tersebut Pemohon Banding tidak menunjukkan adanya konversi tersebut dari dokumen yang disampaikan tersebut. Kemudian Pemohon Banding juga menyatakan bahwa deposito berasal dari kas yang diperoleh dari hasil operasional perusahaan Pemohon Banding dan bukan berasal dari dana pinjaman. Terbanding melihat bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemisahan rekening penampung antara penerimaan kas dan operasional dari pinjaman tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah memang deposito itu berasal dari kas operasional atau pinjaman. Oleh karena itu Terbanding merujuk pada SE-46 Tahun 1995 tersebut bahwa harus dilakukan perhitungan ulang atas biaya bunga tersebut;
  2. bahwa berdasarkan Tabel yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa ada uang masuk, terutama di bulan Oktober 2010 itu sebesar Rp.60 Miliar dan Rp.35 Miliar. Kalau menurut Pemohon Banding ini merupakan hasil konversi dari 11 juta dollar ke rupiah. Yang disampaikan oleh Terbanding bahwa apakah ini memang hasi konversi dari pinjaman yang sebelumnya atau memang baru diterima sekarang itu yang Terbanding tidak melihat dokumen itu. Maka Terbanding berpendapat bahwa ini adalah pinjaman tersebut. Jadi memang ada uang masuk sebesar Rp.95 Miliar tersebut yang menurut Pemohon Banding itu hasil konversi dari US Dollar, namun Terbanding tidak melihat adanya bukti pengkonversian pinjaman tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding terdapat pembelian impor dan lokal yang pembayarannya dengan mata uang asing;-bahwa contoh pembelian yang pembayarannya dalam bentuk dolar dan harganya dalam bentuk dollar juga adalah transaksi pembelian dari CV. Media Eltra Mandiri;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Harga Pokok Penjualan terdapat perbedaan antara nilai dalam dokumen pembelian dengan jumlah yang dibayar, dimana jumlah yang dibayar lebih rendah, itu berkisar antara Rp.2.500,00 sampai dengan Rp.20.000,00, yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya transfer;
bahwa kalau Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bank dengan bank yang berbeda dengan bank Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus membayar. Jika banknya sama maka tidak membayar;
bahwa perlu diketahui, bahwa dalam industri sanitary, yang dimaksud Working Mold adalah gipsum (plaster) yang dipakai untuk memproduksi barang sanitary. Satu hari dapat mencetak 2 kali. Dalam sebulan (25 hari kerja) dapat mencetak 50 kali (25 hari x 2 cetak). Working Mold untuk memproduksi barang sanitary hanya dapat mencetak maksimum 100 kali barang sanitary atau hanya mempunyai masa manfaat 2 bulan, karena setelah mencapai 100 kali cetak, Working Mold tidak memiliki daya serap air yang memadai untuk memproduksi barang sanitary dan tidak dipakai lagi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa yang dipertahankan Tim Peneliti Keberatan terhadap biaya bunga pinjaman bank, bunga fasilitas letters of credit, bunga sewa pembiayaan sebesar Rp 8.050.265.548,00 yang menurut anggapan Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan dana pinjaman yang diperoleh Wajib Pajak tersebut telah didepositokan;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.501.121.921,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi tersebut merupakan selisih hasil ekualisasi antara pembelian bahan/barang lokal dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pembelian lokal;
bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: STI- TMG/ACC/014/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010;
bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding, dengan Surat Nomor: STI-TMG/ACC/036/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 a quo;
bahwa menurut Terbanding, setelah meneliti uraian transaksi terkait pembelian non VAT yang dicatat oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan adanya pencatatan lawan transaksi pembelian berupa cash (transfer antar rekening atau petty cash), account payable, dan lain-lain
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan, bahwa jumlah sebesar Rp24.501.121.921,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah merupakan pembelian kepada supplier non PKP sebesar Rp24.416.141.470,00 dan beda waktu antara pelaporan SPT PPN dengan pencatatan pembelian di General Ledger sebesar Rp84.980.450,00;
bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00112/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 Tanggal 25 April 2012, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa semua data pembelian sudah diserahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak), seperti kuitansi pembelian, file excel “Purchase Order 2010 sen to Pak Yuli”, file excel “Purchase Selain Material 2010-sent to Pak Yuli”, dan rekening koran bank, sehingga seharusnya dapat dilakukan untuk menguji kebenaran harga pokok penjualan yang Pemohon Banding;
bahwa sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.24.501.121.921,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:1. Rekap Pembayaran2. Purchase Order3. Good Receipt4. Invoice5. Surat Jalan6. Transfer Bank7. Rekening Koran Bank :a. Bank Mizuho (IDR) A/C 3045430151 b. Bank Mizuho (USD) A/C 304030201 c. Bank Mizuho (JPY) A/C 3045430301 d. BOT Mitsubishi (IDR) A/C 040682e. BOT Mitsubishi (USD) A/C 265869f. Resona Perdania (IDR) A/C 01031061-004 g. Resona Perdania (USD) A/C 01061583-064
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa dasar koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp24.501.121.921,00 adalah berdasarkan hasil penelitian atas bukti pendukung pembelian yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak ditemukan adanya bukti yang memadai adanya transfer cash atau arus kas keluar kepada supplier atau vendor. Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa kwitansi pembelian;
  2. bahwa dari koreksi HPP sebesar Rp24.501.121.921,- dengan jumlah transaksi 24.503; Pemohon Banding menunjukkan bukti atas 360 transaksi sebesar Rp6.374.698.983,00;
  3. bahwa dari hasil penelitian yang dilakukan, terdapat ketidakcocokan antara besarnya nilai pembayaran dengan nilai pembelian yang dilakukan;
  4. bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa adanya perbedaan antara nilai pembayaran dengan nilai pembelian yang dilakukan disebabkan biaya bank dan selisih kurs antara saat barang diterima/dicatat dengan pembayaran;
  5. bahwa atas keterangan Pemohon Banding bahwa perbedaan antara nilai pembayaran lebih kecil dari nilai pembelian yang dilakukan disebabkan biaya bank, Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan adanya kesepakatan dengan pihak penjual mengenai biaya bank yang dibebankan kepada pihak penjual;
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan terhadap HPP telah tepat karena terdapat ketidaksesuai nilai pembayaran dengan nilai pembelian sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan pembelian yang dimaksud Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti dokumen pembelian berupa purchase order,invoice, good receipt, surat jalan, rekap pembayaran,transfer bank serta R/K bukan hanya kwitansi pembayaran sebagaimana disebutkan Terbanding. Dokumen-dokumen tsb telah menunjukkan bukti adanya aliran barang dan aliran uang;
  2. bahwa 360 transaksi yang dilihat/diteliti Terbanding pada saat uji kebenaran materiil adalah merupakan sample hasil kesepakatan bersama dan nilainya sebesar Rp6.374.698.983,00, sudah lebih dari 25% dari total koreksi;
  3. bahwa ketidakcocokan angka antara nilai dalam dokumen pembelian dengan dokumen bukti pembayaran pada beberapa transaksi adalah merupakan biaya bank yang harus dibayar untuk transfer antar bank. Selisih tersebut sebesar Rp 2.500,00 sampai Rp.20.000,00 tergantung jumlah yang ditransfer atau banknya;
  4. bahwa pembayaran biaya bank untuk transfer antar bank adalah sudah merupakan kebiasaan umum. Kebijakan PT. Surya Toto Indonesia biaya bank tersebut selalu diperhitungkan dengan jumlah yang harus dibayar;
  5. bahwa Pemohon banding berpendapat bahwa dokumen pembelian dan pembayaran yang telah diperlihatkan kepada Terbanding merupakan dokumen yang lazim dipakai dalam dunia usaha dan merupakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  6. bahwa Pemohon banding tetap berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding serta kesimpulan peneliti tidak mempunyai dasar yang kuat.
bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Harga Pokok Penjualan telah tepat karena terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dengan nilai pembelian sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan pembelian yang dimaksud Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti dokumen pembelian berupa purchase order,invoice, good receipt, surat jalan, rekap pembayaran,transfer bank serta R/K bukan hanya kwitansi pembayaran;
bahwa menurut Pemohon Banding, ketidakcocokan angka antara nilai dalam dokumen pembelian dengan dokumen bukti pembayaran pada beberapa transaksi tersebut, adalah merupakan biaya bank yang harus dibayar untuk transfer antar bank, selisih tersebut sebesar Rp 2.500,00 sampai Rp.20.000,00 tergantung jumlah yang ditransfer atau banknya;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran biaya bank untuk transfer antar bank adalah sudah merupakan kebiasaan umum, kebijakan Pemohon Banding untuk biaya bank tersebut selalu diperhitungkan dengan jumlah yang harus dibayar;
bahwa Pemohon banding berpendapat, bahwa dokumen pembelian dan pembayaran yang telah diperlihatkan kepada Terbanding merupakan dokumen yang lazim dipakai dalam dunia usaha dan merupakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, berupa:- Rekap Pembayaran,- Purchase Order,- Good Receipt,- Invoice- Surat Jalan- Transfer Bank- Rekening Koran Bank,dapat diketahui kebenaran transaksi tersebut berdasarkan arus uang dan arus barang;
bahwa dalam Daftar Rekap Pembelian kepada Supllier non PKP sebesar Rp24.416.141.470,00 tersebut, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor dokumen, tanggal posting, nomor dokumen pembayaran, cara pembayaran, nama bank, tanggal pembayaran, akun general ledger, class detil/ material, nomor purchase order, nama vendor, jumlah pembayaran, dan jumlah barang yang dibeli oleh Pemohon Banding; bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, dapat diketahui adanya biaya bank sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding, sebagai contoh :
  1. bahwa dari dokumen uji bukti nomor 41, yaitu untuk pembelian sebanyak 4 Pcs Cylinder d.42mm P.Hub 135mm G.1/4dari Surya Lintang, Jakarta, dengan PO No.5100018231 1400 tanggal 9 Desember 2010, jumlah harga total setelah diskon adalah sebesar Rp3.012.400,00, dan dalam bukti transfer dari Bank Resona Perdania diketahui bahwa jumlah tersebut termasuk biaya bank sebesar Rp5.000,00;
  2. bahwa dari dokumen uji bukti nomor 38, yaitu yaitu untuk pembelian Reojig Gum 252 L, Epoxin dan Hardener B1 dari Media Eltra Mandiri, CV, dengan PO No.5100008941 1300 tanggal 16 Juni 2010, jumlah harga pembelian total sebesar USD14,224.40 yang pembayarannya dengan transfer melalui Bank Mizuho Indonesia, untuk transfer tersebut Bank Mizuho Indonesia mengenakan biaya sebesar USD24.22 dalam rekening Koran Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
  1. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut memang benar terjadi, dan didukung dengan bukti-bukti pembelian termasuk bukti transfer dan rekening Koran;
  2. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa adanya perbedaan antara nilai pembayaran dengan nilai pembelian adalah disebabkan adanya biaya transfer bank;
  3. bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.501.121.921,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa poko sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Beban Mold dan Tools, karena menurut Terbanding Mold (mould) dan Tools merupakan aktiva yang termasuk dalam kelompok 1 harta berwujud bukan bangunan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding yang memperlakukan Working Mold (gipsum) dan tools sebagai aktiva tetap dengan masa manfaat 4 (empat) tahun, karena pembelian Working Mold dan Tools tersebut tidak termasuk pembelian harta berwujud yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa menurut Pemohon Banding, mold yang diajukan banding ini adalah mold berupa cetakan untuk closet yang dibuat dari gypsum bukan dari besi dan masa pakainya hanya untuk 100 kali cetak;
bahwa dalam satu hari Pemohon Banding melakukan pencetakan closet sebanyak 2(dua) kali, sehingga masa pakainya hanya 2 (dua) bulan;
bahwa sengketa Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi; bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
1. Inventory Movement WIP Mold 20102. Pemakaian Tools Tahun 2014;
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan hal-hal berikut:
  1. bahwa dasar koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp24.501.121.921 sebagai berikut:
    Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/PMK.03/2009, Mold (mould) dan Tools merupakan aktiva yang termasuk dalam kelompok 1 harta berwujud bukan bangunan;
  2. bahwa dari bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Inventory Movement WIP Mold 2010, hanya menunjukkan jumlah Mould yang diterima dan jumlah Mould yang digunakan. Bukti tersebut tidak dapat menunjukkan apakah Mould yang digunakan sudah aus/rusak dan apakah Mould yang sudah aus/rusak tersebut sudah dilakukan pemusnahan atau tidak;
  3. bahwa dari bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Pemakaian Tools Tahun 2014, hanya menunjukkan jumlah Tools yang diterima dan jumlah Tools yang digunakan. Bukti tersebut tidak dapat menunjukkan apakah Tools yang digunakan sudah aus/rusak dan apakah Tools yang sudah aus/rusak tersebut sudah dilakukan pemusnahan atau tidak. Di samping itu, tahun pajak yang disengketakan adalah tahun 2010 bukan tahun 2014 sehingga bukti yang disampaikan tidak relevan dengan sengketa;
  4. berdasarkan hasil penelitian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa masa manfaat dari Mould dan Tools tersebut kurang dari satu tahun, sehingga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-96/PMK.03/2009, Mold (mould) dan Tools merupakan aktiva yang termasuk dalam kelompok 1 harta berwujud bukan bangunan dan pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan;
  5. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Mold yang diajukan banding adalah mold yang terbuat dari gipsum. yang mempunyai masa manfaat hanya sekitar 2 bulan sehingga sesuai masa manfaatnya yang <1 tahun tidak masuk dalam klompok 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, sehingga dapat dibebankan langsung sebagai biaya. Untuk mold yang terbuat dari besi yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun telah dilakukan penyusutan sesuai Peraturan MenteriKeuangan Nomor -96/PMK.03/2009;
  2. bahwa Inventory Movement WIP Mold 2010,menunjukkan saldo awal bulan, jumlah Mold yang diterima bulan yang bersangkutan jumlah Mold yang digunakan pada bulan yang bersangkutan dan saldo akhir bulan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan frekwensi pemakaian/penggantian mold setiap bulan, yang menunjukkan bahwa umur mold tersebut tidak lama;
  3. bahwa mengenai bukti pemakaian tool, Pemohon telah menyampaikan Daftar Tools yang dipakai dalam tahun 2010 berikut fotonya;
  4. Bahwa Pemohon tetap berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya mold dan tools sebesar Rp.12.820.921.576,- tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, untuk Tool, Pemohon Banding memberikan contoh berupa mata bor, yang kalau sudah semplak sudah tidak bisa dipakai, contoh lainnya adalah beat, reamer, enmil dan dice yang pemakaiannya kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari Laporan Persediaan, Penerimaan dan Pemakaian Mould (Inventory Movement WIP Mould) setiap bulan tahun 2010 dapat diketahui frekwensi penggantian mould, sebagai contoh untuk jenis Material M-B- A100l(M) adalah sebagai berikut :
No.
Bulan
Opening Stock
Total Reciept Quantity
Total Issue Quantity
Closing Stock
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari 2010
Februari 2010
Maret 2010
April 2010
Mei 2010
Juni 2010
Juli 2010
Agustus 2010
September 2010
Oktober 2010
November 2010
Desember 2010
8
1
2
2
24
6
4
4
16
17
7
24
24
6
22
12
6
-24
-6
-24
-2
0
-24
0
-24
0
0
-22
1
2
2
24
6
4
4
16
bahwa dari Laporan Persediaan, Penerimaan dan Pemakaian Mould (Inventory Movement WIP Mould) tahun 2010 di atas, dapat diketahui bahwa usia pemakaian Mould adalah kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari rekapitulasi pemakaian tool salaam tahun 2010, dapat diketahui jumlah pemakaian tool, sebagi contoh Material FT100003 BIT5WGSS 567 adalah sebagai berikut:
No.
Bulan
Saldo Awal
Good Reciept
Good Issue
Saldo Akhir
1
2
3
4
5
6
Januari 2010
Februari 2010
Maret 2010
April 2010
Mei 2010
Juni 2010
14
8
2
(5)
(1)
(3)
(5)
(3)
7
8
9
10
11
12
Juli 2010
Agustus 2010
September 2010
Oktober 2010
November 2010
Desember 2010
4
5
5
(1)
(6)
(2)
(3)
(3)
Jumlah
14
24
32
6
bahwa dari data pemakaian tool di atas, dapat diketahui bahwa usia pemakaian tool adalah kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), menyatakan:
“ (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan hartaberwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selainbangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat”;
bahwa Pasal 1 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, diatur:
“(1)Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa Pasal 11 ayat (6) dana ayat (7) Undang-undang PPh a quo, dinyatakan;“(6) Untuk menghitung penyusutan,masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan Sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)
Ayat (2)
I. Bukan Bangunan 
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
4 Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun
20 Tahun
10 Tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
5%
10%
50%
25%
12,5%
10%
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo, disebutkan jenis- jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1 adalah:
Nomor
Jenis Usaha
Jenis Harta
1
Semua jenis usaha
  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
  6. Dies, jigs, dan mould.
  7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2
Pertanian,perkebunan, kehutanan,
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain.
3
Industri makanan dan minuman
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4
Transportasi dan Pergudangan
Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum
5
Industri semi konduktor
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination(PE8-1), pose checker
6
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris
7
Jasa telekomunikasi selular
Base Station Controller
bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo, mould dikelompokkan sebagai harta bukan bangunan dalam kelompok 1 dengan masa manfaat 4 (empat) tahun;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPh, menyebutkan :”Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 atau Pasal 11A.”;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis memperoleh peroleh keterangan sebagai berikut:
  1. bahwa mould yang digunakan Pemohon Banding adalah bahan yang terbuat gypsum yang digunakan untuk melakukan pencetakan closet;
  2. bahwa tools adalah merupakan sparepart dari peralatan yang digunakan oleh Pemohon banding, yang tidak menambah usia pemakaian peralatan;
  3. bahwa usia pemakaian mould dan tool adalah kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa mould yang digunakan Pemohon Banding yang terbuat dari gypsum, bukanlah mould sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tool yang digunakan Pemohon Banding adalah merupakan sparepart peralatan, bukanlah harta yang termasuk dalam kelompok 1 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I kelompok harta Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo;
bahwa pengeluaran untuk mould dan tool yang digunakan Pemohon Banding, adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;
bahwa karena mould dan tool yang digunakan oleh Pemohon Banding mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPh a quo, pengeluaran untuk mould dan tool yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dibebankan sekaligus;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas adalah Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap biaya bunga pinjaman bank, bunga fasilitas letters of credit, bunga sewa pembiayaan sebesar Rp 8.050.265.548,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding memiliki pinjaman dan deposito Pemohon Banding tersebut baik langsung maupun tidak langsung berasal dari dana pinjaman;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa deposito berjangka yang ditempatkan kepada bank-bank tersebut di atas, bukan berasal dari dana pinjaman bank.;
bahwa terkait dengan pinjaman Pemohon Banding yang tercatat di tahun 2010, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:
  1. ada pinjaman lama yang dibayar pada tahun 2010;
  2. ada sisa pinjaman dalam bentuk dollar dalam jangka panjang dikonversi menjadi rupiah;
  3. bahwa pada tahun 2009 ada saldo laba sebanyak Rp.486.804.091.519,00, sehingga Pemohon Banding tidak mengadakan pinjaman baru di tahun 2010 dan malah membayar pinjaman lama dan sebagian sisa laba tersebut uangnya dipakai untuk deposito;
bahwa sengketa Koreksi Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
  1. Credit Agreement antara The Bank of Tokyo Mitshubishi UFJ, Ltd dengan PT Surya Toto Indonesia
  2. Credit Agreement antara The PT bank Mizuho Indonesia dengan PT Surya Toto Indonesia
  3. Credit Agreement antara PT Bank Resona Perdania dengan PT Surya Toto Indonesia
  4. Information of Short Term Loan Facility
  5. Rekening Koran Bank :
    1.  Bank Mizuho (IDR) A/C 3045430151
    2. Bank Mizuho (USD) A/C 304030201
    3. Bank Mizuho (JPY) A/C 3045430301
    4. BOT Mitsubishi (IDR) A/C 040682
    5. BOT Mitsubishi (USD) A/C 265869
    6. Resona Perdania (IDR) A/C 01031061-004
    7. Resona Perdania (USD) A/C 01061583-064
  6. GL Penjualan
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa dasar koreksi Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548.00 adalah Bahwa sesuai ketentuan di atas Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000, dapat terjadi dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka oleh Wajib Pajak baik langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga, oleh karena itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 maka dilakukan penghitungan kembali beban bunga yang dapat dibiayakan;
  2. bahwa per 31 Desember 2010 terdapat saldo pinjaman yang berasal dari PT Bank Resona Perdania sebesar Rp40.000.000.000,00, The Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta sebesar Rp60.000.000.000,00, dan PT. Bank Mizuho sebesar Rp35.000.000.000,00;
  3. bahwa per 31 Desember 2010 terdapat penempatan deposito berjangka pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp80.000.000.000,00 dan pada Bank Resona Perdania sebesar Rp5.000.000.000,00;
  4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo pinjaman berasal dari hasil konversi pinjaman jangka panjang ke jangka pendek, namun Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen adanya konversi tersebut;
  5. bahwa Pemohon Banding menyatakan deposito berasal dari kas yang diperoleh dari hasil operasional Perusahaan Pemohon Banding dan bukan berasal dari dana pinjaman bank;
bahwa tanggapan Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan rekening penampung antara penerimaan kas dari operasional dan penerimaan kas dari pinjaman sehingga tidak dapat diketahui apakah deposito berasal dari kas operasional atau pinjaman;
bahwa di samping itu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 mengenai suatu keadaan dimana terdapat penerimaan pinjaman dan deposito dalam suatu periode atau tahun pajak. Hal ini dapat dililihat dalam Angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 yaitu “Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%”;
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut
bahwa Pemohon telah menyampaikan bukti berupa:
  1. Laporan Keuangan tahun 2009 dan 2010 yang menunjukkan adanya saldo laba tahun 2009 sebesar Rp. 468.804.091.519,00;
  2. Laporan Penerimaan Penjualan perbulan tahun 2010 disandingkan dengan Deposito yang dibuka pada bulan yang bersangkutan;
  3. Laporan Perkembangan Pembayaran Pinjaman dan Saldo Pinjaman yang menunjukkan bahwa dalam tahun 2010 tidak ada uang masuk dari pinjaman, bahkan ada pembayaran sebahagian pinjaman;
  4. bahwa ada sisa pinjaman jangka panjang dalam USD. Yang dikonversi menjadi pinjaman jangka pendek dalam Rupiah dapat dilihat pada R/K bank yang bersangkutan;
  5. Dalam keadaan normal dimana perusahaan dalam situasi memperoleh laba yang cukup banyak adalah tidak wajar mencari dana pinjaman dengan bunga yang relatip tinggi kemudian sebagiannya dimasukkan kedalam deposito dengan bunga yang rendah.
  6. bahwa pemisahan rekening penampung antara dana pinjaman dengan dana hasil penjualan sebagaimana disebutkan Terbanding adalah tidak lazim dalam dunia usaha. Apalagi dalam tahun 2010 tidak ada uang masuk yang berasal dari pinjaman.
  7. bahwa dari bukti-bukti tersebut Pemohon tetap berpendapat bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.8.050265.548,00 dapat dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan butir 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE.46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 1010 dan 2009, telah diaudit oleh Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Affiliasi Ernst & Young);
  2. bahwa dalam Neraca Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, tercantum saldo laba untuk tahun 2009 sebesar Rp468.804.091.519,00;
  3. bahwa dalam Laporan Arus Kas Pemohon Banding yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, Arus Kas dari Aktivitas pendanaan pada tahun 2010, jumlah penerimaan pinjaman jangka pendek tercantum sebesar Rp95.000.000.000,00;
  4. bahwa dana pinjaman jangka pendek tahun 2010 tersebut, adalah pinjaman jangka pendek pada bank :
    1. Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Jakarta, Ltd sebesar Rp60.000.000.000,00, dengan penjelasan :
      • Pinjaman tanggal 27 Oktober 2007 ( sesuai Statement of Account H.C. Current Deposits dari Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ Jakarta, Ltd atas nama Pemohon Banding) sebesar Rp60.000.000.000,00 merupakan pinjaman jangka pendek sesuai Notice of Drawdown Pemohon Banding No.J-048254 kepada Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Jakarta, Ltd merujuk kepada perjanjian kredit tertanggal 23 Januari 2004 yang telah diamandemen pada 31 Desember 2005;
      • bahwa pinjaman sebesar Rp60.000.000.000,00 dari Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ Jakarta, Ltd, sesuai bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding (rekening Koran) berasal dari sisa pinjaman dalam mata uang USD yang dikonversi menjadi mata uang rupiah;
      • bahwa saldo awal Januari 2010 pinjaman jangka panjang dari Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ Jakarta, Ltd, adalah USD9,000,000.00, yang telah dibayar pada tanggal 19 Maret 2010 sebesar USD1,000,000.00, tanggal 13 April sebesar USD1,000,000.00 dan sisanya sebesar USD7,000,000.00 tanggal 27 Oktober 2007 dikonversi menjadi pinjaman jangka pendek dalam bentuk rupiah senilai Rp60.000.000.000,00;
    2. Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp35.000.000.000,00, dengan penjelasan:
      • sesuai Notice of Drawdown Pemohon Banding tanggal 25 Oktober 2010 kepada Bank Mizuho Indonesia, Ltd, merujuk kepada perjanjian kredit tertanggal 31 Januari 2007 yang telah diamandemen pada tanggal 31 Desember 2007;
      • bahwa pinjaman sebesar Rp35.000.000.000,00 dari Bank Mizuho Indonesia, sesuai bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding (rekening Koran) berasal dari sisa pinjaman dalam dalam mata uang USD yang dikonversi menjadi mata uang rupiah;
      • bahwa saldo awal Januari 2010 pinjaman jangka panjang dari Bank Mizuho Indonesia adalah USD7,000,000.00, yang telah dibayar pada tanggal 04 Januari 2010 sebesar USD1,500,000.00 dan pada tanggal 31 Maret 2010 sebesar USD1,500,000.00, sedangkan sisanya sebesar USD4,000,000.00 dikonversi menjadi pinjaman jangka pendek dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp35.000.000,00, (dengan rincian tanggal 25 Oktober 2010 sebesar USD1,500,000.00 senilai Rp13.395.000.000,00 dan tanggal 26 Oktober 2010 sebesar USD1,500,000.00 senilai Rp13.395.000.000,00 serta tanggal 29 Oktober 2010 sebesar USD500,000.00 senilai Rp4.465.000.000,00);
bahwa dalam Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 1010 dan 2009, yang telah diaudit oleh Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Affiliasi Ernst & Young), pada 31 Desember 2010 sudah tidak ada lagi pinjaman jangka panjang Pemohon Banding;
  1. bahwa dalam Catatan Laporan Keuangan Tahun yang berakhir tanggal-tanggal 31 Desember 1010 dan 2009, yang telah diaudit oleh Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Affiliasi Ernst & Young) a quo, dinyatakan bahwa pada 31 Desember 2010 Pemohon Banding mempunyai deposito dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp85.000.000.000,00 yang terdiri dari Deposito pada Bank :
    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp80.000.000.000,00
    2. PT Bank Resona Perdania Rp5.000.000.000,00
  2. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding (Fotokopi Rekening Koran dan Bukti Deposito), rincian deposito tersebut adalah sebagai berikut:
Bank
No. Seri Deposito
Nominal (Rp)
Tanggal Penempatan Deposito
Mandiri
AC 319843
AC 319854
AC 319904
AC 319934
AC 319952
AC 319984
AC 320018
AC 320019
15.000.000.000
10.000.000.000
7.500.000.000
10.000.000.000
10.000.000.000
7.500.000.000
10.000.000.000
10.000.000.000
10/06/2010
21/06/2010
10/08/2010
22/09/2010
18/10/2010
16/11/2010
27/12/2010
27/12/2010
Jumlah Bank Madiri
80.000.000.000
Bank Resona Perdania
TD No.35316
5.000.000.000
04/11/2010
Jumlah Deposito
85.000.000.000
  • bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), menyatakan:
 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, menyatakan:
 Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalammenghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:b. biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final”;
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri Pajak Penghasilan Umum No. 20), disebutkan:
pada butir 3:
“ Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat memperkecil penghasilan kena pajak secara tidak wajar, karena bunga terhutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak karena telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 15%”;
pada butir 4:
“ Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yangditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankansebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya”;
pada butir 5:
 Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal:
  1. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
  2. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah;
  3. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.”;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
  • bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selama tahun 2010 tidak ada uang masuk dari pinjaman, karena pinjaman jangka pendek pada tahun 2010 sebesar Rp95.000.000.000,00 adalah merupakan hasil konversi dari sisa pinjaman jangka panjang yang lama dalam bentuk USD menjadi pinjaman jangka pendek dalam bentuk rupiah;
  • bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dana yang didepositokan Pemohon Banding pada tahun 2010 sebesar Rp85.000.000.000,00 tersebut, bukan berasal dari dana pinjaman sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, sehingga mengacu pada butir 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya, dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh a quo;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548,00, tidak dapat dipertahankan;
Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyebutkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto
Rp
283.417.805.314,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
283.417.805.314,00
Pajak Penghasilan Badan Terutang
Rp
70.854.451.328,00
Kredit Pajak
Rp
76.730.701.287,00
Pajak Penghasilan Lebih Dibayar
Rp
5.876.249.959,00
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyebutkan bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, dengan perincian sebagai berikut:
Uraian (Rp)
Semula (Rp)
Dikurangkan/Ditambah (Rp)
Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto
328.790.235.298,00
328.790.235.298,00
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
328.790.235.298,00
328.790.235.298,00
Pajak Penghasilan Terutang
82.197.558.824,00
82.197.558.824,00
Kredit Pajak
76.730.701.287,00
76.730.701.287,00
Pajak Penghasilan Kurang (Lebih)
5.466.857.537,00
5.466.857.537,00
Sanksi Administrasi
1.749.394.412,00
1.749.394.412,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar
7.216.251.949,00
7.216.251.949,00
bahwa dengan demikian Majenlis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara implisit mengajukan banding atas koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 Rp. 45.372.429.984,00 (menurut Terbanding Rp 328.790.235.298,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 283.417.805.314,00);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun Surat Bantahannya secara eksplisit mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut:
1.
Koreksi Harga Pokok Penjualan
Rp
24.501.121.921,00
2.
Koreksi Beban Mold dan Tools
Rp
12.820.921.576,00
3.
Koreksi Beban Bunga
Rp
8.050.265.548,00
Jumlah
Rp
45.372.309.045,00
bahwa dengan demikian terdapat selisih antara perhitungan Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding dengan nilai koreksi yang diajukan banding secara eksplisit sebesar Rp120.939,00 yang merupakan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara eksplisit tidak menyampaikan alasan banding atas koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00, tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis diatas pada angka 1 sampai dengan 3 Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp.45.372.429.984,00 maka sebesar Rp.45.372.309.045,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp120.939,00 tetap dipertahankan dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
No
Koreksi
Koreksi Terbanding (Rp)
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Tetap Dipertahankan (Rp)
1
Harga pokok Penjualan
24,501,121,921
24,501,121,921
0
2
Beban Mold and Tools
12,820,921,576
12,820,921,576
0
3
Beban Bunga
8,050,265,548
8,050,265,548
0
4
Biaya Usaha Lainnya
120,939
0
120,939
Jumlah
45,372,429,984
45,372,309,045
120,939
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp283.417.926.253,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
No
Uraian
Jumlah ( Rp)
1
Penghasil Neto Menurut Terbanding
328,790,235,298.00
2
koreksi yang tidak dipertahankan majelis :
a
Harga Pokok Penjualan
24,501,121,921.00
b
Beban Mold and Tools
12,820,921,576.00
c
Bebab Bunga
8,050,265,548.00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan menurut Majelis
45,372,309,045.00
3
Penghasilan Neto Menurut Majelis
283,417,926,253.00

 

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan
oleh Pemohon Banding dan dikabulkan sebagian Majelis menjadi sebagai berikut :
Uraian
Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto
283,417,926,253.00
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
283,417,926,253.00
Pajak terutang
70,854,481,563.25
Kredit Pajak
76,730,701,287.00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar
(5,876,219,723.75)
bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp. 45.372.429.984,00
dikabulkan sebagian, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama:
XXX,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Uraian
Jumlah (Rp)
Penghasilan Neto
283,417,926,253.00
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
283,417,926,253.00
Pajak terutang
70,854,481,563.25
Kredit Pajak
76,730,701,287.00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar
(5,876,219,723.75)
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak
dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200