Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57050/PP/M.XA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57050/PP/M.XA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57050/PP/M.XA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010
sebesar Rp. 45.372.429.984,00, yang terdiri dari:
sebesar Rp. 45.372.429.984,00, yang terdiri dari:
|
1.
|
Koreksi Harga Pokok Penjualan
|
Rp
|
24.501.121.921,00
|
|
2.
|
Koreksi Beban Mold dan Tools
|
Rp
|
12.820.921.576,00
|
|
3.
|
Koreksi Beban Bunga
|
Rp
|
8.050.265.548,00
|
|
4.
|
Koreksi Biaya Usaha Lainnya
|
Rp
|
120.939,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp
|
45.372.429.984,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding ketidakcocokan itu bukan karena semata-mata itu apakah biaya bank atau tidak. Tapi apakah memang pembayarannya itu untuk transaksi yang bersangkutan tersebut dengan adanya perbedaan tersebut. Karena sebagaimana disampaikan oleh Terbanding bahwa tidak ada pengakuan dari pihak penjual untuk bersedia dipotong biaya bank tersebut kalau memang itu benar biaya bank;
bahwa terhadap banding oleh Pemohon Banding atas Koreksi Positif Beban Mold dan Tools sebesar Rp12.820.921.576,00 Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:
Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi positif atas beban mold dan tools karena koreksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding terdapat pembelian impor dan lokal yang pembayarannya dengan mata uang asing;-bahwa contoh pembelian yang pembayarannya dalam bentuk dolar dan harganya dalam bentuk dollar juga adalah transaksi pembelian dari CV. Media Eltra Mandiri;
bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Harga Pokok Penjualan terdapat perbedaan antara nilai dalam dokumen pembelian dengan jumlah yang dibayar, dimana jumlah yang dibayar lebih rendah, itu berkisar antara Rp.2.500,00 sampai dengan Rp.20.000,00, yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya transfer;
bahwa kalau Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bank dengan bank yang berbeda dengan bank Pemohon Banding, maka Pemohon Banding harus membayar. Jika banknya sama maka tidak membayar;
bahwa perlu diketahui, bahwa dalam industri sanitary, yang dimaksud Working Mold adalah gipsum (plaster) yang dipakai untuk memproduksi barang sanitary. Satu hari dapat mencetak 2 kali. Dalam sebulan (25 hari kerja) dapat mencetak 50 kali (25 hari x 2 cetak). Working Mold untuk memproduksi barang sanitary hanya dapat mencetak maksimum 100 kali barang sanitary atau hanya mempunyai masa manfaat 2 bulan, karena setelah mencapai 100 kali cetak, Working Mold tidak memiliki daya serap air yang memadai untuk memproduksi barang sanitary dan tidak dipakai lagi;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa yang dipertahankan Tim Peneliti Keberatan terhadap biaya bunga pinjaman bank, bunga fasilitas letters of credit, bunga sewa pembiayaan sebesar Rp 8.050.265.548,00 yang menurut anggapan Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan dana pinjaman yang diperoleh Wajib Pajak tersebut telah didepositokan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.501.121.921,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa koreksi tersebut merupakan selisih hasil ekualisasi antara pembelian bahan/barang lokal dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas pembelian lokal;
bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: STI- TMG/ACC/014/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010;
bahwa Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding, dengan Surat Nomor: STI-TMG/ACC/036/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 a quo;
bahwa menurut Terbanding, setelah meneliti uraian transaksi terkait pembelian non VAT yang dicatat oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak menemukan adanya pencatatan lawan transaksi pembelian berupa cash (transfer antar rekening atau petty cash), account payable, dan lain-lain
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan, bahwa jumlah sebesar Rp24.501.121.921,00 yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah merupakan pembelian kepada supplier non PKP sebesar Rp24.416.141.470,00 dan beda waktu antara pelaporan SPT PPN dengan pencatatan pembelian di General Ledger sebesar Rp84.980.450,00;
bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00112/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 Tanggal 25 April 2012, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa semua data pembelian sudah diserahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak), seperti kuitansi pembelian, file excel “Purchase Order 2010 sen to Pak Yuli”, file excel “Purchase Selain Material 2010-sent to Pak Yuli”, dan rekening koran bank, sehingga seharusnya dapat dilakukan untuk menguji kebenaran harga pokok penjualan yang Pemohon Banding;
bahwa sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.24.501.121.921,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:1. Rekap Pembayaran2. Purchase Order3. Good Receipt4. Invoice5. Surat Jalan6. Transfer Bank7. Rekening Koran Bank :a. Bank Mizuho (IDR) A/C 3045430151 b. Bank Mizuho (USD) A/C 304030201 c. Bank Mizuho (JPY) A/C 3045430301 d. BOT Mitsubishi (IDR) A/C 040682e. BOT Mitsubishi (USD) A/C 265869f. Resona Perdania (IDR) A/C 01031061-004 g. Resona Perdania (USD) A/C 01061583-064
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan terhadap HPP telah tepat karena terdapat ketidaksesuai nilai pembayaran dengan nilai pembelian sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan pembelian yang dimaksud Pemohon Banding;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Harga Pokok Penjualan telah tepat karena terdapat ketidaksesuaian nilai pembayaran dengan nilai pembelian sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti apakah pembayaran tersebut berkaitan dengan pembelian yang dimaksud Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti dokumen pembelian berupa purchase order,invoice, good receipt, surat jalan, rekap pembayaran,transfer bank serta R/K bukan hanya kwitansi pembayaran;
bahwa menurut Pemohon Banding, ketidakcocokan angka antara nilai dalam dokumen pembelian dengan dokumen bukti pembayaran pada beberapa transaksi tersebut, adalah merupakan biaya bank yang harus dibayar untuk transfer antar bank, selisih tersebut sebesar Rp 2.500,00 sampai Rp.20.000,00 tergantung jumlah yang ditransfer atau banknya;
bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran biaya bank untuk transfer antar bank adalah sudah merupakan kebiasaan umum, kebijakan Pemohon Banding untuk biaya bank tersebut selalu diperhitungkan dengan jumlah yang harus dibayar;
bahwa Pemohon banding berpendapat, bahwa dokumen pembelian dan pembayaran yang telah diperlihatkan kepada Terbanding merupakan dokumen yang lazim dipakai dalam dunia usaha dan merupakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, berupa:- Rekap Pembayaran,- Purchase Order,- Good Receipt,- Invoice- Surat Jalan- Transfer Bank- Rekening Koran Bank,dapat diketahui kebenaran transaksi tersebut berdasarkan arus uang dan arus barang;
bahwa dalam Daftar Rekap Pembelian kepada Supllier non PKP sebesar Rp24.416.141.470,00 tersebut, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor dokumen, tanggal posting, nomor dokumen pembayaran, cara pembayaran, nama bank, tanggal pembayaran, akun general ledger, class detil/ material, nomor purchase order, nama vendor, jumlah pembayaran, dan jumlah barang yang dibeli oleh Pemohon Banding; bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, dapat diketahui adanya biaya bank sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding, sebagai contoh :
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding serta bukti-bukti yang ada dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.501.121.921,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa poko sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Beban Mold dan Tools, karena menurut Terbanding Mold (mould) dan Tools merupakan aktiva yang termasuk dalam kelompok 1 harta berwujud bukan bangunan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding yang memperlakukan Working Mold (gipsum) dan tools sebagai aktiva tetap dengan masa manfaat 4 (empat) tahun, karena pembelian Working Mold dan Tools tersebut tidak termasuk pembelian harta berwujud yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa menurut Pemohon Banding, mold yang diajukan banding ini adalah mold berupa cetakan untuk closet yang dibuat dari gypsum bukan dari besi dan masa pakainya hanya untuk 100 kali cetak;
bahwa dalam satu hari Pemohon Banding melakukan pencetakan closet sebanyak 2(dua) kali, sehingga masa pakainya hanya 2 (dua) bulan;
bahwa sengketa Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi; bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
1. Inventory Movement WIP Mold 20102. Pemakaian Tools Tahun 2014;
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding mengemukakan hal-hal berikut:
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, untuk Tool, Pemohon Banding memberikan contoh berupa mata bor, yang kalau sudah semplak sudah tidak bisa dipakai, contoh lainnya adalah beat, reamer, enmil dan dice yang pemakaiannya kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari Laporan Persediaan, Penerimaan dan Pemakaian Mould (Inventory Movement WIP Mould) setiap bulan tahun 2010 dapat diketahui frekwensi penggantian mould, sebagai contoh untuk jenis Material M-B- A100l(M) adalah sebagai berikut :
bahwa dari Laporan Persediaan, Penerimaan dan Pemakaian Mould (Inventory Movement WIP Mould) tahun 2010 di atas, dapat diketahui bahwa usia pemakaian Mould adalah kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari rekapitulasi pemakaian tool salaam tahun 2010, dapat diketahui jumlah pemakaian tool, sebagi contoh Material FT100003 BIT5WGSS 567 adalah sebagai berikut:
bahwa dari data pemakaian tool di atas, dapat diketahui bahwa usia pemakaian tool adalah kurang dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh), menyatakan:
“ (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan hartaberwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selainbangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat”;
bahwa Pasal 1 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, diatur:
“(1)Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;
bahwa Pasal 11 ayat (6) dana ayat (7) Undang-undang PPh a quo, dinyatakan;“(6) Untuk menghitung penyusutan,masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo, disebutkan jenis- jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 1 adalah:
bahwa dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo, mould dikelompokkan sebagai harta bukan bangunan dalam kelompok 1 dengan masa manfaat 4 (empat) tahun;
bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPh, menyebutkan :”Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud Pasal 11 atau Pasal 11A.”;
bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis memperoleh peroleh keterangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa mould yang digunakan Pemohon Banding yang terbuat dari gypsum, bukanlah mould sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat tool yang digunakan Pemohon Banding adalah merupakan sparepart peralatan, bukanlah harta yang termasuk dalam kelompok 1 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I kelompok harta Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 a quo;
bahwa pengeluaran untuk mould dan tool yang digunakan Pemohon Banding, adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;
bahwa karena mould dan tool yang digunakan oleh Pemohon Banding mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPh a quo, pengeluaran untuk mould dan tool yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dibebankan sekaligus;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas adalah Koreksi Mold dan Tools sebesar Rp.12.820.921.576,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap biaya bunga pinjaman bank, bunga fasilitas letters of credit, bunga sewa pembiayaan sebesar Rp 8.050.265.548,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding memiliki pinjaman dan deposito Pemohon Banding tersebut baik langsung maupun tidak langsung berasal dari dana pinjaman;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa deposito berjangka yang ditempatkan kepada bank-bank tersebut di atas, bukan berasal dari dana pinjaman bank.;
bahwa terkait dengan pinjaman Pemohon Banding yang tercatat di tahun 2010, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:
bahwa sengketa Koreksi Beban Bunga sebesar Rp8.050.265.548,00, terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;
bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:
bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tanggapan Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan rekening penampung antara penerimaan kas dari operasional dan penerimaan kas dari pinjaman sehingga tidak dapat diketahui apakah deposito berasal dari kas operasional atau pinjaman;
bahwa di samping itu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 mengenai suatu keadaan dimana terdapat penerimaan pinjaman dan deposito dalam suatu periode atau tahun pajak. Hal ini dapat dililihat dalam Angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 yaitu “Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%”;
bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut
bahwa Pemohon telah menyampaikan bukti berupa:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding serta hasil uji bukti, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dalam Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 1010 dan 2009, yang telah diaudit oleh Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (Affiliasi Ernst & Young), pada 31 Desember 2010 sudah tidak ada lagi pinjaman jangka panjang Pemohon Banding;
“ (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, menyatakan:
“ Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final”;
bahwa Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan“ Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalammenghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk:b. biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final”;
bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.4/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya (Seri Pajak Penghasilan Umum No. 20), disebutkan:
pada butir 3:
“ Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi, Wajib Pajak dapat memperkecil penghasilan kena pajak secara tidak wajar, karena bunga terhutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak karena telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 15%”;
pada butir 4:
“ Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yangditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankansebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya”;
pada butir 5:
“ Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal:
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyebutkan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyebutkan bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majenlis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara implisit mengajukan banding atas koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 Rp. 45.372.429.984,00 (menurut Terbanding Rp 328.790.235.298,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 283.417.805.314,00);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun Surat Bantahannya secara eksplisit mengajukan banding atas koreksi sebagai berikut:
bahwa dengan demikian terdapat selisih antara perhitungan Penghasilan Neto menurut Pemohon Banding dengan nilai koreksi yang diajukan banding secara eksplisit sebesar Rp120.939,00 yang merupakan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding secara eksplisit tidak menyampaikan alasan banding atas koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp120.939,00, tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis diatas pada angka 1 sampai dengan 3 Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp.45.372.429.984,00 maka sebesar Rp.45.372.309.045,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp120.939,00 tetap dipertahankan dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan uraian dan kesimpulan di atas, jumlah Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 menurut Majelis adalah sebesar Rp283.417.926.253,00 dengan penghitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
oleh karena itu jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan
oleh Pemohon Banding dan dikabulkan sebagian Majelis menjadi sebagai berikut :
oleh Pemohon Banding dan dikabulkan sebagian Majelis menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Penghasilan Neto
|
283,417,926,253.00
|
|
Kompensasi kerugian
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
283,417,926,253.00
|
|
Pajak terutang
|
70,854,481,563.25
|
|
Kredit Pajak
|
76,730,701,287.00
|
|
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar
|
(5,876,219,723.75)
|
bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp. 45.372.429.984,00
dikabulkan sebagian, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
dikabulkan sebagian, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama:
XXX,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-1353/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/10/054/12 tanggal 26 April 2012 Tahun Pajak 2010, atas nama:
XXX,dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
Penghasilan Neto
|
283,417,926,253.00
|
|
Kompensasi kerugian
|
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
283,417,926,253.00
|
|
Pajak terutang
|
70,854,481,563.25
|
|
Kredit Pajak
|
76,730,701,287.00
|
|
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar
|
(5,876,219,723.75)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sukma Alam, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Krosbin Siahaan, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Naseri, S.E.,M.Si.. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 November 2014
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak
dihadiri oleh Terbanding.
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak
dihadiri oleh Terbanding.
