Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56803/PP/M.VIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56803/PP/M.VIA/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp3.560.499.238,00, yang terdiri dari:
Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp1.038.418.521,00,2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 2.522.080.717,00,

Menurut Terbanding

:

bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.038.418.521,00 atas biaya usaha berupa denda ekspor yang terkait dengan penjualan ekspor tahun 2005-2006, sehingga tidak bisa dibebankan di tahun 2009;

bahwa dalam perpajakan, untuk aktiva yang rusak/usang diatur dalam PP 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, di Pasal 16 Ayat (4) dinyatakan bahwa dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah sisa buku harta berwujud tetap disusutkan sesuai dengan masa manfaat;

bahwa dari PP 79 tahun 2010 tersebut, write off atas nilai buku aktiva tidak bisa dilakukan dan sudah seharusnya penyusutan dilakukan secara taat asas;

bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding melakukan penyusutan sekaligus atas sisa manfaat aktiva yang rusak;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding diperiksa oleh BPKP untuk periode 11 Oktober 2005 sampai dengan 12 September 2006 dengan hasil ditemukan kekurangan pembayaran sebesar Rp1.909.670.308 dengan perincian berupa pokok pungutan ekspor sebesar Rp881.533.159,00 dan Denda Pungutan Ekspor sebesar Rp1.028.137.149,00;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu PP 79 Tahun 2010 mengatur tentang wajib pajak yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, dengan demikian wajib pajak lain diluar minyak dan gas bumi boleh melakukan penghapusan atau tidak melakukan penyusutan sesuai masa manfaatnya;

Menurut Majelis

:

bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding atas biaya pungutan ekspor yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2009;

bahwa menurut Terbanding biaya a quo dikoreksi dikarenakan berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas, yang berdasarkan stelsel akrual, maka penghasilan diakui pada waktu perolehan dan biaya diakui pada waktu terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

bahwa menurut Terbanding utang atau biaya atas pungutan ekspor tersebut terjadi sebelum tahun 2009, maka berdasarkan stelsel akrual seharusnya biaya tersebut dibebankan pada SPT sebelum tahun 2009, bukan di tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada awalnya ada pemeriksaan BPKP untuk periode 11 Oktober 2005 sampai dengan 12 September 2006 yang dilakukan di tahun 2007, kemudian dilaporkan dalam LAP-224/DI.01/2007 tanggal 30 Mei 2007 dimana ditemukan ada kekurangan pembayaran sebesar Rp1.909.670.308,00 yang terdiri dari:

  • pokok pungutan ekspor sebesar Rp881.533.159
  • denda pungutan ekspor sebesar Rp1.028.137.149;

bahwa atas pokok pungutan ekspor Pemohon Banding telah membayarnya di tahun 2007, sedangkan denda pungutan ekspor Pemohon Banding belum melakukan pembayaran karena Pemohon Banding belum adanya persetujuan Pemohon Banding atas denda a quo;

bahwa terkait dengan denda pungutan ekspor, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan melalui surat Nomor 029/ACC/MIP/X/07 tanggal 3 Oktober 2007;

bahwa keberatan Pemohon Banding atas denda pungutan ekspor tidak dikabulkan dan tetap ditagih oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-359/WKN/KNL.05/2009 tanggal 25 Februari 2009 sebesar Rp1.028.137.149,00 ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN) sebesar Rp10.281.371,00 sehingga totalnya sebesar Rp1.038.418.521,00;

bahwa karena menurut Pemohon Banding surat tersebut merupakan keputusan lelang dan untuk menghindari permasalahan di perusahaan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan pembayaran atas denda yang ditagihkan tersebut;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa denda yang dicatatkan oleh Pemohon banding sebagai biaya usaha sebesar Rp1.038.418.521,00 pada tahun 2009 adalah tidak diperkenankan sehingga dilakukan koreksi karena biaya tersebut terkait dengan denda ekspor tahun 2005 dan tahun 2006;

bahwa Terbanding berpendapat atas biaya usaha sebesar Rp 1.038.418.521,00 atas denda pungutan ekspor tahun 2005 dan tahun 2006, sebagaimana metode pembukuan Pemohon Banding secara akrual, maka seharusnya tidak bisa dibebankan pada saat dibayarkan di tahun 2009 karena merupakan beban di tahun 2005 dan tahun 2006;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan sengketanya adalah hanya terkait mengenai waktu yaitu apakah biaya denda pungutan ekspor tersebut dapat dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran ataukah pada saat ekspor dilakukan yaitu pada tahun 2005 dan 2006;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan di atas Majelis berpendapat bahwa benar terbukti pengeluaran biaya berupa pembayaran atas denda pungutan ekspor adalah terkait dengan kejadian tahun pajak 2005 dan 2006;

bahwa kepastian terjadinya biaya terjadi pada tahun pajak 2009 setelah adanya tagihan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-359/WKN/KNL.05/2009 tanggal 25 Februari 2009 dengan jumlah total sebesar Rp 1.038.418.521,00;

bahwa atas tagihan sebesar Rp 1.038.418.521,00 Pemohon Banding menyatakan bahwa telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding pada tahun 2009;

bahwa untuk tahun pajak sebelum tahun 2009 telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Terbanding;

bahwa Majelis meyakini bahwa pengeluaran terkait denda pungutan ekspor benar-benar terjadi pada tahun 2009 dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas denda pungutan ekspor a quo dapat diyakini bahwa Pemohon Banding belum membebankan pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 2009;

bahwa menurut pendapat Majelis dalam hal ini biaya a quo akan dibebankan pada tahun pajak 2005 yang sudah diterbitkan ketetapan pajak, akan membawa konsekuensi administratif berupa pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak terkait;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan senilai Rp.1.038.418.521,00 pada tahun 2009 setelah Pemohon Banding memperoleh kepastian berdasarkan tagihan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pengeluaran terkait dengan denda pungutan ekspor dapat dibebankan pada tahun pajak 2009 dan oleh karenanya memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp 1.038.418.521,00 tidak dapat dipertahankan;

a. Biaya transportasi dan perjalanan dinas sebesar Rp276.151.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transporatsi dan perjalanan dinas karena Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran biayanya adalah untuk kepentingan dinas Pemohon Banding dan terkait dengan kegiatan mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya transportasi dan perjalanan dinas bukan pemberian natura, karena merupakan biaya perjalanan dinas termasuk di dalamnya perjalanan cuti karyawan;

bahwa Terbanding menyatakan untuk biaya terkait pegawai yang cuti, biayanya tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut adalah untuk kepentingan pribadi karyawan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terkait dengan pengeluaran tiket untuk karyawan yang cuti, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005 yang mengatur: “Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan:

  1. waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003;
  2. periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut- turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1(satu) hari istirahat.”

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan a quo maka orang yang bekerja di pertambangan harus mendapat hak cuti dengan biaya dari perusahaan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.15/MEN/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005, diketahui bahwa aturan tersebut hanya menyatakan bahwa para karyawan harus diberikan cuti oleh Perusahaan yang mempekerjakan karyawan;

bahwa aturan a quo tidak mengatur tentang pemberian fasilitas oleh perusahaan, dalam hal ini Pemohon Banding, selama karyawan menjalani cuti;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan daftar yang menginformasikan adanya pengeluaran-pengeluaran untuk perjalanan dinas karyawan yang didukung bukti berupa tiket, taxi atau pun speed boat, disertai surat tugas untuk karyawan Pemohon Banding dan juga daftar berupa pengeluaran pembelian tiket untuk karyawan yang cuti;

bahwa dari daftar tersebut dapat dipisahkan adanya pengeluaran tiket untuk cuti karyawan sebesar Rp181.198.000,00 sedang pengeluaran tiket taxi atau pun speed boat untuk perjalanan dinas karyawan Pemohon banding yang disertai dengan bukti berupa surat tugas sebesar Rp94.953.000,00 sehingga total pengeluaran berjumlah Rp276.151.000,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan tersebut, majelis dapat meyakini bahwa pengeluaran tiket untuk karyawan Pemohon banding yang melakukan perjalanan dinas sebesar Rp94.953.000,00 adalah benar dilakukan dan terkait dengan kegiatan mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya transportasi dan perjalanan dinas sebesar Rp 94.953.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan pengeluaran tiket untuk karyawan yang cuti, Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan….” tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan diyakini bahwa Pemohon Banding membebankan biaya untuk pembelian tiket bagi karyawan yang cuti;

bahwa menurut Majelis pembebanan biaya seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya transportasi dan perjalanan dinas sebesar Rp181.198.000,00 (Rp276.151.000,00 – Rp94.953.000,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi a quo dan menolak banding Pemohon banding;

b. Biaya kantor/household sebesar Rp177.057.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya a quo karena Terbanding mendalilkan bahwa biaya pengeluaran a quo bersifat pemberian kenikmatan/natura;

bahwa Terbanding menyatakan untuk biaya kantor, biaya listrik, telepon, dan air menurut Terbanding adalah pemberian natura sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) huruf e sehingga tidak biasa dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya household adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tempat tinggal karyawan yang berada di site (Tarakan);

bahwa menurut Terbanding pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika kepada Pemohon Banding telah diterbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa lokasi di site Tarakan sebagai daerah terpencil;

bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk tahun pajak 2009 lokasi site di Tarakan belum ada surat keputusan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sebagai daerah terpencil;

bahwa Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan….” tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan Majelis meyakini bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut terkait dengan penyediaan fasilitas kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi/site Tarakan;

bahwa Majelis meyakini bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut merupakan pemberian kenikmatan/natura kepada karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya kantor senilai Rp177.057.000 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan bahwa koreksi a quo tetap dipertahankan.

c. Biaya listrik, telepon, dan air sebesar Rp 166.598.517,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya a quo karena Terbanding mendalilkan bahwa biaya pengeluaran a quo bersifat pemberian kenikmatan/natura;

bahwa Terbanding menyatakan untuk biaya kantor, biaya listrik, telepon, dan air menurut Terbanding adalah pemberian natura sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) huruf e sehingga tidak biasa dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pemohon Banding harus membuat kantor perwakilan di Tarakan dan Pemohon Banding menempatkan karyawan sebagai tenaga administrasi sehingga muncul biaya biaya untuk operasional site maka seharusnya biaya listrik, telepon, dan air dapat dibiayakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya listrik, telepon dan air adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan mess karyawan;

bahwa menurut Terbanding pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika kepada Pemohon Banding telah diterbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa lokasi di site Tarakan sebagai daerah terpencil;

bahwa Pemohon Banding menyatakan untuk tahun pajak 2009 lokasi site di Tarakan belum ada surat keputusan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sebagai daerah terpencil;

bahwa Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur bahwa: “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan….” tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan dalam persidangan Majelis meyakini bahwa pengeluaran- pengeluaran tersebut terkait dengan penyediaan fasilitas kepada karyawan Pemohon Banding di lokasi/site Tarakan;

bahwa majelis meyakini bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut merupakan pemberian kenikmatan/natura kepada karyawan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas biaya listrik, telepon, dan air sebesar Rp166.598.517 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan bahwa koreksi a quo tetap dipertahankan.

d. Biaya penghapusan aktiva tetap sebesar Rp 1.902.274.200,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penghapusan aktiva tetap memang belum terjadi, penjualan baru dalam tahap inventarisasi asset yang akan dihapuskan atau dijual, setelah terjadi penjualan akan Pemohon Banding catat sebagai penerimaan lain-lain;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya penghapusan aktiva tetap adalah terkait aktiva-aktiva seperti truk yang dihapuskan karena memang sudah hancur dan tidak dapat dipergunakan lagi;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 11 UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), aktiva tetap disusutkan sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak bisa dilakukan langsung dalam satu tahun sehingga apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menghapuskan aktiva tetap sekaligus di tahun 2009 ini tidak sesuai dengan UU PPh yang seharusnya dilakukan secara bertahap melalui penyusutan;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa aturan dalam Pasal 11 Ayat (8) UU PPh yang mengatur: ”Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut”;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan, aktiva tidak dijual atau ditarik tetapi dihapuskan;

bahwa ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (8) adalah menyangkut pengalihan atau penarikan harta yang di dalamnya ada unsur penghasilan atau penggantian yang diakui bersamaan dengan nilai sisa buku dari aktiva tersebut sehingga prinsip yang ada di pasal 11 Ayat (8) tidak berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan aktiva a quo tetap Pemohon Banding catatkan dalam pembukuan karena belum adanya penjualan atas aktiva tersebut;

bahwa Pemohon Banding melakukan penghapusan aktiva dari pembukuan dengan dalil adanya prinsip matching cost, yaitu jika alat sudah tidak bisa dipakai Pemohon Banding tidak bisa menyusutkan sampai masa manfaatnya habis karena alat sudah rusak, sehingga Pemohon Banding menghapuskannya dari pembukuan yang merupakan nilai sisa buku sebesar Rp1.902.274.200;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui bahwa aktiva yang dihapuskan dan kemudian dibiayakan oleh Pemohon Banding masih ada dan belum dilakukan penarikan;

bahwa Majelis berpendapat bahwa jika aktiva belum ditarik dan masih tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding, maka aktiva harus disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa bahwa koreksi Terbanding atas biaya penghapusan aktiva tetap sebesar Rp1.902.274.200,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan Majelis memutuskan bahwa koreksi a quo tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp3.560.499.238,00, dipertahankan sebesar Rp2.427.127.717,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp1.133.371.521,00;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

No
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1
2
Biaya Usaha
Penyesuaian Fiskal Positif
1.038.418.521,00
2.522.080.717,00
1.038.418.521,00
94.953.000,00
0,00
2.427.127.717,00
Jumlah
3.560.499.238,00
1.133.371.521,00
2.427.127.717,00

MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp547.383.818.004,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
Koreksi Biaya Usaha Rp1.038.418.521,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp 94.953.000,00
Jumlah Rp1.133.371.521,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp546.250.446.483,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-760/WPJ.19/2013 tanggal 17 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/09/091/12 tanggal 2 Juli 2012 Tahun Pajak 2009, atas nama PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto
Rp 546.250.446.483,00
Kompensasi Kerugian
Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 546.250.446.483,00
Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang
Rp 152.950.124.880,00
Kredit Pajak
Rp 150.120.209.680,00
Pajak Penghasilan Yg Kurang/(Lebih bayar)
Rp 2.829.915.200,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp 1.358.359.296,00
Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 4.188.274.496,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan nomor Put 56803/PP/M.VIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si
sebagai Hakim Anggota,Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200