Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56388/PP/M.IA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56388/PP/M.IA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56388/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto atas Harga Pokok
Penjualan;
Penjualan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa atas koreksi pembelian berdasarkan hasil ekualisasi sebesar Rp.3.431.550.151,00. Pada saat proses Pemeriksaan sampai dengan Pembahasan Akhir, WP tidak dapat memberikan rincian dan bukti atas selisih tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Selisih Kurs;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih yang timbul pada ekualisasi bukan dikarenakan oleh tidak dilaporkannya pembelian tetapi timbul karena perbedaan nilai kurs;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Koreksi Terbanding yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya adalah koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang berasal dari koreksi atas Pembelian Bahan / Barang Dagangan yang berjumlah Rp. 3.431.550.151,00;
bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Indeks: B 2-1 dan Indeks: B2, serta terakhir dituangkan secara lengkap dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) No: LAP-204/WPJ.22/KP.0705/2012, tertanggal 9 Agustus 2012 pada halaman 5;
bahwa berdasarkan KKP tersebut diketahui bahwa koreksi Terbanding merupakan selisih hasil ekualisasi keterkaitan antara angka-angka DATA Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN Januari – Desember 2010 dan dibandingkan dengan rincian nilai Pembelian Barang-barang, baik impor maupun pembelian lokal (lihat KKP Indeks: B 2-1).
Menurut Terbanding:“Selisih ini merupakan pembelian yang terlalu besar sehingga atas pembeliandikoreksi positif sebesar Rp. 3.431.550.151,– “.
bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan perincian dari koreksi tersebut, sehingga tidak diketahui pembelian-pembelian berupa apa saja yang menurut Terbanding terlalu besar Rp. 3.431.550.151,00;
bahwa dengan demikian Terbanding memperlakukan hasil analisanya terhadap berbagai pos seperti yang tertuang pada KKP Indeks: B 2-1, berupa selisih hasil ekualisasi tersebut, sebagai bukti bahwa nilai Pembelian Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualannya terlalu besar sejumlah selisih tersebut;
bahwa pengertian bukti terkait dengan Pemeriksaan Pajak antara lain dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 5 e) yang antara lain menyatakan bahwa:
“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketenuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
1). Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-04/Pj./2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan Metode Tidak Langsung berupa analisa keterkaitan antara angka-angka pada SPM PPN dengan pos-pos Pembelian Barang;
bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “pedoman penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;
bahwa dalam Lampiran I Per-04/Pj./2012 tersebut juga diberikan pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa:
“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
bahwa Majelis berpendapat dilihat dari ketentuan dan pedoman yang dibuat sendiri oleh Terbanding diatas dapat disimpulkan bahwa analisa keterkaitan yang dilakukan oleh Terbanding antara SPM PPN dengan angka-angka pembelian barang menurut pembukuan Pemohon Banding baru merupakan tahap awal pemeriksaan dalam rangka melakukan identifikasi masalah;
bahwa selisih yang ditemukan dari analisa tersebut baru menunjukkan adanya masalah dalam jumlah pembelian yang menjadi unsur Harga Pokok, dimana jika dilihat dari unsur-unsur pembentuk jumlah yang dikelompokkan dalam pos Pembelian terdapat berbagai kemungkinan penyebab timbulnya selisih;
bahwa dalam bahasa yang digunakan Per-04/Pj./2012 dapat disimpulkan bahwa: apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas pembelian, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai bukan pembelian. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan pembelian atau tidak;
bahwa oleh karenanya, berdasarkan alur pemikiran diatas, selisih hasil analisa keterkaitan tersebut belum dapat disebutkan sebagai bukti yang mendukung koreksi Terbanding. Dengan demikian ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mensyaratkan diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding, karena susuai pembahasan diatas belum ada alat bukti yang mendukung koreksi Terbanding tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Rp 19.092.619.600,00Koreksi dibatalkan oleh Majelis
Rp 3.431.550.151,00 Penghasilan Neto cfm Majelis Rp 15.661.069.449,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Rp 19.092.619.600,00Koreksi dibatalkan oleh Majelis
Rp 3.431.550.151,00 Penghasilan Neto cfm Majelis Rp 15.661.069.449,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-
1596/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00032/206/10/431/12 tanggal 10 Agustus 2012, atas nama: XXX,
sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp15.661.069.449,00
Kompensasi Kerugian Rp 0.00
Penghasilan Kena Pajak Rp15.661.069.449,00
Pajak Penghasilan terutang Rp3.915.267.350,00
Kredit Pajak Rp5.697.456.672,00
PPh kurang/(lebih) dibayar (Rp1.637.308.222,00)
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-
1596/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 07 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00032/206/10/431/12 tanggal 10 Agustus 2012, atas nama: XXX,
sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp15.661.069.449,00
Kompensasi Kerugian Rp 0.00
Penghasilan Kena Pajak Rp15.661.069.449,00
Pajak Penghasilan terutang Rp3.915.267.350,00
Kredit Pajak Rp5.697.456.672,00
PPh kurang/(lebih) dibayar (Rp1.637.308.222,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00624/PP/PM/VI/ 2014 tanggal 17 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera
Pengganti sebagai berikut:
Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00624/PP/PM/VI/ 2014 tanggal 17 Juni 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera
Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh
Terbanding ;
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Pemohon Banding maupun oleh
Terbanding ;
