Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56384/PP/M.IA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56384/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Kena Pajak atas biaya usaha lainnya;
Menurut Terbanding
:
bahwa Royalty Expenses tersebut dibayarkan kepada Halliburton Energy Services Inc (HES). Diketahui Pemohon Banding menggunakan salah satu jenis teknologi bernama “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” yang ditemukan dan dipatenkan oleh UNOCAL (Licensor), dimana pihak HES Inc selaku pihak Licensee, membeli hak penggunaan teknologi tersebut dari UNOCAL. Atas setiap penggunaan teknologi tersebut, HES Inc selaku pihak licensee mengenakan biaya royalty kepada Pemohon Banding (sublicense), baru kemudian membayarkannya ke UNOCAL (licensor). Besaran jumlah biaya royalty yang dikenakan oleh HES Inc atas pemakaian teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid“. Selain itu, Pemohon Banding tidak mencantumkan pembayaran royalty tersebut dalam Lampiran 3B (Lampiran Khusus) SPT Tahunan PPh Badan tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi biaya usaha Iainnya berupa biaya royalty expense kepada pihak ketiga UNOCAL (Union Oil Company of California) sebesar US$ 73,276,00 terkait dengan pembelian barang kimia yang menggunakan formula yang hak intelektualnya dimiliki oleh UNOCAL;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD.73,276.–. Biaya Royalty tersebut dibayarkan kepada Halliburton Energy Services Inc (HES) atas penggunaan Intelectual Property milik Union Oil Company of California (UNOCAL);
bahwa biaya Royalty dibebankan berdasarkan perjanjian Non-exclusive Patent License Agreement antara HES, Inc. dengan UNOCAL, dimana Pemohon Banding sebagai Sub-licensee harus membayar Royalty atas hak penggunaan teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” milik UNOCAL sebesar USD. 2.- per barrel melalui HES, Inc. Dalam persidangan tidak ditemukan adanya perjanjian antara Pemohon Banding dengan HES, Inc. terkait pembayaran Royalty tersebut. Namun demikian sesuai dengan prinsip-prinsip kontrak komersial internasional (Unidroit Principles), tidak ada ketentuan bahwa perjanjian harus dilakukan secara tertulis dengan bentuk tertentu;
bahwa dari dokumen yang ada diketahui bahwa HES, Inc. adalah pemegang 60 % saham Pemohon Banding. Dengan demikian terdapat hubungan istimewa antara HES, Inc. dengan Pemohon Banding;
bahwa dalam Surat Uraian Banding (SUB), Terbanding antara lain menyatakan bahwa :
Dengan nilai kepemilikan sebesar ini, seharusnya tanpa ada imbalan royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada HES, Inc sudah sewajarnya jika HES, Inc memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memanfaatkan Intangible Property-nya dalam menjalankan usahanya, mengingat HES, Inc sebagai pemegang saham mayoritas sangat berkepentingan atas hasil usaha Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Royalty dari Pemohon Banding ke UNOCAL dengan HES, Inc. sebagai Pass-through atas pembayaran royalty tersebut menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding tidak efektif dan efisien.”;
…… Sehingga biaya atas royalty yang dibebankan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi seluruhnya karena dibebankan atas sesuatu yang terbukti menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding menjadi tidak efektif dan efisien ……”;
bahwa dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui adanya pemanfaatan Intangible Property milik HES, Inc oleh Pemohon Banding, namun atas pemanfaatan Intangible Property tersebut Pemohon Banding tidak perlu membayar Biaya Royalty karena :
  1. HES, Inc adalah induk perusahaan Pemohon Banding, dan
  2. Pembayaran Royalty menyebabkan proses bisnis Pemohon Banding menjadi tidak efektif dan efisien;
bahwa dalam dokumen-dokumen dan penjelasan Terbanding dalam persidangan tidak diperoleh informasi tentang bagaimana Terbanding mengkaitkan Biaya Royalty dengan tingkat efisiensi dan efektifitas usaha Pemohon Banding. Dalam Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Lapangan (LPP) no: LAP-26/WPJ.07/KP/0205/2012, tanggal: 24 April 2012, pada halaman 11 Terbanding hanya mengemukakan bahwa :
Pembayaran royalty tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga (UNOCAL), HES, Inc. bertindak sebagai pihak yang melakukan pass-through atas pembayaran royalty tersebut, padahal apabila Wajib Pajak membuat perjanjian dan melakukan pembayaran secara langsung kepada UNOCAL itu lebih efektif dan efisien dalam melakukan proses bisnisnya”;
bahwa bila dibandingkan dengan Peredaran Usaha Pemohon Banding yang sebesar USD.65,164,562.56 maka Biaya Royalty yang seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding diatas hanya berperan 0,11 % saja;
bahwa selain itu dalam SUB Terbanding juga menyatakan bahwa :
bahwa terkait sengketa keberatan atas biaya royalty, Pemohon Banding tidak menyerahkan rekapitulasi rincian biaya royalty, invoice beserta general ledger dan royalty settlement dengan nilaisebesar US$. 73,276.00 yang dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Peminjaman Dan/Atau Permintaan Data No: BA-1535/ WPJ.07/BD.05/2013, tanggal: 2 Juli 2013. Sehingga tidak dapat diketahui perhitungan berapa besarnya pemakaian teknologi “Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid” oleh Pemohon Banding, tidak dapat diketahui berapa tagihan yang diterbitkan HES, Inc kepada Pemohon Banding sehubungan penggunaan teknologi Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid dan tidak dapat diketahui pula pembebanan biaya royalty dalam pembukuan Pemohon Banding atas transaksi royalty expense dengan HES, Inc.”;
bahwa namun dalam LPP pada halaman 10 Terbanding telah mengungkapkan bahwa :
Pengujian bersumber dari : kas/bank, buku besar dan bukti pendukung lainnya. Pemeriksaan dilakukan dengan cara mentrasir angka-angka yang tercantum di dalam SPT ke neraca, buku besar, buku pengeluaran kas/bank, dan melakukan pengujian secara sampling ke bukti-bukti pendukungnya.”;
bahwa dengan demikian sebenarnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding telah tersedia sejak proses pemeriksaan. Penelitian tentang nilai Royalty relatif mudah dilakukan karena Pemohon Banding membayar Royalty berdasar jumlah volume yang digunakan, yaitu US$. 2,– per barrel. Dengan demikian dengan nilai Royalty sebesar US$.73,276.—berarti jumlah volume Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah 36.638 barrel. Apabila Terbanding melaksanakan Pemeriksaan Lapangan dengan baik di lapangan (Lokasi usaha Pemohon Banding) maka pengecekkan penggunaan 36.638 barrel Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid bukanlah hal yang sulit, termasuk karena dokumen-dokumen pendukungnya tersedia;
bahwa terkait dengan apakah pembayaran royalty langsung atau melalui (pass-through) HES, Inc. kepada UNOCAL tidak dapat dijadikan pertimbangan efektifitas dan efisiensi proses bisnis sepanjang dapat dibuktikan bahwa nilai royalty yang dibayarkan kepada HES, Inc. sama dengan yang dibayarkan oleh HES, Inc. kepada UNOCAL. Adalah suatu hal yang wajar bila Pemohon Banding berkewajiban membayar Royalty bila menggunakan atau memanfaatkan suatu hak atas Intelectual Property yang bukan miliknya sendiri. Pembuktian secara fisik akan hal ini harus dilakukan pada saat pemeriksaan lapangan dan tidak hanya dilihat bukti formal tertulis saja. Sesuai dengan salah satu prinsip dasar perpajakan internasional, yaitu prinsip separate entity, maka yang menjadi permasalahan dalam transaksi antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah apakah nilai transaksi tersebut wajar atau tidak (arm’s length price). Sehingga perlakuan Terbanding yang mengkoreksi seluruh biaya royalty diatas hanya dengan alasan karena Pemohon Banding adalah anak perusahaan HES, Inc. adalah tidak sesuai dengan prinsip separate entity;
bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Majelis berpendapat bahwa alasan-alasan Terbanding dalam melakukan dan mempertahankan koreksinya atas Biaya Royalty adalah tidak berdasar dan tidak meyakinkan. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar USD.73,276.00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$ 1,576,749.13) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,576,749.13), sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar US$ 0.00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,576,749.13), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar (US$ 1,624,528.32), sehingga nilai sengketa KreditPajak sampai dengan keberatan adalah sebesar US$ 47,779.19;
bahwa terdapat kenaikan nilai sengketa Kredit Pajak dari sebesar (US$ 1,624,528.32) menjadi sebesar (US$1,576,749.13), atau sebesar US$ 47,779.19, karena Pemohon Banding menyengketakan sebagian koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,624,528.32), Terbanding menggunakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,576,749.13) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sebelum banding adalah sebesar US$ 47,779.19;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,576,749.13), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (US$1,624,528.32), sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding adalah sebesar US$ 47,779.19;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar (US$1,624,528.32), Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 adalah sebesar (US$1,576,749.13), sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar US$ 47,779.19;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 adalah (US$1,576,749.13), Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya nilai pengurang pajak atau kredit pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu (US$1,624,528.32), sehingga nilai sengketa Kredit Pajak sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar US$47,779.19;
Menimbang: bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar US$47,779.19 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas: Koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar US$34,618.47; Koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar US$ 13,160.72;
Menimbang: bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut :
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23 tersebut beserta invoice dalam surat permohonannnya. Terbanding meiakukan peminjaman asli bukti potong dan pelaporan kredit pajak PPh Pasal 22 dan Pasal 23, namun Pemohon Banding tidak meminjamkannya yang dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Peminjaman dan/atau Permintaan Data Nomor BA-1535/WPJ.07/BD.05/2013 tanggal 2 Juli 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi Kredit Pajak Sebesar US$47,779.19 dengan rincian Koreksi atas kredit pajak PPh pasal 22 sebesar US$ 34,618.47 dan PPh Pasal 23 sebesar US$ 13,160.72 yang telah disampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak pada tanggal 6 Maret 2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas bukti pembayaran PPh Pasal 22 sebesar USD.34,618.47 dan PPh Pasal 23 sebesar USD, 13,160.72, sehingga berjumlah : USD.47,779.19, yang tidak diakui oleh Terbanding sehingga tidak boleh dikreditkan terhadap PPh Badan yang terutang;
bahwa adapan alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena bukti pembayaran tersebut tidak dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPH Badan-nya;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang lengkap terkait kredit pajak tersebut sejak saat pemeriksaan pajak dilakukan sampai pada persidangan banding, namun tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Terbanding juga telah melakukan penelitian atas bukti-bukti tersebut, termasuk pengujian melalui SI DJP dan mengakui bahwa bukti pembayaran pajak tersebut memang benar, namun karena tidak dicantumkan dalam SPT PPH Badan dan tidak ada pembetulan SPT tersebut, Terbanding tidak memperhitungkan bukti-bukti tersebut sebagai kredit pajak;
bahwa Majelis berpendapat bahwa perlakuan Terbanding tersebut tidak sesuai dengan asas kebenaran materiil yang dianut oleh undang-undang perpajakan maupun undang-undang pengadilan pajak. Terbanding juga tidak konsisten dalam memperlakukan SPT PPh Badan yang dijadikan obyek pemeriksaannya. Dalam masalah terkait kredit pajak Terbanding menganggap bahwa SPT PPh Badan Pemohon Banding sudah dianggap benar sehingga tidak dilakukan koreksi walaupun secara materiil ada kredit pajak yang belum diperhitungkan. Dilain pihak, Terbanding atas SPT yang sama melakukan koreksi untuk Biaya Royalty;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, dan sesuai dengan tujuan peradilan pajak untuk memberikan keadilan substantif (substantive justice), Majelis berpendapat bahwa perlakuan Terbanding atas bukti-bukti pembayaran pajak tersebut sangat tidak adil dan merugikan Pemohon Banding yang telah membayar pejak-pajak tersebut. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti pembayaran PPh Pasal 22 sebesar USD. 34,618.47 dan PPh Pasal 23 sebesar USD, 13,160.72, sehingga berjumlah: USD47,779.19 tersebut di atas harus dapat dikreditkan pada PPh Badan yang terutang oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar USD47,779.19 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Penghasilan Kena Pajak dan Kredit Pajak menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak:Menurut Terbanding USD 1,927,656.59Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD 73,276.00Menurut Majelis USD 1,854,380.59;
Kredit Pajak:Menurut Terbanding USD 1,576,749.13Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD 47,779.19Menurut Majelis (USD 1,624,528.32);
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan
 seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1446/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-212/WPJ.07/2014 tanggal 05 Februari 2014, tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00007/406/10/081/12 tanggal 25 April 2012 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-00095/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 01 Juli 2013, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak USD1,854,380.59
Pajak Terutang USD463,595.15
Kredit Pajak (USD1,624,528.32)
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar (USD1,160,933.17).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 1 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00250/PP/PM/III/2014 tanggal 7 Maret 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200