Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56363/PP/M.XIIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56363/PP/M.XIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56363/PP/M.XIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar USD652,648.99 yang terdiri dari:
Koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:
Koreksi Repair & Maintenance sebesar USD153,206.17
Koreksi Installation Fee sebesar USD 1,890.00
Koreksi Spareparts & Tools sebesar USD73,784.45
Koreksi Depreciation sebesar USD(7,132.00) USD231,748.62
Koreksi Biaya Usaha Lainnya yang terdiri dari:
Koreksi Transportation sebesar USD12,942.76
Koreksi Rental sebesar USD7,448.00
Koreksi Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00
Koreksi Royalty sebesar USD240,429.00
Koreksi Sales Commission sebesar USD120,214.00
Koreksi Office Supply sebesar USD19,563.07
Koreksi Telephone sebesar USD2,075.00
Koreksi Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66
iKoreksi Depreciation Expense sebesar USD(996.15) USD420,895.34
Jumlah koreksi USD652,643.96
Koreksi Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:
Koreksi Repair & Maintenance sebesar USD153,206.17
Koreksi Installation Fee sebesar USD 1,890.00
Koreksi Spareparts & Tools sebesar USD73,784.45
Koreksi Depreciation sebesar USD(7,132.00) USD231,748.62
Koreksi Biaya Usaha Lainnya yang terdiri dari:
Koreksi Transportation sebesar USD12,942.76
Koreksi Rental sebesar USD7,448.00
Koreksi Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00
Koreksi Royalty sebesar USD240,429.00
Koreksi Sales Commission sebesar USD120,214.00
Koreksi Office Supply sebesar USD19,563.07
Koreksi Telephone sebesar USD2,075.00
Koreksi Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66
iKoreksi Depreciation Expense sebesar USD(996.15) USD420,895.34
Jumlah koreksi USD652,643.96
bahwa terdapat perbedaan antara nilai sengketa USD652,648.99 dengan jumlah rincian nilai sengketa USD652,643.96 sebesar USD5.03;
bahwa berdasarkan matrik sengketa Pemohon Banding hanya mengajukan banding dengan nilai sengketa sebesar USD652,643.96 sehingga Majelis berkesimpulan penghasilan neto menurut Pemohon Banding sebesar USD1,041,399.04;
Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut
Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Repair & Maintenance sebesar USD153.206,00 dengan alasan merupakan biaya yang seharusnya dibebankan pada biaya penyusutan (Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Repair & Maintenance sebesar USD153,206.17 adalah merupakan biaya perawatan dan perbaikan, bukan merupakan pembelian aktiva;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Repair & Maintenance sebesar USD153.206,00 berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan biaya perawatan dan perbaikan sehingga biaya tersebut dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 7120-repair maintenance prod., copy journal voucher, copy invoice, copy Faktur Pajak dan copy completion certificate yang terdiri dari pekerjaan antara lain relokasi AC, instalasi ulang software, penyusunan kembali kabel, penggantian lampu emergency dan perbaikan alarm bahwa Pemohon Banding tetap mendalilkan bahwa biaya a quo murni biaya perawatan rutin atau berkala dan biaya karena adanya perubahan layout (tata letak) dari mesin produksi;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD153.206,00 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo antara lain terbukti bahwa pekerjaan perbaikan (repair) dan pemeliharaan (maintenance) yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan pekerjaan relokasi, pemasangan elektrikal, reinstall, rearrangement software dan kabel, penggantian, renovasi dan modifikasi sipil;
bahwa dari pekerjaan dalam pos perbaikan (repair) dan pemeliharaan (maintenance) yang dikoreksi Terbanding, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan-pekerjaan a quo terkait dengan aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat menambah masa manfaat dari aktiva a quo bagi Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Repair & Maintenance sebesar USD153.206,00 seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Repair & Maintenance sebesar USD153.206,00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Installation Fee sebesar USD11,890.00 dengan alasan merupakan biaya yang seharusnya dibebankan pada biaya penyusutan (Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Installation Fee sebesar USD11,890.00 adalah merupakan biaya perawatan dan perbaikan, bukan merupakan pembelian aktiva;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Installation Fee sebesar USD11,890.00 berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan biaya pemasangan dan instalasi bukan pembelian aktiva sehingga biaya a quo dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 7123-instalation fee, copy journal voucher, copy invoice, copy Faktur Pajak dan copy completion of works yang terdiri dari pekerjaan antara lain instalasi boiler, modifikasi pipa dan instalasi AC bahwa Pemohon Banding tetap mendalilkan bahwa biaya a quo murni biaya instalasi yang dikeluarkan karena adanya perubahan layout (tata letak) dari mesin produksi;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa pengeluaran sebesar USD 11,890.00 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo antara lain terbukti bahwa pekerjaan instalasi yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan pekerjaan instalasi boiler, dan pabrikasi, modifikasi perangkat pendukung lainnya;
bahwa dari pekerjaan dalam pos installation fee yang dikoreksi Terbanding, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan-pekerjaan a quo terkait dengan aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat menambah masa manfaat dari aktiva a quo bagi Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Repair & Maintenance sebesar USD153.206,00 seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya installation fee sebesar USD11,890.00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Spareparts & Tools sebesar USD73,784.45 dengan alasan merupakan biaya yang seharusnya dibebankan pada biaya penyusutan (Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Sparepart & Tools sebesar USD73,784.45 adalah merupakan biaya perbaikan dan pembelian sparepart mesin yang mana masa umur manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Spare parts & Tools sebesar USD73,784.45 berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan biaya penggantian Spare parts yang dilakukan secara rutin karena adanya kerusakan jangka pendek sehingga biaya tersebut dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 6123- Spare parts & Tools, copy journal voucher, copy invoice, copy Faktur Pajak dan copy completion of works yang terdiri dari pekerjaan penggantian rutin spare parts antara lain coolant pump, gear pump yang telah rusak agar proses produksi tetap berjalan;
bahwa Terbanding alam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa pengeluaran sebesar USD73,784.45 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo antara lain terbukti bahwa penggantian suku cadang (spare parts) yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan mesin produksi Pemohon Banding;
bahwa dari pekerjaan dalam pos Spare parts & Tools yang dikoreksi Terbanding, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan-pekerjaan a quo terkait dengan aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat menambah masa manfaat dari aktiva a quo bagi Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Spare parts & Tools sebesar USD73,784.45 seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Spare parts & Tools sebesar USD73,784.45yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Biaya Penyusutan (USD7,132.00) dengan alasan merupakan biaya yang seharusnya dibebankan pada biaya penyusutan (Pasal 11 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Depreciation sebesar USD 7,132.00 adalah merupakan biaya terkait dengan koreksi Repair & Maintenance, Installation Fee dan Spareparts & Tools yang Pemohon Banding ajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya Depreciation sebesar (USD7,132.00) berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo terkait dengan koreksi Repair & Maintenance, Installation Fee dan Spareparts & Tool dengan alasan bahwa biaya-biaya a quo dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi positif pada pos Repair & Maintenance, Installation Fee dan Spareparts & Tool, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding pada pos-pos a quo sudah tepat dan harus dipertahankan sehingga dengan demikian akan menambah nilai sisa buku atas aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagai dasar dilakukannya penyusutan;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Repair & Maintenance, Installation Fee dan Spareparts & Tool seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif atas biaya Depreciation sebesar (USD7,132.00) yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Biaya Transport sebesar USD12,942.76 dilakukan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Total Transportation Expense sebesar USD60,745.00 dikurangi biaya angkutan untuk karyawan dengan menggunakan CV Parahyangan Express sebesar USD4,667.79 sehingga diperoleh jumlah sebesar USD56,077.51, atas jumlah tersebut merupakan pengeluaran yang berdasarkan KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 yang dapat dibebankan adalah sebesar 50%-nya yaitu sebesar USD28,038.76, Pemohon Banding telah melakukan self correction positif sebesar USD15,096.00 sehingga atas selisih sebesar USD12,942.76 dilakukan koreksi positif oleh Terbanding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Transportation Expense sebesar USD12,942.76 adalah merupakan biaya atas kendaraan truk yang digunakan untuk mengirim barang hasil produksi Pemohon Banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transportasi sebesar USD12,942.76 berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 dengan mendalilkan bahwa atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo sebagian besar merupakan biaya atas kendaraan truk yang digunakan untuk mengirim barang hasil produksi Pemohon Banding namun menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kendaraan yang digunakan benar-benar kendaraan truk dan digunakan untuk mengangkut barang hasil produksi Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8122-transportation, copy journal voucher dan copy invoice yang merupakan biaya penggantian bensin, parkir dan tol;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD12,942.76 merupakan pengeluaran yang terkait dengan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo terbukti bahwa biaya transportasi yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan biaya penggantian bensin, parkir dan tol;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diketahui peruntukannya apakah kendaraan a quo digunakan Pemohon Banding untuk mengirim barang hasil produksi atau digunakan untuk kepentingan lain yang tidak hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa biaya transportasi a quo terkait dengan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, Majelis berpendapat bahwa biaya penggantian bensin, parkir dan tol merupakan biaya pengeluaran rutin yang termasuk dalam kategori biaya pemeliharaan kendaraan yang sesuai ketentuan yang diatur Terbanding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 apabila digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya transportasi sebesar USD12,942.76 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Rental Expense sebesar USD7,448.00 dilakukan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Total Rental Expense sebesar USD170,015.72 dikurangi biaya rental, Rental Forklift, Mesin FC, dispenser dan lain-lain sebesar USD14,216.61 sehingga diperoleh jumlah sebesar USD155,799.39, atas jumlah tersebut merupakan pengeluaran yang berdasarkan Pasal 9 (1) e Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2009 tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan Kena Pajak, Pemohon Banding telah melakukan self correction positif sebesar USD148,351.00 sehingga atas selisih sebesar USD7,448.00 dilakukan koreksi positif oleh Terbanding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas biaya Rental sebesar USD7,448.00 telah Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri yang memang merupakan biaya sewa apartemen, sedangkan jumlah yang belum Pemohon Banding koreksi adalah merupakan sewa dispenser dan mesin fotokopi;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental sebesar USD7,448.00 berdasarkan Pasal 9 ayat(1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 karena dianggap Terbanding sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dapat dibebankan seluruhnya oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8122-rental, copy journal voucher dan copy invoice yang terdiri dari antara lain rental (sewa) hotel, sewa kendaraan taxi dan Daihatsu Xenia;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD16,403.00 merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diketahui peruntukan atas sewa hotel, sewa kendaraan taxi dan Daihatsu Xenia a quo apakah digunakan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau digunakan untuk kepentingan lain yang tidak hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa biaya rental a quo terkait dengan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa biaya rental a quo terkait dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya rental sebesar USD7,448.00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00 dilakukan karena terdapat pengeluaran untuk pembelian mesin atau bagian dari mesin yang seharusnya tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan melalui mekanisme penyusutan, Pemohon Banding membebankan secara langsung biaya-biaya tersebut, menurut pendapat Pemeriksa biaya-biaya tersebut seharusnya disusutkan, bukan dibebankan sekaligus;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00 adalah merupakan biaya perawatan dan perbaikan, bukan merupakan pembelian aktiva;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00 berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo merupakan biaya perawatan dan perbaikan sehingga biaya tersebut dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8127-repair maintenance, copy journal voucher, copy invoice, copy Faktur Pajak, copy purchase order dan copy berita acara yang terdiri dari pekerjaan antara lain perbaikan pintu kamar mandi dan gudang, keramik dan meja pantry;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD16,403.00 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo antara lain terbukti bahwa pekerjaan perbaikan (repair) dan pemeliharaan (maintenance) yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan pekerjaan sipil atas aktiva berwujud yang dimiliki Pemohon Banding;
bahwa dari pekerjaan dalam pos perbaikan (repair) dan pemeliharaan (maintenance) yang dikoreksi Terbanding, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan-pekerjaan a quo terkait dengan aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat menambah masa manfaat dari aktiva a quo bagi Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya repair & maintenance sebesar USD16,403.00 seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Repair & Maintenance sebesar USD16,403.00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif Royalties sebesar USD240,429.00 dan Sales Commision sebesar USD120,214.00 dilakukan karena biaya tersebut dibayarkan berdasarkan penjualan kepada Related Parties, seperti: Domestik → Honda (TSI), Yamaha (TSI), Suzuki (TSI) dan Honda Trading (TSI), sedangkan untuk Ekspor → Honda Vietnam (TSA), Hicom (TSA), Thai Honda (TSA), Isuzu (Snpr), Npr, Tpr, Thai Honda Generator (TSA), menurut pendapat Pemeriksa, penjualan kepada perusahaan group tidak seharusnya dibebankan biaya royalty dan komisi penjualan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (a) angka 3 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain bunga, sewa, dan royalti;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti sebesar USD240,429.00 berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing dengan alasan bahwa pembayaran royalty atas penjualan ke related party dikoreksi karena:
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti sebesar USD240,429.00 berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing dengan alasan bahwa pembayaran royalty atas penjualan ke related party dikoreksi karena:
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif Royalties sebesar USD240,429.00 dan Sales Commision sebesar USD120,214.00 dilakukan karena biaya tersebut dibayarkan berdasarkan penjualan kepada Related Parties, seperti: Domestik → Honda (TSI), Yamaha (TSI), Suzuki (TSI) dan Honda Trading (TSI), sedangkan untuk Ekspor → Honda Vietnam (TSA), Hicom (TSA), Thai Honda (TSA), Isuzu (Snpr), Npr, Tpr, Thai Honda Generator (TSA), menurut pendapat Pemeriksa, penjualan kepada perusahaan group tidak seharusnya dibebankan biaya royalty dan komisi penjualan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama (agreement) antara Pemohon Banding dengan Nippon Piston Ring Co., Ltd. Japan (NPR) dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan (TPR) bahwa NPR dan TPR sebagai pemegang saham berfungsi memberikan support dalam hal desain suatu produk Ring, melakukan pencarian customer, melakukan komunikasi dengan customer dan melakukan pemasaran atas produk yang dihasilkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya sales commission sebesar USD120,214.00 berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan penjelasannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sales commision a quo dengan alasan bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran sales commission fee atas penjualan yang dilakukan kepada related party karena Pemohon Banding melakukan penjualan kepada TPR Sales Indonesia (TSI) dan TPR Sales Asia (TSA) karena TSI dan TSA adalah divisi penjualan regional dari TPR yang tidak lain adalah pemegang saham Pemohon Banding sehingga harus dikoreksi karena penjualan ke related party tidak memerlukan effort untuk memasarkan sebagaimana penjualan ke pihak independen;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa sales commission sebesar USD120,214.00 a quo adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama (agreement) antara Pemohon Banding dengan Nippon Piston Ring Co., Ltd. Japan (NPR) dan Teikoku Piston Ring Co., Ltd. Japan (TPR) bahwa NPR dan TPR sebagai pemegang saham berfungsi memberikan support dalam hal desain suatu produk Ring, melakukan pencarian kustomer, melakukan komunikasi dengan kustomer dan melakukan pemasaran atas produk yang dihasilkan;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa untuk membuktikan kebenaran pembayaran sales commission a quo Pemohon Banding memberikan bukti-bukti antara lain berupa Technical Assistance Agreement NPR, Technical Assistance Agreement TPR, journal voucher sales commision and royalty, bank voucher, rekening koran, SPT Masa dan SSP PPh Pasal 26 Masa Juni 2009, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni dan Desember 2009 dan SSP PPN Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean Masa Pajak Juni 2009;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti berdasarkan Pasal 6 angka 4 perjanjian bantuan teknis (technical assistance agreement) dengan TPR dan NPR masing-masing sebesar 1% (satu persen) dari penjualan bersih (net sales) Pemohon Banding;
bahwa Nippon Piston Ring Co. Ltd. (NPR) dan Teikoku Piston Ring Co. Ltd. (TPR) adalah pemegang saham Pemohon Banding yang masing-masing menguasai 50% (lima puluh persen) saham Pemohon Banding dengan nilai nominal saham sebesar USD26,000,000.00;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa secara material Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sales commision fee kepada TPR dan NPR yang sekaligus sebagai pemegang saham Pemohon Banding bahwa dari pembayaran sales commision fee a quo, Pemohon Banding juga telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang;
bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hasil produksinya baik di pasar dalam negeri (domestik) maupun eksport bahwa penjualan ekspor seluruhnya ke related party sedangkan penjualan lokal sebagian ke related party dan sebagian ke pihak independen dengan komposisi penjualan domestik pada Tahun 2009 ke pihak independen lebih besar dibandingkan dengan ke related party;
bahwa penjualan Pemohon Banding ke pihak related party adalah kepada TPR Sales Indonesia (TSI) dan TPR Sales Asia (TSA) karena TSI dan TSA adalah divisi penjualan regional dari TPR yang tidak lain adalah pemegang saham Pemohon Banding;
bahwa NPR dan TPR terbukti memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding melalui kepemilikan saham bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, secara langsung NPR dan TPR telah memperoleh manfaat dan keuntungan dari penjualan bersih yang dilakukan Pemohon Banding yang pada Tahun 2009 yang mampu membukukan penjualan bersih (net sales) sebesar USD18,586,338.39;
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding tidak seharusnya membayar sales commision kepada pemegang sahamnya karena sebagian besar penjualan produk Pemohon Banding ke pihak-pihak dependen (related party) sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memiliki pasar khusus (captive market) yang tidak memerlukan strategi marketing dan promosi yang melibatkan para pemegang sahamnya;
bahwa Majelis berpendapat, peranan Pemohon Banding sebagai suatu entity yang justru telah memberikan konstribusi kepada pemegang sahamnya seharusnya memperoleh kompensasi dari NPR dan TPR sehingga tidak seharusnya diwajibkan untuk membayar biaya sales commision kepada NPR dan TPR;
bahwa Majelis berpendapat, adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan NPR dan TPR tidak dapat pula dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa pembayaran sales commision a quo adalah wajar dengan mengacu pada prinsip-prinsip harga wajar (arm’s lenght principle price);
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas sales commision fee sebesar USD120,214.00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Office Supply sebesar USD22,293.05 dilakukan karena terdapat pengeluaran seperti: penggantian keramik, penggantian pintu, pembelian meja, filling cabinet, compressor, software computer dan sebagainya diyakini memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, Pemohon Banding membebankan secara langsung biaya-biaya tersebut, menurut pendapat Pemeriksa biaya-biaya tersebut seharusnya disusutkan, bukan dibebankan sekaligus;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Office Supply sebesar USD19,563.07 adalah merupakan pembelian perlengkapan kantor yang mana umur manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Office Supply sebesar USD19,563.07 berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo biaya tersebut merupakan biaya pembelian perlengkapan kantor sehingga biaya tersebut dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8135-office supply, copy journal voucher, copy invoice, copy Faktur Pajak dan copy purchase order yang antara lain merupakan pembelian white board magnetic, mesin fotocopy, kipas angin, rak ordner, rak file, mesin laminating, meja dan kursi kantor;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD19,563.07 merupakan pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo antara lain terbukti bahwa pekerjaan perbaikan (repair) dan pemeliharaan (maintenance) yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan pekerjaan sipil atas aktiva berwujud yang dimiliki Pemohon Banding;
bahwa dari pekerjaan dalam pos office supply yang dikoreksi Terbanding, Majelis berpendapat bahwa pembelian office supply a quo terkait dengan aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan dapat menambah masa manfaat dari aktiva a quo bagi Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Office Supply sebesar USD19,563.07 seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya pembelian harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Office Supply sebesar USD19,563.07 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi atas Biaya Telepon sebesar USD2,075.00 dilakukan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Total Biaya Telephone sebesar USD64,784.00 di dalamnya terdapat Biaya Telephon untuk Handphone, Apartemen, Mr. Abe, Akira, Arai, Riza dan lain-lain, atas jumlah tersebut merupakan pengeluaran yang berdasarkan KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 yang harus dikoreksi positif sebesar 50%-nya yaitu sebesar USD11,777.46, Pemohon Banding telah melakukan self correction positif sebesar USD9,702.00 sehingga atas selisih sebesar USD2,075.00 dilakukan koreksi positif oleh pemeriksa;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Telephone sebesar USD2,075.00 adalah merupakan pembayaran telepon yang digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Telephone sebesar USD2,075.00 berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 dengan mendalilkan
bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa atas biaya a quo Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri (fiscal sef correction) atas biaya telepone untuk handphone, apartemen yang digunakan oleh Mr. Abe, Akira, Kawai, Arai dan Riza karena jabatan atau pekerjaannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8124-telephone, copy journal voucher, copy tagihan telepon copy invoice dan copy kuitansi yang merupakan biaya telepon untuk Mr. Abe, Akira, Kawai, Arai dan Riza karena jabatan atau pekerjaannya;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD2,075.00 merupakan pengeluaran yang terkait dengan biaya tagihan handphone dan pembelian handphone yang dimiliki dan dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo terbukti bahwa biaya Telephone yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan biaya tagihan handphone dan pembelian handphone untuk pegawai tertentu yaitu Mr. Abe, Akira, Kawai, Arai dan Riza;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa biaya Telephone a quo terkait dengan biaya Telephone untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, Majelis berpendapat bahwa biaya Telephone yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Telephone sebesar USD2,075.00 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-245/PJ.42/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk pegawai karena jabatan atau pekerjaannya;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66 adalah merupakan biaya Up Keep of Motor Vehicle untuk Camry, Avanza, Innova, Crown yang digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66 berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 dengan mendalilkan bahwa atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa biaya a quo sebagian besar merupakan biaya perbaikan atas kendaraan non sedan dan kendaraan truk untuk digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan dan tidak digunakan oleh karyawan dengan jabatan tertentu;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti kebenaran material yang disengketakan sebagaimana yang didalilkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa;
bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa general ledger account nomor 8144-up keep of motor vehicle, copy journal voucher dan copy invoice yang merupakan biaya penggantian bensin, parkir, tol serta perbaikan rutin mobil kijang innova dan xenia;
bahwa Terbanding dalam uji bukti a quo tetap mempertahankan koreksinya dengan mendalilkan bahwa pengeluaran sebesar USD12,942.76 merupakan pengeluaran yang terkait dengan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;
bahwa dari bukit-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti a quo terbukti bahwa Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66 yang dibiayakan Pemohon Banding adalah terkait dengan biaya penggantian bensin, parkir, tol serta perbaikan rutin mobil kijang Innova dan Xenia;
bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diketahui peruntukannya apakah kendaraan a quo digunakan Pemohon Banding untuk mengirim barang hasil produksi atau digunakan untuk kepentingan lain yang tidak hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa biaya transportasi a quo terkait dengan biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, Majelis berpendapat bahwa biaya penggantian bensin, parkir dan tol merupakan biaya pengeluaran rutin yang termasuk dalam kategori biaya pemeliharaan kendaraan yang sesuai ketentuan yang diatur Terbanding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-220/PJ./2002 apabila digunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya Up Keep of Motor Vehicle sebesar USD2,816.66 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Repair & Maintenance dan office supply yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Biaya Repair & Maintenance dan membatalkan sebagian biaya office supply menurut Pemeriksa sehingga Koreksi Biaya Depresiation menjadi sebesar (USD996.15) atau Biaya Depreciation menurut Terbanding adalah sebesar Rp82.383,79;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Depreciation sebesar USD996.15 adalah merupakan biaya terkait dengan koreksi Repair & Maintenance dan Office Supply yang Pemohon Banding ajukan banding;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya Depreciation sebesar (USD996.15) berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan mendalilkan bahwa biaya a quo seharusnya dibebankan melalui penyusutan karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa biaya a quo terkait dengan koreksi Repair & Maintenance, Office Supply dengan alasan
bahwa biaya-biaya a quo dibebankan secara langsung oleh Pemohon Banding;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi positif pada pos Repair & Maintenance dan Office Supply, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding pada pos-pos a quo sudah tepat dan harus dipertahankan sehingga dengan demikian akan menambah nilai sisa buku atas aktiva-aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagai dasar dilakukannya penyusutan;
bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, Majelis berpendapat bahwa biaya Repair & Maintenance dan Office Supply seharusnya dikapitalisasi yang selanjutnya dibiayakan melalui penyusutan karena adanya pembelian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatif atas biaya Depreciation sebesar(USD996.15) yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan harus dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Jumlah Menurut (USD)
|
|||
|
Pemohon Banding
|
Terbanding
|
Majelis
|
Koreksi Dikabulkan Majelis
|
|
|
Peredaran Usaha
|
24,870,893.00
|
24,870,893.00
|
24,870,893.00
|
0.00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
21,386,902.62
|
21,155,154.00
|
21,155,154.00
|
0.00
|
|
Biaya Usaha Lainnya
|
1,987,327.34
|
1,566,432.00
|
1,566,432.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Netto dari usaha
|
1,496,663.04
|
2,149,307.00
|
2,149,307.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Dari Luar Usaha
|
1,255,358.00
|
1,255,358.00
|
1,255,358.00
|
0.00
|
|
Biaya dari luar usaha
|
260,678.00
|
260,678.00
|
260,678.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Netto Luar Usaha
|
994,680.00
|
994,680.00
|
994,680.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
2,491,343.04
|
3,143,987.00
|
3,143,987.00
|
0.00
|
|
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
|
10,323.00
|
10,323.00
|
10,323.00
|
0.00
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
353,929.00
|
353,929.00
|
353,929.00
|
0.00
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
1,793,551.00
|
1,793,551.00
|
1,793,551.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Neto Luar Negeri
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Neto
|
1,041,398.04
|
1,694,042.00
|
1,694,042.00
|
0.00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1,041,358.00
|
1,694,042.00
|
1,694,042.00
|
0.00
|
|
PPh Badan Terutang
|
291,590.32
|
474,332.00
|
474,332.00
|
0.00
|
|
Kredit Pajak
|
1,335,289.72
|
1,335,289.00
|
1,335,289.00
|
0.00
|
|
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar
|
(1,043,699.40)
|
(860,957.00)
|
(860,957.00)
|
0.00
|
|
Sanksi Administrasi
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
0.00
|
|
Jumlah ymh./(Lebih) Dibayar
|
(1,043,699.40)
|
(860,957.00)
|
(860,957.00)
|
0.00
|
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1589/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:00156/406/09/055/11 tanggal 1 Juli 2011 Tahun Pajak 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-066635-2009, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1589/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:00156/406/09/055/11 tanggal 1 Juli 2011 Tahun Pajak 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-066635-2009, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi:
|
Uraian
|
Jumlah (USD)
|
|
Peredaran Usaha
|
24,870,893.00
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
21,155,154.00
|
|
Biaya Usaha Lainnya
|
1,566,432.00
|
|
Penghasilan Netto dari usaha
|
2,149,307.00
|
|
Penghasilan Dari Luar Usaha
|
1,255,358.00
|
|
Biaya dari luar usaha
|
260,678.00
|
|
Penghasilan Netto Luar Usaha
|
994,680.00
|
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri
|
3,143,987.00
|
|
Penghasilan yang dikenakan PPh Final
|
10,323.00
|
|
Penyesuaian Fiskal Positif
|
353,929.00
|
|
Penyesuaian Fiskal Negatif
|
1,793,551.00
|
|
Penghasilan Neto Luar Negeri
|
0.00
|
|
Penghasilan Neto
|
1,694,042.00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
0.00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
1,694,042.00
|
|
PPh Badan Terutang
|
474,332.00
|
|
Kredit Pajak
|
1,335,289.00
|
|
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar
|
(860,957.00)
|
|
Sanksi Administrasi
|
0.00
|
|
Jumlah Pajak Penghasilan ymh./(Lebih) Dibayar
|
(860,957.00)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00338/PP/PM/IV/2013 tanggal 12 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH. sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Johantiono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi MSi. sebagai Hakim Anggota,
Juahta Sitepu sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
