Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56286/PP/M.XIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56286/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Tahun Pajak 2010 berupa
Kredit Pajak PPh Pasal 22 impor sebesar Rp156.107.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding dalam permohonannya menyebutkan atas kesalahan pencantuman/ penulisan NPWP tersebut sedang dilakukan proses pemindahbukuan dari CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000, ke PT XXX (NPWP: 02.826.437.2-642.000);
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding didalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2010 menggunakan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 sebagai dasar dilakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2010 sebesar Rp159.478.000,00, dimana atas Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Pajak Penghasilan Pasal 22 lmpor tersebut secara formal tidak memenuhi syarat sesuai Kep-148/PJ/2003 yaitu kolom Penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor, sehingga atas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan Terutang di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak secara inden melalui importir CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000;
bahwa dalam SSPCP PPh Pasal 22 impor dalam 7 (tujuh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan jumlah sebesar Rp156.107.000,00 diisi dengan Identitas CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000, sehingga dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan setoran pajak milik CV Sejahtera Bersama;
bahwa Pemohon Banding dalam permohonannya menyebutkan atas kesalahan pencantuman/ penulisan NPWP tersebut sedang dilakukan proses pemindahbukuan dari CV Sejahtera Bersama, NPWP: 02.622.517.7-631.000, ke PT XXX (NPWP: 02.826.437.2-642.000);
bahwa Terbanding membuat permintaan klarifikasi Pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan keterangan permohonan pemindahbukuan dari CV Sejahtera Bersama (NPWP:02.622.517.7-631.000) ke PT XXX (NPWP:02.826.437.2-642.000) tersebut ada dan ditolak pemindahbukuannya;
bahwa menurut Terbanding, SSPCP tersebut masih merupakan setoran CV Sejahtera Bersama kepada negara, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PT XXX;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun 2010 sebesar Rp159.478.000,00 karena atas SSPCP PPh Pasal 22 lmpor tersebut secara formal tidak memenuhi syarat sesuai Kep-148/PJ/2003 yaitu kolom Penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor, sehingga atas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Penghasilan Terutang di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Tahun 2010 sebesar Rp156.107.000,00, karena pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut adalah benar- benar merupakan pembayaran pajak impor atas nama Pemohon Banding;
bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen impor yang tersebut di atas adalah atas nama Pemohon Banding, CV Sejahtera Bersama hanya sebagai pihak yang melakukan impor barang untuk dan atas nama Pemohon Banding, sehingga segala pembiayaan impor khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor tersebut adalah sepenuhnya beban Pemohon Banding;
bahwa ketentuan mengenai impor atas dasar inden sangat jelas diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 539/KMK.04/1990 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden;
bahwa Pemohon Banding sebagai pihak indentor mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang telah Pemohon Banding setorkan terhadap Pajak Penghasilan Terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010, dan sebagai pihak importir, CV Sejahtera Bersama tidak mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badannya sesuai Surat pernyataan dari CV Sejahtera Bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya CV Sejahtera Bersama mempunyai kewajiban menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Impor tersebut untuk dan atas nama Pemohon Banding;
bahwa upaya pemindahbukuan atas Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut telah dilakukan oleh Pemohon Banding disertai kelengkapan dokumen, dan telah berkonsultasi dengan AR (Account Representative) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, hasil konsultasi tersebut menyarankan bahwa yang melakukan permohonan pemindahbukuan adalah dari CV Sejahtera Bersama;
bahwa melakukan permintaan kelengkapan permohonan pemindahbukuan berupa data tambahan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dan Surat Pemberitahuan Masa Januari s/d Desember 2010, kedua data tersebut belum diberikan karena pada saat yang sama CV Sejahtera Bersama sedang diperiksa untuk Tahun Pajak 2010;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp159.478.000,00 karena atas SSP PPh Pasal 22 lmpor tersebut secara formal tidak memenuhi syarat sesuai Kep-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 yaitu NPWP kolom Penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor,
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp156.107.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen impor untuk 7 (tujuh) PIB, terdiri dari PIB, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, SSPCP, Surat Permohonan Pemindahbukuan dari CV. Sejahtera Bersama tanggal 21 September 2012, Surat Pernyataan dari CV. Sejahtera Bersama;
bahwa menurut Pemohon Banding sampai dengan selesai disidangkannya sengketa banding ini pemindahbukuan belum selesai dilakukan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan uraian serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Pemohon Banding melakukan kegiatan impor Barang Kena Pajak (selaku indentor) melalui importir CV Sejahtera Bersama NPWP: 02.622.517.7-631.000;
bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 Pasal 2 ayat (2) mengatur :
“Dalam hal impor dilakukan melalui pihak lain (atas dasar inden), maka pengisian NPWP pada huruf A Formulir SSPCP diisi dengan NPWP lmpotir yang melakukan kegiatan impor tersebut,sedangkan NPWP pada kolom Penerimaan Pajak diatur sebagai berikut:
1. untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)impor diisi NPWP Indentor (pemilik barang);2. untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)impor pada kolom Penerimaan Pajak diisi NPWP Indentor dengan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Indentor menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan”;
bahwa terhadap importasi dalam 7 (tujuh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dilakukan koreksi oleh Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp159.478.000,00 karena atas SSP PPh Pasal 22 lmpor tersebut secara formal tidak memenuhi syarat sesuai Kep-148/PJ/2003 tanggal 14 Mei 2003 yaitu NPWP kolom Penerimaan pajak tidak diisi atau diisi dengan NPWP pengimpor, sehingga dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) merupakan setoran pajak milik CV Sejahtera Bersama, namun Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp156.107.000,00;
bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990; mengatur :
Pasal 1
“Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor”;
Pasal 2(l)
Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap 7 (tujuh) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut, importasi dalam PIB tertulis CV Sejahtera Bersama QQ PT XXX, dengan kata lain importir adalah CV Sejahtera Bersama dan PT XXX adalah sebagai indentor, namun dalam pembayaran pungutan impor/SSPCP tetap memakai nama CV Sejahtera Bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis, SSP PPh Pasal 22 Impor atas importasi Pemohon Banding dengan memakai identitas CV Sejahtera Bersama NPWP: 02.622.517.7-631.000 secara formal tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 meskipun dapat dibuktikan bahwa atas pembayaran importasi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, baik Pemohon Banding (NPWP: 02.826.437.2-642.000) maupun CV Sejahtera Bersama (NPWP: 02.622.517.7-631.000) telah melakukan permohonan pemindahbukuan agar SSP PPh Pasal 22 Impor tersebut dapat dialihkan dari CV Sejahtera Bersama menjadi hak Pemohon Banding untuk dapat dikreditkan;
bahwa menurut Majelis permohonan pemindahbukuan adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak melalui KPP setempat;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp156.107.000,00tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak banding Pemohon Banding, maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak terutang Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian
Menurut
Pemohon (Rp)
Menurut
Terbanding

(Rp)
Menurut Majelis
(Rp)
Jumlah yang
dikabulkan oleh

Majelis (Rp)
Peredaran usaha
0,00
0,00
0,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
0,00
0,00
0,00
0,00
Biaya Usaha
332.298.500,00
232.298.562,00
232.298.562,00
0,00
Penghasilan Neto dalam negeri
(332.298.500,00)
(232.298.562,00)
(232.298.562,00)
0,00
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
– Penghasilan dari luar usaha
(12.654.225,00)
1.967.785,00
1.967.785,00
0,00
Penyesuaian fiskal :
a. Penyesuaian fiskal positif
6.493.000,00
6.493.000,00
6.493.000,00
0,00
b. Penyesuaian fiskal negatif
2.862.000,00
2.862.000,00
2.862.000,00
0,00
c. jumlah
3.630.100,00
3.630.100,00
3.630.100,00
0,00
Jumlah Penghasilan neto
(341.322.625,00)
(226.700.765,00)
(226.700.765,00)
0,00
Penghasilan Kena Pajak
0,00
0,00
0,00
0,00
PPh Terutang
0,00
0,00
0,00
0,00
Kredit Pajak :
Pajak Penghasilan Pasal 22
401.921.000,00
245.814.000,00
245.814.000,00
0,00
Jumlah PPh yang kurang (lebih)
dibayar
401.921.000,00
245.814.000,00
245.814.000,00
0,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta
kesimpulan Majelis a quo;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum
yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
MEMUTUSKAN
Menolak
 banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1327/ WPJ.24/2013 tanggal 28 Oktober 2013
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010
Nomor:00003/406/10/642/12 tanggal 14 November 2012, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan
Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rp226.700.765,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp0,00
Pajak Penghasilan Badan terutang Rp0,00
Kredit Pajak Rp245.814.000,00
PPh Badan kurang/(Lebih) Bayar (Rp245.814.000,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan
Nomor: Pen.00412/PP/PM/IV/2014 tanggal 21 April 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari
Rabu 22 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200