Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56276/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56276/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56276/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas kewajaran laba Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan segmentasi (pemisahan) kegiatan usaha Pemohon Banding antara perdagangan dengan pendapatan dari komisi penjualan, karena pendapatan Pemohon Banding di Tahun 2010 berasal dari perdagangan dan komisi penjualan;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa tidak ada koreksi yang harus dilakukan terhadap penetapan harga dari transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan metode marjin bersih / Transaction Net Margin Method, profitabilitas/tingkat laba Pemohon Banding, telah konsisten dengan profitabilitas/tingkat laba yang wajar dan lazim;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah dasar koreksi yang berbeda yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan pada saat penelitian ditingkat keberatan;
bahwa pada tingkat pemeriksaan yang menjadi koreksi adalah terkait dengan masalah analisis benchmarking dan segmentasi antara porsi jasa agensi dan trading;
bahwa terkait dengan sengketa analisis benchmarking, antara Terbanding ditingkat pemeriksaan dengan Pemohon Banding telah disepakati tidak terdapat koreksi, namun untuk sengketa terkait dengan segmentasi antara Terbanding ditingkat pemeriksaan dengan Pemohon Banding masih dipertahankan oleh Pemeriksa, yang kemudian Pemohon Banding melakukan permohonan keberatan;
bahwa pada tingkat keberatan, Terbanding memunculkan kembali sengketa atas analisis benchmarking yang baru, padahal atas analisis benchmarking ini sudah disepakati dalam pemeriksaan dan justru tidak mempermasalahkan sengketa terkait segmentasi yang akhirnya Pemohon Banding melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat,
bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) secara sepihak telah melakukan analisis benchmarking yang baru sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan yang tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan terkesan mencari- cari kesalahan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis tidak sependapat dengan Terbanding sehingga koreksi a-quo harus dibatalkan;
bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan,
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding a-quo sebesar US$3,946,085 harus dibatalkan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto Menurut Keputusan US$8.771.133,00
Koreksi dibatalkan US$3.946.085,00
Penghasilan Netto menurut Majelis US$4.825.048,00
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya
sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding
Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:
Penghasilan Netto Menurut Keputusan US$8.771.133,00
Koreksi dibatalkan US$3.946.085,00
Penghasilan Netto menurut Majelis US$4.825.048,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-1447/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar
(SKPKB) PajakPenghasilan BadanTahun Pajak2010 Nomor: 00005/206/10/059/12 tanggal 23 April2012, PT. XXX;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-1447/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar
(SKPKB) PajakPenghasilan BadanTahun Pajak2010 Nomor: 00005/206/10/059/12 tanggal 23 April2012, PT. XXX;
Penghasilan Netto US$4,825,048.00
PPh Terutang US$1,206,048.00
Kredit Pajak:PPh 22 US$1.810,620.00
Pajak yang tidak/kurang bayar (US$604,358.00)
Sanksi Administrasi US$0.00
PPh yang masih harus dibayar (US$604,358.00)
PPh Terutang US$1,206,048.00
Kredit Pajak:PPh 22 US$1.810,620.00
Pajak yang tidak/kurang bayar (US$604,358.00)
Sanksi Administrasi US$0.00
PPh yang masih harus dibayar (US$604,358.00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Anggota,Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
sebagai berikut:
Gunawan sebagai Hakim Anggota,Sartono, S.H., M.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua,
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Sdr. Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari
Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri
oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
