Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56272/PP/M.IIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56272/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56272/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audit Pemohon Banding (Induk Perusahaan Saja) tahun 2006 dan 2005, diketahui bahwa Energi Mega Pratama Inc. berkedudukan di British Virgin Islands;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penghitungan deem dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek. Disebutkan bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
bahwa pada tahun 2005 dan 2006 Pemohon Banding merupakan pemegang saham sebesar 100% pada Energi Mega Pratama Inc. yang berkedudukan di British Virgin Island berdasarkan Audit Report Energi Mega Pratama Inc. and Subsidiaries yang berakhir 31 Desember 2006
bahwa tahun buku Energi Mega Pratama Inc. tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2005 dan memperoleh net income sebesar US$22.506.805 atau sebesar Rp220.319.111.117,00;serta tidak ada batas waktu atau kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka dividen ditetapkan telah diperoleh dalam bulan Juli 2006
bahwa pemohon banding mendalilkan bahwaTerbanding dalam menentukan besarnya pengakuan penghasilan dividen 2006 didasarkan atas data laba (rugi) EMP Inc yang terdapat pada Laporan Keuangan EMP Inc Konsolidasi 2005, yaitu sebesar laba netto ditambah deferred tax (pajak tangguhan);
bahwa seharusnya penentuan besarnya bagian laba tahun 2005 yang harus diakui sebagai penghasilan dividen pada tahun 2006 diperoleh berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan EMP Inc tahun 2005, tanpa ditambah Deferred Tax (Pajak Tangguhan);
bahwa menurut Majelis, dasar pengenaan deviden yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar, yaitu mendasarkan kepada net income yang diperoleh Pemohon Banding sebesar US$22.506.805ekuivalen dengan Rp220.319.111.117,00;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. Energy Mega Pesada), yang memperoleh laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis berkesimpulan terhadap sengketa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas sebesar Rp129.945.488.330,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis berkesimpulan terhadap sengketa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas sebesar Rp129.945.488.330,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/054/11 tanggal 20Desember 2011, atas nama: XXX;
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-162/WPJ.07/2013 tanggal 4 Februari 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00021/206/06/054/11 tanggal 20Desember 2011, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 April 2014, oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Sartono, SH. MH. MSi. sebagai Hakim Ketua,
M. Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
