Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56271/PP/M.IIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56271/PP/M.IIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN NPAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto;
Menurut Terbanding
:
bahwa dari semua ketentuan yang melandasi sengketa ini yaitu mengenai dividen dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak ada pengaturan mengenai pembatasan / limitasi penggunaan jenis laporan keuangan badan usaha di luar negeri sebagai dasar pengenaan / penghitungan dividen yang harus mengacu pada laporan keuangan induk saja;
Menurut Pemohon
:
bahwa setelah dilakukan penelitian kembali terhadap data pendukung yang ada, penghitungan deem dividen yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tanggl 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek. Disebutkan bahwa Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan;
bahwa apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyatakan dalam worksheet Trial Balance Audited, dinyatakan adanya laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968 yang berasal dari Pan Asia Ltd (PAN) dan Kalila Energy Ltd (KEL), dimana diketahui bahwa PAN dan KEL adalah anak perusahaan yang berkedudukan di Hongkong dengan kepemilikan lebih dari 50%; bahwa diketahui, dokumen tersebut adalah lampiran yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik dan dinyatakan kebenarannya oleh Norman H Harahap sebagai Direktur PT XXX;
bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam menentukan besarnya pengakuan penghasilan dividen 2005 didasarkan atas data Pan Asia Ltd dan Kalila Ltd tahun 2004 yang terdapat pada Laporan Keuangan Konsolidasi 2004;
bahwa seharusnya penentuan besarnya bagian laba tahun 2004 yang harus diakui sebagai penghasilan dividen pada tahun 2005 diperoleh berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan Pan Asia Ltd dan Kalila Ltd tahun 2004 (induk saja);
bahwa dalam Laporan Audit Pan Asia Enterprise Limited (PAN) Tahun 2005 pada halaman 3 dapat terlihat bahwa pada tahun 2004 PAN mengalami kerugian sebesar (USD 6,754);
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo Majelis sependapat dengan koreksi Terbanding bahwa penghitungan saat diperolehnya dividen dilakukan pada bulan ketujuh, dimana dasar pengenaan pajaknya adalah berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding (PT. Energy Mega Pesada), yang memperoleh laba dari anak perusahaan sebesar Rp69.324.187.968;
bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” .
bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, bahwa Majelis berkesimpulan terhadap sengketa koreksi Terbanding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2005 atas Penghasilan Dividen sebesar Rp66.184.629.870,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/WPJ.07/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00015/206/05/054/11 tanggal 19 Desember 2011, atas nama XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 8 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH. MH. Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH. MKn. sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200