Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56267/PP/M.VB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56267/PP/M.VB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56267/PP/M.VB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksisebesar USD1,922,893.42, dengan pokok sengketa sebagai berikut:
Koreksi Biaya Technical License / Royalti USD756,710.00Koreksi Biaya Director/Mgt Fees Region sebesar USD 1,080,000.00Koreksi Biaya Legal Fees sebesar USD86,183.42Total USD1,922,893.42
Koreksi Biaya Technical License / Royalti USD756,710.00Koreksi Biaya Director/Mgt Fees Region sebesar USD 1,080,000.00Koreksi Biaya Legal Fees sebesar USD86,183.42Total USD1,922,893.42
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung (berupa bukti pembayaran, voucher, invoice, kontrak, dll) biaya Technical Licence/Royalty USD 756,710.00 sebagaimana telah diminta ke Pemohon Banding melalui surat nomor S-886/PJ.07/2010 tanggal 01 Februari 2010 dan surat nomor S-3419/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 28 Juni 2010 sehingga kebenaran biaya Technical Licence/Royalty USD756,710.00 tidak dapat diyakini;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah satu perusahaan yang bergerak di industri pengolahan limbah. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memiliki keahlian, formula, cara, dan metode untuk mengolah limbah berbahaya, dan juga tidak memiliki keahlian khusus dalam mengangkut, menangani, menganalisa, menyimpan, mendaur ulang dan menghancurkan limbah berbahaya. Selain itu Pemohon Banding juga tidak memiliki akses dibidang teknologi, formula dan teknik khusus dalam pengolahan limbah. Oleh karena itu, Pemohon Banding telah menandatangani Technology Assistance Agreement dengan MAEH pada tanggal 31 Desember 2004. Dengan demikian MAEH memberikan hak dan izin kepada Pemohon Banding untuk menggunakan keahlian dan teknologi yang dimiliki oleh MAEH untuk melakukan kegiatan usaha di industri pengolahan limbah di Indonesia. Sepanjang keahlian, formula, cara dan metode, dan hak yang dimiliki oleh MAEH masih digunakan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membayar royalti kepada MAEH;
bahwa menurut Pemohon Banding MAEH menyiapkan guide line bidang pengolahan limbah kepada Pemohon Banding dan untuk itu Pemohon Banding setiap bulan membuat laporan kepada MAEH;
bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding mendasarkan kepada informasi dari Website SIAC yang diambil dan dicetak pada tahun 2011, seharusnya Terbanding mencari Website yang berlaku pada tahun 2007 karena mungkin tarif yang berlaku di tahun 2011 berbeda dengan tarif yang berlaku di tahun 2007;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Technical Licence/Royalty sebesar USD 756,710.00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung (berupa bukti pembayaran, voucher, invoice, kontrak dll), sehingga kebenaran biaya Technical Licence/Royalty sebesar USD 756,710.00 tidak dapat diyakini;
bahwa menurut Terbanding, telah terjadi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan MAEH karena MAEH merupakan pemegang saham 95% Pemohon Banding sehingga dimungkinkan alokasi biaya dari perusahaan induk ke perusahaan anak tanpa disertai bukti pendukung atas aktivitas dan kontribusi yang diberikan MAEH terhadap Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi Terbanding dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan tanda terima penyerahan dokumen kepada Terbanding selama proses keberatan;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan masalah hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan MAEH karena MAEH merupakan pemegang saham Pemohon Banding, adapun koreksi dari pihak Terbanding atas biaya Technical License/ Royalty sebesar USD 756,710.00 tidak didasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993. Hal ini dapat terlihat dari tidak adanya analisa detail (melakukan data pembanding, analisa berdasar fungsi asset dan resiko sehubungan dengan Technical License/ Royalty) yang dibuat oleh Pemeriksa di dalam mendukung kesimpulannya bahwa transaksi dengan MAEH dianggap tidak wajar dan seluruh biayanya sebesar USD 756,710 dikoreksi positif. Pemohon Banding berpendapat, apabila Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993, maka seharusnya akan diperoleh biaya Technical License/ Royalty yang dianggap wajar/sebanding, sehingga hanya selisihnya yang dikoreksi;
bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Technology Assistance Agreement antara Modern Asia Environmental Holdings Pte. Ltd. (MAEH) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa atas Technical Assistance yang diberikan oleh MAEH, Pemohon Banding membayar royalty kepada MAEH sebesar 5% dari pendapatan bulanan fiskal agregat Pemohon Banding dan jumlah tersebut adalah jumlah bersih setelah dipotong pajak dan biaya- biaya;
bahwa berdasarkan Additional Management Service Fee tanggal 15 Desember 2006, dinyatakan bahwa “as per our discussion earlier, Modern Asia Environmental Holdings has assisted PT Prasadha Pamunah Limbah Industri in capacity upgrade phase I. We have agreed to adjust theManagement Service Fee only USD10,000 (from USD80,000 to USD90,000) from the 1st January2007 with the condition that payment of the fees is fully paid in advance including Technical License Fee 2007 base on the approved budget”.
bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher No. BV 1346 tanggal 08 Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran Technical License Fee ke Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (MAEH) sebesar USD857,215.00;
bahwa Invoice dari Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (MAEH) No. MAEHS-TA-07-001 tanggal 31 Januari 2007 untuk pembayaran services rendered under the Technical Assistance for 2007 sebesar USD 857,215.00;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, diketahui bahwa pada tanggal 12 Januari 2007 terdapat debet rekening sebesar USD857,340.00 ke Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (Technical Licence Fee USD857,215 + Biaya Bank USD125);
bahwa perincian pembayaran advance atas Technical Licence Fee pada awal tahun 2007 :5% x USD17,144,303 = USD857,215(USD17,444,303 adalah budget revenue tahun 2007)setelah gross up (USD857,215/85%) USD1,008,488. Biaya aktual tahun 2007 :Revenue USD12,857,372 Tecnical Licence Fee (5% x 12,857,372) USD642,869 Gross up Technical Fee License (USD642,869/85%) USD756,316 Technical Fee License yang dilaporkan USD756,710 Selisih pencatatan USD394 Kelebihan pembayaran Advance Technical License Fee tahun 2007Jumlah yang sudah dibayarkan USD857,215 Jumlah yang seharusnya dibayarkan(berdasarkan pendapatan aktual tahun 2007) USD642,869Selisih USD214,346Selisih lebih bayar yang dikompensasikan ke tahun 2008 USD213,952Selisih pencatatan USD394. Jumlah advance Technical Licence Fee USD1,008,488 Jumlah Biaya Technical Licence Fee USD756,710 Jumlah advance per 31/12/2007 USD251,778
bahwa nilai sebesar USD251,778 tersebut dalam Laporan Keuangan tahun 2007 dinyatakan sebagai berikut :
“as of December 31, 2007, receivables from Modern Asia Environmental Holdings Pte. Ltd., shareholder, consist of advances on royalty fees amounting to US$251,778; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa besarnya Biaya Technical Licence Fee untuk tahun 2007 adalah sebesar USD756,710 dan kelebihan pembayaran sebesar USD251,778.00 dikompensasikan ke tahun 2008;
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap ketidakwajaran biaya Technical License Fee tidak dilakukan Terbanding berdasarkan KEP-01/PJ.7/1993, dan atas bukti-bukti yang ada terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan hak kekayaan intelektual dari MAEH dan betul-betul telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan lain untuk mengkoreksinya;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Biaya Technical Licence Fee sebesar USD756,710.00 tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan neto Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Technical Licence Fee sebesar USD756,710.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Director/Management Fees Region sebesar USD1,080,000 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung (berupa bukti pembayaran, voucher, invoice, kontrak dll), sehingga kebenaran biaya Director/Management Fees Region sebesar USD1,080,000.00 tidak dapat diyakini;
bahwa menurut Terbanding, telah terjadi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan MAEH karena MAEH merupakan pemegang saham 95% Pemohon Banding sehingga dimungkinkan alokasi biaya dari perusahaan induk ke perusahaan anak tanpa disertai bukti pendukung atas aktivitas dan kontribusi yang diberikan MAEH terhadap Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi Terbanding dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan tanda terima penyerahan dokumen kepada Terbanding selama proses keberatan;
bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan masalah hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan MAEH karena MAEH merupakan pemegang saham Pemohon Banding, adapun koreksi dari pihak Terbanding atas biaya Director/Management Fees Region sebesar USD1,080,000.00 tidak didasarkan pada ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993. Hal ini dapat terlihat dari tidak adanya analisa detail (melakukan data pembanding, analisa berdasar fungsi asset dan resiko sehubungan dengan Director/Management Fees Region) yang dibuat oleh Pemeriksa di dalam mendukung kesimpulannya bahwa transaksi dengan MAEH dianggap tidak wajar dan seluruh biayanya sebesar USD1,080,000.00 dikoreksi positif. Pemohon Banding berpendapat, apabila Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993, maka seharusnya akan diperoleh biaya Director/Management Fees Region yang dianggap wajar/sebanding, sehingga hanya selisihnya yang dikoreksi;
bahwa berdasarkan perjanjian Management Services antara Pemohon Banding dan Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (MAEH), MAEH akan memberikan bantuan terkait dengan keterampilan dan keahlian MAEH dalam bidang manajemen kepada Pemohon Banding, antara lain berupa penyediaan personel yang handal, bantuan di bidang manajemen, pelatihan, advis terkait dengan keterampilan tertentu, pengawasan atas kegiatan operasional perusahaan, perekrutan dan merekomendasikan tenaga kerja yang akan dipekerjakan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Management Service Agreement antara Modern Asia Environmental Holdings Pte. Ltd. (MAEH) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa atas Management Service yang diberikan oleh MAEH, Pemohon Banding membayar fee kepada MAEH sebesar USD60,000.00 setiap bulannya;
bahwa berdasarkan Additional Management Service Fee tanggal 15 Desember 2006, dinyatakan bahwa “as per our discussion earlier, Modern Asia Environmental Holdings has assisted PT Prasadha Pamunah Limbah Industri in capacity upgrade phase I. We have agreed to adjust the Management Service Fee only USD10,000 (from USD80,000 to USD90,000) from the 1st January 2007 with the condition that payment of the fees is fully paid in advance including Technical License Fee 2007 base on the approved budget”.
bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher No. BV 1346 tanggal 08 Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran Management Fee ke Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (MAEH) sebesar USD1,080,000.00;
bahwa Invoice dari Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (MAEH) No. MAEHS-TA-07-001 tanggal 31 Januari 2007 untuk pembayaran services rendered under the Management Service Agreement for 2007 sebesar USD1,080,000.00;
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, diketahui bahwa pada tanggal 12 Januari 2007 terdapat debet rekening sebesar USD1,080,125.00 ke Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd. (Management Fee USD1,080,000 + Biaya Bank USD125);
bahwa imbalan atas Management Service Fee bersifat tetap setiap bulannya yaitu sebesar USD90,000.00 sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat oleh pihak Pemohon Banding dengan Modern Asia Environmental Holding Pte. Ltd.;
bahwa terdapat selisih pembayaran dalam Rekening Koran sebesar USD 125.00 yang terbukti merupakan biaya administrasi bank;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas koreksi Director/Management Fees sebesar USD1,080,000.00;
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap ketidakwajaran biaya Director/Management Fees tidak dilakukan Terbanding berdasarkan KEP-01/PJ.7/1993, dan atas bukti-bukti yang ada terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan hak kekayaan intelektual dari MAEH dan betul- betul telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan lain untuk mengkoreksinya;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Director/Management Fees sebesar USD1,080,000.00 tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan neto Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Director/Management Fees sebesar USD1,080,000.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Legal Fees sebesar USD 86,183.42 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung biaya legal fees sebesar USD86,183.42 sebagaimana telah diminta ke Pemohon Banding melalui surat nomor S-886/PJ.07/2010 tanggal 01 Februari 2010 dan surat nomor S-3419/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 28 Juni 2010, sehingga kebenaran biaya legal fees sebesar USD86,183.42 tidak dapat diyakini;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mencabut gugatan ke SIAC sehingga seharusnya biaya legal fees atas gugatan ke SIAC sebesar USD86,183.42 tidak ada;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwa pada tanggal 11 Oktober 2007 Pemohon Banding mengajukan tuntutan hukum kepada PT Holcim Indonesia Tbk melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Tuntutan hukum tersebut diajukan karena PT Holcim Indonesia Tbk telah melakukan wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian “BBS and B3 Wastes Supply Agreement” tertanggal 2 Maret 2004, yang mana hal ini dapat mengancam kelangsungan usaha Pemohon Banding. Sebagai awal dan proses arbitrase di SIAC, Pemohon Banding harus membayar fee kepada SIAC sebesar SGD126,000 (USD86,183.42). Mengingat proses arbitrase yang mahal dan menyita banyak waktu, maka melalui proses mediasi di luar pengadilan, maka pada akhirnya dapat disepakati penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Oleh karena itu tuntutan hukum melalui proses arbitrase tersebut akhirnya dicabut oleh Pemohon Banding;
bahwa walaupun Pemohon Banding telah mencabut gugatan ke SIAC namun biaya tersebut merupakan biaya yang sungguh-sungguh terjadi terkait dengan pengurusan perkara yang dibayarkan kepada SIAC di Singapura. Oleh karena itu biaya tersebut merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menyampaikan fotokopi bukti pendukung berupa:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Bank Payment Voucher No. BV 1609 tanggal 24 Oktober 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran SIAC Arbitration No. 064 of 2007 (ARB064/07) sebesar SGD126,000.00 (= USD86,183.42);
bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, diketahui bahwa pada tanggal 02 November 2007 terdapat debet rekening sebesar USD 87,439.28 ke Singapore International Arbitration Centre;
bahwa terdapat selisih pembayaran dalam Rekening Koran sebesar USD1,255.86 yang terbukti merupakan biaya selisih kurs dan biaya bank dari mata uang USD ke SGD;
bahwa untuk keperluan proses Arbitrase, Pemohon Banding di Singapore International Arbitration Centre telah menunjuk Drew & Napier LLC sebagai kuasa hukum Pemohon Banding untuk mengurus arbitrase dengan PT Holcim Indonesia, dan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti surat dan kuitansi mengenai permintaan pembayaran sebesar SGD126,000.00 dari SIAC sesuai dengan surat dari SIAC No. ARB064/07 tanggal 12 Oktober 2007;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung atas koreksi Legal Fees sebesar USD86,183.42 (SGD126,000.00);
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Legal Fees sebesar USD86,183.42 tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan neto Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Legal Fees sebesar USD 86,183.42 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD1,922.893.42 tidak dapat dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pajak terutang sebagai berikut :
Penghasilan Neto cfm Keputusan Keberatan USD3,069,007.32
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD1,922,893.42
Penghasilan Neto cfm Hasil Persidangan USD1,146,113.90
Kompensasi Kerugian USD0.00
Penghasilan Kena Pajak USD1,146,113.90
Pajak Penghasilan yang terutang USD341,974.88
Kredit Pajak USD1,038,571.52
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD696,596.64)
bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pajak terutang sebagai berikut :
Penghasilan Neto cfm Keputusan Keberatan USD3,069,007.32
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan USD1,922,893.42
Penghasilan Neto cfm Hasil Persidangan USD1,146,113.90
Kompensasi Kerugian USD0.00
Penghasilan Kena Pajak USD1,146,113.90
Pajak Penghasilan yang terutang USD341,974.88
Kredit Pajak USD1,038,571.52
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD696,596.64)
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1034/WPJ.07/2010 tanggal 21 Oktober 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00033/206/07/052/09 tanggal 17 September 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1034/WPJ.07/2010 tanggal 21 Oktober 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00033/206/07/052/09 tanggal 17 September 2009, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto USD1,146,113.90Kompensasi Kerugian USD0.00Penghasilan Kena Pajak USD1,146,113.90Pajak Penghasilan yang terutang USD 341,974.88Kredit Pajak USD1,038,571.52Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (USD696,596.64)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sigit Henryanto, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Antiek Trikoryani, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-56267/PP/M.VB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, M.B.A. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Murni Djunita Manalu sebagai Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
