Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56245/PP/M.XIVA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56245/PP/M.XIVA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-56245/PP/M.XIVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2004 sebesar Rp274.014.845,00 dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi positif peredaran usaha Rp316.032.000,002. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (Rp104.672.711,00)3. Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp62.655.556,00
Koreksi positif peredaran usaha Rp316.032.000,002. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (Rp104.672.711,00)3. Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp62.655.556,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkan pembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan dan dari data yang tersedia, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki omset sebesar Rp1.072.462.113,00 yaitu berupa Jasa Pengangkutan dan Jasa Bongkar Muat;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkan pembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkan pembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan;
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkan pembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dari dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, Pemohon Banding mengemukakan sebagai berikut:
bahwa nilai sengketa sebesar Rp316.632.000,00 adalah Pemeriksa mencatat dari Laporan Anggaran Akhir Proyek (Pra-Kalkulasi) yang belum ditandatangani yaitu Ex MV Sinar Sejati 6.300 MT sebesar Rp167.436.540,00 dan Ex Vinh Hung 5.700 MT sebesar Rp148.595.430,00;§ bahwa atas selisih tersebut diatas untuk dikoreksi dari Rp167.436.540,00 menjadi Rp173.250.000,00 masuk Peredaran Usaha tahun 2004, sedangkan dari Rp148.595.430,00 menjadi Rp156.750.000,00 masuk Peredaran Usaha tahun 2005;
bahwa pembuktian data telah disampaikan kepada Pemeriksa sesuai data yang ada;
bahwa penghitungan Harga Pokok Penjualan tersebut diambil dari operasional lapangan dan jumlah sebesar Rp715.823.368,00 tersebut berasal dari Faktur Pajak PPN (ada 4 Faktur Pajak), di luar itu ada 2 Faktur Pajak yang penjualannya Desember 2004 namun ditagih Januari 2005;
bahwa selisih sebesar Rp62.655.556,00 terjadi karena Pemeriksa tidak membebankan biaya kantor berupa Listrik, Telepon dan Air perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa biaya tersebut menjadi beban Pemohon Banding karena Pemohon Banding menempati sementara kantor milik pihak PT. Diduh Raya (tidak ada Perjanjian Sewa-menyewa karena PT. Diduh Raya tidak aktif/NE) sehingga bukti-bukti pembayaran dari pihak Telkom, PLN dan PDAM masih atas nama PT. Diduh Raya Rp31.668.393,00;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp4.847.938,00 tanggal 6 Desember 2004, Pemotong PT. Sentra Usahatama Jaya, dan Pemohon Banding perhitungkan Kredit Pajaknya pada PPh Badan di tahun 2005 yakni sebagai transaksi lawan Faktur Pajak Standar yang Pemohon Banding terbitkan kepada PT. Sentra Usahatama Jaya dengan nomor EAFWX-071-0000071 tanggal 8 Januari 2005 (Beda waktu) dari Pihak Pemeriksa dikreditkan tahun 2004;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 dan pada waktu dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatannya dengan alasan dokumen dimaksud terbakar/hilang pada saat Pemohon Banding pindah dari Jalan Enggano Tanjung Priok ke Jalan Kendal Menteng;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui memang tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 maupun tidak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatannya tetapi Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen administrasi keuangan asli tahun 2004 kepada Pemeriksa walaupun sedikit terlambat karena adanya kebakaran/data yang hilang saat pindah dari Jalan Enggano Tanjung Priok ke Jalan Kendal Menteng Pemohon Banding harus mencari dan minta kebali pada Bulog dan PT Sentra Usahatama Jaya;
bahwa dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, peredaran usaha adalah sebesar Rp1.072.462.113,00 yang berasal dari Jasa Pengangkutan dan Jasa Bongkar Muat Barang;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa peredaran usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp1.072.462.113,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, peredaran usaha adalah sama sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatannya yaitu sebesar Rp756.430.113,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan tetap tidak menyetujui koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp316.032.000,00 karena pemeriksa telah melakukan 2 (dua) kali pencatatan atas omzet yang sama;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding nomor 3 dan nomor 6 sebenarnya adalah dokumen pendukung atas satu transaksi yang sama yaitu kegiatan discharging gula milik PT Sentra Usahatama Jaya Ex Kapal MV Sinar Sejati sebanyak 6.300 MT pada periode 18 September 2004 sampai dengan 23 September 2004 dengan Faktur Pajak Nomor: EAFWX-07100070 tanggal 1 Desember 2004;
bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen LAP nomor 3 sebenarnya hanya perhitungan pra kalkulasi sedangkan dalam LAP nomor 6 merupakan perhitungan realisasi proyek dan keduanya memang tidak sama jumlahnya;
bahwa dokumen nomor 6 ditandatangani oleh Yadi Suryadi (Cost & Project Controller) sebagai pembuat dokumen dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama) sebagai yang menyetujui, sedangkan dokumen 3 tidak ada yang menandatangani, hanya tertulis dibuat oleh Dani Syarkowi dan disetujui oleh Rusbeni Tjili dan Indra Suryaningrat;
bahwa demikian juga koreksi nomor 5 yang mana menurut Pemohon Banding sebenarnya adalah dokumen pra kalkulasi atas kegiatan discharging gula milik PT Sentra Usahatama Jaya Ex Kapal Vinh Hung sebanyak 5.700 MT pada periode 24 Nopember 2004 sampai dengan 27 Nopoember 2004 dan telah dilaporkan dalam Faktur Pajak Nomor: EAFWX-0710000071 tanggal 8 Januari 2005;
bahwa menurut Majelis, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 maupun dokumen yang menjadi dasar pembukuan ataupun pencatatannya sekalipun ada keterangan dari kepolisian yang menyatakan adanya kehilangan barang yang digunakan alasan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen yang digunakan dasar pembukuan ataupun pencatatan tetapi karena yang melaporkan adalah Sdr. Tukiran yang tidak diketahui kedudukannya dalam PT Surya Wisnu Kencana maupun tidak dihadirkan dalam persidangan, maka beban pembuktian (bewijslast) ada pada Pemohon Banding;
bahwa untuk menyanggah koreksi Terbanding, maka Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pembuktian terhadap dokumen/data yang disampaikan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan rekening koran Bank Mandiri September 2004 sampai dengan Desember 2004 (januari 2004 s.d. Agustus 2004) terdapat penerimaan dari PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp1.081.713.610,00 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, baik dalam keberatan maupun banding, penyerahan kepada PT Sentra Usahatama Jaya adalah sebesar Rp173.250.000,00 sesuai Faktur Pajak Nomor: EAFWX-0710000070 sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.081.713.610,00 – Rp173.250.000,00, tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan lebih lanjut dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice, voucher dan bukti pembayarannya;
bahwa berdasarkan faktur pajak standar, penyerahan ke Bulog perinciannya adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Debit Note Nomor: 002/DN/SWK/IV/04 tanggal 8 April 2004 diketahui pembayaran dari Bulog ditransfer ke Bank Bukopin Cabang Enggano Nomor rekening 101.5661.081 atas nama PT Surya Wisnu Kencana, dalam Pasal 5 Perjanjian dengan Bulog disebutkan Pemohon Banding menyerahkan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Bukopin tetapi Rekening Koran Bank Bukopin ternyata tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang menyatakan adanya 2 (dua) kali pencatatan atas 2 transaksi yang sama karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa masing-masing transaksi terdiri dari pra kalkulasi dan realisasi proyek, kenyataannya kedua angka tersebut berbeda;
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa karena jumlah yang terdapat dalam data pra kalkulasi dengan data realisasi proyek berbeda serta tidak ada data pendukung lainnya untuk menguatkan dalilnya termasuk dalam hal ini adalah para pihak yang menandatangani perjanjian dibawah tangan antara Pemohon Banding dengan PT Sentra Usahatama Jaya dimana berdasarkan Pasal 1876 KUH Perdata, perjanjian dibawah tangan baru mempunyai kekuatan lahiriah sebagai bukti apabila diakui oleh pihak yang menandatanganinya, dengan demikian maka tidak terdapat bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp316.032.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp715.823.368,00 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa koreksi negating HPP sebesar Rp104.672.711,00 rinciannya adalah sebagai berikut:
bahwa jumlah HPP menurut Terbanding adalah sebesar Rp820.496.079,00 rinciannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi HPP terkait dengan koreksi peredaran usaha;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa kwitansi, Laporan Laba/Rugi PT Transporindi Lima Perkasa, dan Laporan Akhir Proyek dengan PT Mutiara Hitam Tunggal Perkasa tetapi tanpa didukung General Ledger maupun Rekening Koran untuk menunjukkan adanya pembayaran, maka Majelis berkesimpulan tidak terdapat bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas koreksi negatif HPP sebesar (Rp104.672.711,00) tetap dipertahankan;
bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp62.655.556,00 perinciannya adalah sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa Rp43.550.000,00
Menurut Pemohon Banding Rp106.205.556,00 Selisih Rp62.655.556,00; bahwa dari selisih sebesar Rp62.655.556,00 adalah merupakan biaya kantor atas Listrik, Telepon dan Air;
bahwa berdasarkan bukti-bukti pembayaran dari pihak Telkom, PLN, dan PDAM ada sebesar Rp31.668.393,00 yang atas nama PT Diduh Raya; yang mana hal ini terjadi karena untuk sementara Pemohon Banding menempati kantor milik PT Diduh Raya (tidak ada perjanjian sewa menyewa karena PT Diduh Raya tidak aktif/NE);
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding atas biaya listrik, telepon dan air yang menjadi beban Pemohon Banding adalah sebesar Rp30.987.163,00 yang perinciannya sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas pengurang penghasilan bruto dan karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp4.847.938,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp14.728.196,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp19.576.134,00
bahwa koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp4.847.938,00 perinciannya adalah sebagai berikut:
Menurut Pemeriksa sebesar Rp19.576.134,00
Menurut Wajib Pajak sebesar Rp14.728.196,00 Selisih Rp4. 847.938,00; bahwa menurut Terbanding, sebesar Rp19.576.134,00 dipotong/dipungut oleh pihak lain tahun 2004 didasarkan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang oleh Pemohon Banding belum diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Badan Tahun 2004;
bahwa menurut Pemohon Banding, dari 4 transaksi yang diselesaikan diatas Pemohon Banding hanya memperhitungkan sebagai Kredit Pajak PPh Badan tahun 2004 sebagai berikut:
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju bahwa atas kredit pajak Rp4.847.938,00 dimasukkan ke kredit Pajak Tahun 2004, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1714/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 November 2008 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00022/206/04/071/07 tanggal 21 Agustus 2007, atas nama: XXX;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1714/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 November 2008 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 nomor: 00022/206/04/071/07 tanggal 21 Agustus 2007, atas nama: XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2009 berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-05649/PP/PM/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan susunan Majelis dan Paniteria Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sigit Triono, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti
Drs. Sigit Triono, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Sunarto, Ak., M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Dra. Najmiyulis sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor: PUT-56245 /PP/M.XIVA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2014 dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Suwartono Siswodarsono, S.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto Ak., MSc. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Haposan Lumban Gaol, MM sebagai Hakim Anggota,
Wijaya Wardhani, S.H sebagai Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri Terbanding dan tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding.
