Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56241/PP/M.IIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dengan perincian sebagai berikut:
Koreksi Biaya Operasional sebesar USD410,100.00,Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,384.00,Jumlah USD412.484.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pembayaran royalti (Technical Assistance Fee) sebesar US$.410,100.00 karena tidak didukung dengan bukti/dokumen/agreement yang jelas dan memadai mengenai besaran fee yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang sehingga biaya royalty/ Technical Assistance Fee tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,384.00 berupa biaya bimbingan teknik wrapping (Acc. No: 14317.2) sebesar US$.2,384.00 kepada Sumitomo Forestry Japan, yang tidak didukung dengan bukti yang memadai;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding menganggap bahwa transaksi jasa yang dilakukan antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan seperti disyaratkan dalam PER-43/PJ./2010 (PER-43) yang diterbitkan pada September 2010, padahal pada saat penentuan harga tersebut yaitu pada Januari 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi biaya bimbingan teknik wrapping sebesar USD2.384 dengan alasan sebagai berikut:
  1. Biaya tersebut adalah biaya yang dibayarkan kepada Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. (Crest) atas pelatihan/bimbingan teknik wrapping yang diberikan oleh Crest kepada Pemohon Banding, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi, meningkatkan produktivitas, dan lain-lain,
  2. Biaya atas pelatihan tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada Crest, dan dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi biaya bimbingan teknik wrapping kepada Terbanding, antara lain:a. Invoice/ tagihan dari Crest kepada AST,b. Bukti transfer pembayaran atas biaya bimbingan teknik wrapping dari Pemohon Banding kepada Crest;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya operasional berupa Technical Assistance sebesar US$.410,100, karena Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat yang diperoleh dari pembayaran royalti atas biaya Technical Assistance sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang, yang berkaitan dengan transaksi hubungan istimewa sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPh);
bahwa sesuai surat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang Ref. No. AST-211208 tanggal 21 Desember 2008 tentang Royalty Fee, menyatakan bahwa perhitungan biaya Technical Assistance adalah sebagai berikut:
  1. Information for Production and Plant Operation USD120,000.00
  2. Research and Paining for New Products USD120,000.00
  3. Information of Machiney Technic USD120,000.00
  4. Research for Market and Management USD50,100.00
  5. Total USD 410,100.00; yang dibayar tiap bulan dengan ketentuan: 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Maret 2009 masing-masing sebesar USD.31,400.00 dan 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 masing-masing sebesar USD.35,100.00;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pendukung biaya yang digunakan Technician Personal di Sumitomo Forestry Co., Ltd., (SFC) Jepang untuk tahun 2009, sedangkan biaya royalti yang dibebankan kepada Pemohon Banding berdasarkan surat No. AST-211208 tanggal 21 Desember 2008 tersebut di atas, telah ditetapkan pada awal tahun atau sebelum pelaksanaan Technical Assistance;
bahwa sesuai dengan dokumen surat keterangan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/ACC/I/11 tanggal 12 Januari 2011, penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009, Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, penyerahan atau perolehan jasa dilakukan oleh:
No
Nama
Jabatan
NPWP
1
Shinichi Kawazoe
Presiden Director
24.552.126.5-503.000
2
Tesuo Sugiyama
Factory Manager
08.799.679.9-503.000
3
Hisanao Oba
Sales & Purchase Manager
24.088.827.1-503.000
4
Fumio Tozuka
Production Advisor
05.974.553.9-503.000
5
Fumikazu Yamanaka
Production Manager
26.369.026.5-503.000
6
Fumihide Nakatsu
General Manager
24.259.504.9-503.000
7
Tatsuya Tomizawa
Production Eng. Technician
24.259.500.7-503.000
8
Yuji Yamazaki
Production Manager
08.796.986.1-503.000
Namun ke-8 Pegawai tersebut merupakan Pegawai tetap Pemohon Banding dan menduduki jabatan sebagai President Director, Factory Manager, Production Control Manager, Production Manager, Production Technology Manager, dan General Manager; sehingga menurut Terbanding, pekerjaan yang dilakukan ke-8 Pegawai tersebut bukan merupakan pekerjaan jasa yang dilakukan oleh SFC, tapi pekerjaan rutin yang dilakukan oleh Pegawai Pemohon Banding sendiri;
bahwa Terbanding menyatakan Pengaturan/petunjuk mengenai ketentuan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak istimewa telah diterbitkan sejak Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu pada Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-kasus Transfer Pricing;
bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, Pemohon Banding harus dapat membuktikan transaksi afiliasi sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa untuk menghindari Direktorat Jenderal Pajak mengunakan wewenangnya untuk menghitung kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya Royalty/Technical Assistance Fee sebesar USD410.100, dengan alasan transaksi jasa yang dilakukan Pemohon Banding terkait hubungan istimewa terjadi pada Januari 2009, sementara PER-43/PJ./2010 (PER-43) diterbitkan pada September 2010, sehingga adil dan tidak dapat diterapkan;
bahwa Pasal 6 ayat (1) pada Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menetapkan bahwa penghasilan kena pajak dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh Pemohon Banding dikurangkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis), termasuk di dalamnya adalah royalti, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya, yaitu Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; atau Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;
bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines (”OECD TP Guidelines”) paragraf 6.2. Royalti adalah imbalan atas penggunaan aset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan aset-aset industri seperti patent, merek dagang, nama dagang, desain ataupun model;
bahwa biaya royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran atas Technical Know- How yang diberikan oleh SFC kepada Pemohon Banding, mencakup seluruh jenis saran, pelatihan dan bantuan lainnya terkait operasi dan manajemen pabrik, produksi, teknologi produksi, keseluruhan manajemen (personel, administrasi umum dan akuntasi), pembelian bahan serta penjualan;
bahwa informasi teknis atas operasi produksi dan pabrik, informasi teknis atas mesin, riset atas produk baru, riset atas pasar dan manajemen tersebut di atas dimiliki oleh SFC sehingga atas pemberian bantuan teknis dan penggunaan Technical Know-How yang dikembangkan oleh SFC tersebut, Pemohon Banding harus membayar royalty sebesar $.410,000.00 sebagai kompensasi atas penggunaan Technical Know-How yang dipergunakan untuk melakukan produksi atas produk Pemohon Banding. Biaya sebesar $.410,000.00 tersebut dibayarkan Pemohon Banding kepada SFC dan bukan kepada karyawan direksi seperti yang disebutkan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji kewajaran dari biaya royalty yang diterapkan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti Pemohon Banding dengan tarif royalti pihak- pihak independen atas perjanjian royalti untuk produk yang sejenis, dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Method (”CUP”) dengan menggunakan data pembanding eksternal;
bahwa dalam penerapan ekstemal CUP dalam study tersebut, tarif wajar royalti untuk Technical Assistance berada antara rentang interkuartil 1,30% dan 5,00% sehingga tarif royalti untuk Technical Assistance yang dibayar Pemohon Banding sebesar USD410,000.00 atau 2,67% dari penjualan dianggap tidak melebihi tarif yang dikenakan dalam transaksi yang dilakukan antara perusahaan pembanding independen;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada Biaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkan di tempat Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical Assistance yang ditandatangani oleh Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009 oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar gaji dan royalti setiap bulannya kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang yang besarnya direview setiap tahun;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Saham PT AST Indonesia dimiliki oleh Sumitomo Forestry Co, Ltd (SFC) 50% dan Sumitomo Forestry Singapore Ltd (SFS) 50%, sehingga terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd (SFC), Jepang; dengan demikian koreksi Terbanding aquo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh didukung dengan dasar hukum yang kuat;
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menetapkan bahwa pendapatan kena pajak dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis), termasuk di dalamnya adalah royalti;
bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa:
”Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti”;
bahwa penjelasan pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh mendefinisikan royalti sebagai imbalan atau pembayaran sehubungan dengan penggunaan:
  1. Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
  2. Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
  3. Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dan informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;
bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/intellectual property yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines (”OECD TP Guidelines”) paragraf 6.2. Royalti adalah imbalan atas penggunaan aset tak berwujud termasuk hak untuk menggunakan aset-aset industri seperti patent, merk dagang, nama dagang, desain ataupun model;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan Koreksi Terbanding karena adanya pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) dengan penempatan sejumlah tenaga ekspatriat dari SFC dalam pemberian Technical Assistence Fee (knowhow), Pemohon Banding, Pemohon Banding mengubah dalil dari berupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat;
bahwa menurut Majelis, berkaitan dengan pengubahan dalil Pemohon Banding dari berupa Jasa Royalti menjadi berupa Pembayaran Gaji Ekspatriat tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan/menyampaikan Bukti Pendukung adanya realisasi Jasa Royalti, sebagaimana diatur dalam Agreement on Technical Assistance antara Pemohon Banding dan Sumitomo Forestry Co, Ltd. Jepang (SFC) dan ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;
bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;
bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentang Pembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian dalam Pasal 4 dan 5 telah dinyatakan bahwa SFC akan memberikan tenaga kerja asing (ekspatriat) yang melakukan dukungan teknis selama satu tahun atau lebih dimana para ekspatriat tersebut akan menduduki jabatan sebagai President Director, Factory Manager, Production Control Manager, Production Manager, Production Technology Manager, dan General Manager; dan Pemohon Banding akan memberikan Gaji Standar langsung kepada ekspatriat dan sisa Penghasilan akan dibayarkan Pemohon Banding melalui SFC, dengan untuk menghindari kesenjangan gaji antara karyawan asing dengan karyawan lokal;
bahwa berdasarkan dokumen surat keterangan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/ACC/I/11 tanggal 12 Januari 2011, penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2009, Bukti Potong PPh Pasal 21 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, para tenaga kerja dari Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (ekspatriat) tersebut berstatus sebagai direksi dan karyawan tetap Pemohon Banding dan merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat, sebagai berikut:
No
Nama
Jabatan
NPWP
1
Shinichi Kawazoe
Presiden Director
24.552.126.5-503.000
2
Tesuo Sugiyama
Factory Manager
08.799.679.9-503.000
3
Hisanao Oba
Sales & Purchase Manager
24.088.827.1-503.000
4
Fumio Tozuka
Production Advisor
05.974.553.9-503.000
5
Fumikazu Yamanaka
Production Manager
26.369.026.5-503.000
6
Fumihide Nakatsu
General Manager
24.259.504.9-503.000
7
Tatsuya Tomizawa
Production Eng. Technician
24.259.500.7-503.000
8
Yuji Yamazaki
Production Manager
08.796.986.1-503.000
bahwa sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti pendukung bahwa pembayaran sebesar US$.410,100 kepada SFC yang dalam Laporan Keuangan Audited telah dinyatakan sebagai pembayaran Royalti tersebut benar-benar untuk pembayaran gaji expatriate dan sampai dengan persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya revisi/perbaikan Laporan Keuangan terkait perubahan tujuan pembayaran tersebut;
bahwa menurut Majelis, pernyataan Pemohon Banding bahwa pembayaran Royalti sebesar US$.410,100 kepada SFC tersebut merupakan pembayaran gaji ekspatriat yang bekerja di Pemohon Banding melalui SFC adalah pernyataan internal dan sepihak Pemohon Banding tanpa didukung dengan Bukti lain yang kuat dan memadai;
bahwa selain itu, sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti pendukung bahwa atas pembayaran tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 UU PPh;
bahwa dengan demikian, sesuai dengan hasil penelitian bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti-bukti pendukung bahwa pembayaran sebesar US$.410,100 tersebut benar-benar untuk pembayaran gaji ekspatriat;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 tersebut, tidak dapat diyakini merupakan pembayaran biaya yang bertujuan untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga tidak dapat dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Operasional Technical Assistance sebesar US$.410,100 tetap dipertahankan;
bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD.2,384,- berupa Koreksi biaya bimbingan teknik wrapping sebesar USD.2.384,- karena Terbanding menilai tidak ada existensi dari biaya bimbingan tehnik wrapping tersebut dengan Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. karena tidak didukung oleh dokumen-dokumen seperti invoice/tagihan, passport/ visa Mr. Shimokawa selaku teknisi, laporan pelaksanaan dan bukti pembayarannya;
bahwa Koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU KUP yaitu terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd karena berada di bawah penguasaan yang sama oleh Sumitomo Forestry Co, Ltd., Jepang yang merupakan pemilik 50% kepemilikan modal Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bimbingan teknik wrapping sebesar USD.2.384 karena biaya tersebut adalah biaya yang dibayarkan kepada Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. (Crest) atas pelatihan/bimbingan teknik wrapping yang diberikan oleh Crest kepada Pemohon Banding, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi, meningkatkan produktivitas, dan lain-lain;
bahwa biaya atas pelatihan tersebut telah benar-benar Pemohon Banding bayarkan kepada Crest, dan dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi biaya bimbingan teknik wrapping kepada Terbanding, antara lain: Invoice/ tagihan dari Crest kepada AST, dan Bukti transfer pembayaran atas biaya bimbingan teknik wrapping dari Pemohon Banding kepada Crest;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis melakukan penelitian dasar hukum (aspek legalitas) pemberian transaksi biaya bimbingan teknik wrapping kepada Pemohon banding, yaitu perjanjian antara Pemohon Banding dengan Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. (Crest) pada tanggal 13 Januari 2009, sebagai berikut:
bahwa berdasarkan terjemahan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. (Crest) pada tanggal 13 Januari 2009 antara lain menyatakan:
AST and Crest agreed terms and condition for visit to AST of Mr. Shimokawa (as Technician) as follows;
Article 1 (Purpose)Crest will send Technician to AST to give technical guidance regarding Wrapping Laminate Machine;
Article 2 (Term)The visiting term is from January 19th, 2009 to February 1st, 2009, includingdeparting and arrival day from/at Japan. It may be extended depending on the circumstances;
bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, Majelis melakukan penelitian pelaksanaan pemberian transaksi biaya bimbingan teknik wrapping kepada Pemohon banding, sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan pelaksanaan transaksi biaya bimbingan teknik wrapping, Pemohon Banding dapat menunjukkkan bukti dokumen visa kedatangan tanggal 19 Januari 2009, Tiket Pesawat  Airport Tax, Boarding Pass atas nama Mr. Shimokawa, yang datang untuk bekerja pada perusahaan Pemohon Banding selama dua minggu, yaitu periode 19 Januari – 1 Februari 2009;
bahwa selain itu, berkaitan dengan pelaksanaan transaksi biaya bimbingan teknik wrapping, Pemohon Banding juga dapat menunjukkkan bukti dokumen invoice, bukti bayar dan perjanjian bimbingan teknik wrapping.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan dasar hukum (perjanjian) dan realisasi Bimbingan teknik wrapping yang diberikan oleh Tomohiro Shimokawa (pegawai dari Sumitomo Forestry Crest Co., Ltd. (Crest) pada tanggal 19 Januari-1 Februari 2009, sehingga menurut Majelis, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,384.00 berupa koreksi biaya Bimbingan Teknik Wrapping tidak dapat dipertahankan;
bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa a quo yang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:
No.
Jenis Sengketa Terbukti
Total Nilai
Sengketa Terbukti
(USD)
Dipertahankan oleh
Majelis
(USD)
Dibatalkan oleh
Majelis
(USD)
1
Koreksi Biaya Operasional
410,100.00
410,100.00
0
2
Koreksi Penyesuaian Fiskal
Positif
2,384.00
0
2,384.00
Jumlah
412,484.00
410,100.00
2,384.00
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding USD1,652,094.00Koreksi Penghasilan Neto Dibatalkan Majelis USD2,384.00Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis USD1,649,710 .00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 yang masih harus (lebih) dibayar atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut:
Uraian Penghitungan Pajak
Menurut Terbanding
(USD)
Menurut Majelis
(USD)
Koreksi
(USD)
Penghasilan Netto
1,652,094.00
1,649,710.00
2,384.00
Kompensasi Kerugian
0.00
0.00
0.00
Penghasilan Kena Pajak
1,652,094.00
1,649,710.00
2,384.00
PPh Terutang
462,587.00
461,918.00
669.00
Kredit Pajak
380,112.00
380,112.00
PPh Kurang (Lebih) Bayar
82,475.00
81,806.00
669.00
Sanksi Administrasi
23,093.00
22,905.00
188.00
Jumlah PPh YMH (lebih) dibayar
105,568.00
104,711.00
857.00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-386/WPJ.07/2012 tanggal 27 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00001/206/09/055/11 tanggal 22 Februari 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Netto
USD
1,649,710.00
Kompensasi Kerugian
USD
0.00
(-)
Penghasilan Kena Pajak
USD
1,649,710.00
PPh Terutang
USD
461,918.00
Kredit Pajak
USD
380,112.00
(-)
PPh Kurang (Lebih) Bayar
USD
81,806.00
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP
USD
22,905.00
+
Jumlah PPh YMH (lebih) dibayar
USD
104,711.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56241/PP/M.IIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200