Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56237/PP/M.IIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 terdiri dari:
|
No
|
Uraian Sengketa
|
USD
|
Nilai
|
|
1
|
Koreksi Positif Peredaran Usaha
|
|
5,472,484.84
|
|
2
|
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan
|
|
768,428.51
|
|
3
|
Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman
|
|
1,032,735.00
|
|
|
Jumlah
|
|
7.273.648,35
|
Menimbang, bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi positif atas sales ekspor sebesar USD5,472,484.84 berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas transaksi penjualan ekspor kepada SK Group yang merupakan related party, yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga jual (indikasi transfer pricing);
bahwa koreksi positif atas penyusutan sebesar USD.768,428.51 karena berdasarkan General Ledger diketahui bahwa nilai perolehan aktiva yang dapat disusutkan adalah sebesar USD.185,353,203.00 sedangkan pada Laporan Keuangan sebesar USD.203,760,410.00 dan juga koreksi atas Depreciation Expense Plan (Equipment) plus Share Holder Loan;
bahwa alasan dilakukan koreksi fiskal atas biaya bunga pinjaman (interest expense) oleh Terbanding karena pinjaman tersebut diperoleh dari related party yang digunakan untuk pembelian asset dan modal kerja perusahaan, dimana diketahui bahwa modal dasar belum seluruhnya disetor oleh Pemegang Saham;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai produsen kontrak dan hanya bisa menjual kepada Pertamina dan PT. SKEI selaku principal dan pemegang saham, dalam hal ini pihak Terbanding hanya membandingkan barang yang sama karena memang sebelumnya dibeli dari Pemohon Banding, tetapi fungsinya dan resiko yang dihadapi Pemohon Banding berbeda dengan Pertamina sehingga barang itu tidak bisa dibandingkan dengan harga jual dari Pertamina dengan Pemohon Banding kepada SKEI;
bahwa terkait dengan koreksi biaya penyusutan aktiva tetap, Terbanding menyatakan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) bahwa nilai perolehan aktiva tetap yang dapat disusutkan hanya sebesar US$.185,353,203 sedangkan menurut Pemohon Banding sebagimana disajikan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit dan SPT PPh Badan adalah US$.203,760,410. Perbedaan dasar penyusutan inilah yang mendasari koreksi Terbanding atas biaya penyusutan aktiva tetap;
bahwa Terbanding mengakui bahwa pinjaman terkait digunakan Pemohon Banding untuk membiayai pembelian asset dan modal kerja perusahaan, hal ini berarti bahwa bunga atas pinjaman tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Oleh sebab itu, sesuai dengan Pasal 6(1)(a)(3) UU PPh, biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD.5,472,485.00 karena penjualan produk Pemohon Banding, Lube Base Oil (LBO) kepada SK Energi International (Singapura) (related party) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms length priciple), berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman bagi Pemeriksa Pajak dalam pemeriksaan terkait dengan transaksi afiliasi.
bahwa Terbanding menetapkan harga jual LBO dari Pertamina kepada SK Energi (SKE) /Korea sebagai Pembanding untuk menerapkan Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) atas penjualan produk serupa dari Pemohon Banding kepada SKEI, dan koreksi sebesar USD.5,472,485 didapat dari selisih rata-rata antara harga jual LBO Pemohon Banding dan harga jual LBO Pertamina;
bahwa menurut Terbanding, fungsi SKEI tidak jelas dan mengingat tarif pajak Singapore yang lebih rendah daripada Indonesia, peran SKEI diabaikan sehingga harga jual ke SKEI dikoreksi;
bahwa perusahaan-perusahaan dalam TP Documentation tidak memenuhi syarat sebagai pembanding karena:
bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi yang terjadi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Terbanding menggunakan kewenangan tersebut untuk melakukan penentuan kembali harga jual wajar yang terjadi antara Pemohon Banding dengan SK Energy International, Pte. Ltd (SKEI);
bahwa skema transaksi LBO yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sesuai TP Documentation):
SKEI = SK Energy International – SingaporeSKE = SK Energy – Korea SelatanP1 = Harga jual LBO ke SKEI dan PertaminaP2 = Harga jual ekspor Pertamina ke SKE – Korea
SKEI – Singapore merupakan subsidiary dari SK Energy – Korea
bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas harga jual penjualan ekspor ke SKEI dan group (dengan harga P1), dengan pembanding harga jual ekspor Pertamina ke SKE -Korea (harga P2);
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 mengenai Petunjuk Pemeriksaan Pajak Atas Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan istimewa, metode Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen);
bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 a quo, Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) ini dapat digunakan dalam hal :
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:
bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle atau ALP) umumnya didasarkan pada perbandingan antara kondisi-kondisi dari suatu transaksi terkendali (controlled transaction) dan kondisi-kondisi dari suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen. Supaya perbandingan tersebut bermanfaat, ciri-ciri yang bernilai ekonomis dari situasi-situasi yang diperbandingkan haruslah sebanding, dua situasi dapat dikatakan sebanding apabila tak satupun dari perbedaan-perbedaan antara kedua situasi yang diperbandingkan tersebut, kalau ada, dapat mempengaruhi secara material kondisi yang diperiksa (misalnya harga atau laba) dengan suatu metode tertentu atau efek dari perbedaan-perbedaan tersebut terhadap kondisi yang diperiksa, kalau memang ada, dapat dieliminasi dengan suatu penyesuaian yang cukup akurat;
bahwa sehubungan dengan penerapan metode CUP, suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah sebanding dengan suatu transaksi terkendali apabila dipenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:
bahwa dalam menentukan apakah suatu transaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen, harus diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsi-fungsi usaha yang lebih luas (yakni faktor-faktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines. Faktor-faktor kesebandingan (comparability factors) yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines adalah:· Ciri-ciri barang atau jasa · Analisa fungsi (functional analysis)· Syarat-syarat kontrak (contractual terms)· Lingkungan ekonomi· Strategi bisnis;
bahwa prinsip-prinsip atau semangat yang dipublikasikan dalam OECD Guidelines yang umumnya sudah diterima oleh kebanyakan negara di dunia, dan juga dianut oleh Terbanding sebagaimana tercermin dalam KEP-01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP-01) yang menyatakan dalam Bab III, butir 2.1 sebagai berikut:bahwa dalam membandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:
bahwa perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar, dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalam perbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP;
bahwa Terbanding tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan arahan standar yang telah diterima umum (OECD Guidelines) maupun KEP-01 untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding dan SKEI, dengan demikian Terbanding telah gagal menunjukkan bukti-bukti yang relevan bahwa penjualan LBO oleh Pemohon Banding kepada SKEI tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa Pemohon telah menunjukan analisis fungsi atas PERTAMINA dan SKEI (Singapura)/SKE (Korea) yang menunjukkan antara lain:
bahwa Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai Produsen Kontrak (contract manufacturer)yang membuat LBO atas pesanan prinsipal-prinsipalnya, yakni SK Energy International-Singapore (SKEI), dan PERTAMINA, Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan kedua perusahaan tersebut karena kepemilikan saham SKEI dan anak perusahaan PERTAMINA (PT Patra Niaga) pada Patra SK;
bahwa Pemohon Banding menjual produknya ke SKEI dan PERTAMINA secara proporsional dengan kepemilikan saham mereka secara langsung maupun tidak langsung pada Patra SK, yakni 65% kepada SKEI dan 35% kepada PERTAMINA;
bahwa menurut Majelis, juga Pemohon berpendapat metode CUP tidak dapat diterapkan untuk menguji kewajaran harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI disebabkan tidak ditemukan harga jual produk serupa antara pihak-pihak independen yang memenuhi syarat-syarat kesebandingan, yakni:
bahwa antara Pemohon Banding dan Pertamina terdapat perbedaan-perbedaan terkait dengan kedudukan mereka dalam Supply Chain LBO dari pembuat sampai ke pasar yang dapat mempengaruhi harga barang di pasar terbuka, antara lain dalam hal:
bahwa Pemohon Banding menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net Margin Method (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai Profit Level Indicator (PLI);
bahwa dari OSIRIS database didapat 9 perusahaan Pembanding (comparables) dan berdasarkan analisa informasi keuangan pembanding tersebut diperoleh rentang laba (FCMU) wajar dari 2.6% sampai ke 9,2%
bahwa FCMU Pemohon Banding untuk tahun 2008 adalah 4.5% FCMU tersebut berada dalam rentang laba wajar (No.5) sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI adalah wajar (arm’s length);
bahwa dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding (laporan tambahan mengenai Functional Analysis) telah dijelaskan peran SKEI meliputi:
bahwa dalam menjalankan fungsinya, SKEI menghadapi risiko-risiko berikut:
bahwa dalam ORIANA database, SKEI tercatat sebagai perusahan besar yang bergerak di bidang perdagangan minyak bumi (petroleum) dan produk-produk turunannya;
bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding dengan metode yang obyektif dan transparan dari sumber yang sudah diterima umum untuk studi/analisa transfer pricing (database OSIRIS) sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding; Sehubungan komentar Terbanding atas beberapa perusahaan Pembanding tersebut, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding:
SKEI = SK Energy International – SingaporeSKE = SK Energy – Korea SelatanP1 = Harga jual LBO ke SKEI dan PertaminaP2 = Harga jual ekspor Pertamina ke SKE – KoreaSKEI – Singapore merupakan subsidiary dari SK Energy – Korea
Di dalam sengketa ini Terbanding mengkoreksi harga jual Pemohon kepada SKEI dengan pembanding Harga Jual Pertamina kepada SKE (Korea).
bahwa berkaitan dengan penerapan metode CUP, berdasarkan alinea 2.7 Pedoman OECD, suatu transaksi antara pihak-pihak independen memenuhi syarat kesebandingan untuk penerapan metode CUP, apabila:
bahwa selanjutnya, alinea 2.9 Pedoman OECD mengatur bahwa dalam pemilihan data pembanding untuk penerapan CUP, “harus diperhatikan efek terhadap harga dari fungsi-fungsi bisnis yang lebih luas selain kesebandingan produk, apabila terdapat perbedaan antara transaksi afiliasi dan transaksi antar pihak independen yang diperbandingkan maupun pihak-pihak yang melakukan transaksi, mungkin akan sulit melakukan penyesuaian yang cukup akurat untuk mengeliminasi efek perbedaan tersebut terhadap harga”;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa produk Pemohon Banding (LBO Group 3) merupakan formulasi yang unik yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pelanggan (pembuat minyak pelumas) sehingga Pelanggan tidak bisa serta merta mengganti produk dengan produk dari supplier lainnya tanpa perubahan yang signifikan terhadap proses produksi dan formulasi produk minyak pelumasnya;
bahwa menurut Pemohon Banding, informasi mengenai jual beli produk yang serupa dengan produk Pemohon Banding antara pihak-pihak independen dalam situasi dan kondisi yang sebanding dengan Pemohon Banding tidak tersedia pada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat metode CUP tidak dapat diterapkan dalam kasus Pemohon Banding, karena:
bahwa di dalam persidangan Pemohon telah memberikan pemaparan sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi PPh Badan a quo, Majelis meneliti dasar koreksi a quo dari Terbanding, yaitu Pasal 18 (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sttd UU Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-01/PJ.07/1993, sebagai berikut:
bahwa di dalam Pasal 18 (3) UU PPh diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman bagi Pemeriksa Pajak dalam pemeriksaan terkait dengan transaksi afiliasi;
bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis telah meneliti hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SKEI-Singapura, dan berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa Pemohon Banding (PT Patra SK) dimiliki (saham)nya 35% oleh PT Patra Niaga (anak Perusahaan PT Pertamina) dan sisanya sebesar 65% oleh SKEI, sehingga Koreksi Terbanding a quo berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh dan Kep-01/PJ.07/1993 mempunyai landasan hukum yang kuat;
bahwa selanjutnya, Majelis meneliti substansi kebenaran koreksi a quo yang berkaitan dengan kesesuaian Harga Jual LBO Pemohon Banding dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 (3) UU PPh dan Kep-01/PJ.07/1993 sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;
bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 a quo, Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) ini dapat digunakan dalam hal terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa, dan Jenis produk sebagai obyek transaksi relatif sama;
bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penjualan produk LBO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (yaitu Pertamina dan SKEI (Singapura) dan tidak ditemukan penjualan produk LBO kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewa (independen), sehingga dasar Koreksi a quo oleh Terbanding berdasarkan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method) tidak berdasarkan alasan/penjelasan yang kuat (dengan memakai harga Jual LBO PT Pertamina kepda SKE- Korea);
bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan tahapan penerapan Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi), antara lain sebagai berikut:
Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi) Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER bahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;
bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai dengan permintaan/instruksi principal, hanya dijual kepada para principal (SKEI dan Pertamina – semuanya merupakan pihak afiliasi);
bahwa principal memberikan garansi pembelian dan garansi laba;
bahwa tidak ada akses untuk memasuki pasar. Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;
bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:
TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing
bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena:
bahwa Metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena:
bahwa Metode Cost plus (CPM) tidak dapat diterapkan karena:- Tidak ada pembanding internal untuk menerapkan CPM,-Tidak ditemukan informasi rincian HPP dari pembanding potensial yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak independen;
bahwa Metode Profit split tidak dapat diterapkan karena:
bahwa TNMM dipilih sebagai metode yang paling sesuai karena:
bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji (tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhana dibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;
bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya (HPP dan G&A expenses, ditetapkan sebagai PLI karena:
bahwa ditemukan 12 pembanding dari pencarian pada OSIRIS;
bahwa rentang kewajaran FCMU: dari 2,8% (LQ) sampai dengan 9,2% (UQ);
bahwa FCMU Pemohon Banding adalah 4.5%, jatuh dalam rentang kewajaran; Kesimpulan: transaksi penjualan ke SKEI telah menggunakan harga wajar; Harga jual ke SKEI adalah wajar
bahwa TP dokumentasi menunjukkan bahwa penjualan ke SKEI sudah merupakan harga wajar;
bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat sesuai dengan SE-04/PJ.711993 angka (7): dengan memperhatikan skema transaksi Pemohon Banding, fungsi (substansi bisnis) dari SKEI-Singapore, tidak jelas fungsinya, serta tarif pajak Singapore yang lebih rendah dari Indonesia, mengindikasikan adanya usaha Pemohon Banding untuk mengalihkan Laba Kena Pajak dari Indonesia ke Singapore agar diperoleh penghematan pajak, maka perantaraan transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada;
bahwa namun demikian, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Terbanding tidak menjelaskan dan memberikan Bukti-Bukti Pendukung yang memadai bahwa SKEI-Singapore tidak jelas fungsi atau substansi bisnis/usaha (letter box company); sementara Pemohon Banding menjelaskan peran SKEI-Singapore, sebagai berikut:
bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi aquo, sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1993 (selanjutnya disebut KEP-01) dijelaskan bahwa dalam membandingkan harga dimaksud (dengan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) harus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:
bahwa perbedaan harga yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas harus dieliminasi untuk mendapatkan pembebanan harga yang wajar; Dengan demikian penyesuaian dapat dilakukan seperlunya sesuai dengan keadaan;
bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalam perbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;
bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam OECD Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lain bahwa dalam menentukan apakah suatu transaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihak-pihak yang independen, harus diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsi-fungsi usaha yang lebih luas (yakni faktor-faktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:
Dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsi-fungsi usaha yang lebih luas, yakni faktor-faktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines tersebut, untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalah sebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding dan SKEI, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa harga transaksi penjualan LBO oleh Pemohon Banding kepada SKEI tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan struktur penjualan LBO, Majelis berpendapat bahwa Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) ini tidak dapat diperbandingkan (secara sepadan) dengan Harga Jual LBO dari PT Patra SK (Pemohon Banding) kepada SKEI (Singapura) karena Harga Jual LBO dari PT Pertamina ini sudah berada pada level/tahap penjualan yang lebih jauh (sebagai Reseller) sehingga sudah ditambah margin laba PT Pertamina. Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) ini seharusnya diperbandingkan (secara sepadan) dengan Harga Jual SKEI (Singapura) kepada SKE (Korea);
bahwa menurut Majelis, terkait perbandingan harga LBO yang lebih tepat (dapat diperbandingkan (secara sepadan)) dengan Harga Jual LBO dari PT Patra SK (Pemohon Banding) kepada SKEI (Singapura) adalah Harga Jual PT Patra SK kepada PT Pertamina yang berdasarkan skema adalah sama besarnya (tidak berbeda), atau membandingkan antara Harga Jual LBO dari PT Pertamina kepada SKE (Korea) dengan Harga Jual SKEI (Singapura) kepada SKE (Korea), dan kemudian melakukan adjustment (penyesuaian) seperlunya ke harga Jual LBO Pemohon Banding; Namun demikian dalam persidangan ini, data harga tersebut tidak tersedia/disediakan para pihak dan Terbanding tidak dapat menyampaikan Bukti-Bukti berkaitan dengan harga Jual LBO dari SKEI-Singapura ke SKE Korea, dan penyesuaiannya.
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah secara tidak tepat mengambil Harga Pertamina sebagai Comparable Uncontroled Price (CUP) untuk menentukan bahwa Harga Jual Pemohon kepada SKEI-Singapura adalah tidak wajar. Dengan demikian, Majelis berpendapat
bahwa Koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar US$ 5,472,484.84 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 karena berdasarkan General Ledger diketahui bahwa Nilai Perolehan Aktiva yang dapat disusutkan adalah sebesar USD.185,353,203.00 sedangkan pada Laporan Keuangan Audited sebesar USD.203,760,410.00 dan juga koreksi atas Depreciation Expense Plan (Equipment) plus Share Holder Loan, sebagai berikut :
bahwa koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 terdiri dari Koreksi sebesar USD.754,227.83 yang berasal dari perhitungan kembali biaya penyusutan dengan menggunakan nilai perolehan aktiva yang terdapat pada G/L dan Koreksi sebesar USD14,200.68 yang berasal dari deskripsi yang tidak jelas pada akun penyusutan G/L dan tidak terdapat data pendukung yang memadai;
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah Pasal 11 Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 yang terdiri dari :
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan rincian Harga Perolehan aktiva-aktiva yang tidak diakui sehingga Pemohon Banding tidak dapat menanggapi secara spesifik dan Pemohon Banding telah memberikan rincian aktiva tetap selama proses pemeriksaan;
bahwa selama persidangan, terkait dengan koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyatakan telah beberapa kali meminta dasar koreksinya, yakni rincian aktiva tetap yang tidak diakui oleh Terbanding dan alasannya mengapa tidak dapat diperhitungkan, namun sampai dengan sidang banding 31 Januari 2013, Terbanding tidak dapat memberikan rincian aktiva tetap yang dikoreksinya, menyangkut alasan koreksi, pada sidang banding 31 Januari 2013, dan Terbanding hanya menyatakan bahwa koreksi itu didasarkan pada kebijakan Terbanding;
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding, Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 3 UU KUP, suatu koreksi tidak dapat dilakukan atas dasar kebijakan Terbanding (Pemeriksa) tetapi harus didukung oleh bukti adanya kesalahan perhitungan pajak terutang, dan koreksi Terbanding atas perhitungan biaya penyusutan aquo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 UU KUP karena hanya didasarkan pada kebijakan Terbanding;
bahwa Majelis juga telah memeriksa dokumen perhitungan Penyusutan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding dan berdasarkan pemeriksaan dokumen tersebut diketahui bahwa Terbanding telah menghitung Koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 sebagai berikut:
Penyusutan 2008 cfm Pemeriksa = (US$.185.353.203/US$.203.760.410) X US$.8.349.000 = US$.7.594.772,17Diperoleh Selisih/koreksi = US$.8.349.000 – US$.7.594.772,17 = US$.754.227,83
Ditambah Koreksi Depreciation Expense Plan (Equipment) Plus Shareholder Loan sebesar US$.14.200,68, sehingga Total Koreksi Biaya Penyusutan adalah sebesar US$.768,428.51;
bahwa menurut Majelis, metode penghitungan Koreksi sebagaimana dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding atas Koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 (termasuk dengan cara proporsionalitas) adalah tidak tepat dan tidak berlandaskan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa Majelis juga telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan berdasarkan penelitian dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar US$.8.442.866,81 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Majelis telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2008, dan berdasarkan pemeriksaan dokumen tersebut bahwa Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar US$.8.442.866,81 berasal dari Penyusutan Aktiva Tetap dengan Harga Perolehan sebesar USD.203,760,410.00;
bahwa Majelis juga telah meneliti dokumen perhitungan Penyusutan yang terlampir dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan berdasarkan pemeriksaan dokumen tersebut, Majelis berpendapat
bahwa Pemohon Banding telah menghitung Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesar US$.8.442.866,81 (dengan Harga Perolehan sebesar USD.203,760,410.00) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Koreksi positif atas penyusutan (pada Harga Pokok Penjualan) sebesar USD.768,428.51 tidak dapat dipertahankan;
bahwa menurut Majelis, sebelumnya pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan Koreksi Beban Bunga sebesar US$1,193,197 dengan alasan dibayarkan kepada Related Party, kemudian alasan koreksi a quo diubah menjadi karena ketentuan Debt-Equity Ratio (DER) pada Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan stdd dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 (KUP Tahun 2000);
bahwa menurut Majelis, Terbanding berpendapat ketentuan Debt-Equity Ratio (DER) pada Pasal 18 UU KUP Tahun 2000 mengacu surat BKPM No. 986/III/PMAl2008 dimana sumber pembiayaan investasi Pemohon Banding terdiri dari:
bahwa berdasarkan Neraca 31 Des. 2008, jumlah pinjaman Pemohon Banding (dari Korea Development Bank) adalah US$.152,500,000 sedangkan jumlah modal sendiri adalah sama dengan persetujuan BKPM (US$.87,500,000) sehingga Terbanding mencatat kelebihan jumlah pinjaman sebesar US$.25,000,000 dari persetujuan BKPM (US$152,500,000- US$127,500,000);
bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya bunga pinjaman sebesar US$.6,299,681 yang dibebankan Pemohon Banding adalah bunga atas pinjaman dari Korea Development Bank, dan berdasarkan kelebihan pinjaman dari jumlah yang disetujui BKPM tersebut, ditentukan jumlah beban bunga yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai berikut:
$25,000,000 x $6,299,681 = $1,032,735$152,500,000
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Beban Bunga sebesar US$.1,032,735 dengan dasar koreksi DER berdasarkan surat BKPM karena:
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU PPh, kewenangan menentukan DER yang wajar berada pada Menteri Keuangan, namun selama tahun buku yang diperiksa (2008) tidak ada Keputusan Atau Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku yang mengatur DER yang wajar, mendasarkan DER yang wajar pada surat BKPM adalah tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan oleh karena itu harus dibatalkan;
bahwa berkaitan dengan dasar koreksi a quo yaitu DER, sesuai dengan Pasal 18 (1) UU PPh, koreksi atas perhitungan pajak terutang sehubungan dengan beban bunga dalam kaitannya dengan Debt Equity Ratio (DER) yang wajar harus didasarkan pada DER yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan No. 1002/KMK.04/1984 (KMK 1002) tanggal 8 Oktober 1984, yang menetapkan DER yang wajar adalah 3:1, namun demikian melalui Keputusan No. 254/KMK.01/1985 tanggal 8 Maret 1985, Menteri Keuangan membekukan KMK 1002 selama jangka waktu yang tidak ditentukan, dan sampai saat ini, Menteri Keuangan belum memberlakukan kembali KMK 1002 maupun menerbitakan peraturan yang baru sebagai pengganti KMK 1002 yang mengatur mengenai DER yang wajar; sehingga Majelis dalam sengketa a quo sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan koreksi beban bunga semata-mata atas dasar DER yang wajar;
bahwa Majelis berpendapat UU Perseroan Terbatas tahun 2007 mewajibkan setoran minimum modal dasar sebesar 25% dan menurut Majelis, Modal dasar Pemohon Banding yang telah disetor adalah 63%, jauh lebih tinggi daripada persyaratan minimum yang diwajibkan oleh UU Perseroan Terbatas, dan jumlah modal perusahaan yang telah disetor, US$.87,500,000 adalah sesuai dengan persetujuan BKPM atas perubahan rencana penanaman modal seperti yang ditunjukkan dalam surat BKPM No. 986/11I/PMA/2008 tanggal 16 Juni 2008;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam menerapkan Debt Equity Ratio ( DER) sesuai Pasal 18 (1) UU KUP ini, Terbanding seharusnya memperhatikan terlebih dahulu komposisi Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Modal di dalam Pertepel, sesuai dengan yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas Tahun 2007. Berdasarkan penelitian dokumen dan penjelasan Pemohon Banding, Majelis menemukan fakta bahwa sesungguhnya penyetoran modal oleh Pemohon Banding sebagai Pemilik telah melebihi jumlah yang disyaratkan atau diwajibkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007;
bahwa dengan demikian anggapan dan reklasifikasi pinjaman menjadi setoran modal oleh Terbanding berdasarkan DER yang menggunakan perbandingan sebagaimana tercantum surat BKPM No. 986/III/PMAl2008 a quo adalah tidak tepat. Di samping itu Terbanding juga telah mengakui bahwa pinjaman tersebut dipergunakan untuk membeli aktiva perusahaan dan membiayai modal kerja perusahaan yang semuanya digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dan bukan dalam rangka menambah jumlah modal, sehingga biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka (3) UU PPh;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis, Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman USD.1,032,735.00 a quo tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian, Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dipertahankan dan dibatalkan Majelis sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian, walaupun dalam Surat Banding a quo Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$.3,423,584;
bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian, walaupun dalam Surat Banding a quo Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$.3,423,584;
bahwa terkait dengan Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$.3,423,584, Majelis akan menghitungnya berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 ini;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 terutang atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto menurut Terbanding
|
USD
|
6.486.509,77
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
USD
|
7.273.488,35
|
|
Penghasilan Netto (Rugi) menurut Majelis
|
USD
|
(786.978,58)
|
bahwa oleh karena itu penghitungan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 versi Terbanding dan versi Majelis menjadi sebagai berikut:
|
Uraian Penghitungan Pajak dan
Sanksi Administrasi
|
Penghitungan
Pajak Versi Terbanding (USD)
|
Penghitungan
Pajak Versi
Majelis (USD)
|
Koreksi Majelis
(USD)
|
||
|
Penghasilan Netto
|
6,486,509.77
|
(786,978.58)
|
7,273,488.35
|
||
|
Kompensasi Kerugian
|
3,423,584.00
|
0
|
3,423,584.00
|
||
|
Penghasilan Kena Pajak (Rugi)
|
3,062,925.77
|
(786,978.58)
|
3,849,904.35
|
||
|
PPh Terutang
|
917,295.81
|
0
|
917,296.81
|
||
|
Kredit Pajak
|
583,474.44
|
583,474.44
|
0
|
||
|
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
333,821.37
|
(583,474.44)
|
917,295.81
|
||
|
Sanksi Administrasi
|
|
|
|
||
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
126,852.12
|
0
|
126,852.12
|
||
|
Jumlah PPh Yang Masih Harus (lebih) dibayar
|
460,673.49
|
(583,474.44)
|
1,044,147,93
|
||
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direkt
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direkt
ur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2433/WPJ.07/2011 tanggal 3 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00072/206/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Netto (Rugi)
Kompensasi Kerugian
|
USD
USD
|
(786,978.58)
–
|
|
Penghasilan Kena Pajak (Rugi)
PPh Terutang
Kredit Pajak
|
USD
USD
USD
|
(786,978.58)
–
583,474.44
|
|
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
USD
|
(583,474.44)
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-56237/PP/M.IIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
