Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56235/PP/M.IIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56235/PP/M.IIIB/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.3.831.538.726,00, yang terdiri dari :

1.

Koreksi peredaran usaha sebesar

Rp.3.172.937.454,00

2.

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp. 222.426.657,00

1) Biaya penghapusan piutang Rp. 33.424.000,00
2) Biaya dapur Rp. 1.969.750,00
3) Biaya kendaraan, terdiri dari:
3)a. Parkir, tol dan retribusi Rp.208.147.665,00
3)b. Parkir, tol dan retribusi Rp. 6.673.400,00
3)c. Leasing kendaraan Rp.185.959.800,00 Rp.400.790.865,00
Jumlah koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 436.174.615,00
Jumlah koreksi Rp.3.831.538.726,00

Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan atas pokok sengketa dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp.3.172.937.454,00 yang dihitung berdasarkan analisa atas arus piutang, terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan retur penjualan;

bahwa walaupun nilai pembelian yang dikoreksi sebesar Rp.222.426.657,00, Terbanding melakukan klarifikasi atas semua faktur dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai di atas Rp.500.000,00 yang tidak ada dalam Aplikasi Pajak Masukan-Pajak Keluaran Terbanding, hal ini disebabkan Terbanding tidak mengetahui Faktur Pajak Masukan yang sudah / belum dilakukan klarifikasi oleh Terbanding, mengingat bukti berupa surat dan lampiran klarifikasi tidak dilampirkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding atas Pengurangan Penghasilan Bruto yang diajukan banding sebesar Rp.436.174.615,00 terdiri dari :

  1. Biaya penghapusan piutang dikoreksi sebesar Rp.33.424.000,00 karena tidak didukung bukti/tidak memenuhi syarat sebagai piutang yang dapat dibiayakan,
  2. Biaya dapur dikoreksi sebesar Rp.1.969.750,00 karena tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,
  3. Biaya kendaraan dikoreksi sebesar Rp.400.780.865,00 yaitu atas biaya parkir, tol, retribusi dan biaya leasing kendaraan, karena tidak didukung bukti transaksi dengan perincian :
Uraian Biaya
Menurut
Koreksi (Pemohon Banding –Terbanding)
(Rp)
SPT/WP
Pemeriksa
Penelaah
6130 100 Bahan Bakar
6130102 Parkir, Tol & Retribusi
6130 104 Pemeliharaan
279.968.300,00
208.147.665,00
266.673.550,0
279.968.300,00
266.673.550,00
279.968.300,00
266.673.550,00
208.147.665,00

Menurut Pemohon

:

bahwa sesuai dengan hasil Terbandingan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding dihitung dengan menggunakan analisa atas arus piutang. Terbanding melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan metode yang sama, yaitu analisa atas arus piutang. Dokumen yang ditelaah berupa: Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, Buku Kas dan Buku Bank;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding koreksi atas Harga Pokok Penjualan disebabkan adanya klarifikasi yang belum ada jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan ada bukti pendukungnya/voucher;

Menurut Majelis

:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp3.172.937.454,00 yang dihitung berdasarkan analisa atas arus piutang, terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan retur penjualan yang menghasilkan peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp137.622.086.257,00, sedangkan Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2005 sebesar Rp134.449.148.803,00;

bahwa perhitungan berdasarkan arus piutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Penambahan Piutang
Rp
180.255.337.271,00
Pengurangan:
Retur
Rp
 1.287.119.880,00
Retur diperhitungkan
Rp
4.714.000.236,00
Jurnal MM (reklas saldo dari
piutang makro &carefour)
Rp
22.309.220.526,00
Koreksi Piutang Debet
Rp
560.701.746,00
Total pengurangan
Rp
28.871.042.388,00
Penjualan Neto-include PPN
Rp
151.384.294.883,00
PPN
Rp
13.762.208.626,00
Penjualan Neto
Ro
137.622.086.257,00

Penjualan menurut Pemohon Banding Rp134.449.148.803,00Koreksi Penjualan Rp3.172.937.454,00

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas jumlah retur menurut Terbanding adalah Rp1.287.119.880,00 + Rp4.714.000.236,00 = Rp6,001,120,116,00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti berupa retur yang terkait dengan arus piutang dalam menghitung peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian perhitungan retur penjualan sebagai berikut:

Retur Penjualan – non PKP Rp 864.690.803,00Retur Penjualan PKP (Nota Retur) Rp1.425.678.517,00Retur Penjualan PKP (Koreksi Faktur) Rp2.486.161.970.00 Rp4.776.531.290,00

dan tidak menyanggah jumlah-jumlah lain dalam perhitungan Terbanding;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan jumlah retur lainnya, Majelis berpendapat tetap memakai jumlah retur menurut Terbanding serta jumlah penjualan neto dalam perhitungan Terbanding yaitu Rp137.622.086.257,00;

bahwa dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding mengenai peredaran usaha sebesar Rp3.172.937.454,00 ditolak dan koreksi peredaran usaha Terbanding sebesar Rp3.172.937.454,00 tetap dipertahankan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.222.426.657,00 berdasarkan ekualisasi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

  • PM Dalam Negeri Masa Sama Rp12.093.633.471,00
  • PM Dalam Negeri Masa Tidak Sama Rp 1.131.543.512,00
  • Retur Pembelian Rp (186.607.493,00)
  • Total Rp13.038.569.490,00
  • Koreksi PM Rp 154.787.292,00
  • PM yang diakui Terbanding Rp12.883.782.198,00

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas nilai pembelian menurut Terbanding adalah Rp128.837.821.978,00 sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan dan jumlah koreksinya menjadi sebagai berikut:

Pemohon Banding
Terbanding
Koreksi
Persediaan Awal
6,746,083,224
6,746,083,224
Pembelian
129,060,248,635
128,837,821,978
222,426,657
Persediaan Akhir
(9,253,977,671)
(9,253,977,671)
Harga Pokok Penjualan
126,552,354,188
126,329,927,531
222,426,657

bahwa koreksi Pajak Masukan Rp154.787.292,00 tersebut terdiri dari :

Klarifikasi atas Pajak Masukan tersebut belum dijawab oleh KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual sebesar Rp142.392.135,00;

Koreksi Pajak Masukan atas barang rusak, selisih klaim dan selisih stock sebesar Rp12.395.157,00;

bahwa kesimpulan dari metode koreksi Terbanding adalah koreksi tersebut didasarkan pada pendapat atau anggapan bahwa apabila suatu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan maka pembelian/perolehan barang/jasa terkait Pajak Masukan tersebut juga tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, keterangan para pihak dalam persidangan, bukti dan dokumen pendukung yang disampikan serta hal-hal lainnya yang relevan dengan sengketa Banding ini, Majelis berpendapat:

bahwa pembebanan suatu pembelian barang baik untuk keperluan produksi maupun manajemen/administrasi perusahaan ditinjau dari sudut pandang perpajakan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

dan Penjelasannya yaitu:Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak;

bahwa Terbanding sama sekali tidak menyatakan apakah pembelian barang yang dikoreksi karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan merupakan barang-barang yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pembeli yang terkait dengan dengan pembelian/perolehan suatu barang/jasa dan dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar ternyata tidak dapat dikreditkan tidak dapat menghilangkan fakta bahwa ada barang/jasa yang dibeli/diperoleh;

bahwa Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas pembelian barang yang menjadi bagian Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp222.426.657,00 tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding mengenai Harga Pokok Penjualan sebesar Rp222.426.657,00 dikabulkan dan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp222.426.657,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp436.174.615,00 terdiri dari:

  1. Biaya penghapusan piutang Rp33.424.000,00
  2. Biaya dapur Rp1.969.750,00
  3. Biaya kendaraan Rp400.780.865,00

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui koreksi sebesar Rp35.393.750,00 yakni:

  1. Biaya penghapusan piutang Rp33.424.000,00
  2. Biaya dapur Rp1.969.750,00

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi biaya penghapusan piutang sebesar Rp33.424.000,00 dan biaya dapur sebesar Rp1.969.750,00;

bahwa koreksi biaya kendaraan sebesar Rp400.780.865,00 terdiri dari:

biaya parkir, tol dan retribusi sebesar Rp208.147.665,00 (acc.6130.102) biaya parkir, tol dan retribusi sebesar Rp6.673.400,00 (acc.6220.102) biaya leasing kendaraan sebesar Rp185.959.800,00 dikoreksi Terbanding dengan alasan merupakan biaya atas parkir/tol/retribusi dan biaya leasing kendaraan yang tidak didukung bukti transaksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan bukti pendukungnya berupa:-voucher kas keluar beserta lampiran, karcis parkir, karcis tol, list kendaraan sesuai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan 2005;- perjanjian leasing kendaraan beserta bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23;- GL Tahun 2005;

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, keterangan para pihak dalam persidangan, bukti dan dokumen pendukung yang disampikan serta hal-hal lainnya yang relevan dengan sengketa Banding ini, Majelis berpendapat:

3.1. Koreksi Rp35,393,750 terdiri dari biaya penghapusan piutang Rp33.424.000,00 dan biaya dapur Rp1.969.750,00

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menyetujui koreksi sebesar Rp35.393.750,00 yakni atas biaya penghapusan piutang Rp33.424.000,00 dan biaya dapur Rp1.969.750,00 dan dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Koreksi Biaya Parkir, Tol, dan Retribusi Rp. 208.147.665,00 (acc.6130.102):

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran parkir, tol, retribusi kendaraan milik Pemohon Banding dan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB atau daftar aktiva dalam Lampiran SPT PPh Badan Tahun 2005;

bahwa terkait koreksi biaya parkir, tol, dan retribusi account nomor : 6130.102 sebesar Rp208.147.665,00, berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding untuk biaya penyusutan dan amortisasi (KKP C.3.1) diperoleh fakta bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki Pemohon Banding adalah 34 mobil dan 4 sepeda motor. Berdasarkan fakta tersebut, terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki kendaraan bermotor yang cukup banyak;

bahwa mengenai alasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran parkir, tol, retribusi kendaraan milik Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa alasan tersebut tidak ada logikanya karena pada umumnya bukti pembayaran parkir, tol dan retribusi tidak hanya mencantumkan jumlah yang harus dibayar;

bahwa dengan demikian Majelis meyakini bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan mengenai biaya parkir, tol, dan retribusi account nomor : 6130.102 sebesar Rp208.147.665,00 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, oleh karenanya permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya parkir, tol, dan retribusi sebesar Rp208.147.665,00 dikabulkan dan koreksi Terbanding sebesar Rp208.147.665,00 tidak dapat dipertahankan;

Biaya Biaya Parkir, Tol, dan Retribusi Rp6.673.400,00 (acc.6220.102)

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan diketahui bahwa biaya parkir, tol, dan retribusi sebesar Rp6.673.400,00 merupakan pengeluaran parkir, tol dan retribusi untuk kendaraan sedan direksi;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding untuk biaya penyusutan dan amortisasi (KKP C.3.1) diperoleh fakta bahwa mobil Accord VTi- L A/T tidak tercantum sebagai aktiva perusahaan Pemohon Banding sehingga disimpulkan bahwa mobil Accord VTi-L A/T tersebut bukan milik perusahaan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu biaya-biaya terkait dengan mobil Accord VTi-L A/T tersebut tidak dapat menjadi beban Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya parkir, tol, dan retribusi sebesar Rp6.673.400,00 dan koreksi Terbanding atas biaya parkir, tol, dan retribusi sebesar Rp6.673.400,00 tetap dipertahankan;

3.4 Biaya Leasing Kendaraan sebesar Rp185.959.800,00

bahwa alasan koreksi Terbanding mengenai biaya ini adalah dikarenakan merupakan pembayaran sewa guna usaha kendaraan tanpa hak opsi untuk jenis kendaraan Accord VTi-L A/T untuk kepentingan direksi sehingga biaya tersebut merupakan natura atau kenikmatan sehingga tidak dapat dibebankan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan biaya tersebut merupakan natura atau kenikmatan karena berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding untuk biaya penyusutan dan amortisasi (KKP C.3.1) diperoleh fakta bahwa mobil Accord VTi-L A/T tidak tercantum sebagai aktiva perusahaan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

oleh karena itu Majelis berpendapat untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding atas koreksi biaya leasing kendaraan sebesar Rp185.959.800,00 dan koreksi Terbanding atas biaya leasing kendaraan sebesar Rp185.959.800,00 tetap dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp2.929.921.067,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Harga Pokok Penjualan Rp222.426.657,00
Biaya parkir, tol, dan retribusi Rp208.147.665,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 430.574.322,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 2.499.346.745,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-211/WPJ.21/BD.06/2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/042/07 tanggal 26 Maret 2007, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Rp2.499.346.745,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp2.499.346.000,00
Pajak Penghasilan Terutang :
10% x Rp50.000.000,00
= Rp 5.000.000,00
15% x Rp50.000.000,00
= Rp 7.500.000,00
30% x Rp2.399.346.000,00
= Rp719.803.800,00

Jumlah Pajak Penghasilan terutang Rp 732.303.800,00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 246.054.100,00
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 486.249.700,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP Rp 145.874.910,00
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp 632.124.610,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., MSc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200