Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56232/PP/M.IIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56232/PP/M.IIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp1.068.721.282,00, dengan uraian sebagai berikut :
1.
Biaya Transportasi
Rp.
141.190.056,00
2.
Biaya Iklan dan Marketing
Rp.
378.455.644,00
3.
Biaya Lain-lain
Rp.
534.095.765,00
4.
Biaya yang Tidak Terdefinisikan
Rp.
14.979.817,00
5.
Jumlah
Rp.
1.068.721.282,00
Menimbang, bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp142.003.117,00 karena tidak didukung oleh data/bukti pendukung. Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 dan Laporan Keuangan terdapat biaya transportasi sebesar Rp158.309.817,00 terdiri dari Biaya Ekpedisi Daerah sebesar Rp89.609.330,00 dan Biaya Trans Jabodetabek sebesar Rp68.700.487,00;
bahwa koreksi Biaya Iklan dan Marketing sebesar Rp438.309.874,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung biaya tersebut;
bahwa namun dalam Surat Tanggapan atas hasil penelitian keberatan Nomor: 015/ADB-CIF/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas seluruh koreksi Biaya Packing dan Service Film yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp79.652.738,00, hal ini berbeda dengan sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa yang menjadi pokok sengketa adalah yang tercantum dalam Surat Keberatan sebesar Rp2.364.000,00, karena seharusnya Surat Tanggapan atas hasil penelitian keberatan Pemohon Banding lebih menjelaskan pokok sengketa dalam keberatan bukan menambah jumlah pokok sengketa;
bahwa namun dalam Surat Tanggapan atas hasil penelitian keberatan Nomor: 015/ADB-CIF/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas seluruh koreksi Biaya Telepon, Listrik, dan Air yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp208.597.080,00. Hal ini berbeda dengan sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan. Terbanding berpendapat
bahwa koreksi Pemeriksa yang menjadi pokok sengketa adalah yang tercantum dalam Surat Keberatan sebesar Rp13.811.284,00, karena seharusnya Surat Tanggapan atas hasil penelitian keberatan Pemohon Banding lebih menjelaskan pokok sengketa dalam keberatan bukan menambah jumlah pokok sengketa;
bahwa Biaya Fotokopi, ATK, Cetakan dikoreksi Terbanding sebesar Rp54.544.906,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung biaya tersebut;
bahwa koreksi Biaya Lain-lain berupa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar terkait kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan (Pajak Pertambahan Nilai Impor Cerita Film) sebesar Rp508.620.181,00 karena sesuai Pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan Pemohon Banding membebankan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagai Biaya Usaha;
bahwa koreksi Biaya yang Tidak Terdefisinikan sebesar Rp14.979.817,00 merupakan selisih yang tidak dijelaskan oleh Pemeriksa baik dalam Kertas Kerja Pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan maupun oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan;
bahwa atas koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp93.563.878,00 tersebut, Pemohon Banding menerima koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp83.160.005,00 dan tetap mengajukan keberatan sebesar Rp10.403.873,00 dengan alasan Pemohon Banding telah menyetor pajak pada bank persepsi dan memperoleh bukti pembayaran asli, dengan demikian dari koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp93.563.878,00 yang menjadi sengketa pokok keberatan sebesar Rp10.403.873,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Biaya Transportasi meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda. Total Biaya Transportasi yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding adalah sejumlah Rp158.308.817,00 dan total bukti pengeluaran biaya tersebut yang telah Pemohon Banding serahkan sejumlah Rp.157.495.756,00 namun hanya diakui oleh Terbanding sebesar Rp16.305.700,00. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut, kecuali atas jumlah sebesar Rp813.061,00 yang tidak ada bukti pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua data/bukti pendukung dengan tanda terima lengkap, dengan demikian koreksi tersebut tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Biaya Packing dan Service Film adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala. Meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Fiskus, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp2.364.000,00 sudah memenuhi syarat;
bahwa Biaya Telepon, Listrik dan Air merupakan pengeluaran perusahaan untuk pembayaran rekening listrik, telpon/fax dan air dalam tahun buku 2004. Berdasarkan bukti kuitansi yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp13.811.284,00;
bahwa Biaya Photo copy, ATK, dan Cetakan merupakan pembelian alat tulis kantor dan Biaya Cetakan/Photo Copy yang semata-mata untuk kebutuhan operasional perusahaan selama tahun buku 2004. Berdasarkan bukti pengeluaran yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp9.300.300,00;
bahwa sebenarnya pembebanan biaya atas Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Pasal 3, selanjutnya pendapat Terbanding pun sudah mengakui yang termuat pada poin 3 huruf a dan b yakni:
“Secara formal ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran terhutang”;
“Secara material berdasarkan penelitian pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan atas Pajak Pertambahan Nilai film impor tersebut”. Pada kalimat berikutnya Terbanding menyatakan adapun penyebab timbulnya Lebih Bayar yang kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, karena perhitungan Dasar Pengenaan Pajak film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa Biaya yang Tidak Terdefinisikan sebesar Rp14.979.817,00, diakui oleh Terbanding merupakan selisih pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemeriksa baik dalam Kertas Kerja Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Pemeriksaan, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding dengan adanya kenyataan tersebut, seyogyanya Terbanding dapat menerima pembebanan biaya tersebut dan tidak sepatutnya dikoreksi. Koreksi tersebut tidak Pemohon Banding terima;
bahwa Pemohon Banding telah berusaha mengumpulkan semua Surat Setoran Pajak asli atas pembayaran pajak tersebut dan telah diperoleh Surat Setoran Pajak asli sejumlah:
Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp.181.582.504,00 Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp. 7.143.756,00Pajak Penghasilan Pasal 29 Rp13.502.133,00T otal Rp202.228.393,00
Menurut Majelis
:
bahwa biaya Transportasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp142.003.117,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung;
bahwa menurut Pemohon Banding total Biaya Transportasi yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding adalah sejumlah Rp158.308.817,00 dan total bukti pengeluaran biaya tersebut yang telah Pemohon Banding serahkan sejumlah Rp157.495.756,00 namun hanya diakui oleh Terbanding sebesar Rp16.305.700,00, dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut, kecuali atas jumlah sebesar Rp.813.061,00 yang tidak ada bukti pendukungnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
Rekap Biaya Transportasi (Bukan General Ledger), Kwitansi;
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi biaya Transportasi sebesar Rp142.003.117,00 Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan rekap biaya transportasi sebesar Rp86.830.796,00 sehingga selisihnya sebesar Rp55.172.321,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas data yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp86.830.796,00 Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti yang diperlihatkan tidak menunjukkan nama Pemohon Banding tetapi atas nama pihak lain sehingga tidak dapat dibiayakan;
bahwa Pemohon Banding tidak membuat pembukuan dan atau pencatatan sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa biaya transportasi yang menjadi sengketa Rp157.495.756,00, untuk itu Pemohon Banding menyerahkan bukti sebesar Rp86.830.796,00, adapun selisih yang tidak dapat ditunjukkan bukti oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi (Rp37.172.721,00);
bahwa data yang diperlihatkan sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding, bahwa sebagian kecil merupakan pembebanan dari perusahaan lain dengan demikian pertanggungjawaban awal adalah atas nama perusahaan tersebut baru kemudian dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai perjanjian kerja;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, adalah tidak benar karena pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem kartu, per setiap perkiraan penghasilan dan biaya per film, kecuali mengenai biaya umum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi biaya Transportasi sebesar Rp142.003.117,00 menurut keterangan Pemohon Banding adalah biaya yang meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda;
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding dalam Banding ini hanya menyengketakan sebesar Rp141.190.056,00 sedangkan sisanya sebesar Rp813.061,00 Pemohon Banding menyatakaan setuju untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan;
bahwa dalam persidangan, dari sengketa sebesar Rp141.190.056,00 Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti berupa Rekap Biaya Transportasi (Bukan General Ledger) dan Kwitansi untuk biaya Transportasi sebesar Rp86.830.796,00;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa Biaya Transportasi yang meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda merupakan biaya yang lumrah harus dikeluarkan dalam bidang usaha perfilman;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa biaya Transportasi merupakan biaya yang terkait dengan usaha Pemohon Banding sehingga termasuk dalam pengertian biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Rekap Biaya Transportasi dan Kwitansi yang disampaikan Pemohon Banding dipandang cukup sebagai bukti pendukung untuk Biaya Transportasi dan Kwitansi sebesar Rp86.830.796,00;
bahwa terhadap sisa koreksi yang disengketakan sebesar Rp54.359.260,00, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju untuk dikoreksi, karena tidak dapat menunjukkan bukti pendukung;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding atas Biaya Transportasi yang dikabulkan adalah sebesar Rp.86.830.796,00 dan yang ditolak sebesar Rp54.359.260,00;
bahwa Biaya Iklan dan Marketing dikoreksi positif sebesar Rp438.309.874,00 oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyerahkan semua data/bukti pendukung dengan tanda terima lengkap;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, SPT Pajak Pertambahan Nilai, General Ledger, Rekap Pajak Pertambahan Nilai Impor, Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan dan bukti biaya yang terkait Biaya Iklan dan Marketing Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa pencatatan Biaya Iklan dalam General Ledger pada pos Biaya Iklan dan Media tidak menunjukkan secara terperinci judul dan jenis film, media cetak yang digunakan. Demikian pula dalam Perjanjian kesepakatan sharing beban Iklan hanya secara umum dengan menggunakan prosentase pembagian beban Iklan antara Pemohon Banding dan pihak Bioskop, sehingga tidak diketahui berapa beban sebenarnya Pemohon Banding atas Biaya Iklan tersebut;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan data atau dokumen pendukung Biaya Iklan dan Marketing Masa Januari sampai dengan Juni 2004, sehingga Terbanding meneliti bukti dokumen terkait koreksi Biaya Iklan dan Marketing dimaksud;
bahwa menurut Terbanding terdapat jumlah sanggahan Pemohon Banding yang tidak sama atas hasil penelitian keberatan Nomor: 015/ADB-CIF/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009, dengan yang disampaikan Pemohon Banding mengajukan alasan dalam Surat Keberatan. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang menjadi pokok sengketa adalah yang tercantum dalam Surat Keberatan sebesar Rp438.309.874,00, karena seharusnya Surat Tanggapan atas hasil penelitian keberatan Pemohon Banding lebih menjelaskan pokok sengketa dalam keberatan bukan menambah jumlah pokok sengketa;
bahwa berdasarkan hasil penelitian data yang tersedia dalam memproses keberatan Pemohon Banding berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, SPT Pajak Pertambahan Nilai, General Ledger, Rekap Pajak Pertambahan Nilai Impor, Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan dan bukti Biaya Iklan dan Marketing diketahui bahwa Biaya Iklan dan Marketing yang didukung oleh data/dokumen pendukung sebesar Rp119.373.970,00, sehingga Biaya Iklan dan Marketing yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp119.373.970,00;
bahwa dengan demikian masih terdapat sengketa sebesar Rp378.455.644,00, dengan perincian sebagai berikut :- Biaya Iklan dan Marketing cfm Pemohon Banding Rp.497.829.614,00- Biaya Iklan dan Marketing cfm Penelaah Rp119.373.970,00Koreksi Rp378.455.644,00
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
  1. Sebagian invoice;
  2. Sebagian kwitansi;
  3. Rekapitulasi Biaya Promosi;
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat pembukuan dan pencatatan Tahun 2004 sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;bahwa Pemohon Banding tidak memiliki jurnal pencatatan atas Biaya Marketing;
bahwa data yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding adalah kwitansi tanpa disertai bukti pencatatan dan bukti pembayarannya;
bahwa data yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa invoice tanpa disertai bukti pencatatan dan bukti pembayaran/pengeluaran;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan rekening koran bank;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa tidak benar Pemohon Banding tidak membuat pembukuan, pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem kartu per setiap perkiraan penghasilan dan biaya per film, kecuali biaya umum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi biaya Pemasaran yang disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp378.455.644,00 dan biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dan sebagainya);
bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang benar- benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Terbanding berpendapat, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, yaitu pengeluaran yang dibebankan kepada Biaya Iklan dan Marketing yaitu pengeluaran iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan tujuan untuk memelihara penghasilan kepada pelanggan, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas Biaya Lain-lain pada Selling Expense tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa namun demikian, atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak memiliki General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan data yang diberikan adalah berupa kwitansi tanpa disertai bukti-bukti pembayaran, invoice yang juga tidak disertai bukti-bukti pembayaran, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran bank, serta tidak memiliki jurnal pencatatan;
bahwa Majelis berpendapat, koreksi biaya Pemasaran yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp497.829.614,00 Menurut Terbanding (cfm. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Rp59.519.740,00 Sengketa pada saat proses keberatan Rp438.309.874,00 Diterima Terbanding pada saat keberatan Rp59.854.230,00 Sengketa yang diajukan banding Rp378.455.644,00
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan rincian dan bukti-bukti pendukung sebesar Rp414.553.250,00;
bahwa Majelis berpendapat biaya Pemasaran sebesar Rp414.553.250,00 terbukti dalam persidangan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp497.829.614,00 Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan Rp414.553.250,00 Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding Rp83.276.364,00 Koreksi yang disengketakan dalam banding ini Rp378.455.644,00 Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis Rp.295.179.280,00
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Pemasaran sebesar Rp295.179.280,00 harus dibatalkan karena terbukti dalam persidangan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp83.276.364,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung;
bahwa sengketa Biaya Lain-lain sebesar Rp.534.095.765,00 terdiri dari:
a.
Koreksi Biaya Packing dan Service Film
Rp
2.364.000,00
b.
Koreksi Biaya Telepon/Listrik/Air
Rp
13.811.284,00
c.
Koreksi Biaya ATK/Cetak
Rp
9.300.300,00
d.
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar
Rp
508.620.181,00
Jumlah
Rp
534.095.765,00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap masing-masing nilai sengketa atas Biaya Lain-lain tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa Biaya Packing dikoreksi Terbanding sebesar Rp79.652.739,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Packing adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala, dan meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Terbanding, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp2.364.000,00 sudah memenuhi syarat;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Packing sebesar Rp29.869.776,00 dan Biaya Service Film sebesar Rp49.782.963,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa untuk Biaya Packing dan Service Film Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memenuhi syarat Terbanding, karena bukti-bukti tersebut tercecer atau hilang setelah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan karena beberapa kali pindah kantor, dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis karena biaya-biaya tersebut memang benar-benar ada;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Packing dan Service Film sebesar Rp.79.652.738,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Packing yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp2.364.000,00, tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Telepon, Listrik, dan Air dikoreksi Terbanding sebesar Rp193.561.995,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Biaya Telepon, Listrik, dan Air, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti sejumlah Rp13.811.284,00 dan memohon agar dapat diakui sebagai biaya usaha sebesar bukti yang tersedia;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi biaya telepon, listrik, dan air sebesar Rp13.811.284,00 diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa untuk biaya telepon, listrik, dan air Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memenuhi syarat Terbanding, karena bukti-bukti tersebut tercecer atau hilang setelah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan karena beberapa kali pindah kantor, dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis karena biaya-biaya tersebut memang benar-benar ada;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi Biaya Telepon, Listrik dan Air yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp13.811.284,00;
bahwa namun demikian dalam uji bukti yang dilaksanakan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menunjukkan bukti atas biaya telepon, listrik dan air sebesar Rp13.811.284,00;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya terkait koreksi atas biaya Telepon, Listrik dan Air, dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi atas Biaya Telepon, Listrik dan Air sebesar Rp13.811.284,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Fotokopi, ATK, Cetakan dikoreksi Terbanding sebesar Rp54.544.906,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung biaya tersebut;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan menerima sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp45.244.606, dan masih menyengketakan koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan sebesar Rp9.300.300,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti sejumlah Rp9.300.300,00 dan bukti tersebut adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan administrasi serta pembukuan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam keberatan dan banding mengajukan keberatan sebesar Rp9.300.300,00 dan pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan, sehingga koreksi biaya fotocopy, ATK tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa untuk Biaya Fotokopi, ATK, Cetakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memenuhi syarat Terbanding, karena bukti-bukti tersebut tercecer atau hilang setelah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan karena beberapa kali pindah kantor, dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis karena biaya-biaya tersebut memang benar-benar ada;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa nilai koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.300.300,00;
bahwa namun demikian dalam uji bukti yang dilaksanakan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bukti-bukti memang tidak berhasil ditemukan lagi oleh Pemohon Banding, namun pengeluaran tersebut benar-benar ada;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya dan karenanya koreksi atas Biaya Alat Kantor dan Cetakan sebesar Rp9.300.300,00 tetap dipertahankan;
bahwa pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar dikoreksi Terbanding sebesar Rp508.620.181,00 karena sesuai Pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan Pemohon Banding membebankan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagai Biaya Usaha;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar terjadi terkait dengan kegiatan Pemohon Banding adalah impor dan distribusi film dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutangnya menggunakan dasar deemed taxable price, sehingga menimbulkan Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 jo. SE-04/PJ.52/1996;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar sebesar Rp.508.620.181,00 karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya;
bahwa menurut Terbanding, jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir film ceritera untuk diputar di bioskop 21, film ceritera yang diimpor tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk dilakukan penelitian (sensor) dan atas penghasilan yang diperoleh dari tiket penjualan, setelah dikurangi Pajak Tontonan dari Pemerintah Daerah, dibagi dua antara Pemohon Banding dengan pemilik bioskop;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak film ceritera dapat memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau memilih menggunakan harga sebenarnya (actual price), dan berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Ceritera Impor, apabila Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), maka kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), sedangkan Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak yang terkait dengan impor film dihitung berdasarkan nilai impor (sesuai dengan harga pasar) sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dan berdasarkan rekap SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2004 diketahui terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
Masa
Pajak
Keluaran
(Rp)
Pajak Masukan
(Rp)
Kurang Bayar/
(Lebih Bayar) (Rp)
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
26.100.000,00
17.400.000,00
17.400.000,00
26.100.000,00
8.700.000,00
34.800.000,00
34.800.000,00
34.800.000,00
0,00
26.100.000,00
0,00
26.100.000,00
79.397.398,00
30.630.395,00
40.497.551,00
46.941.557,00
57.358.259,00
174.953.606,00
98.572.865,00
127.770.439,00
0,00
53.430.486,00
0,00
82.141.315,00
(53.297.398,00)
(13.230.395,00) (23.097.551,00) (20.841.557,00) (48.658.259,00) (140.153.606,00)
(63.772.865,00) (92.970.439,00)
0,00
(27.330.486,00)
0,00
(56.041.315,00)
Total
252.300.000,00
791.693.871,00
(539.393.871,00)
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Laporan Keuangan Rugi Laba Tahun 2004 diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan sebagai Biaya Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp508.620.181,00. Dengan demikian maka yang menjadi pokok sengketa keberatan yang telah diakui Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan (beban) dalam Laporan Keuangan sebesar Rp508.620.181,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding baik lisan maupun tertulis, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dibebankan Pemohon Banding sebagai biaya dalam laporan rugi laba sebesar Rp508.620.181,00;
bahwa terhadap pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar tersebut dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan melalui mekanisme PK-PM pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah importir film ceritera untuk diputar di bioskop 21 dimana film ceritera yang diimpor tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk dilakukan penelitian (sensor) dan atas penghasilan yang diperoleh dari tiket penjualan, setelah dikurangi Pajak Tontonan dari Pemerintah Daerah, dibagi dua antara Pemohon Banding dengan pemilik bioskop;
bahwa dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai film ceritera yang diimpor tersebut Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, dapat memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau memilih menggunakan harga sebenarnya (actual price);
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base). Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak yang terkait dengan impor film dihitung berdasarkan nilai impor (sesuai dengan harga pasar) sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar;
bahwa penyebab terjadinya kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah karena Dasar Pengenaan Pajak film dengan taksiran harga rata-rata yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar, karena terjadi inflasi dan perubahan nilai kurs mata uang asing akibat krisis ekonomi Indonesia tahun 1998;
bahwa berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 apabila Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), maka kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa Banding ini yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah Film ceritera impor yang merupakan Barang Kena Pajak yang perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Ceritera Impor;
bahwa dalam Surat Edaran a quo, dinyatakan bahwa mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan perhitungan harga pokok per judul film dan karenanya untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base);
bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan suatu perkiraan (deemed taxable base) yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 diketahui lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar yang digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan terkait dengan impor film sehingga menyebabkan terjadinya lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut, berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan denganpekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.508.620.181,00 tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp.508.620.181,00 dibatalkan;
bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, telah dilakukan koreksi atas Biaya Yang Tidak Terdefinisikan sebesar Rp.14.979.817,00 namun tidak dijelaskan baik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun di Kertas Kerja Pemeriksaan maupun oleh Pemohon Banding sendiri dalam Surat Keberatannya;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Biaya Yang Tidak Terdefinisikan sebesar Rp14.979.817,00 tidak diketahui dasar koreksinya dan karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Yang Tidak Terdefinisikan sebesar Rp14.979.817,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi atas Biaya Yang Tidak Terdefinisikan sebesar Rp14.979.817,00 dimaksud;
bahwa koreksi Kredit Pajak yang disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.403.873,00 yang merupakan koreksi atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22;
bahwa kredit pajak tersebut dikoreksi Terbanding berdasarkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyetor pajak pada bank persepsi dan memperoleh bukti pembayaran asli, sehingga pengeluaran/pembayaran pajak tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak asli;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp.10.403.873,00 sehingga diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Kredit Pajak, Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis dan sebenarnya apabila dilakukan crosscheck atau konfirmasi hal demikian akan terbukti adanya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui telah menyerahkan Surat Setoran Pajak asli terkait pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Terbanding namun berdasarkan hasil konfirmasi ke bank, terdapat pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.10.403.873,00 yang tidak dapat diyakini oleh Terbanding dan karenanya dilakukan koreksi;
bahwa Majelis berpendapat, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti asli atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp.10.403.873,00 karena bukti dimaksud menurut Pemohon Banding tidak dapat ditemukan lagi setelah pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding dan karenanya Majelis tidak dapat meyakini mengenai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.5.078.422,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa nilai sengketa Kredit Pajak terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Pemohon Banding Rp202.228.393,00 Kredit Pajak menurut Terbanding Rp191.824.520,00 Koreksi Rp.10.403.873,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2004 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp2.504.920.523,00
Koreksi yang dibatalkan Majelis:Koreksi Biaya Transportasi
Rp.86.830.796,00Koreksi Biaya Pemasaran Rp295.179.280,00
Koreksi Biaya Lain-lain:Koreksi PPN Lebih Bayar Rp508.620.181,00
Koreksi Biaya yang tidak terdefinisikan Rp14.979.817,00
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp905.610.074,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp1.599.310.449,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1316/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00015/206/04/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Rp
1.599.310.449,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
1.599.310.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp
462.293.000,00
Kredit Pajak
Rp
191.824.520,00
Pajak Penghasilan Kurang dibayar Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
Rp
270.468.480,00
129.824.870,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
400.293.350,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200