Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56231/PP/M.IIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56231/PP/M.IIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp711.336.324,00, dengan uraian sebagai berikut :
1.
Biaya Pemasaran
Rp
114.290.343,002
2.
Biaya Lain-Lain
Rp
597.045.981,00
Total Nilai Sengketa
Rp
711.336.324,00

 

Menurut Terbanding
:
bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas biaya ini sebesar Rp320.131.676,00 dengan alasan telah menyerahkan bukti pembayaran. Atas selisih sebesar Rp151.495,00 (Rp320.283.171,00 dikurangi Rp320.131.676,00) Pemohon Banding menerima atau tidak mengajukan keberatan;
bahwa koreksi atas Biaya Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp584.090.009,00, berdasarkan Surat Penjelasan atas koreksi pemeriksaan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga Nomor: S115/WPJ.06/KP.1500/2009 tanggal 17 Juni 2009, Terbanding melakukan koreksi karena Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding per paket film sesuai SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986. Jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran per paket film tersebut, maka kelebihannya tidak dapat dikompensasikan/diminta kembali mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film tersebut ditetapkan atas dasar harga rata-rata;
bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas Biaya Listrik, Telepon, dan Air sebesar Rp36.670.445,00 dengan alasan telah menyerahkan bukti pembayaran;
bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas Biaya Alat Kantor dan Cetakan sebesar Rp6.436.800,00 dengan alasan telah menyerahkan bukti pembayaran. Atas selisih sebesar Rp20.217.225,00 Pemohon Banding menerima atau tidak mengajukan keberatan;
bahwa koreksi Biaya Pemeliharaan/Perawatan sebesar Rp20.083.293,00. Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas biaya ini sebesar Rp220.000,00 dengan alasan telah menyerahkan bukti pembayaran. Atas selisih sebesar Rp19.863.293,00 (Rp20.083.293,00 dikurangi Rp220.000,00) Pemohon Banding menerima atau tidak mengajukan keberatan;
bahwa Pemohon Banding mengajukan sanggahan atas biaya ini sebesar Rp13.694.600,00 dengan alasan telah menyerahkan bukti pembayaran. Atas selisih sebesar Rp38.368.627,00 (Rp52.063.227,00 – Rp13.694.600,00) Pemohon Banding menerima atau tidak mengajukan keberatan;
bahwa atas koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp205.600.557,00 Pemohon Banding menerima koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp176.423.949,00. Hal ini sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Rp199.295.349,00 (selisih Rp375.719.298,00 dikurangi Rp176.423.949,00) dan tetap mengajukan keberatan sebesar Rp29.176.608,00 dengan alasan Pemohon Banding telah menyetor pajak pada bank persepsi dan memperoleh bukti pembayaran asli. Dengan demikian dari koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp205.600.557,00 yang menjadi sengketa pokok keberatan hanya sebesar Rp29.176.608,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding Biaya Pemasaran adalah sebesar Rp320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp205.841.333,00 sehingga terdapat koreksi Rp114.441.838,00, semua bukti dan dokumen pendukung sejumlah Rp320.131.676,00 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding, tetapi Terbanding tidak mengakui data tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesar Rp114.290.343,00 tersebut;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan yang telah dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran berdasarkan. SE-32/PJ.3/1986 yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi itu adalah merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan. Oleh karenanya Pajak Pertambahan Nilai (sekali lagi Pajak Pertambahan Nilai) tersebut menjadi dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam Masa Pajak Pajak Penghasilan dimana kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai itu terjadi;
bahwa sesuai data pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dari semula Pemohon Banding melaporkan Biaya Listrik, Telepon, dan Air adalah sebesar Rp161.539.546,00 namun Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut hanya diakui sebesar Rp46.145.473,00 (semula diakui Rp44.065.873,00 kemudian ditambah Rp2.079.600,00, sehingga sisa koreksi menjadi Rp115.394.973,00), sedangkan Terbanding sendiri mengakui tidak dapat menelusuri hasil temuan/koreksi Terbanding tersebut dan atas dipertahankannya koreksi tersebut Pemohon Banding merasa sangat keberatan, koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa semua data dan bukti pendukung yang diserahkan kepada Terbanding untuk biaya-biaya pada huruf c, d, dan e di atas selalu dinyatakan Terbanding bahwa tidak ada data yang valid atau menguatkan sedangkan bagi Pemohon Banding data tersebut adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan administrasi serta pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding tetap mempertahankan data Pemohon Banding dan tidak dapat menerima koreksi dari Terbanding;
bahwa semua data dan bukti pendukung yang diserahkan kepada Terbanding untuk biaya-biaya pada huruf c, d, dan e di atas selalu dinyatakan Terbanding bahwa tidak ada data yang valid atau menguatkan sedangkan bagi Pemohon Banding data tersebut adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan administrasi serta pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding tetap mempertahankan data Pemohon Banding dan tidak dapat menerima koreksi dari Terbanding;
bahwa semua data dan bukti pendukung yang diserahkan kepada Terbanding untuk biaya-biaya pada huruf c, d, dan e di atas selalu dinyatakan Terbanding bahwa tidak ada data yang valid atau menguatkan sedangkan bagi Pemohon Banding data tersebut adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan administrasi serta pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding tetap mempertahankan data Pemohon Banding dan tidak dapat menerima koreksi dari Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah berusaha mengumpulkan semua Surat Setoran Pajak asli atas pembayaran pajak tersebut dan telah diperoleh Surat Setoran Pajak asli sejumlah:
Pajak Penghasilan Pasal 22
Rp
29.176.608,00
Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp
595.313,00
Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp
5.055.828,00
Total
Rp
211.494.931,00

 

Menurut Majelis
:
bahwa Biaya Pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp114.441.838,00 oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Pemasaran sebesar Rp320.131.676,00 dan mohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa besarnya Biaya Pemasaran yang didukung oleh data/dokumen pendukung adalah Rp167.393.460,00, namun demikian, pada saat proses pemeriksaan, besarnya biaya yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp205.841.333,00, sehingga dengan alasan atas data yang sama telah dilakukan penelitian oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan Terbanding tidak dapat meyakini seluruhnya kebenaran data Biaya Pemasaran yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengakui besarnya Biaya Pemasaran sesuai dengan jumlah yang diakui pada saat pemeriksaan, yaitu sebesar Rp205.841.333,00;
bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding Biaya Pemasaran adalah sebesar Rp320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp205.841.333,00 sehingga terdapat koreksi Rp114.441.838,00. Semua bukti dan dokumen pendukung sejumlah Rp320.131.676,00 telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding, tetapi Terbanding tidak mengakui data tersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesar Rp114.290.343,00 tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:- sebagian invoice;- sebagian kwitansi;- rekapitulasi Biaya Pemasaran;
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat pembukuan dan General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa Pemohon Banding tidak memilki jurnal pencatatan;
bahwa data yang diberikan berupa kwitansi yang tidak disertai dengan bukti-bukti pembayaran atau bukti- bukti jurnal pencatatan;
bahwa bukti lain yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding adalah invoice yang tidak disertai dengan bukti pencatatan atau bukti pembayaran;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan rekening koran bank;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak membuat pembukuan, Pemohon Banding membuat pembukuan dengan sistem kartu per setiap penghasilan dan biaya per film kecuali biaya umum;
bahwa data yang diberikan Pemohon Banding adalah berupa kwitansi yang juga berlaku sebagai bukti pembayaran;
bahwa kwitansi adalah merupakan bukti pengeluaran/pembayaran yang selama ini berlaku pada perusahaan Pemohon Banding;
bahwa invoice yang tidak disertai kwitansi biasanya karena kwitansi tersebut terselip atau tercecer/datang belakangan, namun pada saat pemeriksaan oleh Terbanding bukti tersebut dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi biaya Pemasaran yang disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp114.441.838,00 dan biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dan sebagainya);
bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang benar-benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Terbanding berpendapat, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, yaitu pengeluaran yang dibebankan kepada Biaya Iklan dan Marketing yaitu pengeluaran iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan tujuan untuk memelihara penghasilan kepada pelanggan, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas Biaya Lain-lain pada Selling Expense tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa namun demikian, atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak memiliki General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan data yang diberikan adalah berupa kwitansi tanpa disertai bukti-bukti pembayaran, invoice yang juga tidak disertai bukti-bukti pembayaran, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran bank, serta tidak memiliki jurnal pencatatan;bahwa Majelis berpendapat, koreksi biaya Pemasaran yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:
Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan)
Rp
320.131.676,00
Biaya Pemasaran menurut Terbanding (cfm. SKPKB)
Rp
205.841.333,00
Sengketa pada saat proses keberatan
Rp
114.441.838,00
Diterima Terbanding pada saat keberatan
Rp
0,00
Sengketa yang diajukan banding
Rp
114.441.838,00
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan rincian dan bukti-bukti pendukung sebesar Rp320.283.171,00;
bahwa Majelis berpendapat biaya Pemasaran sebesar Rp320.283.171,00 terbukti dalam persidangan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat sebagai berikut:
Biaya pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp320.283.171,00Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan Rp320.283.171,00 Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding Rp 0,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini Rp114.441.838,00Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis Rp 114.441.838,00
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Pemasaran sebesar Rp114.441.838,00 harus dibatalkan karena terbukti dalam persidangan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
2. Koreksi Biaya Lain-lain sebesar Rp597.045.981,00
bahwa koreksi terhadap Biaya Lain-lain adalah sebagai berikut:
bahwa sengketa Biaya Lain-lain sebesar Rp 597.045.981,00 terdiri dari:
a.
Koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan
Rp
584.090.009,00
b.
Koreksi Biaya Listrik, Telepon, dan Air
Rp
(7.395.428,00)
c.
Koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan
Rp
6.436.800,00
d.
Koreksi Biaya Perawatan
Rp
220.000,00
e.
Koreksi Biaya Packing dan Service Film
Rp
13.694.600,00
Jumlah
Rp
597.045.981,00
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap masing-masing nilai sengketa atas Biaya Lain-lain tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa koreksi atas Biaya Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp584.090.009,00, dilakukan Terbanding karena Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding per paket film sesuai SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran per paket film tersebut, maka kelebihannya tidak dapat dikompensasikan/diminta kembali mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film tersebut ditetapkan atas dasar harga rata-rata;
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 jo. SE-04/PJ.52/1996;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar sebesar Rp584.090.009,00 karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price seharusnya dapat diakui sebagai biaya;
bahwa timbulnya Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar terkait dengan kegiatan Pemohon Banding sebagai importir dan distributor film, dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai terhutangnya, Pemohon Banding menggunakan dasar deemed taxable price sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 sebagaimana telah diubah dengan SE-04/PJ.52/1996;
bahwa film-film yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah film Amerika, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 besarnya harga taksiran rata- rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor yang berasal dari negara Amerika/Eropa ditetapkan sebesar Rp87.000.000,00;
bahwa menurut Terbanding, secara formal, ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor film dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran terhutang, dan secara material berdasarkan penelitian pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan atas Pajak Pertambahan Nilai film cerita impor tersebut
bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan secara formal dan material telah dilakukan oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan tersebut tidak termasuk kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan (biaya) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
bahwa karenanya Terbanding berkesimpulan, Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai cerita film impor secara komersial merupakan pengeluaran yang telah dibayar pada saat Pemohon Banding melakukan impor, namun secara fiskal pengeluaran yang menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai cerita film impor bukan merupakan beban yang dapat dijadikan pengurang penghasilan karena telah dilakukan mekanisme Pajak Keluaran – Pajak Masukan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding berpendapat atas kelebihan Pajak Masukan yang telah dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran berdasarkan. SE-32/PJ.3/1986 yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi itu adalah merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan, oleh karenanya Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam Masa Pajak Penghasilan dimana kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai itu terjadi;
bahwa Pemohon Banding tidak minta untuk dikompensasi atau restitusi atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, melainkan meminta hak Pemohon Banding untuk membebankannya sebagai biaya perusahaan atau Pengurang Penghasilan Bruto;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding baik lisan maupun tertulis, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dibebankan Pemohon Banding sebagai biaya dalam laporan rugi laba sebesar Rp584.090.009,00;
bahwa terhadap pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar tersebut dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan melalui mekanisme PK-PM pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah importir film ceritera untuk diputar di bioskop 21 dimana film ceritera yang diimpor tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk dilakukan penelitian (sensor) dan atas penghasilan yang diperoleh dari tiket penjualan, setelah dikurangi Pajak Tontonan dari Pemerintah Daerah, dibagi dua antara Pemohon Banding dengan pemilik bioskop;
bahwa dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai film ceritera yang diimpor tersebut Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, dapat memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau memilih menggunakan harga sebenarnya (actual price);
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), sedangkan pengkreditan Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak yang terkait dengan impor film dihitung berdasarkan nilai impor (sesuai dengan harga pasar) sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar;
bahwa penyebab terjadinya kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah karena Dasar Pengenaan Pajak film dengan taksiran harga rata-rata yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar, karena terjadi inflasi dan perubahan nilai kurs mata uang asing akibat krisis ekonomi Indonesia tahun 1998;
bahwa berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 apabila Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata- rata (deemed taxable base), maka kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;
bahwa dalam sengketa banding ini yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah Film ceritera impor yang merupakan Barang Kena Pajak yang perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Ceritera Impor;
bahwa dalam Surat Edaran a quo, dinyatakan bahwa mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan perhitungan harga pokok per judul film dan karenanya untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base);
bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan suatu perkiraan (deemed taxable base) yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 diketahui lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar yang digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan terkait dengan impor film sehingga menyebabkan terjadinya lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut, berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp584.090.009,00 tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp584.090.009,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa Biaya Telepon, Listrik, dan Air dikoreksi Terbanding sebesar Rp159.459.946,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa pada saat proses keberatan, berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah melakukan kesalahan dalam menampilkan pos biaya telepon, listrik dan air menurut Pemohon Banding dimana pada laporan pemeriksaan tercantum angka sebesar Rp161.539.546,00, sedangkan seharusnya sebesar Rp117.473.673,00 sesuai yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003;
bahwa oleh karena itu, Terbanding telah menerima sebagian keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Telepon, Listrik, dan Air, yaitu sebesar Rp44.065.873,00 sehingga biaya telepon, listrik dan air menurut Terbanding adalah sebesar Rp46.145.473,00 (selisih Rp161.539.546,00 dikurangi Rp117.473.673,00 ditambah biaya yang diakui Terbanding pada saat pemeriksaan sebesar Rp2.079.600,00);
bahwa menurut Pemohon Banding, atas Biaya Telepon, Listrik, dan Air, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti sejumlah Rp36.670.445,00 dan memohon agar dapat diakui sebagai biaya usaha sebesar bukti yang tersedia;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, pada saat uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi biaya telepon, listrik, dan air sebesar Rp115.394.073,00 diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Biaya Telepon, Listrik dan Air, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti sebesar Rp112.452.351,00 berupa kwitansi dengan meterai cukup;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut berupa pembebanan sesuai perjanjian kerja dengan PT Nusantara Film yang pada awalnya pembayaran kepada PLN dan Telkom, PAM ditanggulangi oleh PT Nusantara Film kemudian Pemohon Banding mengganti pembayaran tersebut sesuai pembebanan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi Biaya Telepon, Listrik dan Air yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp36.670.445,00 dan telah diterima sebagian oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatannya sebesar Rp44.065.873,00 sehingga nilai koreksi yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar (Rp7.395.428,00);
bahwa namun demikian dalam uji bukti yang dilaksanakan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan telah menunjukkan bukti atas biaya telepon, listrik dan air sebesar Rp112.452.351,00 berupa kwitansi dengan meterai cukup;
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa bukti dimaksud tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai bukti pembayaran atas biaya Telepon, Listrik dan Air, dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi atas Biaya Telepon, Listrik dan Air sebesar (Rp7.395.428,00) tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Alat Kantor dan Cetakan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp26.654.025,00 sedangkan menurut Terbanding Biaya Alat Kantor dan Cetakan yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebesar Rp2.585.000,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp24.069.025,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan menerima sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp20.217.225,00, dan masih menyengketakan koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan sebesar Rp6.436.800,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti sejumlah Rp6.436.800,00 dan bukti tersebut adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan administrasi serta pembukuan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam keberatan dan banding mengajukan keberatan sebesar Rp6.436.800,00 dan pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan, sehingga koreksi biaya fotocopy, ATK tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Biaya Alat Kantor dan Cetakan, bukti-bukti memang tidak berhasil ditemukan lagi oleh Pemohon Banding, namun pengeluaran tersebut benar-benar ada dan selanjutnya Pemohon Banding serahkan kepada Majelis yang terhormat;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa nilai koreksi Biaya Alat Kantor dan Cetakan yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.436.800,00,;
bahwa namun demikian dalam uji bukti yang dilaksanakan dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bukti-bukti memang tidak berhasil ditemukan lagi oleh Pemohon Banding, namun pengeluaran tersebut benar-benar ada;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya dan karenanya koreksi atas Biaya Alat Kantor dan Cetakan sebesar Rp6.436.800,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Perawatan dikoreksi Terbanding sebesar Rp20.083.293,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Perawatan adalah biaya perawatan rutin atas gedung dan peralatan kantor, seperti: biaya service (AC, Photocopy), biaya kebersihan, pembelian bahan pembersih/pewangi dan anti hama;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Perawatan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Banding sebesar Rp220.000,00 namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Perawatan sebesar Rp20.083.293,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Biaya Perawatan, bukti-bukti memang tidak berhasil ditemukan lagi oleh Pemohon Banding, namun pengeluaran tersebut benar-benar ada dan selanjutnya Pemohon Banding serahkan kepada Majelis yang terhormat;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Perawatan sebesar Rp220.000,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Perawatan sebesar Rp220.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Packing dikoreksi Terbanding sebesar Rp52.063.227,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Packing adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala, dan meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Terbanding, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp13.694.600,00 sudah memenuhi syarat;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Packing sebesar Rp32.028.317,00 dan Biaya Service Film sebesar Rp20.034.910,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa untuk Biaya Packing dan Service Film Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memenuhi syarat Terbanding, karena bukti-bukti tersebut tercecer atau hilang setelah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan karena beberapa kali pindah kantor;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Packing dan Service Film sebesar Rp13.694.600,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Packing yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp13.694.600,00 tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak, dilanjutkan rnenyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai kredit pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai kredit pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai kredit pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya kredit pajak, sebagai berikut:
bahwa. menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp181.723.010,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp387.918.880,00, sehingga selisih Kredit Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp206.195.870,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp181.723.010,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp211.494.931,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp29.771.921,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp211.494.931,00, Terbanding menggunakan nilai Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp181.723.010,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp29.771.921,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp181.723.010,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp211.494.931,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp29.771.921,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 sebesar Rp211.494.931,00, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 adalah sebesar Rp181.723.010,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adatah sebesar Rp29.771.921,00;
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 adalah Rp181.723.010,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Tahun Pajak 2003 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp211.494.931,00, sehingga sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar Rp29.771.921,00;
Menimbang, bahwa nilai sengketa Kredit Pajak terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp29.771.921,00;
1. Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22
Rp
29.176.608,00
2. Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25
Rp
595.313,00
Jumlah
Rp
29.771.921,00
Menimbang, bahwa hasil pembahasan sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
Koreksi Kredit Pajak Pajak sebesar Rp29.771.921,00
bahwa koreksi Kredit Pajak sebesar Rp29.771.921,00 terdiri dari:1. Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 29.176.608,002. Koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 595.313,00Jumlah Rp 29.771.921,00
bahwa Kredit Pajak dikoreksi Terbanding sebesar Rp206.195.870,00 berdasarkan jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada” dengan rincian sebagai berikut:
Kredit Pajak
Pemohon
Banding
(Rp)
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
PPh Pasal
21
PPh Pasal
22
PPh Pasal
23
PPh Pasal
25
PPh Pasal
29
35.249.770,00
375.719.298,00
11.970.540,00
7.143.756,00
5.055.826,00
35.249.770,00
170.118.741,0
0
11.970.540,00
6.548.443,00
5.055.826,00
0,00
205.600.557,0
0
0,00
595.313,00
0,00
Total
435.139.190,00
228.943.320,00
206.195.870,00
bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran/pembayaran pajak tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak asli;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa fotocopy 1 buah Surat Setoran Pajak dan 1 buah Pemberitahuan Impor Barang;
bahwa terhadap bukti tersebut Terbanding berpendapat bahwa fotocopy Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 050200 dengan nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp9.216.469,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pajak maupun bukti-bukti pembayaran/pengeluaran kas/bank, oleh karena itu koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp205.600.557,00 diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp595.313,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa fotocopy Surat Setoran Pajak ada, sehingga aslinya juga pasti ada, namun Terbanding tidak mau cek kebenaran pada Direktorat Jenderal Pajak sendiri untuk membuktikan kebenaran;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan bukti fotocopy Surat Setoran Pajak tersebut dan apabila masih diberi waktu Pemohon Banding dapat mengkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait;
bahwa menurut Pemohon Banding bukti fotocopy Surat Setoran Pajak cukup kuat dibanding bukti pembukuan dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis yang terhormat;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti asli atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp29.176.608,00 dan karenanya Majelis tidak dapat meyakini mengenai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp29.176.608,00 tetap dipertahankan;
bahwa terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp595.313,00, Pemohon Banding dalam persidangan juga tidak menyampaikan bukti dan sanggahan atas koreksi tersebut dan karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp595.313,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 2.280.856.995,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :Koreksi Biaya Pemasaran Rp 114.441.838,00Koreksi Biaya Lain-lain:Koreksi PPN Lebih Bayar Rp 584.090.009,00Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 698.531.847,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.582.325.148,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1315/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00007/206/03/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
Rp
1.582.325.148,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
1.582.325.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
Rp
457.197.500,00
Kredit Pajak
Rp
181.723.010,00
Pajak Penghasilan Kurang dibayar
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp
Rp
275.474.490,00
132.227.755,00
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp
407.702.245,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200