Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56230/PP/M.IIIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56230/PP/M.IIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2002
2002
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp1.052.291.994,00, dengan uraian sebagai berikut:
|
1.
|
Koreksi Biaya Transportasi
|
Rp
|
183.158.538,00
|
|
2.
|
Koreksi Biaya Pemasaran
|
Rp
|
308.213.259,00
|
|
3.
|
Koreksi Biaya Lain-lain
|
Rp
|
560.920.197,00
|
|
|
Total nilai sengketa
|
Rp
|
1.052.291.994,00
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding hanya menyatakan telah menyampaikan dokumen selama proses pemeriksaan namun selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan mengenai biaya ini disertai dengan bukti pendukung bantahan tersebut berupa rincian pengeluaran, bukti pengeluaran, invoice, serta data lain yang mendukung adanya transaksi tersebut, sehingga Terbanding kesulitan untuk menelusuri sengketa pembebanan biaya transportasi sebagaimana sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya;
bahwa Biaya Iklan dan Marketing dikoreksi positif sebesar Rp454.550.506,00 oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;
bahwa Biaya Packing dikoreksi Terbanding sebesar Rp42.316.090,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya;
bahwa Biaya Bank dikoreksi Terbanding sebesar Rp10.392.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya;
bahwa Biaya Telepon, Listrik, dan Air dikoreksi Terbanding sebesar Rp293.640.556,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya;
bahwa Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak dikoreksi Terbanding sebesar Rp215.027.993,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya;
bahwa Biaya Administrasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp46.133.339,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya;
bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan Biaya Maintenance yang seharusnya adalah sebesar Rp1.175.000,00 dan Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen selama proses pemeriksaan namun selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan sanggahan mengenai biaya ini disertai dengan bukti pendukung bantahan tersebut berupa rincian pengeluaran, bukti pengeluaran, invoice, tagihan serta data lain yang mendukung adanya transaksi tersebut, sehingga Terbanding kesulitan untuk menelusuri sengketa pembebanan Biaya Maintenance sebagaimana sanggahan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya;
bahwa berdasarkan Surat Penjelasan atas Koreksi Pemeriksaan Pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga Nomor: S-115/WPJ.06/KP.1500/2009 tanggal 17 Juni 2009, Terbanding melakukan koreksi karena Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding per paket film sesuai SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran per paket film tersebut, maka kelebihannya tidak dapat dikompensasikan/diminta kembali mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film tersebut ditetapkan atas dasar harga rata-rata;
bahwa atas koreksi Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp5.078.422,00 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding telah menyetor pajak pada bank persepsi dan memperoleh bukti pembayaran asli;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa biaya Transportasi meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbandingkarena semua bukti- bukti dan dokumen yang merupakan bukti pendukung atas pengeluaran biaya tersebut sudah Pemohon Banding lengkapi dan tunjukkan kepada Terbandingdan Terbanding. Biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dsb.) yang benar-benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap sejumlah Rp566.461.164,00 sehingga koreksi yang dapat Pemohon Banding terima sejumlah Rp235.907,00. Total koreksi sejumlah Rp454.314.599,00 tidak dapat Pemohon Banding terima;
bahwa Biaya Packing adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala, dan meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Terbanding, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp3.201.000,00 sudah memenuhi syarat;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung;
bahwa Biaya Telepon, Listrik, dan Air adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun buku 2002 untuk penggunaan fasilitas listrik, telpon/fax dan air, dan berdasarkan bukti kwitansi yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp36.670.445,00;
bahwa Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak adalah merupakan pembelian alat tulis kantor dan biaya cetakan/photo copy yang semata-mata untuk kebutuhan operasional perusahaan selama tahun buku 2002, dan berdasarkan bukti pengeluaran yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp18.594.283,00;
bahwa Biaya Administrasi perusahaan adalah merupakan pengeluaran untuk keperluan administrasi guna mendukung jalannya operasional perusahaan dan dicatat/dibukukan sebagaimana mestinya;
bahwa Biaya Maintenance adalah biaya perawatan rutin atas gedung dan peralatan kantor, seperti: biaya service (AC, Photocopy), biaya kebersihan, pembelian bahan pembersih/pewangi dan anti hama;
bahwa koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp447.311.880,00 tidak dapat Pemohon Banding terima karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya. Pendapat Pemohon Banding ini didasarkan oleh hal-hal sebagai berikut:
bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 tentang ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Film berdasarkan deemed taxable price, Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada saat importasi merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai deemed taxable price merupakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran bagi Importir Film;
bahwa yang dibebankan menjadi biaya adalah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan lagi berdasarkan ketentuan deemed taxable price tersebut;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan tersebut termasuk dalam pengertian Pajak kecuali Pajak Penghasilan yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
bahwa dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur deemed taxable tidak ada larangan untuk membiayakan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
bahwa oleh karena pengeluaran/pembayaran pajak tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak asli, maka kredit pajak tersebut tetap Pemohon Banding pertahankan dengan demikian koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa biaya Transportasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp210.753.092,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung;
bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti Biaya Transportasi sebesar Rp185.675.538,00 dan memohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Biaya ekspedisi pengiriman copy film sebesar Rp 55.801.443,00 dan, Biaya transport antar jemput copy film sebesar Rp 129.874.095,00, sedangkan sisanya sebesar Rp27.694.554,00 dapat Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
Rekap Biaya Transportasi (Bukan General Ledger), Kwitansi;
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi biaya Transportasi sebesar Rp210.753.092,00 Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan rekap biaya transportasi sebesar Rp128.373.160,00 sedangkan selisihnya sebesar Rp82.379.932,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa atas rekap biaya transportasi yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp128.373.160,00 Terbanding menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak ada General Ledger yang diperlihatkan kepada Terbanding, oleh karena itu Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak menunjuk Pemohon Banding tetapi pihak lain sehingga tidak diketahui biaya tersebut berkaitan dengan usaha atau tidak;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan jurnal pencatatan;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekening koran bank yang membuktikan telah terjadi transaksi;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dan rekap biaya Transportasi sebesar Rp128.373.160,00 dan Pemohon Banding mohon bukti tersebut dapat diterima sedangkan selisihnya sebesar Rp82.379.932,00 Pemohon Banding serahkan sepenuhnya kepada Majelis yang terhormat;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan, adalah tidak benar karena pembukuan Pemohon Banding menggunakan sistem kartu, per setiap perkiraan penghasilan dan biaya per film, kecuali mengenai biaya umum;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi biaya Transaksi sebesar Rp210.753.092,00 menurut keterangan Pemohon Banding adalah biaya yang meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda;
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding dalam Banding ini hanya menyengketakan sebesar Rp185.678.538,00 sedangkan sisanya sebesar Rp27.694.554,00 Pemohon Banding menyatakaan setuju untuk dikoreksi, karena dokumennya tidak dapat Pemohon Banding temukan;
bahwa dalam persidangan, dari sengketa sebesar Rp185.678.538,00 Pemohon Banding hanya menunjukkan bukti berupa Rekap Biaya Transportasi (Bukan General Ledger) dan Kwitansi untuk biaya Transportasi sebesar Rp128.373.160,00;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
bahwa Biaya Transportasi yang meliputi Biaya Jasa Pengiriman Copy Film melalui darat/udara dalam negeri dan Biaya Antar Jemput antara 2 atau lebih bioskop dalam 1 (satu) kota yang berbagi copy film untuk dipertunjukkan/pemutaran film di hari yang sama dengan jam tayang yang berbeda merupakan biaya yang lumrah harus dikeluarkan dalam bidang usaha perfilman;
bahwa Majelis berpendapat, bahwa biaya Transportasi merupakan biaya yang terkait dengan usaha Pemohon Banding sehingga termasuk dalam pengertian biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa Rekap Biaya Transportasi dan Kwitansi yang disampaikan Pemohon Banding dipandang cukup sebagai bukti pendukung untuk Biaya Transportasi dan Kwitansi sebesar Rp128.373.160,00;
bahwa terhadap sisa koreksi yang disengketakan sebesar Rp 57.305.378,00, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju untuk dikoreksi, karena tidak dapat menunjukkan bukti pendukung;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding atas Biaya Transportasi yang dikabulkan adalah sebesar Rp128.373.160,00 dan yang ditolak sebesar Rp 57.305.378,00;
bahwa Biaya Iklan dan Marketing dikoreksi positif sebesar Rp454.550.506,00 oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung atas biaya tersebut;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Iklan dan Marketing sebesar Rp566.461.164,00 dan mohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding pada saat proses keberatan terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, SPT Pajak Pertambahan Nilai, General Ledger, Rekap Pajak Pertambahan Nilai Impor, Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan dan bukti biaya yang terkait Biaya Iklan dan Marketing Terbanding berpendapat sebagai berikut:
bahwa pencatatan Biaya Iklan dalam General Ledger pada pos Biaya Iklan dan Media tidak dilakukan secara terperinci terkait dengan judul dan jenis film serta media cetak yang digunakan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Sharing Beban Iklan diketahui bahwa pembagian Beban Iklan dilakukan berdasarkan prosentase tertentu antara Pemohon Banding selaku pemilik film dengan pemilik bioskop;
bahwa berdasarkan data atau dokumen pendukung Biaya Iklan dan Marketing Masa Januari sampai dengan Desember 2002, diketahui rincian biaya sebagai berikut:
bahwa berdasarkan rincian pembebanan biaya tersebut kemudian ditrasir ke bukti- bukti pendukung yaitu bukti internal berupa voucher pengeluaran dan bukti eksternal berupa nota atau kwitansi dari pihak ketiga serta invoice, dan diperoleh hasil sebagai berikut:
Menurut Terbanding (pemeriksaan) Rp112.128.565,00Menurut Terbanding Rp258.247.905,00Koreksi yang Tidak Dapat Dipertahankan Rp146.119.340,00
bahwa Terbanding berpendapat, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, yaitu pengeluaran yang dibebankan kepada Biaya Iklan dan Marketing yaitu pengeluaran iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa Terbanding juga berpendapat pengeluaran tersebut adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan tujuan untuk memelihara penghasilan kepada pelanggan, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, atas Biaya Lain-lain pada Selling Expense tersebut dapat dikurangkan;
bahwa oleh karenanya pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah melakukan penghitungan ulang atas Biaya Pemasaran pada pos Biaya Usaha Lainnya sesuai dengan bukti dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga Biaya Pemasaran menurut Terbanding menjadi sebesar Rp258.247.905,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Bandingnya menyatakan bahwa terhadap koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp454.550.506,00 Pemohon Banding hanya menyengketakan sebesar Rp454.314.599,00 sedangkan terhadap sisanya sebesar Rp235.907,00 menyatakan setuju untuk tetap dikoreksi;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti dalam persidangan dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak memiliki General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa data yang diberikan adalah berupa kwitansi tanpa disertai bukti-bukti pembayaran;
bahwa data yang diberikan terdapat invoice namun tidak disertai bukti-bukti pembayaran;
bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran bank;
bahwa Pemohon Banding tidak memiliki jurnal pencatatan;
bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, pembukuan yang dikerjakan Pemohon Banding adalah dengan sistem kartu dan sewaktu pemeriksaan lapangan, hal tersebut telah dibuktikan dan diperiksa oleh Terbanding;
bahwa data yang diberikan Pemohon Banding adalah berupa kwitansi yang juga berlaku sebagai bukti pembayaran;
bahwa semua invoice selama ini disertai (selalu) dengan kwitansi, adapun sebagian kecil tidak ada kwitansi mungkin masalah terselip atau kwitansi tersebut datang belakangan sehingga tidak tergabung/belum tergabung dengan invoice;
bahwa biaya iklan/marketing adalah Rp566.461.164,00, sedangkan yang dibuktikan/dipertanggungjawabkan Pemohon Banding adalah Rp565.018.578,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.442.646,00, dan hal tersebut Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta hasil uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa koreksi biaya Pemasaran yang disengketakan Pemohon Banding adalah sebesar Rp308.213.259,00 dan biaya tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran yang terdiri dari Biaya Iklan (media cetak dan elektronik) dan Biaya Marketing (alat peraga promosi seperti Trailer, Baliho, Banner, Poster, dan sebagainya);
bahwa menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya yang benar- benar telah menjadi beban perusahaan dengan didukung bukti/dokumen yang lengkap yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa Terbanding berpendapat, biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding, yaitu pengeluaran yang dibebankan kepada Biaya Iklan dan Marketing yaitu pengeluaran iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka pengeluaran tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan tujuan untuk memelihara penghasilan kepada pelanggan, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas Biaya Lain-lain pada Selling Expense tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa namun demikian, atas pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak memiliki General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan data yang diberikan adalah berupa kwitansi tanpa disertai bukti-bukti pembayaran, invoice yang juga tidak disertai bukti-bukti pembayaran, dan Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran bank, serta tidak memiliki jurnal pencatatan;
bahwa Majelis berpendapat, koreksi biaya Pemasaran yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp 566.461.164,00Menurut Terbanding (cfm. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Rp 112.128.565,00Sengketa pada saat proses keberatan Rp 454.332.599,00Diterima Terbanding pada saat keberatan Rp 146.119.340,00Sengketa yang diajukan banding Rp 308.213.259,00
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan rincian dan bukti-bukti pendukung sebesar Rp565.018.578,00;
bahwa Majelis berpendapat biaya Pemasaran sebesar Rp565.018.578,00 terbukti dalam persidangan merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk iklan pada media cetak dan televisi, pembuatan poster dan lobby cards atas film yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding (cfm. Surat Keberatan) Rp 566.461.164,00Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan Rp 565.018.578,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding Rp 1.442.586,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini Rp 308.213.259,00Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis Rp 306.770.673,00
bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Pemasaran sebesar Rp306.770.673,00 harus dibatalkan karena terbukti dalam persidangan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp1.442.586,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung;
bahwa koreksi terhadap Biaya Lain-lain adalah sebagai berikut:
bahwa terdapat selisih sebesar Rp100.000,00 antara nilai sengketa berdasarkan penelitian Majelis dan rincian nilai sengketa yang disajikan oleh Pemohon Banding namun karena nilainya tidak material, maka Majelis berpendapat untuk tidak membahasnya lebih lanjut;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap masing-masing nilai sengketa atas Biaya Lain-lain tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa Biaya Packing dikoreksi Terbanding sebesar Rp42.316.090,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Packing adalah biaya untuk pembelian bahan baku pengepakan film untuk pengiriman dan penyimpanan serta pembelian bahan pembantu untuk perawatan film secara berkala, dan meskipun banyak bukti pengeluaran ini yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh Terbanding, namun setidaknya bukti pembayaran sejumlah total Rp3.201.000,00 sudah memenuhi syarat;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, dalam uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Packing sebesar Rp42.316.090,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding untuk Biaya Packing Pemohon Banding telah mengajukan bukti sebesar Rp3.201.000,00 dan untuk jumlah tersebut Pemohon Banding tetap mengusulkan untuk diterima Majelis sedangkan untuk yang tidak ada bukti pendukungnya Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Packing sebesar Rp3.201.000,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Packing yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp3.201.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Bank dikoreksi Terbanding sebesar Rp10.392.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi atas Biaya Bank yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp10.392.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Telepon, Listrik, dan Air dikoreksi Terbanding sebesar Rp293.640.556,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Telepon, Listrik, dan Air adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam tahun buku 2002 untuk penggunaan fasilitas listrik, telpon/fax dan air, dan berdasarkan bukti kwitansi yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp36.670.445,00;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Telepon, Listrik, dan Air tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Banding sebesar Rp36.670.445,00, namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Telepon sebesar Rp120.415.851,00, koreksi Biaya Air sebesar Rp26.404.427,00, koreksi Fax sebesar Rp53.786.797,00, dan koreksi Biaya Listrik sebesar Rp93.033.481,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan; bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti untuk semua pos pengeluaran tersebut yaitu telepon, air, fax dan listrik sebesar Rp36.670.445,00 maka Pemohon Banding tetap mempertahankan bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai bukti pembebanan dan tetap dipertahankan, adapun sepanjang belum ada bukti Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Telepon, Listrik, dan Air sebesar Rp36.670.445,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Telepon, Listrik, dan Air yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp36.670.445,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak dikoreksi Terbanding sebesar Rp215.027.993,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak adalah merupakan pembelian alat tulis kantor dan biaya cetakan/photo copy yang semata- mata untuk kebutuhan operasional perusahaan selama tahun buku 2002, dan berdasarkan bukti pengeluaran yang dapat ditemukan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti sejumlah Rp18.594.283,00;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Banding sebesar Rp18.594.283,00, namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Fotokopi sebesar Rp30.316.194,00, koreksi Biaya Alat Tulis Kantor sebesar Rp101.493.347,00, dan koreksi Biaya Cetakan sebesar Rp84.043.452,00, diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti untuk semua pos pengeluaran tersebut yaitu Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak sebesar Rp18.594.283,00 maka Pemohon Banding tetap mempertahankan bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai bukti pembebanan dan tetap dipertahankan, adapun sepanjang belum ada bukti Pemohon Banding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak sebesar Rp18.594.283,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Alat Tulis Kantor dan Cetak yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp18.594.283,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Administrasi dikoreksi Terbanding sebesar Rp46.133.339,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Administrasi perusahaan adalah merupakan pengeluaran untuk keperluan administrasi guna mendukung jalannya operasional perusahaan dan dicatat/dibukukan sebagaimana mestinya;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Administrasi tersebut Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan bukti pendukung dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Administrasi sebesar Rp46.133.339,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti yang memenuhi persyaratan Terbanding, dan pembebanan tersebut memang ada dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Administrasi sebesar Rp46.133.339,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Administrasi yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp46.133.339,00 tetap dipertahankan;
bahwa Biaya Maintenance dikoreksi Terbanding sebesar Rp350.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung atas pengeluaran biaya pada saat pemeriksaan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Maintenance adalah biaya perawatan rutin atas gedung dan peralatan kantor, seperti: biaya service (AC, Photocopy), biaya kebersihan, pembelian bahan pembersih/pewangi dan anti hama;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Maintenance tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan Banding sebesar Rp1.175.000,00 namun dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung dan sanggahan sehingga koreksi Biaya Maintenance sebesar Rp350.000,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
bahwa atas pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti yang memenuhi persyaratan Terbanding, dan pembebanan tersebut memang ada dan dikeluarkan oleh Pemohon Banding selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta uji bukti yang telah dilakukan, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung terkait Biaya Maintenance sebesar Rp350.000,00 sehingga Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dan karenanya koreksi atas Biaya Maintenance sebesar Rp350.000,00 tetap dipertahankan;
bahwa pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar dikoreksi Terbanding sebesar Rp447.311.880,00 karena Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor dapat/sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding per paket film sesuai SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran per paket film tersebut, maka kelebihannya tidak dapat dikompensasikan/diminta kembali mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film tersebut ditetapkan atas dasar harga rata-rata;
bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah:a. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000;b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 jo. SE-04/PJ.52/1996;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima koreksi Terbanding atas pembebanan Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar sebesar Rp447.311.880,00 karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat dikompensasikan dan atau direstitusi karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan deemed taxable price yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diakui sebagai biaya;
bahwa menurut Terbanding, jenis kegiatan usaha Pemohon Banding adalah importir film ceritera untuk diputar di bioskop 21, film ceritera yang diimpor tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk dilakukan penelitian (sensor) dan atas penghasilan yang diperoleh dari tiket penjualan, setelah dikurangi Pajak Tontonan dari Pemerintah Daerah, dibagi dua antara Pemohon Banding dengan pemilik bioskop;
bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak film ceritera dapat memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau memilih menggunakan harga sebenarnya (actual price), dan berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Ceritera Impor, apabila Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), maka kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), sedangkan Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak yang terkait dengan impor film dihitung berdasarkan nilai impor (sesuai dengan harga pasar) sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dan berdasarkan rekap SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 diketahui terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa penghitungan menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, besarnya Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar adalah sebesar Rp508.576.994,00 namun dalam laporan rugi laba, Pemohon Banding membebankan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp447.310.880,00;
bahwa namun demikian, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dalam persidangan Pemohon Banding hanya menunjukkan rekap Surat Setoran Pajak, Pemberitahuan Impor Barang serta mengakui tidak membuat General Ledger, sehingga Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan pencatatan antara SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Laporan Rugi Laba tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp508.576.994,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam laporan rugi laba sebesar Rp447.310.880,00 telah Pemohon Banding jelaskan dalam persidangan, yaitu sebagai berikut:
bahwa pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran film impor dilakukan terbatas dan masing-masing hanya dalam dan untuk setiap paket impor film;
bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ada film dari suatu paket impor yang belum lolos sensor, maka Pajak Masukan atas film tersebut belum bisa dikreditkan;
bahwa Pajak Masukan dari film-film yang belum bisa dikreditkan dalam Masa Pajak Pajak Penghasilan belum merupakan Pajak Masukan Lebih Bayar yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan karena Pajak Masukan film itu belum dikreditkan dengan Pajak Masukan atas impor film dalam paketnya;
bahwa jumlah Pajak Masukan Lebih Bayar yang bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan tentu lebih kecil dari Pajak Masukan Lebih Bayar yang tercantum dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disebabkan masih terdapatnya film dalam satu paket yang belum lolos sensor dan deemed taxable base yang jumlahnya sudah out of date, sementara Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Film sudah dan selalu up to date;
bahwa dalam hal ada film yang sama sekali tidak lolos sensor, maka otomatis Pajak Masukan-nya menjadi biaya perusahaan dalam Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dimana film tersebut ditolak/tidak lolos sensor;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding baik lisan maupun tertulis, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa terdapat Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dibebankan Pemohon Banding sebagai biaya dalam laporan rugi laba sebesar Rp447.311.880,00;
bahwa terhadap pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar tersebut dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan melalui mekanisme PK-PM pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah importir film ceritera untuk diputar di bioskop 21 dimana film ceritera yang diimpor tersebut kemudian diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk dilakukan penelitian (sensor) dan atas penghasilan yang diperoleh dari tiket penjualan, setelah dikurangi Pajak Tontonan dari Pemerintah Daerah, dibagi dua antara Pemohon Banding dengan pemilik bioskop;
bahwa dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai film ceritera yang diimpor tersebut Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, dapat memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base) atau memilih menggunakan harga sebenarnya (actual price);
bahwa Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah memilih menggunakan perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base). Sedangkan pengkreditan Pajak Masukan berupa Surat Setoran Pajak yang terkait dengan impor film dihitung berdasarkan nilai impor (sesuai dengan harga pasar) sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar;
bahwa penyebab terjadinya kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah karena Dasar Pengenaan Pajak film dengan taksiran
harga rata-rata yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar, karena terjadi inflasi dan perubahan nilai kurs mata uang asing akibat krisis ekonomi Indonesia tahun 1998;
bahwa berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 apabila Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata (deemed taxable base), maka kelebihan bayar tersebut tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali, mengingat bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas film ditetapkan atas dasar perkiraan harga rata-rata;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa Banding ini yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah Film ceritera impor yang merupakan Barang Kena Pajak yang perhitungan Dasar Pengenaan Pajaknya diatur tersendiri dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Film Ceritera Impor;
bahwa dalam Surat Edaran a quo, dinyatakan bahwa mengingat adanya ketentuan bahwa impor film ceritera harus dilakukan dengan sistem paket yang terdiri dari 5 atau lebih film, sedang lolosnya film dari Badan Sensor Film tidak bersamaan waktunya, maka sulit untuk dapat melakukan perhitungan harga pokok per judul film dan karenanya untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas film ceritera impor per judul film ditetapkan berdasarkan suatu perkiraan harga sesuai dengan negara asal film yang bersangkutan (deemed taxable base);
bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan suatu perkiraan (deemed taxable base) yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996 diketahui lebih kecil dibandingkan dengan harga pasar yang digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan terkait dengan impor film sehingga menyebabkan terjadinya lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut, berdasarkan angka 5 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1986 tanggal 8 Juli 1986, tidak dapat dikompensasi dengan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai per paket film yang lain atau diminta kembali;
bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan denganpekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp447.311.880,00 tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp 447.311.880,00 dibatalkan;
bahwa Kredit Pajak dikoreksi Terbanding sebesar Rp5.078.422,00 berdasarkan konfirmasi ke bank;
bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran/pembayaran pajak tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak asli;
bahwa dalam persidangan kepada Pemohon Banding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan sanggahan dan dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju untuk dikoreksi sehingga sengketa Kredit Pajak sebesar Rp5.078.422,00 diusulkan untuk dipertahankan;
bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi Kredit Pajak sepenuhnya kepada Majelis karena bukti Surat Setoran Pajak tersebut setelah pemeriksaan oleh Terbanding tidak dapat dilacak keberadaannya, padahal pengeluaran tersebut benar-benar ada;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui telah menyerahkan Surat Setoran Pajak asli terkait pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Terbanding namun berdasarkan hasil konfirmasi ke bank, terdapat pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp5.078.422,00 yang tidak dapat diyakini oleh Terbanding dan karenanya dilakukan koreksi;
bahwa Majelis berpendapat, dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti asli atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp5.078.422,00 karena bukti dimaksud menurut Pemohon Banding tidak dapat ditemukan lagi setelah pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding dan karenanya Majelis tidak dapat meyakini mengenai pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp5.078.422,00 tetap dipertahankan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa nilai sengketa Kredit Pajak terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Pemohon Banding Rp217.583.162,00Kredit Pajak menurut Terbanding Rp212.504.740,00Koreksi Rp 5.078.422,00
bahwa hasil pembahasan sengketa mengenai Kredit Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2002 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp 2.535.130.939,00Koreksi yang dibatalkan Majelis:Koreksi Biaya Transportasi Rp 128.373.160,00Koreksi Biaya Pemasaran Rp 306.770.673,00
Koreksi Biaya Lain-lain:Koreksi PPN Lebih Bayar Rp 447.311.880,00Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 882.455.713,00Penghasilan Neto menurut Majelis Rp 1.652.675.226,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00015/206/02/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1314/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 4 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00015/206/02/076/08 tanggal 7 November 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto
|
Rp
|
1.652.675.226,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
|
1.652.675.000,00
|
|
Pajak Penghasilan yang terutang
|
Rp
|
478.302.500,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp
|
212.504.740,00
|
|
Pajak Penghasilan Kurang dibayar
Sanksi Administrasi
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
|
Rp
Rp
|
265.797.760,00
127.582.924,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
|
393.380.684,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 oleh Hakim Ketua Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Drs. Tripto Tri Agustono, M.Si. sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
