Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56191/PP/M.XVIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56191/PP/M.XVIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp565.123.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.709,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00 dilakukan berdasarkan pengujian arus uang masuk / keluar dari buku besar kas, Bank Mandiri dan BCA setelah dilakukan rekonsiliasi rincian perhitungan arus uang antara Terbanding dengan Pemohon Banding.
Menurut Pemohon
:
bahwa pada persidangan tanggal 12 Desember 2013, Pemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, koreksi Terbanding yang masih tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah atas Buku Besar Mandiri sebesar Rp499.255.234,00.
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 9 Oktober 2013 Nomor 06/Akt/X/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2005.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00, terdiri dari:
1. Koreksi Kas Rp 41.450.576,002. Koreksi Bank Mandiri Rp499.255.234,003. Koreksi BCA Rp 24.417.900,00Total Rp565.123.710,00
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu:
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;
bahwa dari fakta persidangan dan hasil uji bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Koreksi Kas sebesar Rp41.450.576,00
bahwa sengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp41.450.576,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dalam tahun 2005 selain bulan Januari, Mei, dan Juni.
bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.266.587.015,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.308.037.591,00. Selisihnya sebesar Rp41.450.576,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan).
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp41.450.576,00 Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp703.950,00. Sisanya sebesar Rp40.746.626,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya.
bahwa Pemohon Banding atas hasil uji bukti buku besar kas tersebut tidak memberikan pendapat hanya secara keseluruhan atas sengketa peredaran usaha Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat.bahwa atas sengketa kas sebesar Rp41.450.576,00 Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp703.950,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp40.746.626,00 dapat dipertahankan.
2. Koreksi Bank Mandiri sebesar Rp499.255.234,00
bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank Mandiri sebesar Rp499.255.234,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2005 kecuali masa bulan April.
bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.281.213,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp500.536.446,00. Selisihnya sebesar Rp499.255.234,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan).
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp499.255.234,00, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti pengeluaran uang sebesar Rp354.363.830,00. Sisanya sebesar Rp144.891.404,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya.
bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak penerimaaan uang Pemohon Banding karena tidak termasuk penghasilan bagi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan dua kali pengakuan pendapatan uang masuk di rekening Bank Mandiri yang berasal dari penyetoran tunai dari kas.
bahwa dengan telah diberikannya voucher bukti pengeluaran uang, audit report, buku besar dan bukti setoran Bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi Bank Mandiri sebesar Rp499.255.234,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp354.363.830,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp144.891.404,00.
3. Koreksi BCA sebesar Rp24.417.900,00
bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank BCA sebesar Rp24.417.900,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2005.
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp24.417.900,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dan tidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank BCA sebesar Rp24.417.900,00 tetap dipertahankan.
bahwa atas semua koreksi peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, Majelis berpendapat sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah Koreksi
(Rp)
Koreksi yang
Tidak Dipertahankan
(Rp)
Koreksi Dipertahankan
(Rp)
1
2
3
Kas
Bank Mandiri
BCA
41.450.576,00
499.255.234,00
24.417.900,00
703.950,00
354.363.830,00
0,00
40.746.626,00
144.891.404,00
24.417.900,00
Jumlah
565.123.710,00
355.067.780,00
210.055.930,00
bahwa berdasarkan uraian atas masing-masing koreksi yang dilakukan Terbanding, secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 versi keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
No
Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan
Nilai Sengketa
Koreksi Tidak Dipertahankan
oleh Majelis
Koreksi Dipertahankan
oleh Majelis
Nilai Objek Pajak versi Majelis
Total Penerimaan:
1
Kas
41.450.576,00
703.950,00
40.746.626,00
40.746.626,00
2
Bank Mandiri
499.255.234,00
354.363.830,00
144.891.404,00
144.891.404,00
3
Bank BC A
24.417.900,00
0,00
24.417.900,00
24.417.900,00
Total Sengketa
565.123.710,00
355.067.780,00
210.055.930,00
210.055.930,00
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Penghasilan Neto Rp 399.104.926,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 399.104.926,00PPh Terutang Rp 102.231.200,00Sanksi Administrasi Rp 49.070.976,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 151.302.176,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200