Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56190/PP/M.XVIIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56190/PP/M.XVIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp432.618.916,00 dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Peredaran usaha sebesar Rp432.618.916,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00 dilakukan berdasarkan pengujian arus uang masuk / keluar dari buku besar kas, Bank Mandiri dan BCA setelah dilakukan rekonsiliasi rincian perhitungan arus uang antara Terbanding dengan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00, dimana Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.971.962.328,00;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 25 September 2012 Nomor 04/Akt/IX/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.06/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/206/03/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2003;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp432.618.916,00, terdiri dari:
1. Koreksi Kas Rp151.444.842,002. Koreksi Bank Mandiri Rp305.143.431,003. Koreksi BCA (Rp 23.969.357,00) Total Rp432.618.916,00
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu:
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.
bahwa dari fakta persidangan dan hasil uji bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Koreksi Kas sebesar Rp151.444.842,00bahwasengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp151.444.842,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dalam tahun 2003 selain bulan Juni, Juli, dan Oktober.
bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp889.461.374,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.040.906.216,00. Selisihnya sebesar Rp151.444.842,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan).
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp151.444.842,00 Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp95.966.322,00. Sisanya sebesar Rp55.448.520,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya.
bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak dan tidak mengakui bukti yang diberikan Pemohon Banding karena hanya bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak jelas uraian dalam bukti penerimaan uang tersebut.
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp95.996.322,00 yang telah dicatat dalam pembukuan.
bahwa dengan telah diberikan voucher bukti penerimaan uang, audit report, buku besar dan bukti setoran bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi kas sebesar Rp151.444.842,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp95.996.322,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp55.448.520,00.
2. Koreksi Bank Mandiri sebesar Rp305.143.431,00
bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank Mandiri sebesar Rp305.143.431,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2003 kecuali masa bulan April.
bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.716.637,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp306.860.067,00. Selisihnya sebesar Rp305.143.431,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan).
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp305.143.431,00, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp301.919.064,00. Sisanya sebesar Rp3.224.367,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya.
bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak dan tidak mengakui bukti yang diberikan Pemohon Banding karena hanya bukti internal yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak jelas uraian dalam bukti penerimaan uang tersebut.
bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan dua kali pengakuan pendapatan uang masuk di rekening Bank Mandiri yang berasal dari penyetoran tunai dari kas.
bahwa dengan telah diberikannya voucher bukti penerimaan uang, audit report, buku besar dan bukti setoran Bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi Bank Mandiri sebesar Rp305.143.431,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp301.919.064,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp3.224.367,00.
3. Koreksi Bank BCA sebesar (Rp23.969.357,00)
bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank BCA sebesar (Rp23.969.357,00) berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2003.
bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar (Rp23.969.357,00) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dan tidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank BCA sebesar (Rp23.969.357,00) tetap dipertahankan.
bahwa atas semua koreksi peredaran usaha sebesar Rp432.618.916,00 Majelis berpendapat sebagai berikut :
No
Uraian
Jumlah Koreksi
(Rp)
Koreksi yang Tidak
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi Dipertahankan
(Rp)
1.
Kas
151.444.842,00
95.996.322,00
55.448.520,00
2.
Bank Mandiri
305.143.431,00
301.919.064,00
3.224.367,00
3.
Bank BCA
(23.969.357,00)
0,00
(23.969.357,00)
Jumlah
432.618.916,00
397.915.386,00
34.703.530,00
bahwa berdasarkan uraian atas masing-masing koreksi yang dilakukan Terbanding, secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 versi keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-933/WPJ.06/2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00044/206/03/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2003, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan Neto Rp 423.007.580,00
Kompensasi Kerugian Rp 232.673.409,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 190.334.171,00
PPh Terutang Rp 39.600.200,00
Sanksi Administrasi Rp 19.008.096,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 58.608.296,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200