Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56174/PP/M.XIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56174/PP/M.XIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 berupa pendapatan lain-lain sebesar Rp368.018.053,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan copy display Account Number 55099000 (Net result) bahwa atas nilai sebesar Rp368.018.053,00 tidak dilakukan penjurnalan balik;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp368.018.053,00 dengan alasan Pemohon Banding belum menjurnal balik akun 5509900, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa saldo akhir atas akun tersebut merupakan hasil dari sistem akuntansi (SAP) yang dipergunakan oleh perusahaan Pemohon Banding, alur pencatatan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan Sistem Akuntansi (SAP) telah sesuai dengan prinsip taat asas dan menggunakan metode akuntansi yang berlaku pada umumnya, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Penjualan dan Jurnal Pembelian diinput ke dalam sistem berdasarkan dokumen sumber/bukti transaksi, proses posting ke Buku Besar (General Ledger), Jurnal Penyesuaian serta Jurnal Pembalik sampai dengan penyusunan Trial Balance dilakukan secara otomatis oleh sistemakuntansi tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pendapatan lain-lain sebesar Rp368.018.053,00 berdasarkan penelitian Buku Besar terdapat transaksi dengan nomor akun 55099000 (net result posting) yang merupakan akun untuk pencatatan net income.
bahwa berdasarkan copy general ledger net result (Acc 55099000) bahwa atas nilai sebesar Rp368.018.053,00 telah diposting pada tanggal 31 Maret 2009, namun atas nilai tersebut tidak dilakukan penjurnalan balik.
bahwa menurut Pemohon Banding, saldo akhir atas akun tersebut merupakan hasil dari sistem akuntansi (SAP) yang dipergunakan oleh perusahaan Pemohon Banding, alur pencatatan pembukuan yang Pemohon Banding lakukan dengan menggunakan Sistem Akuntansi (SAP) telah sesuai dengan prinsip taat asas dan menggunakan metode akuntansi yang berlaku pada umumnya, Jurnal Umum, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Penjualan dan Jurnal Pembelian diinput ke dalam sistem berdasarkan dokumen sumber/bukti transaksi, proses posting ke Buku Besar (General Ledger), Jurnal Penyesuaian serta Jurnal Pembalik sampai dengan penyusunan Trial Balance dilakukan secara otomatis oleh sistem akuntansi tersebut.
bahwa saldo akhir dari akun 55099000 merupakan bagian dari proses otomatis tersebut, tidak ada transaksi ekonomi maupun bukti transaksi dalam proses tersebut, proses tersebut hanyalah proses internal di dalam sistem, tidak ada transaksi dengan pihak eksternal.
bahwa laporan keuangan perusahaan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Gani & Hidayat (Grant Thornton) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
bahwa dalam laporan arus uang masuk tidak terdapat adanya aliran dana masuk sebesar jumlah tersebut, dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding atas saldo akun 55099000, bukan merupakan objek pajak penghasilan akan tetapi merupakan saldo yang belum di jurnal balik oleh sistem akuntansi (SAP) tersebut secara otomatis.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp368.018.053,00 yang sebelumnya oleh Pemeriksa merupakan koreksi peredaran usaha, setelah pembahasan menurut Pemeriksa koreksi tersebut merupakan pendapatan lain-lain.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Matriks sengketa, Laporan Keuangan Auditor per 31 Desember 2008 dan 2009, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009, Penjelasan tertulis Pemohon Banding, Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Trial Balance, dan Rekening Koran Citibank, diketahui bahwa sengketa ini terkait kesalahan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding yaitu account nomor 5509900 (Net result) yang menurut Pemohon Banding telah dikoreksi auditor pada Laporan Keuangan yang diaudit.
bahwa menurut Terbanding dalam persidangan bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terdapat perhitungan net result pada akun “profit center” namun tidak diketahui penjelasan lebih lanjut asal usul penjurnalannya, berdasarkan Laporan Keuangan terdapat investasi di PT. Ltx yang dijual kepada PT BASF yang dilakukan di November 2009 yang tidak diketahui profit/loss.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan memerlukan riwayat pencatatan rekening yang disengketakan sehingga dapat diketahui sistem pencatatannya.
bahwa menurut Pemohon dalam persidangan bahwa terkait investasi di PT. Ltx pada Tahun 2008 telah hilang pada Tahun 2009 sehingga menurut Pemohon Banding tidak terkait dengan sengketa, dan atas penjualan investasi di PT. Ltx tidak terdapat keuntungan atau kerugian namun Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti lebih lanjut.
bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa ini terkait kesalahan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding yang telah dikoreksi auditor pada Laporan Keuangan yang diaudit dan Pemohon Banding tidak pernah melaporkan adanya penghasilan di SPT karena menurut Pemohon Banding perusahaan dalam proses likuidasi dan tidak mendapatkan penghasilan.
bahwa Majelis dalam persidangan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mencari bukti-bukti yang maksimal yang dapat dikumpulkan sehingga dapat menjelaskan riwayat pencatatan jurnal dimaksud.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan kesulitan mencari pembukuan yang ada karena perusahaan telah likuidasi, sehingga dokumen yang disampaikan sudah maksimal dan tidak ada dokumen tambahan lainnya.
bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti berupa riwayat pencatatan rekening yang disengketakan dan sistem pencatatannya, yang dapat meyakinkan Majelis bahwa koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp368.018.053,00 bukan merupakan penerimaan tetapi hanya merupakan kesalahan pencatatan pada pembukuan Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan lain-lain sebesarnRp368.018.053,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar sebagai berikut:
Uraian
Jumlah Menurut
Jumlah Dikabulkan Majelis (Rp)
Pemohon Banding (Rp)
Terbanding (Rp)
Majelis (Rp)
Peredaran Usaha
0,00
0,00
0,00
0,00
Harga Pokok Penjualan
0,00
0,00
0,00
0,00
Laba Bruto
0,00
0,00
0,00
0,00
Biaya Usaha
3.719.842,00
3.719.842,00
3.719.842,00
0,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
(3.719.842,00)
(3.719.842,00)
(3.719.842,00)
0,00
Penghasilan Dari Luar usaha
(204.349.796,00)
163.668.257,00
163.668.257,00
0,00
Jumlah Penghasilan Neto
(208.069.638,00)
159.948.415,00
159.948.415,00
0,00
Penghasilan Kena Pajak
(208.069.638,00)
159.948.415,00
159.948.415,00
0,00
PPh Badan Terutang
22.392.778,00
22.392.778,00
0,00
Kredit Pajak
43.698.414,00
43.698.414,00
43.698.414,00
0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar
(43.698.414,00)
(21.305.636,00)
(21.305.636,00)
0,00
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan
Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1239/WPJ.04/2012 tanggal 3 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00066/406/09/062/11 tanggal 7 Juni 2011.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Nomor: Pen.00308/PP/PM/III/2013 tanggal 28 Maret 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. R. Arief Boediman, SH, MM, MH sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH sebagai Hakim Anggota,
Drs. Djoko Joewono Hariadi, MSi sebagai Hakim Anggota,
Arif Wijono sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200