Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56107/PP/M.XIIIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56107/PP/M.XIIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56107/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajaka Penghasilan Badan
Pajaka Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp24.442.750.134,00 terdiri dari :
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesar Rp79.925.000,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lain-lain sebesar Rp1.074.349.674,00.
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesar Rp79.925.000,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00,
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lain-lain sebesar Rp1.074.349.674,00.
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksi adalah biaya pembelian seragam untuk karyawan Pemohon Banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya biaya sebesar Rp79.925.000,00 merupakan biaya pembelian seragam berlogo perusahaan untuk karyawan Pemohon Banding. Adapun pemakaian seragam tersebut merupakan keharusan bagi karyawan Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian kerja bersama antara Pemohon Banding dengan karyawan yang tujuannya untuk menjaga keamanan di lingkungan kantor Pemohon Banding, karena Pemohon Banding adalah perusahaan otomotif, untuk menjaga keamanan harus dibuat seragam tersendiri sehingga tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam lingkungan Pemohon Banding. Pemakaian seragam tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan natura karena ini diharuskan dan apabila karyawan tidak menggunakan seragam tersebut akan di kenakan sanksi atau denda dan seragam tersebut hanya bisa digunakan di kantor saja karena terdapat logo perusahaan. Jadi menurut Pemohon Banding biaya tersebut tetap dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp79.925.000,00 adalah atas biaya pembelian seragam untuk karyawan Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 jo. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja dan yang dimaksud dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat;
bahwa menurut Pemohon Banding pemakaian seragam tersebut merupakan keharusan bagi karyawan Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara Pemohon Banding dengan karyawan dengan tujuan untuk menjaga keamanan di lingkungan kantor Pemohon Banding dan pada dasarnya tidak akan digunakan diluar lingkungan kantor Pemohon Banding, dimana kepada karyawan yang melanggar (tidak menggunakan seragam Pemohon Banding) akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut;
bahwa secara filosofis (Mangkunegara) yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Sedangkan Suma’mur dalam “Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakanaan”, Jakarta : CV Haji Mas Agung, Tahun 1993 menyatakan bahwa Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat pakaian seragam untuk karyawan Pemohon Banding secara substansi tidak berkaitan dengan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud di atas, sehingga atas biaya pembelian seragam untuk karyawan Pemohon Banding sebesar Rp79.925.000,00 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesar Rp79.925.000,00 tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer adalah hubungan dagang (jual beli putus), ini berarti bahwa dealer membeli barang (kendaraan roda dua dan roda empat) dari Pemohon Banding dan barang tersebut telah beralih hak kepemilikannya dari Pemohon Banding kepada dealer sehingga atas biaya promosi yang telah dilakukan oleh dealer seharusnya tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding karena promosi yang dilakukan oleh dealer adalah untuk peningkatan penjualan dealer.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena pada dasarnya biaya tersebut adalah biaya promosi di mana sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dengan dealer, untuk melakukan pengembangan jaringan pemasaran bagi kendaraan bermotor merk Suzuki maka Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan promosi tersebut melalui dealer-dealer nya di mana dealer-dealer itu akan membayarkan dahulu biaya promosi tersebut dan selanjutnya Pemohon Banding akan melakukan penggantian biaya promosi tersebut dengan jumlah dan mekanisme yang akan disepakati oleh Pemohon Banding dengan dealer.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa biaya sebesar Rp17.563.530.749,00 tersebut sesungguhnya merupakan:
bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengangkatan Dealer antara Pemohon Banding dengan Dealer, maka untuk melakukan pengembangan jaringan pemasaran bagi kendaraan bermotor merk Suzuki, Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan promosi tersebut melalui dealer-dealernya, dimana dealer-dealer akan membayarkan dahulu biaya promosi tersebut dan selanjutnya Pemohon Banding akan melakukan penggantian biaya promosi tersebut dengan jumlah dan mekanisme yang akan disepakati oleh Pemohon Banding dengan dealer.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto mengatur antara lain:
Pasal 1: “Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan” Pasal 2: “Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya, b. biaya pameran produk,c. biaya pengenalan produk baru, dan/ataud. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk”
Pasal 6 :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti-bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) s.d ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan a quo, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan a quo biaya promosi yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto,
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00 tetap dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksi adalah adanya hutang afiliasi dan di sisi lain terdapat deposito dan investasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan diatas 25%.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa adanya hutang afiliasi dan di sisi lain ada deposito dan investasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan lebih dari 25%. Pemohon Banding hanya memberikan data berupa softcopy general ledger dan perjanjian hutang afiliasi tanpa ada bukti pendukung lainnya terutama mengenai peunggunaan pinjaman tersebut. Data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang diajukan dalam surat keberatannya.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga sebesar Rp5.724.944.711,00 dimana terdapat hutang afiliasi dan di sisi lain terdapat deposito dan investasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan di atas 25%
bahwa menurut Pemohon Banding beban bunga sebesar Rp5.724.944.711,00 tersebut berasal dari hutang afiliasi yang digunakan untuk pembayaran hutang usaha dan tidak untuk ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau investasi, sehingga atas biaya bunga tersebut tidak terkait dengan penghasilan bunga deposito yang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan deviden dari investasi yang bukan merupakan Objek Pajak, yang menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan melalui :
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas.
bahwa Terbanding dalam persidangan tidak memberikan tanggapan terkait dengan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, sehingga Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan pinjaman tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau investasi.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00 tidak dapat dipertahankan.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksi adalah adanya biaya penggantian ke pihak lain dan penghapusan outstanding account.
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena di dalam biaya tersebut terdapat biaya pembelian 1 unit Avanza sebesar Rp108.318.182,00 yang dibeli untuk di ekspor ke Jepang untuk dilakukan penelitian untuk kendaraan produksi perusahaan kompetitor. Adapun penelitian tersebut dilakukan agar kendaraan Suzuki bisa bersaing dengan kendaraan produksi perusahaan kompetitor. Menurut Pemohon Banding atas pembelian 1 unit Avanza tersebut seharusnya dapat dibebankan.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.074.349.674,00 yang mana menurut Terbanding merupakan biaya penggantian ke pihak lain dan penghapusan outstanding account, yang terdiri:
Koreksi sebesar Rp108.318.182,00
bahwa menurut Terbanding, ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perdagangan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua serta kegiatan lainnya yang berhubungan. Kegiatan utama Pemohon Banding adalah sebagai distributor tunggal mobil dan sepeda motor merk “Suzuki” sehingga kegiatan utama dari perusahaan adalah kegiatan pemasaran yang meliputi distribusi mobil dan motor ke jaringan pemasaran dan kegiatan promosi, oleh karena itu koreksi sebesar Rp108.318.182,00 tersebut bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding.
bahwa menurut Pemohon Banding pembelian 1 (satu) unit Avanza sebesar Rp108.318.182,00 yang dibeli untuk diekspor ke Jepang untuk dilakukan penelitian atas kendaraan produksi perusahaan kompetitor yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kendaraan Suzuki sehingga dapat bersaing dengan kendaraan produksi perusahaan kompetitor. Pembelian Avanza yang dikirim ke Jepang tersebut untuk penelitian dan dicatat Pemohon Banding sebagai biaya bukan sebagai asset karena tidak digunakan untuk jangka panjang tapi di bongkar mesin-mesinnya untuk diteliti, tujuannya sebagai research and development bukan untuk dipakai.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, Majelis berpendapat biaya sebesar Rp108.318.182,00 merupakan pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza untuk diekspor ke Jepang yang berguna untuk penelitian atas kendaraan produksi perusahaan kompetitor yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kendaraan Suzuki sehingga dapat bersaing dengan kendaraan produksi perusahaan kompetitor, jadi bertujuan untuk research and development bukan untuk dipakai Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pengeluaran sebesar Rp108.318.182,00 tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lain-lain sebesar Rp108.318.182,00 tidak dapat dipertahankan.
Koreksi sebesar Rp966.031.492,00
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti adanya penerimaan sebesar Rp966.031.492,00 pada Tahun 2008 selain pencatatan pada General Ledger, serta bukti yang menjelaskan bahwa reversal jurnal tersebut adalah penerimaan pada Tahun 2008.
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi atas biaya sebesar Rp966.031.492,00 yang merupakan jurnal koreksi (reversal). Adapun kronologis timbulnya jurnal koreksi (reversal) tersebut adalah sebagai berikut:· Pada Tahun 2008, Pemohon Banding mencatat pendapatan sebesar Rp966.031.492,00 atas penerimaan uang yang tidak jelas peruntukkannya secara manual. Pencatatan tersebut dilakukan pada saat proses pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Persek Kantor Akuntan Publik. Purwantono, Suherman & Surja. Pada saat pemeriksaan tersebut, Sub Ledger untuk Tahun Buku 2008 sudah ditutup,· Pada Tahun 2009, penerimaan uang yang dicatat di Sub Ledger tersebut dijurnal ke General Ledger dan diakui sebagai Pendapatan. Hal ini merupakan pencatatan standar secara system,· Untuk menghindari pengakuan pendapatan berganda atas penerimaan uang tersebut maka perlu dilakukan Jurnal Balik atas jurnal yang dilakukan di Tahun Buku 2008. Jurnal Balik tersebut menyebabkan Income di Debet pada Tahun 2009.Oleh karena itu, pihak Pemeriksa seharusnya tidak melakukan koreksi atas jurnal koreksi (reversal) sebesar Rp966.031.492,00 tersebut, karena apabila dikoreksi maka akan menyebabkan Pemohon Banding mencatat pendapatan yang sama yaitu
bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding tidak memberikan tanggapan.
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis meyakini jumlah sebesar Rp966.031.492,00 merupakan jurnal koreksi (reversal) sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lain-lain sebesar Rp966.031.492,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lain-lain sebesar Rp1.074.349.674,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding
|
Rp.
|
(11.118.773.158,00)
|
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
|
|||
|
a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga
|
Rp.
|
5.724.944.711,00
|
|
|
b . Koreksi Penyesuaian Fisk al Positif Lain- lain
|
Rp.
|
1.074.349.674,0
|
|
|
Jumlah
|
Rp.
|
6.799.294.385,00
|
|
|
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis
|
Rp.
|
(17.918.067.543,00)
|
|
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1293/WPJ.19/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00030/406/09/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1293/WPJ.19/2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00030/406/09/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
|
Penghasilan Neto (Rugi)
|
Rp.
|
(17.918.067.543,00)
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
(17.918.067.543,00)
|
|
Pajak Penghasilan terutang
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
54.545.473.855,00
|
|
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar
|
Rp.
|
(54.545.473.855,00)
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
