Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56103/PP/M.XIIIA/10/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56103/PP/M.XIIIA/10/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 21
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp746.456.864,00, yang terdiri dari:
Koreksi positif Upah Karyawan Kontrak (Indirect) Material sebesar Rp730.985.491,00,
Koreksi positif Upah Karyawan Kontrak (Indirect) Jasa sebesar Rp13.971.373,00,
Koreksi positif Pelatihan Pegawai sebesar Rp1.500.000,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21;
Menurut Pemohon
:
bahwa adapun sesuai dengan surat perjanjian kerjasama tersebut, diketahui secara jelas bahwa tenaga kerja tersebut merupakan karyawan/pegawai dari perusahaan penyedia tenaga kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut yang membayarkan upah kepada tenaga kerja tersebut. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan di atas, maka yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas upah tenaga kerja tersebut adalah perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pemberi kerja. Hal tersebut juga dipertegas dengan Pasal 13 butir 1 surat perjanjian kerjasama yang menyatakan bahwa PPh Pasal 21 akan ditanggung oleh perusahaan penyedia tenaga kerja;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi sebesar Rp730.985.491,00 berupa pembayaran Upah Karyawan Kontrak (Indirect) – Material, dikoreksi Terbanding dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21;
bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran Upah Karyawan Kontrak (Indirect)–Material sebesar Rp730.985.491,00 merupakan pembayaran kepada perusahaan- perusahaan penyedia tenaga kerja atas upah tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut untuk ditempatkan dan bekerja di lokasi perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut yaitu PT. ITU, PT. MP, PT. NMJ, dan PT. TKKM.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 butir 2 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding (sebagai Pihak Pertama) dan perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja (sebagai Pihak Kedua) dinyatakan bahwa: “PIHAK KEDUA berkewajiban membayar upah kerja dan tunjangan-tunjangannya kepada karyawannya yang ditempatkan di lokasi kerja PIHAK PERTAMA sesuai nilai yang diperjanjikan (disepakati) dengan PIHAK PERTAMA.” Disamping itu penegasan Terbanding antara lain melalui Surat Nomor S-72/PJ.313/1999 tanggal 16 Maret 1999 dan Nomor S-470/PJ.313/2003 tanggal 16 Juli 2003 dinyatakan bahwa “Oleh karena status karyawan dan pihak yang membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja ada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, maka kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan gaji/upah tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja yang bersangkutan sebagai pemberi kerja.”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat status karyawan yang ditempatkan dan bekerja di lokasi Pemohon Banding, dan pihak yang membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja ada pada perusahaan penyedia tenaga kerja yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemohon Banding.
bahwa demikian berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dan surat penegasan Terbanding di atas, Majelis berpendapat yang berkewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas imbalan gaji/upah tenaga kerja yang ditempatkan dan bekerja di lokasi Pemohon Banding tersebut adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang bersangkutan sebagai pemberi kerja.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, pembayaran Upah Karyawan Kontrak (Indirect)–Material sebesar Rp730.985.491,00 tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi Pemohon Banding namun merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Upah Karyawan Kontrak (Indirect)–Material sebesar Rp730.985.491,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Bukti – Bukti yang disampaikan, terbukti secara jelas bahwa Biaya Upah Karyawan Kontrak (Indirect) Jasa sebesar Rp13.971.373 merupakan pembayaran biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja yaitu PT. ITU, PT. MP, PT. NMJ, dan PT. TKKM dan bukan dibayarkan kepada orang pribadi, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 namun merupakan Objek PPh Pasal 23.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp13.971.373,00 karena Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, diketahui biaya Upah Karyawan Kontrak (Indirect) Jasa sebesar Rp13.971.373,00 merupakan biaya jasa manajemen atas penyediaan tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja untuk ditempatkan dan bekerja di lokasi perusahaan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut yaitu PT. ITU, PT. MP, PT. NMJ, dan PT. TKKM.
bahwa sesuai dengan Pasal 17 butir 1 Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding (sebagai Pihak Pertama) dan perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja (sebagai Pihak Kedua) tersebut diatur
bahwa: Management Fee untuk Pihak Kedua sebesar 12,5% dan sudah harus dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pembayaran upah karyawan dengan ditransfer ke Rekening …
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008 dinyatakan bahwa: “imbalan sehubungan dengan jasa manajemen merupakan Objek PPh Pasal 23”.
bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama dan ketentuan di atas, Majelis berpendapat pembayaran jasa manajemen sebesar Rp13.971.373,00 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 melainkan objek PPh Pasal 23 dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tersebut dan melaporkannya pada SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Upah Karyawan Kontrak (Indirect) Jasa sebesar Rp13.971.373,00 tidak dapat dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21.
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan bukti–bukti yang disampaikan, terbukti secara jelas bahwa Biaya Pelatihan Pegawai sebesar Rp1.500.000,00 merupakan pembayaran kepada PT. MI sebagai pihak penyelenggara program pelatihan/seminar manajemen yang diikuti oleh karyawan Pemohon Banding dan bukan dibayarkan kepada orang pribadi sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.500.000,00 karena Pemohon Banding belum melaporkan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan bukti ledger dan ekualisasi biaya usaha dengan objek PPh Pasal 21.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada, diketahui Biaya Pelatihan Pegawai sebesar Rp1.500.000,00 merupakan biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. MI sehubungan dengan program pelatihan/seminar manajemen yang diikuti oleh karyawan Pemohon Banding yang diselenggarakan oleh PT. MI, dengan demikian biaya tersebut bukan dibayarkan kepada orang pribadi sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pelatihan Pegawai sebesar Rp1.500.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan pembasahan Majelis terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp746.456.864,00, Majelis bekesimpulan koreksi sebesar Rp746.456.864,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp33.410.423.405,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp746.456.864,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp32.663.966.541,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1289/WPJ.19/2012 tanggal 10 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00024/201/09/091/11 tanggal 19 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp32.663.966.541,00
PPh Pasal 21 yang terutang Rp3.875.853.053,00
Kredit Pajak Rp3.867.733.558,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp8.119.495,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp2.923.018,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp11.042.513,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Johantiono, SH. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding
dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200