Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56102/PP/M.XIIIA/14/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56102/PP/M.XIIIA/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.229.685.147,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 571/KMK.03/2003 tersebut di atas sehingga terhadap Pemohon Banding dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa yang berkaitan dengan DPP sebesar 14 Milyar sudah Pemohon Banding confirm. Artinya selisihnya menjadi ada di Masa Pajak Desember 2009. Terkait dengan pemungutan PPN-nya sendiri Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak diperkenankan untuk memungut PPN-nya. Sedangkan menurut Terbanding apabila Pemohon Banding telah memenuhi syarat objektif dan subjektif bahwa terkait dengan syarat untuk PKP telah memenuhi dari omzet 600 juta maka kewajiban untuk memungut PPN-nya sudah dihitung sejak ada kewajiban tersebut muncul. Sedangkan PKP secara jabatannya adalah sejak ditemukannya pada saat pemeriksaan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bahwa kewajiban tersebut muncul sejak 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP maupun PKP sesuai dengan pengukuhan secara jabatan sehingga menurut Terbanding bahwa sejak syarat subjektif maupun objektif dari penyerahan PPN tersebut sudah terutang maka sudah ada kewajiban bagi pengusaha untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN-nya;
Menurut Majelis
:
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Terbanding melakukuan koreksi negatif atas biaya usaha sebesar Rp362.180.746,00;
bahwa adapun kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tersebut dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pasal 2 ayat (4a)) UU KUP), sehingga terhadap Pemohon Banding dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dengan nomor PEM-01631/WPJ.05/KP.0603/2011 tanggal 4 Maret 2011;
bahwa dasar hukum Pemohon Banding adalah Undang-Undang KUP Nomor 28Tahun 2007 dimana diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39A: “Setiap orang yang dengan sengaja: 
  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau 
  2. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidanadengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak,bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak”.
bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP dimaksud;
bahwa Terbanding menerbitkan SPHP Nomor PHP-031/WPJ.05/KP.0600/2011 tertanggal 21 Februari 2011, sementara Pengukuhan PKP secara jabatan oleh Terbanding tanggal 4 Maret 2011 oleh karena SPHP dikeluarkan sebelum pemohon dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan maka PPN terhutang menurut Pemohon Banding adalah NIHIL.
bahwa karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP maka Pemohon Banding tidak berhak untuk memungut PPN kepada pembeli atas transaksi penjualan yang Pemohon Banding lakukan.
bahwa sesuai Pasal 1 angka 25 UU No. UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu yang dimaksud dengan “Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak”.
bahwa dalam pengertian Pajak Keluaran tersebut adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kena pajak. Dalam hal ini karena Pemohon Banding belum sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Pemohon Banding tidak berhak untuk memungut PPN. Jika Pemohon Banding sudah sebagai PKP tapi Pemohon Banding tidak memungut PPN maka Pemohon Banding dapat dibebankan adanya Pajak Keluaran atas suatu penyerahan barang yang tidak Pemohon Banding pungut PPN-nya.
bahwa terhadap semua penyerahan barang yang Pemohon Banding lakukan Pemohon Banding tidak memungut PPN kepada pembeli (konsumen akhir), hal ini dikarenakan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan juga ketidakketahuan Pemohon Banding atas adanya kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PKP PPN;
bahwa terhadap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengukuhan sebagai PKP secara jabatan menurut terbanding ada jalur tersendiri yaitu gugatan, namun upaya hukum yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah Banding, yaitu banding terkait dengan materi yang ditetapkan dalam pemeriksaan, dan kemudian diajukan keberatan, maka itulah yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini, sehingga menurut Terbanding keputusan Terbanding memberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) terhadap Pemohon Banding telah sesuai karena omzet Pemohon Banding telah melewati batasan Pengusaha Kena Pajak, dan sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN: “PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, sehingga telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN.
bahwa untuk koreksi PPN awalnya Terbanding melihat omzet bulan Januari s.d. November 2009 kemudian dihitung Terbanding dari rekapitulasi faktur penjualan yang berjumlah kurang lebih 14,695 Milyar. Atas selisih tersebut dikoreksi berdasarkan arus piutang karena tidak dapat menetapkan per masa pajaknya, maka koreksinya dijadikan DPP Masa Pajak Desember 2009 ditambah faktur penjualan di bulan Desember 2009.
bahwa jumlah penyerahan barang kena pajak untuk bulan Desember 2009 menurut terbanding adalah sebagai berikut:
Rekapitulasi faktur penjualan Cellebritz Taman Anggrek Mall
1.533.250.250
Penjualan toko lain yang belum dilaporkan
23.696.434.897
Total penyerahan barang kena pajak bulan Des ember 2009
25.229.685.147
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi penjualan sebesar Rp25.229.685.147,00 diperoleh berdasarkan rekapitulasi faktur penjualan sebesar Rp1.533.250.250,00 dan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Orang Pribadi sebesar Rp23.696.434.897,00.
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi penjualan sebesar Rp1.533.250.250,00 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak diperkenankan untuk memungut PPN sebesar 10%.
bahwa untuk ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Orang Pribadi sebesar Rp23.696.434.897,00 Terbanding melakukan pengujian arus piutang dengan sumber data SPT Tahunan WP Orang Pribadi, catatan atas penghasilan/buku kas, dan rekening tabungan/rekening koran Pemohon Banding (2 rekening bank BCA dan 2 rekening bank Mandiri).
bahwa atas penjelasan para pihak serta data-data yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain diatur:
    Pasal 2 ayat (2): “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan manjadi Pengusaha Kena Pajak”.
    Pasal 2 ayat (4): “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”.
    Pasal 2 ayat (4a): “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”.
  2. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (KMK 571/KMK.03/2003) antara lain diatur:
    Pasal 1: “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.0000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
    Pasal 4 ayat (1): “Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1″.
  3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding pada tahun 2009 telah melampaui batasan Rp600.000.000,00.
  4. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  5. bahwa berdasarkan system Self Assessment sesuai Pasal 2 ayat (2) UU KUP Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban terebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP yaitu mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
  6. bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan rekapitulasi faktur penjualan Cellebritz Taman Anggrek Mall sebesar Rp1.533.250.250,00, yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar.
bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan atas penjualan toko lain yang belum dilaporkan sebesar Rp23.696.434.897,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa selisih sebesar Rp23.696.434.897,00 tersebut diperoleh Terbanding dari hasil equalisasi Peredaran Usaha PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009, dimana Peredaran Usaha berdasarkan equalisasi adalah sebesar Rp38.392.249.211,00 sedangkan jumlah penjualan Januari sampai dengan Desember 2009 yang ada bukti faktur penjualannya menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp14.695.814.314,00, dan selisih sebesar Rp23.696.434.897,00 tersebut dijadikan oleh Terbanding sebagai penjualan bulan Desember 2009 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
  2. bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp38.392.249.211,00 adalah berdasarkan pengujian arus piutang dan dihitung berdasarkan dokumen-dokumen Pemohon Banding berupa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, catatan atas penghasilan/buku kas, dan rekening tabungan/rekening koran Pemohon Banding (2 rekening bank BCA dan 2 rekening bank Mandiri).
  3. bahwa terkait dengan hal tersebut menurut Majelis, koreksi peredaran usaha yang hanya di dasarkan pada equalisasi dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai pada prinsipnya baru merupakan indikasi awal atau sebagai entry point bagi Terbanding untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dengan kebenaran tentang adanya penjualan oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.
bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa … pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya penjualan Pemohon Banding dalam suatu Masa tertentu, Terbanding harus mendasarkan kepada suatu fakta bahwa memang benar telah terjadi suatu peristiwa yaitu berupa dilakukannya penyerahan barang/jasa oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT nya, dengan demikian tidak dapat di dasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding.
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pasal 11: (1) Terhutangnya pajak terjadi pada saat :a. Penyerahan Barang Kena Pajak c. Penyerahan Jasa Kena Pajak…… dst.
bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) a quo menyatakan bahwa: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima,atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui “electronic commerce” tunduk pada ayat ini.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pada suatu saat/Masa dimana Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
bahwa menurut Majelis, dari hasil pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak terbukti bahwa penjualan Pemohon Banding sebesar Rp23.696.434.897,00 a quo adalah merupakan penjualan bulan Desember 2009.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak dapat secara serta merta mendalilkan bahwa selisih penjualan sebesar Rp23.696.434.897,00 a quo adalah merupakan penjualan yang terjadi dalam bulan Desember 2009.
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti/dokumen serta keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang memadai, dengan demikian jumlah sebesar Rp23.696.434.897,00 tidak dapat dijadikan dasar perhitungan PPN untuk Masa Desember 2009.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.696.434.897,00 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp25.229.685.147,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp23.696.434.897,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 1.533.250.250,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-471/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00026/207/09/034/11 tanggal 16 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri .Rp1.533.250.250,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri Rp153.325.025,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan  Rp0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp153.325.025,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp153.325.025,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp42.931.007,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp196.256.032,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200