Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56102/PP/M.XIIIA/14/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56102/PP/M.XIIIA/14/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56102/PP/M.XIIIA/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp25.229.685.147,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 571/KMK.03/2003 tersebut di atas sehingga terhadap Pemohon Banding dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
|
||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa yang berkaitan dengan DPP sebesar 14 Milyar sudah Pemohon Banding confirm. Artinya selisihnya menjadi ada di Masa Pajak Desember 2009. Terkait dengan pemungutan PPN-nya sendiri Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak diperkenankan untuk memungut PPN-nya. Sedangkan menurut Terbanding apabila Pemohon Banding telah memenuhi syarat objektif dan subjektif bahwa terkait dengan syarat untuk PKP telah memenuhi dari omzet 600 juta maka kewajiban untuk memungut PPN-nya sudah dihitung sejak ada kewajiban tersebut muncul. Sedangkan PKP secara jabatannya adalah sejak ditemukannya pada saat pemeriksaan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bahwa kewajiban tersebut muncul sejak 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP maupun PKP sesuai dengan pengukuhan secara jabatan sehingga menurut Terbanding bahwa sejak syarat subjektif maupun objektif dari penyerahan PPN tersebut sudah terutang maka sudah ada kewajiban bagi pengusaha untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut PPN-nya;
|
||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Terbanding melakukuan koreksi negatif atas biaya usaha sebesar Rp362.180.746,00;
bahwa adapun kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tersebut dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pasal 2 ayat (4a)) UU KUP), sehingga terhadap Pemohon Banding dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dengan nomor PEM-01631/WPJ.05/KP.0603/2011 tanggal 4 Maret 2011;
bahwa dasar hukum Pemohon Banding adalah Undang-Undang KUP Nomor 28Tahun 2007 dimana diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 39A: “Setiap orang yang dengan sengaja:
bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP dimaksud;
bahwa Terbanding menerbitkan SPHP Nomor PHP-031/WPJ.05/KP.0600/2011 tertanggal 21 Februari 2011, sementara Pengukuhan PKP secara jabatan oleh Terbanding tanggal 4 Maret 2011 oleh karena SPHP dikeluarkan sebelum pemohon dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan maka PPN terhutang menurut Pemohon Banding adalah NIHIL.
bahwa karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP maka Pemohon Banding tidak berhak untuk memungut PPN kepada pembeli atas transaksi penjualan yang Pemohon Banding lakukan.
bahwa sesuai Pasal 1 angka 25 UU No. UU No. 8 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu yang dimaksud dengan “Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak”.
bahwa dalam pengertian Pajak Keluaran tersebut adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kena pajak. Dalam hal ini karena Pemohon Banding belum sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Pemohon Banding tidak berhak untuk memungut PPN. Jika Pemohon Banding sudah sebagai PKP tapi Pemohon Banding tidak memungut PPN maka Pemohon Banding dapat dibebankan adanya Pajak Keluaran atas suatu penyerahan barang yang tidak Pemohon Banding pungut PPN-nya.
bahwa terhadap semua penyerahan barang yang Pemohon Banding lakukan Pemohon Banding tidak memungut PPN kepada pembeli (konsumen akhir), hal ini dikarenakan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan juga ketidakketahuan Pemohon Banding atas adanya kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PKP PPN;
bahwa terhadap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengukuhan sebagai PKP secara jabatan menurut terbanding ada jalur tersendiri yaitu gugatan, namun upaya hukum yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah Banding, yaitu banding terkait dengan materi yang ditetapkan dalam pemeriksaan, dan kemudian diajukan keberatan, maka itulah yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini, sehingga menurut Terbanding keputusan Terbanding memberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) terhadap Pemohon Banding telah sesuai karena omzet Pemohon Banding telah melewati batasan Pengusaha Kena Pajak, dan sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN: “PPN dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”, sehingga telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN.
bahwa untuk koreksi PPN awalnya Terbanding melihat omzet bulan Januari s.d. November 2009 kemudian dihitung Terbanding dari rekapitulasi faktur penjualan yang berjumlah kurang lebih 14,695 Milyar. Atas selisih tersebut dikoreksi berdasarkan arus piutang karena tidak dapat menetapkan per masa pajaknya, maka koreksinya dijadikan DPP Masa Pajak Desember 2009 ditambah faktur penjualan di bulan Desember 2009.
bahwa jumlah penyerahan barang kena pajak untuk bulan Desember 2009 menurut terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi penjualan sebesar Rp25.229.685.147,00 diperoleh berdasarkan rekapitulasi faktur penjualan sebesar Rp1.533.250.250,00 dan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Orang Pribadi sebesar Rp23.696.434.897,00.
bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi penjualan sebesar Rp1.533.250.250,00 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak diperkenankan untuk memungut PPN sebesar 10%.
bahwa untuk ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Orang Pribadi sebesar Rp23.696.434.897,00 Terbanding melakukan pengujian arus piutang dengan sumber data SPT Tahunan WP Orang Pribadi, catatan atas penghasilan/buku kas, dan rekening tabungan/rekening koran Pemohon Banding (2 rekening bank BCA dan 2 rekening bank Mandiri).
bahwa atas penjelasan para pihak serta data-data yang disampaikan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan atas penjualan toko lain yang belum dilaporkan sebesar Rp23.696.434.897,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.
bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa … pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa dalam menentukan besarnya penjualan Pemohon Banding dalam suatu Masa tertentu, Terbanding harus mendasarkan kepada suatu fakta bahwa memang benar telah terjadi suatu peristiwa yaitu berupa dilakukannya penyerahan barang/jasa oleh Pemohon Banding yang tidak dilaporkan dalam SPT nya, dengan demikian tidak dapat di dasarkan hanya pada asumsi awal sebagaimana yang telah didalilkan oleh Terbanding.
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah, Pasal 11: (1) Terhutangnya pajak terjadi pada saat :a. Penyerahan Barang Kena Pajak c. Penyerahan Jasa Kena Pajak…… dst.
bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) a quo menyatakan bahwa: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima,atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui “electronic commerce” tunduk pada ayat ini.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa saat terhutangnya Pajak Pertambahan Nilai adalah pada suatu saat/Masa dimana Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
bahwa menurut Majelis, dari hasil pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak terbukti bahwa penjualan Pemohon Banding sebesar Rp23.696.434.897,00 a quo adalah merupakan penjualan bulan Desember 2009.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tidak dapat secara serta merta mendalilkan bahwa selisih penjualan sebesar Rp23.696.434.897,00 a quo adalah merupakan penjualan yang terjadi dalam bulan Desember 2009.
bahwa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti/dokumen serta keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang memadai, dengan demikian jumlah sebesar Rp23.696.434.897,00 tidak dapat dijadikan dasar perhitungan PPN untuk Masa Desember 2009.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp23.696.434.897,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp25.229.685.147,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp23.696.434.897,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 1.533.250.250,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp25.229.685.147,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp23.696.434.897,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp 1.533.250.250,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-471/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00026/207/09/034/11 tanggal 16 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri .Rp1.533.250.250,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri Rp153.325.025,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp153.325.025,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp153.325.025,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp42.931.007,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp196.256.032,00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-471/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00026/207/09/034/11 tanggal 16 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri .Rp1.533.250.250,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang dipungut atau dibayar sendiri Rp153.325.025,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp153.325.025,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp153.325.025,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp42.931.007,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp196.256.032,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
