Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56101/PP/M.XIIIA/14/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56101/PP/M.XIIIA/14/2014
JEMIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2009
POKOKM SENGKATA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp22.227.430.062,00, Majelis berkesimpulan:
Koreksi negatif sebesar Rp4.284.209.961,00 (Rp4.110.045.000,00 + Rp174.164.961,00) tidak dapat dipertahankan,
Koreksi negatif sebesar Rp17.943.220.101,00 (Rp1.068.109.800,00 + Rp186.254.292,00 + Rp3.951.353.018,00 + Rp6.084.596.336,00 + Rp5.480.790.319,00 + Rp913.956.336,00 + Rp258.160.000,00) tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti terkait sengketa koreksi negatif Biaya Usaha sebesar Rp362.180.746,00 sehingga menurut Terbanding atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Terbanding biaya usaha sebesar Rp1.379.884.620,00 tetapi menurut Pemohon Banding dalam SPT hanya Rp1.017.703.874,00, sehingga ada selisih antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar Rp362.180.746,00. Terjadi selisih karena Pemohon Banding ada sewa toko yang di Kelapa Gading. Karena memang tidak dilaporkan sebagai usaha pribadi Pemohon Banding yang konsekuen juga dengan tidak melaporkan biayanya sebagai biaya Pemohon Banding. Karena yang Pemohon Banding laporkan hanya usaha yang ada di Mall Taman Anggrek sedangkan yang di Kelapa Gading karena Pemohon Banding tidak melaporkan omzetnya dan Pemohon Banding menganggap bahwa sewa itu pun juga tidak boleh diakui sebagai biaya. Yang Pemohon Banding perhatikan bahwa Terbanding melihat dari mutasi debit karena di situ memang jelas ditulis bayar sewa toko. Pemohon Banding berfikir karena memang Pemohon Banding tidak melaporkan yang ada di Kelapa Gading walaupun pada akhirnya semua rekening sudah Pemohon Banding serahkan juga tetapi Pemohon Banding tetap konsisten dengan biaya ini walaupun sebenarnya omzetnya yang angka Rp38.289.863.130,00 sudah keseluruhan toko. Tetapi yang diakui oleh Pemohon Banding hanya yang Rp14.452.690.184,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui Terbanding melakukuan koreksi negatif atas biaya usaha sebesar Rp362.180.746,00.
bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara mentrasir angka-angka yang tercantum di dalam SPT PPh Pemohon banding ke neraca, buku pengeluaran kas/bank dan dilakukan pengujian secara sampling ke bukti-bukti pendukungnya sehingga diperoleh rincian sebagai berikut:
No.
Uraian
Menurut Pemohon Banding(Rp)
Menurut Terbanding(Rp)
Koreksi(Rp)
1.
Gaji karyawan
151.800.000,00
151.800.000,00
0,00
2.
THR/bonus
54.204.000,00
54.204.000,00
0,00
3.
Listrik
26.237.600,00
40.150.853,00
(13.913.253,00)
4.
Keperluan toko
78.764.500,00
74.636.332,00
4.128.168,00
5.
Transportasi dinas
4.650.000,00
0,00
4.650.000,00
6.
Penyusutan
91.780.750,00
89.755.750,00
2.025.000,00
7.
Telepon
13.542.300,00
4.938.290,00
8.604.010,00
8.
Biaya bunga
175.615.924,00
175.615.924,00
0,00
9.
Biaya sewa toko
421.108.800,00
788.783.471,00
(367.674.671,00)
Jumlah
1.017.703.874,00
1.379.884.620,00
(362.180.746,00)
bahwa ketentuan tentang biaya usaha ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
“besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha antara lain:
  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”
bahwa rincian koreksi negatif Biaya Usaha adalah sebagai berikut:
  1. Listrik sebesar (Rp13.913.253,00)
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang Pemohon Banding sampaikan berupa fotokopi rekening koran bank BCA nomor 5450308678 diketahui terdapat transaksi berupa pembayaran biaya listrik sebesar Rp40.150.853,00, yang terdiri dari:
  • Biaya Listrik Mall Taman Anggrek Rp25.569.358,00
  • Biaya listrik mall Kelapa Gading Rp13.581.495,00
  • Total Biaya Rp40.150.853,00
sehingga Majelis meyakini Biaya Listrik sebesar Rp40.150.853,00 tersebut dapat dibebankan sebagai biaya usaha oleh Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
  1. Keperluan toko sebesar Rp4.128.168,00
bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan pengeluaran Kas kecil diperoleh pengeluaran untuk keperluan toko sebesar Rp74.636.332,00, sehingga Majelis berpendapat pengeluaran untuk keperluan toko yang dapat dibebankan sebagai biaya usaha sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebesar Rp74.636.332,00.
  1. Transportasi Dinas Rp4.650.000,00
bahwa Biaya Transportasi Dinas dikoreksi seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung terkait pengeluaran tersebut, sehingga majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
  1. Penyusutan Inventori Toko dan Ruang Toko sebesar Rp2.025.000,00
bahwa berdasarkan pengujian atas penghitungan penyusutan yang ada dalam daftar aktiva Pemohon Banding dengan memperhatikan tahun dan nilai perolehan, penggolongan, metode penyusutan, tarif penyusutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagai berikut:
Kelompok 1 Rp37.730.750,00
Kelompok 2 Rp52.025.000,00
Total penyusutan Rp89.755.750,00
bahwa Majelis berpendapat perhitungan Terbanding atas biaya penyusutan telah sesuai dengan Pasal 11 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sehingga koreksi Terbanding atas biaya Penyusutan Inventori Toko dan Ruang Toko sebesar Rp2.025.000,00 tetap dipertahankan.
  1. Biaya telepon sebesar Rp8.604.010,00
bahwa Pemohon Banding telah diberi kesempatan oleh Majelis dalam sidang untuk menunjukkan bukti pendukung namun sampai sidang berakhir Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait biaya telepon, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya telepon sebesar Rp4.938.290,00 dapat dipertahankan.
  1. Biaya sewa toko sebesar (Rp367.674.671,00)
bahwa biaya sewa toko sebesar Rp788.783.471,00 dengan rincian sebagai berikut:
  • Mall taman Anggrek Rp429.447.953,00
  • Mall Kelapa Gading Rp359.335.518,00
  • Total Biaya Sewa Rp788.783.471,00
bahwa berdasarkan fakta persidangan Majelis meyakini biaya sewa toko sebesar Rp788.783.471,00, sehingga koreksi negatif biaya sewa toko sebesar Rp788.783.471,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi negatif Biaya Usaha sebesar Rp362.180.746,00 tetap dipertahankan.
2. Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp3.867.500,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan dapat menerima koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp3.867.500,00.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp3.867.500,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding  Rp1.536.662.761,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:
Peredaran Usaha Rp4.516.933.000,00
Harga Pokok Penjualan (Rp4.284.209.961,00)
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp232.723.039,00
Penghasilan Neto menurut Majelis Rp1.303.939.722,00
MEMPERHATIKAN
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-459/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00018/205/09/034/11 tanggal 16 Maret 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp1.303.939.722,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.285.459.722,00
Pajak Penghasilan terutang Rp330.637.916,00
Kredit Pajak: PPh Pasal 25 Rp19.338.000,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp311.299.916,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp87.163.976,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp398.463.892,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 19 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sukma Alam, Ak. M.Sc sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, S.H, M.Kn sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh: Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200