Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56045/PP/M.VIA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56045/PP/M.VIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56045/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 5.149.046.645,00, yang terdiri dari :
Peredaran Usaha sebesar Rp 5.102.710.313,00
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 842.030.665,00
Koreksi Negatif penghasilan Diluar Usaha sebesar Rp 795.694.333,00
Peredaran Usaha sebesar Rp 5.102.710.313,00
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 842.030.665,00
Koreksi Negatif penghasilan Diluar Usaha sebesar Rp 795.694.333,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur sebagai berikut :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”. |
|||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. SKR di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang;
|
|||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya;
bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja;
bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut;
bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. DJS (85%) dan PT. SKR (15%), dimana PT. SKR itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. DJS;
bahwa Direktur PT. SKR (Prof. Dr. Teddy Pawitra NPWP.04.063.827.2012.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. Smt;
bahwa pemegang saham PT. RKN adalah PT. MM dan PT. SM;
bahwa Direktur Utama PT. SM ( Frangky Oesman Wijaya) adalah juga Komisaris Utama PT. Smt dan Komisaris PT. MM;
bahwa pemegang saham PT. MM adalah PT. SM Tunggal (65%) dan PT Sinarindo Gerbang Mas (35%);
bahwa PT Sinarindo Gerbang Mas adalah juga pemegang saham minoritas PT. DJS;
bahwa Direktur PT YY adalah juga Direktur PT. MM dan Direktur PT. SM Tunggal;
bahwa kegiatan usaha PT. RKN adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. RKN sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang Iebih kecil;
bahwa PT. RKN (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. Smt ( pembeli satu- satunya pemohon banding);
bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secaratidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya;
bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh.
bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”.
bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.” bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut :
“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. Atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung. Atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat”.
bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan merupakan pembelian dengan menggunakan kurs KMK, berdasarkan pemeriksaan perhitungan laba rugi selish kurs hutang dagang, diketahui Pemohon Banding tidak melakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PSAK Nomor 10 Tahun 2009 dimana pada saat transaksi Pemohon Banding menggunakan kurs KMK, sedangkan saat realisasi hutang dagang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sehingga Pemohon Banding tidak taat azas dalam melakukan perhitungan laba rugi selisih kursnya, dalam peraturan perpajakan, dalam melakukan perhitungan laba rugi selisih kurs hanya diperbolehkan menggunakan kurs tetap atau kurs tengah Bank Indonesia.
|
|||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menggunakan kurs KMK untuk transaksi pembelian dan kurs tengah Bank Indonesia untuk mencatat realisasi atas transaksi tersebut serta saat tutup buku (per tanggal Neraca), karena sejak awal perusahaan ini berdiri untuk transaksi kurs mata uang asing, Pemohon Banding menggunakan kurs tersebut tiap tahun tanpa berubah ubah, dengan demikian Pemohon Banding selalu taat azas dan berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
|
|||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp842.030.665,00 dengan dalil Pemohon Banding tidak taat azas dalam melakukan konversi atas mata uang asing dimana pada saat transaksi Pemohon Banding menggunakan kurs KMK, sedangkan saat realisasi hutang dagang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan menyatakan dalil bahwa telah taat asas dalam penggunaan kurs mata usang asing, dari mulai perusahaan berdiri sampai dengan sekarang, Pemohon Banding pada saat transaksi selalu menggunakan kurs KMK (sesuai dengan nilai faktur pajak masukan) dan pada saat realisasi hutang dagang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tahun- tahun pajak sebelumnya.
bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dasar koreksi negatif Penghasilan dari Luar Usaha adalah sebagai penghitungan laba rugi selisih kurs sesuai kurs tengah Bank Indonesia, baik saat transaksi realisasi pelunasan dan akhir tahun, maka diperoleh laba rugi selisih kurs hutang dagang yang seharusnya sehingga perbandingan perhitungan laba rugi selisih kurs antara menurut Terbanding dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar (Rp795.694.333,00).
|
|||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa untuk perhitungan selisih kurs Piutang Dagang, seharusnya apabila kurs yang digunakan Terbanding pada saat transaksi menggunakan kurs tengah BI, maka selisih kurs tersebut tidak dikoreksi positif rugi sebesar Rp19.472.638,00, Pemohon Banding tidak mengerti dasar perhitungan koreksi tersebut yang tercantum pada Daftar Temuan Terbanding, Lampiran Surat Nomor: PHP-0088/WPJ.06/KP.0505/2011 tanggal 18 April 2011, seharusnya koreksi positif rugi atas koreksi selisih kurs Piutang Dagang tersebut apabila Terbanding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia adalah sebesar Rp915.466.602,00.
|
|||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa koreksi negatif Terbanding atas Penghasilan Diluar Usaha sebesar Rp795.694.333,00 dengan dalil Pemohon Banding tidak taat azas dalam melakukan konversi atas mata uang asing dimana pada saat transaksi pembelian Pemohon Banding menggunakan kurs KMK, sedangkan saat realisasi hutang dagang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
bahwa koreksi negatif dilakukan berdasarkan perhitungan ulang selisih kurs oleh Terbanding, dimana menurut Terbanding terdapat selisih karena Pemohon Banding melaporkan laba selisih kurs terlalu besar dari yang seharusnya sehingga mempengaruhi nilai penghasilan dari luar usaha.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan menyatakan dalil bahwa telah taat asas dalam penggunaan kurs mata usang asing, dari mulai perusahaan berdiri sampai dengan sekarang, Pemohon Banding pada saat transaksi selalu menggunakan kurs KMK (sesuai dengan nilai faktur pajak masukan) dan pada saat realisasi hutang dagang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan tahun- tahun pajak sebelumnya.
bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa pada saat pelunasan atau realisasi hutang dicatat dengan kurs tengah Bank Indonesia, dimana hal inipun dilaksanakan secara konsisten.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 795.694.333,00 tidak tepat oleh karenanya tidak dapat dipertahankan.
bahwaberdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp 5.149.046.645,00, dipertahankan sebesar Rp.5.102.710.313,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 46.336.332,00.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dihitung kembali sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp97.956.736.175,00
Koreksi Peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Biaya Usaha menurut Majelis Rp97.956.736.175,00
HPP menurut Terbanding Rp91.114.069.553,00
Koreksi HPP yang tidak dapat dipertahankan Rp842.030.665,00
HPP menurut Majelis Rp91.956.100.218,00
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dihitung kembali sebagai berikut:
Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp97.956.736.175,00
Koreksi Peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan Rp0,00
Biaya Usaha menurut Majelis Rp97.956.736.175,00
HPP menurut Terbanding Rp91.114.069.553,00
Koreksi HPP yang tidak dapat dipertahankan Rp842.030.665,00
HPP menurut Majelis Rp91.956.100.218,00
|
Penghasilan Neto dari Luar Usaha menurut Terbanding
|
Rp.
|
641.594.194,00
|
|
Koreksi Negatif yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
795.694.333,00
|
|
Penghasilan Neto dari Luar Usaha menurut Majelis
|
Rp.
|
1.437.288.527,00
|
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-512/WPJ.06/2012 tanggal 25 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00019/406/09/027/11 tanggal 27 April 2011 Tahun Pajak 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-512/WPJ.06/2012 tanggal 25 April 2012, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00019/406/09/027/11 tanggal 27 April 2011 Tahun Pajak 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
Penghasilan Neto
|
Rp.
|
6.350.493.106,00
|
|
Kompensasi Kerugian
|
Rp.
|
6.350.493.106,00
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
0,00
|
|
Pajak Penghasilan Yang Terutang
|
Rp.
|
0,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
18.836.988,00
|
|
PPh Pasal 25 yang kurang/ (Lebih) dibayar
|
Rp.
|
18.836.988,00
|
|
Sanksi Administrasi
|
Rp.
|
0,00
|
|
Jumlah PPh Pasal 25 Badan yang lebih dibayar
|
Rp.
|
18.836.988,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti.
Putusan nomor Put 56045/PP/MVIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti.
Putusan nomor Put 56045/PP/MVIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
