Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56043/PP/M.VIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56043/PP/M.VIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp6.081.824.306,00 yaitu koreksi keuntungan/kerugian selisih kurs dari akun neraca Kas/Bank dan akun pajak;
koreksi keuntungan/kerugian selisih kurs dari akun neraca Kas/Bank dan akun Pajak sebesar Rp6.081.824.306,00
Menurut Terbanding
:
bahwa mengingat saldo akhir kas/bank adalah berasal dari arus uang yang berasal dari penghasilan yang bersifat final, maka pendapatan atau kerugian akibat selisih kurs atas revaluasai Kas/Bank tersebut sifatnya juga final, selisih kurs karena Pajak juga timbul dari transaksi yang bersifat final , dengan demikian harus dikoreksi fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa Terbanding salah mengartikan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Terbanding seharusnya membedakan perlakuan perpajakan forex gain/loss yang timbul dari kegiatan operasi jasa konstruksi (account receivable dan account payable) dengan forex gain/loss yang terjadi karena translasi Kas/Bank (revaluasi/translasi monetary asset);
Menurut Majelis
:
bahwa pokok Sengketa adalah koreksi Terbanding atas laba/rugi selisih kurs sebesar Rp6.081.824.306,00 karena Pemohon Banding adalah bidang jasa konstruksi dimana sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Surat Terbanding Nomor: S-324/PJ.42/2003 tanggal 23 Juni 2003 dan S- 311/PJ.42/2004 tanggal 8 November 2004, keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dikoreksi berasal dari keuntungan dan kerugian selisih kurs dari translasi Monetary Asset (akun Kas/Bank) dikenakan Pajak Penghasilan non final, sedangkan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berasal akun piutang usaha dan hutang usaha.
Bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:
  1. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Konstruksi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan dikenakan Pajak Penghasilan Final.
  2. bahwa atas penghasilan usaha yang diperoleh dari jasa konstruksi dan penghasilan lain-lain berupa selisih kurs yang berasal dari akun Piutang dan Hutang usaha telah dikenakan Pajak Penghasilan Final.
  3. bahwa secara konsisten selama tahun 2009-2012 Pemohon Banding telah melaporkan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang berasal dari akun monetary assets sebagai penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan non final dan sebagai kerugian yang dapat dibiayakan.
bahwa Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengatur bahwa penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha jasa konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang Undang Pajak Penghasilan.
bahwa Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan “Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan nilai Kontrak jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final”.
bahwa hanya keuntungan/kerugian selisih kurs yang termasuk didalam nilai kontrak saja yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Final, yang dalam hal ini adalah sebatas keuntungan/kerugian selisih kurs dari account receivable dan account payable.
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tersebut, dapat disimpulkan bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs yang tidak termasuk kedalam nilai kontrak (selain account receivable dan account payable) adalah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Normal.
bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs didalam perhitungan Pajak Penghasilan Normal adalah keuntungan/kerugian selisih kurs yang berasal dari translasi monetary asset (akun Kas/Bank).
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang berasal dari translasi monetary asset (akun kas dan bank) adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp6.081.824.306,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No.
Uraian Koreksi
Total Sengketa (Rp)
Tidak Dipertahankan (Rp)
Dipertahankan (Rp)
1.
Penghasilan dari Luar Usaha
6.081.824.306,00
6.081.824.306,00
0,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal
80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:
Penghasilan neto menurut Terbanding
Rp
44.952.989.873,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Penghasilan dari Luar Usaha
Rp
6.081.824.306,00
Penghasilan neto menurut Majelis
Rp
38.871.165.567,00
Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 Tahun Pajak 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto
Rp
38.871.165.567,00
Kompensasi Kerugian
Rp
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
38.871.165.000,00
Pajak Penghasilan Badan Yang Terutang
Rp
10.883.926.200,00
Kredit Pajak
Rp
12.167.275.926,00
Pajak Penghasilan Yg Kurang/(Lebih bayar)
Rp
1.283.349.726,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Kenaikan
Pasal 13 ayat (3) KUP
Rp
Rp
0,00
0,00
Jumlah PPh yang Lebih Bayar
Rp
1.283.349.726,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti.
Putusan nomor Put 56043/PP/MVIA/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M.,sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200