Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56040/PP/M.XVIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56040/PP/M.XVIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56040/PP/M.XVIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksi Biaya Usaha Tahun Pajak 2010 sebesar
Rp33.034.281.202,00 karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif atas Biaya Promosi pada saat
pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
Rp33.034.281.202,00 karena Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif atas Biaya Promosi pada saat
pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan data/fakta dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp33.034.281.202,00 sudah tepat dan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-956/WPJ.06/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00007/206/10/073/12 tanggal 28 Juni 2012 telah sesuai dengan data dan ketentuan perUndang-Undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya promosi sebesar Rp33.034.281.202,00 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena biaya tersebut benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan promosi dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya usaha yang merupakan biaya promosi sebesar Rp33.034.281.202,00 karena Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif dan tidak melaporkan serta tidak melampirkan daftar nominatif pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya promosi tersebut adalah:
Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan DariPenghasilan Bruto :
(1)Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain,(2)Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong,(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan,(5)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Angka 1 huruf f, g, dan h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-9/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan alasan:
Biaya Promosi yang telah dikeluarkan adalah benar dan nyata adanya dengan tujuan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi perusahaan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 di atas dan atas Biaya Promosi tersebut:
Menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
bahwa keberadaan PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 sebagai amanah dari Undang-Undang Pajak Penghasilan seharusnya tidak mengurangi hak Pemohon Banding untuk dapat memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
bahwa di dalam kelompok biaya yang Pemohon Banding kategorikan sebagai Biaya Promosi terdapat biaya yang berdasarkan sifatnya lebih merupakan biaya operasional, seperti biaya konsumsi, pengiriman barang, transport, pembelian gorden, dan perlengkapan lainnya termasuk biaya perjalanan dinas jika perusahaan memberikan jasa check-up kesehatan di luar kota;
bahwa esensi dari PMK-02 tersebut bukan lagi mengatur besarnya biaya promosi sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, melainkan mengatur pengadministrasian biaya promosi dan mencabut hak dari Wajib Pajak untuk mengakui biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila tidak membuat daftar nominatif biaya promosi, padahal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya dengan tegas mengatur bahwa biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa walaupun Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya promosi saat menyampaikan SPT 1771, biaya promosi yang dikeluarkan tetap dapat diakui sebagai pengurang penghasilanbruto karena biaya promosi tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan ;
bahwa dalam persidangan ke-2 hari Kamis tanggal 10 April 2014 Pemohon Banding menyatakan antara lain :-Pemohon Banding menyatakan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 memang tidak melampirkan daftar nominative,-Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam biaya promosi tersebut secara substansi bukan merupakan biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 02/PMK.03.2010. Secara nama akun memang termasuk biaya promosi namun jika dilihat dalam akun tersebut terdapat biaya-biaya seperti biaya konsumsi, transportasi, pengiriman barang, biaya pembelian material yang terkait marketing.
bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan ke-2 hari Kamis tanggal 10 April 2014 tersebut, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat rincian terkait biaya yang sebenarnya bukan merupakan biaya promosi namun dimasukkan dalam akun biaya promosi dimaksud dan disampaikan kepada Majelis pada persidangan berikutnya, namun sampai dicukupkannya pemeriksaan atas sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dimaksud.
bahwa dalam persidangan ke-4 hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak sependapat jika ada biaya promosi yang tidak dilampiri dengan daftar nominatif dilakukan koreksi.
bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya promosi dapat diajukan tanpa daftar nominative.
bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa ketentuan untuk melampirkan daftar biaya promosi memang merupakan aturan tetapi tidak berarti jika tidak dilampirkan maka hak Wajib Pajak untuk membiayakan menjadi hilang.
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat:
bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi biaya usaha yang merupakan biaya promosi sebesar Rp33.034.281.202,00 adalah merupakan sengketa juridis.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto adalah merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa di dalam unsur biaya promosi tersebut terdapat unsur biaya yang bukan merupakan biaya promosi adalah tidak terkait langsung dengan pokok sengketa karena koreksi biaya promosi adalah disebabkan karena Pemohon Banding tidak melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto dan akun yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas akun biaya promosi dan pemasaran yang bersumber dari pembukuan Pemohon Banding.
bahwa untuk tujuan fiskal, pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya promosi dapat diajukan tanpa daftar nominatif adalah bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang biaya promosi tersebut.
bahwa di dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 secara jelas telah diatur:
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain,(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan,(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
bahwa selain hal tersebut, pernyataan Pemohon Banding tersebut juga tidak konsisten dengan fakta-nya karena sesuai dengan penjelasan Terbanding di dalam persidangan diketahui bahwa sejak tahun pajak 2011 Pemohon Banding telah melampirkan Daftar Nominatif Biaya Promosi pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan-nya.
bahwa koreksi atas biaya usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas biaya usaha sebesar Rp33.034.281.202,00 Tetap Dipertahankan dengan rincian sebagai berikut
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkas banding, keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dan Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan, serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup alasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif Biaya Pemasaran sebesar Rp33.034.281.202,00, sehingga Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-
965/WPJ.06/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Badan Nomor: 00007/206/10/073/12 tanggal 28 Juni 2012 Tahun Pajak 2010.
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-
965/WPJ.06/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Badan Nomor: 00007/206/10/073/12 tanggal 28 Juni 2012 Tahun Pajak 2010.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put-56040/PP/M.XVIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti,
dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Erwin Silitonga sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, M.M. sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
