Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55117/PP/M.XVA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55117/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor: 00053/406/10/055/12 tanggal 23 April 2012, diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-
0232/WPJ.07/KP.0305/2012 tanggal 19 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1160/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seharusnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut dapat diakui, apalagi secara arus uang tidak ada kerugian negara yang diakibatkannya;
Menurut Majelis
:
bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya Kredit Pajak.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menentukan Kredit Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Kredit Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar $0.00.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar $11,075.75, sehingga terdapat selisih sebelum keberatan sebesar $11,075.75.
bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $11,075.75, Terbanding menyatakan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar $0.00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar $11,075.75.
bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan Pemohon Banding pada saat keberatan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 01/VII/TAX/2012 tanggal 02 Juli 2012 diketahui Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding tidak secara eksplisit menyatakan alasan keberatan terhadap kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 namun mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam penghitungan PPh Badan seharusnya.
bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor: 00053/406/10/055/12 tanggal 23 April 2012 diketahui Terbanding tidak melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui tidak menyatakan adanya kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam SPT PPh Badan namun pada saat proses pemeriksaan menyadari adanya kesalahan dalam pengisian SPT PPh Badan dengan tidak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75.
bahwa menjelang pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberitahukan kepada Terbanding (Pemeriksa) agar dapat dipertimbangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Terbanding (Pemeriksa) menyatakan agar kredit pajak tersebut disampaikan saja nanti disaat mengajukan keberatan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 diketahui SSP disetor tanggal 14 September 2010 dengan uraian pembayaran “PPh Pasal 25 masa Agustus 2010” sedangkan SPT PPh Badan disampaikan tanggal 28 April 2011.
bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian atau Bagian Tahun Pajak,
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek Pajak,
  3. harta dan kewajiban, dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan; b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotong dan pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan Perundangan-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan, danc.jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas tersebut wajib disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang harus diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan undang-undang tidak ada kewajiban bagi Terbanding untuk memperhitungkan Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 karena Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan pengembalian atau penghitungan Kredit Pajak PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75 dalam SPT PPh Badan sehingga tidak ada sengketa mengenai Kredit Pajak PPh Pasal 25.
bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
  1. Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa Pajak,
  2. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan tidak ada koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 25 sehingga Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding.
Bahwa terhadap setoran PPh Pasal 25 sebesar $11,075.75, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat meminta pengembalian atau pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak kepada Terbanding.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinions)
bahwa terhadap sengketa ini, Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM memberikan pendapat yang berbeda sebagai berikut:
bahwa terdapat SSP asli Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulan Juli 2010 yang tidak/ belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2010, tetapi baru diberikan pada saat pemeriksaan karena dokumen SSP tersebut baru diterima dari pihak ke tiga setelah SPT Tahunan PPh Tahun 2010 disampaikan.
bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak mengakui SSP PPh Pasal 25 bulan Juli 2010 sebesar Rp101.697.538,00 (US $11,075.75) sebagai Kredit Pajak agar disampaikan saja nanti saat mengajukan keberatan, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa kredit pajak PPh Pasal 25 tersebut diakui karena asli SSPnya sudah diberikan pada saat pemeriksaan.
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan Terbanding nomor LAP-1214/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 halaman 6 angka 5 dinyatakan : “Di bulan September 2010, Wajib Pajak telah membayarkan cicilan atas PPh Pasal 25 sebesar IDR101.697.538,00. Berhubung sudah keluarnya hasil pemeriksaan pajak Tahun 2010, Wajib Pajak menagih kembali kelebihan pembayaran tersebut. Selama pemeriksaan, semua bukti berupa SSP, SPT termasuk untuk pajak PPh Pasal 25 sudah Wajib Pajak berikan dalam folder tersendiri, namun pihak Pemeriksa sepertinya tidak mengecek lebih jauh”.
bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan Terbanding aquo halaman 14 salah satu Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data dan informasi atau keteranganlain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan , selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.
bahwa berdasar ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan : “Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.
bahwa berdasar ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyampaikan Surat Tanggapan atas SPHP yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagaian atau seluruh hasil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan Surat Tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat Risalah Pembahasan.
bahwa berdasar ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan.
bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Asli SSP Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 sebesar US $ 11,075.75 telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan walaupun tidak/ belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2010, karena dokumen SSP tersebut baru diterima/ ditemukan setelah SPT disampaikan, esensinya adalah pengungkapan kebenaran materiil dan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang undang Pajak Penghasilan aquo, 26 ayat (4) Undang-undang KUP a quo, serta Pasal 23 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, seharusnya bukti SSP tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Terbanding. Dengan demikian koreksi Terbanding dan Keputusan keberatan Terbanding sebesar US $107,558.05 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa dengan demikian Hakim Anggota Djangkung Sudjarwadi, SH LLM berpendapat amar putusan seharusnya Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 01/XI/TAX/2013 tanggal 11 September 2013, dengan perhitungan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar US$192,844.11.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan
serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1160/WPJ.07/2013
tanggal 14 Juni 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010
Nomor : 00053/406/10/055/12 tanggal 23 April 2012.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014, berdasarkan suara terbanyak Majelis XVA Pengadilan Pajak,
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.000161/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon
Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200