Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55116/PP/M.XVA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55116/PP/M.XVA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Biaya Penjualan (Komisi Penjualan)
sebesar Rp8.467.593.368,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding tidak membuat kontrak kerja secara tertulis dengan para pemberi jasa yang semuanya merupakan orang pribadi yang bukan pegawai, menurut Terbanding pembuatan kontrak kerja tertulis merupakan bukti yang kuat untuk menunjukan kontrak kerja tentang siapa pemberi jasa, ruang lingkup pemberian jasa-nya dan juga terkait dengan imbalannya dapat diketahui dengan jelas. Dengan hanya berbentuk perjanjian lisan Terbanding berpendapat data-data mengenai para pemberi jasa/penerima imbalan komisi dan ruang lingkup jasa yang diberikan tidak dapat diketahui;
Menurut Pemohon
:
bahwa jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai kepada Pemohon Banding dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan didasarkan pada hubungan baik dan kepercayaan yang telah dibangun selama ini antara Pemohon Banding dengan penerima komisi penjualan tersebut. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, maka kesepakatan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara Pemohon Banding dengan orang pribadi bukan pegawai penerima komisi penjualan tetap merupakan perjanjian yang sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjanjian yang dilakukan, para pihak telah bersepakat bahwa orang pribadi bukan pegawai tersebut akan membantu Pemohon Banding untuk menganjurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding kepada pembeli yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk order pembelian yang diterima Pemohon Banding dari pembeli. Atas upaya yang dilakukannya, maka orang pribadi bukan pegawai tersebut akan menerima imbalan dari Pemohon Banding berupa komisi penjualan yang secara rata-rata dihitung sebesar 1% dari penjualan yang berhasil dilakukan Pemohon Banding sesuai order yang diterima. Komisi penjualan yang dibayarkan kepada orang pribadi bukan pegawai di lakukan dalam bentuk tunai pada saat kas/bank tersedia;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Biaya Penjualan (Komisi Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 karena Terbanding berpendapat biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha;
bahwa Pemohon Banding menyatakan jika dilakukan koreksi seharusnya diperlakukan sebagai objek koreksi PPh Pasal 21 dan bukan koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak PPh Badan;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir dengan Nomor : S-3080/PJ.07/2014 tanggal 6 Juni 2014 dengan uraian sebagai berikut :
I. Pokok Sengketa : Koreksi Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 bahwa alasan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 karena tidak didukung bukti tagihan dan bukti jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga;
II. Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan, keberatan dan selama persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa data fotokopi Audit Report, daftar penerima komisi penjualan dan contoh jurnal voucher sudah disampaikan,
  2. bahwa biaya sebesar Rp8.467.593.368,00 merupakan pembayaran atas komisi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada orang pribadi bukan pegawai yang dalam kegiatannya memberikan jasa kepada Pemohon Banding untuk menganjurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding kepada pembeli,
  3. bahwa jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai kepada Pemohon Banding dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dengan didasarkan pada hubungan baik dan kepercayaan yang telah dibangun selama ini antara Pemohon Banding dengan penerima komisi penjualan tersebut. Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, maka kesepakatan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara Pemohon Banding dengan orang pribadi bukan pegawai penerima komisi penjualan tetap merupakan perjanjian yang sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. bahwa komisi penjualan yang dibayarkan kepada orang pribadi bukan pegawai dilakukan dalam bentuk tunai pada saat kas/bank tersedia sesuai tanggal yang tercantum dalam bukti pengeluaran,
  5. bahwa pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Auditor Independen dapat dianggap sebagai bukti yang kompeten karena berasal dari pihak ketiga maka pembebanan dan pembayaran komisi penjualan yang dilakukan seharusnya dapat dinyatakan telah didukung oleh bukti yang cukup dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum,
  6. bahwa pembebanan komisi penjualan yang dilakukan nyata-nyata dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto karena berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam upaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Ketiadaan bukti tagihan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai yang menerima imbalan dari Pemohon Banding semata-mata disebabkan oleh pola hubungan kerja yang tidak membutuhkan adanya tagihan tersebut, dimana pola itu juga lazim terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan pegawai lepas, harian, dan tenaga kerja sejenis lainnya,
  7. bahwa komisi penjualan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada orang pribadi bukan pegawai seharusnya diperlakukan sebagai objek koreksi PPh Pasal 21 dan bukan koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak PPh Badan, selaras dengan prinsip taxability-deductibilty yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan, maka perlakuan komisi penjualan sebagai objek PPh Pasal 21 seharusnya juga berimplikasi pada pengakuan beban komisi penjualan tersebut sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding.
III. Menurut Terbanding
a. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pasal 12 ayat (3) : Apabila Direktur Jendera Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 12 ayat (3) : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh):
Pasal 6 ayat (1) huruf a : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:1) biaya pembelian bahan,2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,3) bunga, sewa, dan royalti,4) biaya perjalanan,5) biaya pengolahan limbah,6) premi asuransi,7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,8) biaya administrasi, dan,9) pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan data dan keterangan Pemohon Banding di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  1. bahwa data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa audit report, daftar penerima komisi penjualan dan contoh jurnal voucher tidak mencukupi sebagai bukti dapat dibebankannya sesuatu yang dianggap oleh Pemohon Banding sebagai komisi penjualan untuk membuktikan bahwa biaya sebesar Rp8.467.593.368,00 adalah benar-benar merupakan biaya komisi atas penjualan karena:v bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti telah terjadi penyerahan jasa (eksistensi jasa) yang dinyatakan Pemohon Banding diberikan oleh pihak ketiga yang kepadanya dibayarkan biaya komisi;v bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti adanya permintaan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperoleh penghasilan,v bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa tagihan oleh pihak ketiga atas jasa yang telah diberikan sebagaimana lazimnya para pihak independen dalam berbisnis,v bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa kontrak/perikatan pemberian jasa yang berkekuatan hukum sebagaimana lazimnya para pihak independen bertransaksi.
  2. bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan adanya banyak orang pribadi (sebanyak 278 orang) yang bukan pegawai yang melakukan jasa untuk menganjurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding kepada pembeli tidaklah iazim apalagi diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan omzet yang cukup besar (Rp800 Milyar),
  3. bahwa perjanjian lisan tidaklah cukup dalam proses pembuktian, lazimnya dalam proses pembuktian alat bukti yang digunakan oleh pihak yang mendalilkan sesuatu adalah alat bukti surat karena surat memang dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian. Untuk perjanjian lisan dapat menggunakan alat bukti saksi, namun demikian keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya (Pasal 1905 KUH Perdata). Pemohon Banding dalam pembuktiannya tidak pernah menyampaikan alat bukti surat atau saksi sehingga perjanjian lisan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalilnya tidak dapat dipercaya,
  4. bahwa bukti pengeluaran yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanya berupa journal voucher yang merupakan bukti internal Pemohon Banding sehingga tidak cukup untuk membuktikan kebenaran transaksinya karena tidak ada bukti dari pihak eksternal dalam hal ini tidak ada bukti pelaksanaan jasa dan bukti klaim atas jasa yang sudah dilakukan yang menjadi dasar pembayaran serta tidak ada bukti penerimaan uang dari pihak pemberi jasa mengingat menurut Pemohon Banding pembayarannya dilakukan dengan tunai,
  5. bahwa pernyataan auditor dalam laporan auditnya hanya menyampaikan pendapat mengenai penyajian laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material tidak menyampaikan pendapat mengenai kebenaran material dari laporan keuangan yang diauditnya. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dalam rangka menguji kebenaran SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Menguji penyajian berbeda dengan menguji kebenaran karena pengujian kebenaran adalah menguji kebenaran dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Menurut Terbanding biaya sebesar Rp8.467.593.368,00 adalah biaya yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP sehingga sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP Terbanding menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
  6. bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan membayar komisi penjualan tanpa didasari dengan adanya bukti tagihan adalah transaksi yang tidak Iazim mengingat untuk menerapkan prinsip konservatif seharusrya biaya yang dibebankan adalah benar merupakan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Bukti tagihan adalah salah satu dasar bagi Pemohon Banding untuk membebankan biaya tersebut sehingga dengan tidak adanya bukti tagihan maka biaya komisi atas penjualan tidak terbukti kebenarannya,
  7. bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah melaporkan, memungut dan menyetorkan pajak penghasilan objek PPh Pasal 21 atas komisi penjualan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehingga pendapat Pemohon Banding yang menyatakan seharusnya biaya komisi penjualan dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 21 dan bukan koreksi yang menambah penghasilan kena pajak PPh Badan tidak dapat diterima. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
c. Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding koreksi atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Penjualan) sebesar Rp8.467.593.368,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-1139/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan nomor 00034/406/10/055/12 tanggal 19 April 2012 Tahun Pajak 2010 a.n Pemohon Banding, NPWP 01.001.738.2-055.000.
bahwa Terbanding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya yaitu:
T-5
Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00215/WPJ.07/KP.0300/RIK.SIS/2012 tanggal 16 April 2012,
T-6
Kertas Kerja Pemeriksaan,
T-7
Laporan Penelitian Keberatan,
T-8
Kronologis Penerbitan Keputusan Keberatan;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir tanpa nomor dan tanggal dengan uraian sebagai berikut :
Ikhtisar (Resume) Banding Pemohon Banding
  1. Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor: S-027/ANH/SRT/IX/2013 tanggal 9 September 2013 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-1285/WPJ.07/2013 tanggal 1 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan formal Banding sesuai Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Tentang Aspek Formal Pokok Sengketabahwa Pemohon Banding dapat menerima penjelasan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menegaskan bahwa pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1139/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang dilakukan Terbanding secara Jabatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP- 1285/WPJ.07/2013 tanggal 1 Juli 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Tentang Aspek Material Pokok Sengketabahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian Indonesia, kesepakatan yang dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan antara Wajib Pajak dengan orang pribadi bukan pegawai penerima komisi penjualan tetap merupakan perjanjian yang sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping itu Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa atas pemberian komisi penjualan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding harus dilakukan dalam suatu bentuk kontrak kerja tertulis.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti berupa jurnal voucher, bukti cek bank atas penarikan dana serta daftar penerima komisi penjualan yang memuat informasi nama penerima, lokasi, dan jumlah komisi yang diterima merupakan bukti yang sah. Di sisi yang lain, Terbanding sama sekali tidak memberikan penilaian dan pembuktian sebaliknya atas keabsahan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bukti pendukung transaksi berupa jurnal voucher, bukti cek bank atas penarikan dana serta daftar penerima komisi penjualan tersebut telah menunjukkan bahwa transaksi pembebanan dan pembayaran komisi penjualan benar- benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh dan memelihara penghasilan usaha dan selayaknya untuk dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding berpendapat pernyataan Terbanding bahwa ada kejanggalan dengan banvaknva orang pribadi yang bukan pegawai (mencapai 278 orang) yang menjadi pemberi iasa berupa mengarurkan, mendorong, dan memasarkan produk yang dihasilkan Pemohon Banding, karena pasti telah ada bagian pembelian di tiap-tiap perusahaan (10 pembeli terbesar) yang menjadi pembeli dari produk Pemohon Banding, merupakan pernyataan atau pendapat yang bersifat spekulatif dan asumsi belaka serta tidak didasarkan pada bukti nyata.
bahwa pembayaran komisi penjualan kepada orang pribadi bukan pegawai dalam kenyataannya dilakukan terhadap pemberi jasa dari perusahaan yang membeli produk Pemohon Banding yang selama Tahun 2010 terdapat lebih dari 200 perusahaan yang menjadi pelanggan.
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Budi Tresno seharusnya dapat digunakan sebagai bukti yang kompeten karena berasal dari pihak ketiga.
bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun tujuan dari laporan auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas penyajian Laporan Keuangan, auditor independen sebagaimana telah dinyatakannya dalam lembaran pendapat yang merupakan bagian dari laporan auditor independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas dasar pengujian dan menilai kecukupan serta ketepatan bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
bahwa sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), auditor independen (Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Budi Tresno) semestinya telah secara mendalam mencari bukti audit dengan memperhatikan sifat, kompetensi, kecukupan dan melakukan penilaian atas bukti audit tersebut. Dalam menentukan kecukupan bukti audit itu auditor independen tentunya juga telah dan harus mempertimbangkan tingkat materialitas dan risiko terjadinya kesalahan saji penilaian transaksi pembayaran komisi penjualan. Berdasarkan kecukupan dan ketepatan bukti audit yang diperoleh melalui prosedut audit tersebutlah auditor indepependen selanjutnya menyatakan opini dan laporan audit yang disusunnya.
bahwa dengan telah diberikannya pendapat wajar tanpa pengecualian oleh auditor independen, maka Pemohon Banding berkeyakinan pernyataan pendapat auditor independen tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengakui bahwa komisi penjualan yang dibebankan dan dibayarkan dapat diyakini bebas dari salah saji material dan telah didukung oleh bukti yang cukup.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa laporan auditor independen yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Budi Tresno seharusnya dapat dinyatakan sebagai alat bukti berupa keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat pembebanan komisi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 sehingga nyata-nyata dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ketiadaan bukti tagihan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi bukan pegawai yang menerima imbalan dari Pemohon Banding sebagaimana yang dimaksud oleh Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan, semata-mata disebabkan oleh pola hubungan kerja yang tidak membutuhkan adanya tagihan tersebut, dimana pola itu juga lazim terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan pegawai lepas, harian, dan tenaga kerja sejenis Iainnya. Oleh karena itu, atas pembebanan komisi penjualan ini Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya dilakukan koreksi positif dalam menghitung penghasilan kena pajak PPh Badan.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pendapatnya sebagai berikut:
P-7 Surat Keberatan Nomor S-030/ANH/SRT/VII/2012 tanggal 11 Juli 2012, P-8 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010,P-9 Laporan Keuangan beserta Laporan Auditor Independen yang berakhir tanggal 31 Desember 2010,P-10 Daftar Penerima Komisi Penjualan tahun 2010, P-11 Rekapitulasi Penjualan Bruto Tahun 2010,P-12 Journal,P-13 Journal Voucher.
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Audit Pemohon Banding, diketahui ruang lingkup usaha Pemohon Banding adalah produksi wires, electricity cables, wiring harness.
bahwa Majelis berpendapat ruang lingkup usaha Pemohon Banding bukanlah jenis usaha yang penjualannya secara umum dilakukan tanpa perjanjian tertulis.
bahwa meskipun demikian, Majelis dapat mengakui pemberian komisi penjualan menjadi biaya apabila perjanjian dilakukan secara lisan dan terdapat hubungan antara pemberian komisi penjualan dengan penjualan yang direalisir oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berpendapat biaya penjualan sebesar Rp8.467.593.368,00 dapat diakui sebagai pengurang pengahasilan bruto jika Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara pemberian komisi penjualan dengan penjualan yang direalisir oleh Pemohon Banding.
bahwa sampai dengan persidangan berakhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti dimaksud.
bahwa Majelis berpendapat biaya penjualan (komisi penjualan) tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan demikian berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan Hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya penjualan sebesar Rp8.467.593.368,00 tetap dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.  Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1139/WPJ.07/2013
tanggal 14 Juni 2013, sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-
1285/WPJ.07/2013 tanggal 01 Juli 2013, tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-1139/WPJ.07/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Pajak Penghasilan Secara Jabatan Nomor: 00034/406/10/055/12 tanggal 19 April 2012 Tahun Pajak 2010.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak,
berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.000161/PP/PM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014,
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Didi Hardiman, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, SH., LL.M sebagai Hakim Anggota,
Andre Irwanda sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 September 2014 oleh Hakim Ketua
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon
Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200