Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55115/PP/M.VIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55115/PP/M.VIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun
Pajak 2010 sebesar Rp.19.491.596.504,00;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa angka koreksi peredaran usaha sebesar Rp.41.527.779.586,00 diperoleh dari hasil equalisasi dengan SPT PPN sebesar Rp.208.606.000,00 dan dari Penghasilan Lain-lain yang ditampung pada rekening Bank BPD Kaltim sebesar Rp.41.319.173.585,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon |
:
|
bahwa Penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat kedua perusahaan tersebut pemiliknya sama, dan Pemohon Banding tidak mengerti jika penggabungan rekening perusahaan bisa berdampak pada Pajak Penghasilan Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa perhitungan koreksi adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan halaman 13, diketahui bahwa Peredaran Usaha menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp.47.225.583.196,00 terdiri dari:
bahwa Peredaran Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp.27.733.986.692,00 sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.19.491.596.504,00 seluruhnya berasal dari penghasilan lain-lain;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberi keterangan bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sesuai pembukuannya adalah sebesar Rp.47.240.634.363,00 yang terdiri dari:
bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari:
bahwa penghasilan lain-lain sebesar Rp.19.491.596.504,00 terdiri dari:
PT Mintec Rp 1.238.693.763,00
Setoran Tunai Jamsostek Rp 45.051.167,00 Rp 44.738.039.773,00 Biaya transfer Rp 105.000,00 Jumlah Rp 44.738.144.773,00 Dikurangi:Penerimaan yang telah dilaporkan Tahun 2009 Rp 2.092.033.407,00 Tahun 2010 Rp 23.139.358.696,00 Rp (25.231.392.102,00) Rp 19.506.752.671,0
bahwa jumlah koreksi sebesar Rp.19.461.596.505,00 tersebut terdiri:
bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp.19.491.596.504,00 tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sehingga oleh Terbanding ditambahkan kedalam peredaran usaha Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan penghitungan sebagai berikut:
bahwa Penjualan Labour Supply terdiri dari:
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.19.491.596,00 adalah merupakan setoran tunai oleh Pemohon Banding sendiri sebesar Rp.30.000.000,00 dan penerimaan pembayaran dari PT SJK sebesar Rp.19.461.596.505,00.
bahwa pembayaran dari PT SJK tidak seluruhnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding melainkan sebagian merupakan bagian penerimaan dari PT. ABM selama tahun 2009 dan 2010.
bahwa rincian pembayaran dari PT SJK sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdiri dari:
bahwa menurut Pemohon Banding sumber koreksi Terbanding berasal dari penerimaan pembayaran rekening koran Pemohon Banding pada Bank BPD Kaltim nomor 1151500290, yang mana rekening tersebut merupakan rekening gabungan 2 (dua) perusahaan yaitu Pemohon Banding sendiri dan PT. ABM. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa terdapat penghasilan milik PT. ABM yang disetorkan melalui rekening Pemohon Banding karena telah dilakukan penggabungan rekening antara Pemohon Banding dengan rekening PT. ABM. bahwa penggabungan rekening dimaksudkan untuk mengamankan uang perusahaan dari persoalan internal mengingat pemilik kedua perusahaan tersebut adalah orang yang memiliki hubungan sebagai suami istri. bahwa dalam penerimaan sebesar Rp.19.461.596.505,00 terdapat bagian penghasilan PT. ABM sebesar Rp.19.294.630.457,00 sedangkan selebihnya merupakan penerimaan untuk Pemohon Banding namun bukan merupakan penghasilan. bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa uang masuk ke rekening 1151500290 adalah penghasilan untuk entitas lain (PT. ABM), Terbanding menyatakan keterangan Pemohon Banding tidak benar. bahwa Terbanding memberikan keterangan bahwa berdasarkan Pasal 5 perjanjian antara PT SJK dengan PT. ABM tentang pengadaan Jasa tenaga kerja nomor SIMS/PKS/2010-01ABM/PKS-2010-01 diketahui bahwa pembayaran imbalan jasa pengadaan tenaga kerja yang dilakukan oleh SIMS Jaya Kaltim adalah melalui transfer ke Bank BPD Batu Kajang dengan nomor rekening 1151500176 atas nama PT. ABM. bahwa dengan demikian jelas bahwa PT. ABM akan menerima setoran/penghasilan dari SIMS Jaya Kaltim di rekening milik dan aatas nama dan PT. ABM. bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi dasar koreksi adalah dokumen rekening koran milik Pemohon Banding, artinya uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding adalah merupakan penghasilan dari Pemohon Banding sendiri. bahwa untuk penghasilan PT. ABM yang berasal dari kontrak dengan PT SIMS Jaya Kalitim untuk pekerjaan pengadaan jasa tenaga kerja, didalam perjanjian sudah jelas ditegaskan bahwa pembayaran dimasukkan ke rekening PT. ABM dan tidak ke rekening Pemohon Banding. bahwa Terbanding menyatakan didalam perjanjian tersebut nomor rekening PT. ABM adalah 1151500176 sedangkan nomor rekening Pemohon Banding adalah 1151500290, dan kedua rekening tersebut terdaftar di bank BPD Batu Kajang. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam perjanjian antara PT. ABM dan PT SJK disebutkan bahwa pembayaran dari PT SJK akan dilakukan melalui transfer ke bank BPD Batu Kajang dengan nomor rekening 1151500176 atas nama PT. ABM. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa rekening dengan nomor 1151500176 atas nama PT. ABM di bank BPD Batu Kajang telah ditutup sejak tahun 2007. bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada setiap invoice yang diterbitkan oleh PT. ABM kepada PT SJK dicantumkan keterangan yang menyatakan bahwa pembayaran agar ditransfer ke bank BPD Batu Kajang atas nama PT Sederhana Mandiri dengan nomor rekening 1151500290. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penghasilan PT. ABM yang berasal dari rekening Pemohon Banding telah dilaporkan pada SPT. ABM. bahwa Pemohon Banding menyatakan ada keterangan dari PT SJK yang menjelaskan rincian setoran yang ditujukan untuk PT. ABM. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa invoice yang diterbitkan oleh PT. ABM kepada PT SJK, SPT PPh adan PT. ABM, Faktur Pajak Standar, Debet Note, Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, kwitansi, surat nomor 089/SIMS-ABM/ACC/V-14 tanggal 8 Mei 2014, 091/SIMS-ABM/ACC/V-14 tanggal 8 Mei 2014 dan surat setoran Pajak. bahwa berdasarkan dalil para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini hanya terkait dengan pembuktian dokumen, oleh karena itu Majelis meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan Uji Kebenaran Materi. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan proses Uji Kebenaran Materi dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Majelis, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa penerimaan uang masuk dari rekening nomor 1151500290 atas nama Pemohon Banding sebesar Rp19.491.596.504,00 terdiri dari: Penerimaan Pembayaran PT. ABM Penerimaan untuk PT. ABM sebesar Rp19.294.630.457,00 bahwa penerimaan untuk PT. ABM sebesar Rp19.294.630.457,00 terdiri dari: Penerimaan Pembayaran PT. ABM bahwa berdasarkan surat nomor 027/D-2/BPD-CPBK/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, diketahui bahwa rekening atas nama PT. ABM telah ditutup per tanggal 15 Juni 2007. bahwa berdasarkan bukti berupa invoice yang diterbitkan oleh PT. ABM kepada PT SJK, Majelis memperoleh keterangan bahwa pembuat tagihan – dalam hal ini PT. ABM – meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank BPD Batu Kajang nomor 1151500290 atas nama PT Sederhana Mandiri. bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis dapat menyakini bahwa pengiriman uang yang dilakukan oleh PT SJK ke rekening nomor 1151500290 atas nama PT Sederhana Mandiri bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding, melainkan merupakan penghasilan dari PT. ABM. bahwa hal tersebut didukung dengan penjelasan dan perincian transfer dari PT SJK yang merinci transfer uang kepada rekening Pemohon Banding; bahwa berdasarkan invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan diperiksa silang dengan rincian transfer, jumlah pembayaran yang menjadi milik PT. ABM yang berasal dari invoice tahun 2009 adalah sebesarRp.1.135.096.297,00 dengan rincian:
bahwa berdasarkan penjelasan rincian transfer dari PT SJK, pembayaran kepada PT. ABM untuk invoice tahun 2010 adalah sebesar Rp.18.159.534.160,00. bahwa jumlah sebesar Rp.18.159.534.160,00 tersebut yang didukung bukti berupa invoice hanya sebesar Rp.16.612.727.138,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.1.546.807.023,00 tidak didukung dengan bukti yaitu atas penerimaan uang sebagai berikut:
bahwa atas selisih sebesar Rp1.546.807.023,00 yang tidak didukung dengan bukti berupa invoice ataupun bukti eksternal lain yang menunjukkan jumlah tersebut merupakan penerimaan untuk PT. ABM, Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut benar-benar milik PT. ABM. bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berketetapan bahwa jumlah uang masuk yang terbukti merupakan milik PT. ABM adalah sebesar Rp17.747.823.435,00; bahwa selisih sebesar Rp1.546.807.023,00 tidak dapat diyakini milik PT. ABM dan karena berada dalam rekening milik Pemohon Banding maka Majelis berpendapat uang masuk tersebut milik Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PT. ABM, Majelis dapat menyakini bahwa penghasilan yang diperoleh PT. ABM yang diterima melalui rekening Pemohon Banding telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerimaan uang sebesar Rp17.747.823.435,00 dari rekening 1151500290 milik Pemohon Banding bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding melainkan milik PT. ABM dan karenanya Majelis mengabulkan banding Pemohon Banding.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mengakui dari jumlah sebesar Rp166.966.046,00 yang semula didalilkan sebagai pinjaman uang muka gaji, ternyata sebesar Rp33.153.865,00 merupakan penerimaan dari invoice nomor 059/SM/ADM/VI/10 yang belum dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding dari jumlah sebesar Rp166.966.046,00 yang merupakan pinjaman uang muka gaji hanya sebesar Rp133.917.182,00. bahwa Pemohon Banding menyatakan pinjaman tersebut diperoleh dari PT SJK untuk uang muka gaji. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti berupa perjanjian pinjam meminjam ataupun bukti pembayaran pengembalian pinjaman tersebut sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa penerimaan dari PT SJK tersebut merupakan penerimaan pinjaman. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis tidak dapat menyakini bahwa penerimaan uang masuk sebesar Rp166.966.046,00 bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding sehingga koreksi tetap dipertahankan.
bahwa Pemohon Banding menyatakan penerimaan uang sebesar Rp30.000.000,00 dari rekening 1151500290 milik Pemohon Banding bukan merupakan penerimaan penghasilan melainkan penerimaan setoran tunai dari Pemohon Banding sendiri. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dari mana sumber setoran sebesar Rp30.000.000,00, apakah berasal dari hasil penjualan/pembayaran tunai (cash) atau hanya sekedar pemindahan dari rekening Pemohon Banding yang lain. bahwa mengingat Pemohon Banding tidak memberi bukti mengenai sumber setoran tunai tersebut maka Majelis tidak dapat menyakini bahwa setoran tersebut tidak berasal dari hasil usaha Pemohon Banding sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam
persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-64.K/WPJ.14/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan
Tahun Pajak 2010 Nomor: 00005/206/10/725/12 tanggal 10 Mei 2012, dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp.
|
7.572.165.000,00
|
|
PPh terutang berdasarkan Pasal 31 E
|
Rp.
|
1.744.629.779,00
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
1.700.795.900,00
|
|
Pajak yang tidak/kurang dibayar
|
Rp.
|
48.833.879,00
|
|
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2)
|
Rp.
|
16.603.519,00
|
|
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp.
|
65.437.398,00
|
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Kamis tanggal 5 Juni 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan Nomor Put-55115/PP/M.VIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri
oleh Terbanding.
