Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55113/PP/M.VIB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55113/PP/M.VIB/15/2014

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp.7.953.830.761,00, dengan
perincian sebagai berikut :
Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 5.026.549.572,00
Biaya Usaha: Rp. 2.927.281.189,00
Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi Rp 2.476.268.429
Biaya transportasi Rp 451.012.760

Menurut Terbanding

:

bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan cara mentrasir angka yang tercantum didalam SPT ke Buku Besar, Buku Kas/Bank, Perjanjian/Kontrak serta melakukan pengujian terhadap bukti-bukti pendukung;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak dapat menyampaikan arus barang atas pembelian yang melalui JNE dan pembelian melalui Nagata Co;

Menurut Terbanding

:

bahwa menurut Terbanding, biaya Gaji ekspatriat sebesar Rp.2.476.268.429,00 tidak seharusnya dibebankan kepada Pemohon Banding, karena secara fakta biaya gaji tersebut digunakan untuk kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh BUT.

Menurut Pemohon

:

bahwa benar Pemohon Banding telah menerima komisi hasil penjualan Iangsung Maruka Machinery Japan kepada pembeli di Indonesia, hal tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian untuk saling menghargai dan perlakuan yang adil (fair) antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusat Jepang karena Pemohon Banding tetap mendapatkan dan menerima komisi (bagian Iaba) dari transaksi tersebut. Walaupun transaksi dilakukan Iangsung oleh Maruka Machinery Japan dengan pembeli dari Indonesia setidaknya Pemohon Banding tetap punya andil yang perlu diberikan imbalan. Hal tersebut adalah transaksi bisnis yang sangat lazim.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi atas biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dan lain-lain sebesar Rp.2.467.268.429,00 dilakukan Terbanding karena biaya tersebut dibayarkan kepada Tenaga Kerja Asing yang berkewarganegaraan Jepang, yang bekerja sebagai Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan Debit Note yang diterbitkan oleh Kantor Pusat, Jepang, pembayaran gaji seluruh karyawan expatriat Pemohon Banding dibayarkan ke rekening Kantor Pusat Jepang untuk kemudian diteruskan ke rekening masing-masing expatriat yang bekerja pada Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding, pola pembayaran sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa yang membayar gaji para ekspatriat adalah Maruka Machinery Co, Ltd dan karenanya para ekspatriat bekerja untuk Kantor Pusat di Jepang.

bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksinya dengan pertimbangan bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa atas biaya Gaji, Upah, Bonus, termasuk biaya Travel expense, Transportation, Akomodasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seluruhnya untuk kepentingan Pemohon Banding dikarenakan terdapat banyak pembelian yang langsung ke Jepang sedangkan Pemohon Banding hanya mendapat penghasilan komisi atas penjualan langsung tersebut.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang lazim, karena sebagai Distributor Utama (Whole Seller) dari Pemohon Banding, banyak pembelian yang langsung ke Jepang, sedangkan Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan komisi atas jasa pemasaran yang dilakukan di Indonesia.

bahwa menurut Terbanding dengan adanya pola pembelian yang langsung ke Jepang, seharusnya kegiatan komisioner umum dan makelar dilaksanakan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dengan demikian biaya atas kegiatan komisioner umum dan makelar tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya pada SPT Pemohon Banding.

bahwa atas kegiatan usaha yang tidak lazim ini Kantor Pusat wajib mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 5 ayat 8 Perjanjian Penghindaran pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang yang berbunyi: “Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di negara lain tersebut melalui makelar,komisioner Umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usaha yang lazim.”

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikeluarkan seharusnya menjadi beban BUT Maruka Machinery Co. Ltd, dan harus dilakukan koreksi fiskal karena biaya Upah, Gaji dan bonus yang dikeluarkan adalah sehubungan dengan pegawai expatriate yang ditunjuk langsung dari Kantor Pusat.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyanggah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa transfer gaji ekspatriat ke rekening Kantor Pusat Jepang, adalah disebabkan sebagian gaji ekspatriat akan ditransfer ke rekening para istri expatriat terkait yang masih tinggal di Jepang.

bahwa hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan fasilitas kepada para pegawai expatriat mengingat besarnya biaya transfer ke Jepang.

bahwa menurut Pemohon Banding mekanisme transfer dimaksud tidak berarti bahwa biaya gaji para expatriat a quo adalah merupakan tanggungan Kantor Pusat Jepang, karena bagaimanapun biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tetap merupakan tanggungan Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding atas semua pembayaran kepada para expatriat tersebut sudah dimasukkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penjualan atas mesin dan sparepart yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Jepang yaitu Kantor Pusat.

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding juga menjadi perantara atas penjualan langsung yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pelanggan di Indonesia.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya transaksi yang dilakukan secara langsung (direct trading), antara konsumen di Indonesia dengan Kantor Pusat Jepang yang dilakukan secara bebas tanpa syarat dan perlakuan eksklusif.

bahwa konsumen di Indonesia tersebut mengetahui tentang produk Kantor Pusat Jepang dari informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding melalui para Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding.

bahwa tenaga inti yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding adalah para Direksi yang adalah Warga Negara Jepang dan tenaga pemasaran yang juga adalah Staff Expatriate Warga Negara Jepang dan didukung oleh tenaga-tenaga lokal.

bahwa tugas utama mereka adalah memasarkan mesin dan spare part yang sebagian besar diimpor dari Jepang, di mana pelanggan utama perusahaan adalah juga anak perusahan, atau berafiliasi dengan perusahaan di Jepang.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa bagi konsumen akan menjadi lebih murah jika membeli langsung ke Maruka Jepang, karena konsumen- konsumen tersebut berada di kawasan berikat dan mempunyai Angka Pengenal Impor (API) khusus untuk impor mesin.

bahwa dengan demikian konsumen tersebut akan membayar Bea Masuk yang lebih rendah dan bisa memperoleh pembebasan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor karena akan dipakai untuk pabrikan dan pada akhirnya akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

bahwa apabila ada pembeli yang bisa diyakinkan oleh para expatriat dan kemudian membeli di Indonesia yaitu kepada Pemohon Banding, maka hasil penjualan akan menjadi penghasilan Pemohon Banding.

bahwa dalam hal pembeli memilih membeli langsung ke Jepang yaitu kepada Kantor Pusat Jepang, maka hasil penjualan akan menjadi penghasilan Kantor Pusat Jepang.

bahwa atas pembelian langsung kepada Kantor Pusat di Jepang, maka Pemohon Banding menerima komisi dan menagihkan komisi kepada Kantor Pusat Jepang yang dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan dan menjadi objek Pajak Penghasilan di Indonesia;

bahwa untuk tahun Pajak 2010, jumlah komisi yang diterima dari Kantor Pusat di Jepang dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp.2.110.528.178,00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada tahun 1996 memang terdapat Kantor Pusat Jepang dengan NPWP 01.669.034.9-432.000, namun Kantor Pusat Jepang tersebut telah dihapus berdasarkan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor PEM-00397/WP.3.22/KP.1203/2010 tanggal 17 Februari 2010.

bahwa menurut Pemohon Banding baik bentuk BUT ataupun bentuk PT itu hanya merupakan pilihan bisnis saja, karena begitu menjadi Pemohon Banding, maka semua kegiatan Kantor Pusat Jepang di Indonesia secara otomatis kegiatannya beralih menjadi kegiatan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon banding dan Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa saat ini Kantor Pusat Jepang sudah tidak ada dan tidak terdaftar pada otoritas perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal pajak).

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dengan mengutip dari literatur buku Rachmanto Surahmat, hal 101 menyatakan bahwa: “Pasal 5 ayat (8) mengatur bahwa keberadaan suatu anak perusahaan bukan merupakan BUT dari perusahaan induknya. Hal yang menjadi pertimbangannya adalah perusahaan induk dan anak perusahaannya adalah dua entitas yang terpisah. Dari sudut pandang Indonesia, hampir semua perusahaan patungan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) masuk dalam kategori “dikuasai” (controlled) oleh perusahaan induknya. Namun demikian, perusahaan PMA tersebut bukan merupakan BUT dari perusahaan induknya, kecuali syarat yang diatur dalam ayat 5 dipenuhi yaitu sebagai agen yang tidak bebas”.

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding pada halaman 89, Rachmanto Surahmat dinyatakan: “…orang atau badan akan dianggap sebagai agen yang tidak bebas bila salah satu syarat berikut ini dipenuhi, yaitu:· orang atau badan bukan masuk dalam kategori yang bebas, ini artinya ada perjanjian yang sudah menyatakan bahwa agen tersebut adalah dependen, atau· orang atau badan tersebut bertindak untuk perusahaan yang berkedudukan di negara lain, dimana diharuskan untuk menandatangani kontrak untuk atas nama perusahaan di negara lain, atau· mempunyai wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan yang diwakilinya, atau· tidak mempunyai wewenang untuk menandatangani tetapi menyimpan barang dagangan milik perusahaan lain yang dipergunakan untuk memasok atas nama perusahaan tersebut, atau· memproduksi dan memproses barang milik perusahaan lain.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak termasuk dalam kategori diatas, sehingga Pemohon Banding termasuk sebagai agen yang independen karena Pemohon Banding menutup kontrak berdasarkan transaksi dagang yang didapatkannya sendiri di Indonesia baik dengan bantuan ekspatriat asing atau tidak, dan bukannya untuk dan atas nama Kantor Pusat Jepang.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas keempat tenaga kerja asing ini semuanya telah terdaftar dan sudah termasuk dalam PPh Pasal 21 serta sudah dihitung PPh Pasal 21-nya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pembayaran Gaji, upah, Bonus,Gratifikasi dan lain-lain yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja Asing yang berkewarganegaraan Jepang, yang bekerja sebagai Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/10/431/11 tertanggal 22 Desember 2011 oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding telah mengakui bahwa pengeluaranan biaya a quo adalah sebagai beban yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga menjadi obyek PPh Pasal 21.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan biaya terkait expatriat seharusnya adalah merupakan biaya yang seharusnya ditanggung Kantor Pusat Jepang.

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Kantor Pusat Jepang tidak eksis lagi dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa kegiatan usaha dari Pemohon Banding adalah melakukan penjualan atas mesin dan sparepart yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Jepang yaitu Kantor Pusat dan juga melakukan kegiatan sebagai perantara antara Kantor Pusat kepada pelanggan di Indonesia untuk produk-produk yang lain.

bahwa dalam hal terjadi ada pembeli dari Indonesia yang melakukan transaksi dengan Kantor Pusat, maka hasil penjualan tidak dicatat oleh Pemohon Banding namun Pemohon Banding mendapatkan komisi atas transaksi a quo.

bahwa menurut Majelis pengeluaran yang terkait dengan para expatriat dalam menjalankan kegiatan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding mendapatkan komisi atas transaksi tersebut dan komisi tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding.

bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengeluaran Upah, Bonus, Gratifikasi tersebut seharusnya merupakan beban BUT, Majelis berpendapat bahwa karena terbukti bahwa BUT dimaksud sudah tidak terdaftar lagi pada otoritas perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal pajak), maka pengeluaran biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya BUT.

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPT PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa pembayaran kepada para expatriat tersebut sudah dimasukkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/10/431/11 tertanggal 22 Desember 2011, dimana atas pembayaran gaji ekspatriat tidak dikoreksi negatip oleh Terbanding, maka secara tidak langsung Terbanding juga sudah mengakui bahwa para ekspatriat tersebut merupakan beban Pemohon Banding dalam rangka menjalankan operasional perusahaannya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, dan lain-lain sebesar Rp.2.476.268.429,00 merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk mengurangi besarnya penghasilan kena Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi dan lain-lain sebesar Rp.2.476.268.429,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding.

Biaya Transportasi sebesar Rp. 451.012.760,00

Menurut Terbanding

:

bahwa dasar koreksi biaya transport sebesar Rp.451.012.760,00 sama dengan dasar koreksi atas biaya Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, dan lain-lain sebesar Rp.2.476.268.429,00, yaitu merupakan pengeluaran untuk pegawai ekspatriat.

Menurut Pemohon

:

bahwa benar Pemohon Banding telah menerima komisi hasil penjualan Iangsung Maruka Machinery Japan kepada pembeli di Indonesia, hal tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian untuk saling menghargai dan perlakuan yang adil (fair) antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusat karena Pemohon Banding tetap mendapatkan dan menerima komisi (bagian Iaba) dari transaksi tersebut. Walaupun transaksi dilakukan Iangsung oleh Maruka Machinery Japan dengan pembeli dari Indonesia setidaknya Pemohon Banding tetap punya andil yang perlu diberikan imbalan. Hal tersebut adalah transaksi bisnis yang sangat lazim.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi atas biaya trasnportasi sebesar Rp.451.012.760,00 dilakukan Terbanding karena biaya tersebut dibayarkan kepada Tenaga Kerja Asing yang berkewarganegaraan Jepang, yang bekerja sebagai Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga mendasarkan koreksinya dengan pertimbangan bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa atas biaya transportasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seluruhnya untuk kepentingan Pemohon Banding dikarenakan terdapat banyak pembelian yang langsung ke Jepang sedangkan Pemohon Banding hanya mendapat penghasilan komisi atas penjualan langsung tersebut.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha yang lazim, karena sebagai Distributor Utama (Whole Seller) dari Pemohon Banding, banyak pembelian yang langsung ke Jepang, sedangkan Pemohon Banding hanya mendapatkan penghasilan komisi atas jasa pemasaran yang dilakukan di Indonesia.

bahwa menurut Terbanding dengan adanya pola pembelian yang langsung ke Jepang, seharusnya kegiatan komisioner umum dan makelar dilaksanakan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dengan demikian biaya atas kegiatan komisioner umum dan makelar tersebut (termasuk biaya transportasi) tidak dapat dibebankan sebagai biaya pada SPT Pemohon Banding.

bahwa atas kegiatan usaha yang tidak lazim ini Kantor Pusat wajib mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 5 ayat 8 Perjanjian Penghindaran pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang yang berbunyi: “Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di negara lain tersebut melalui makelar,komisioner Umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usaha yang lazim.”

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikeluarkan seharusnya menjadi beban BUT Maruka Machinery Co. Ltd, dan harus dilakukan koreksi fiskal karena biaya transportasi yang dikeluarkan adalah sehubungan dengan pegawai expatriate yang ditunjuk langsung dari Kantor Pusat.

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dalam kegiatan usahanya Pemohon Banding melakukan penjualan atas mesin dan sparepart yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Jepang yaitu Kantor Pusat.

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding juga menjadi perantara atas penjualan langsung yang dilakukan oleh Kantor Pusat kepada pelanggan di Indonesia.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui adanya transaksi yang dilakukan secara langsung (direct trading), antara konsumen di Indonesia dengan Kantor Pusat Jepang yang dilakukan secara bebas tanpa syarat dan perlakuan eksklusif.

bahwa konsumen di Indonesia tersebut mengetahui tentang produk Kantor Pusat Jepang dari informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding melalui para Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding.

bahwa tenaga inti yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding adalah para Direksi yang adalah Warga Negara Jepang dan tenaga pemasaran yang juga adalah Staff Expatriate Warga Negara Jepang dan didukung oleh tenaga-tenaga lokal.

bahwa tugas utama mereka adalah memasarkan mesin dan spare part yang sebagian besar diimpor dari Jepang, di mana pelanggan utama perusahaan adalah juga anak perusahan, atau berafiliasi dengan perusahaan di Jepang.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa bagi konsumen akan menjadi lebih murah jika membeli langsung ke Maruka Jepang, karena konsumen- konsumen tersebut berada di kawasan berikat dan mempunyai Angka Pengenal Impor (API) khusus untuk impor mesin.

bahwa dengan demikian konsumen tersebut akan membayar Bea Masuk yang lebih rendah dan bisa memperoleh pembebasan PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor karena akan dipakai untuk pabrikan dan pada akhirnya akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

bahwa apabila ada pembeli yang bisa diyakinkan oleh para expatriat dan kemudian membeli di Indonesia yaitu kepada Pemohon Banding, maka hasil penjualan akan menjadi penghasilan Pemohon Banding.

bahwa dalam hal pembeli memilih membeli langsung ke Jepang yaitu kepada Kantor Pusat di Jepang, maka hasil penjualan akan menjadi penghasilan Kantor Pusat Jepang.

bahwa atas pembelian langsung kepada Kantor Pusat di Jepang, maka Pemohon Banding menerima komisi dan menagihkan komisi kepada Kantor Pusat di Jepang yang dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan dan menjadi objek Pajak Penghasilan di Indonesia.

bahwa untuk tahun Pajak 2010, jumlah komisi yang diterima dari Kantor Pusat di Jepang dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan adalah sebesar Rp.2.110.528.178,00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada tahun 1996 memang terdapat BUT Kantor Pusat dengan NPWP 01.669.034.9-432.000, namun BUT Kantor Pusat tersebut telah dihapus berdasarkan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor PEM-00397/WP.3.22/KP.1203/2010 tanggal 17 Februari 2010.

bahwa menurut Pemohon Banding baik bentuk BUT ataupun bentuk PT itu hanya merupakan pilihan bisnis saja, karena begitu menjadi Pemohon Banding, maka semua kegiatan BUT Pemohon Banding secara otomatis kegiatannya beralih menjadi kegiatan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon banding dan Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa saat ini BUT Kantor Pusat sudah tidak ada dan tidak terdaftar pada otoritas perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal pajak).

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan dengan mengutip dari literatur buku Rachmanto Surahmat, hal 101 menyatakan bahwa: “Pasal 5 ayat (8) mengatur bahwa keberadaan suatu anak perusahaan bukan merupakan BUT dari perusahaan induknya. Hal yang menjadi pertimbangannya adalah perusahaan induk dan anak perusahaannya adalah dua entitas yang terpisah. Dari sudut pandangIndonesia, hampir semua perusahaan patungan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) masuk dalam kategori “dikuasai” (controlled) oleh perusahaan induknya. Namun demikian, perusahaan PMA tersebut bukan merupakan BUT dari perusahaan induknya, kecuali syarat yang diatur dalam ayat 5 dipenuhi yaitu sebagai agen yang tidak bebas”.

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding pada halaman 89, Rachmanto Surahmat dinyatakan: “…orang atau badan akan dianggap sebagai agen yang tidak bebas bila salah satu syarat berikut ini dipenuhi, yaitu:· orang atau badan bukan masuk dalam kategori yang bebas, ini artinya ada perjanjian yang sudah menyatakan bahwa agen tersebut adalah dependen, atau· orang atau badan tersebut bertindak untuk perusahaan yang berkedudukan di negara lain, dimana diharuskan untuk menandatangani kontrak untuk atas nama perusahaan di negara lain, atau· mempunyai wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan yang diwakilinya, atau· tidak mempunyai wewenang untuk menandatangani tetapi menyimpan barang dagangan milik perusahaan lain yang dipergunakan untuk memasok atas nama perusahaan tersebut, atau· memproduksi dan memproses barang milik perusahaan lain.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak termasuk dalam kategori diatas, sehingga Pemohon Banding termasuk sebagai agen yang independen karena Pemohon Banding menutup kontrak berdasarkan transaksi dagang yang didapatkannya sendiri di Indonesia baik dengan bantuan ekspatriat asing atau tidak, dan bukannya untuk dan atas nama Kantor Pusat.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas keempat tenaga kerja asing ini semuanya telah terdaftar dan sudah termasuk dalam PPh Pasal 21 serta sudah dihitung PPh Pasal 21-nya.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya transportasi tersebut adalah merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pembayaran Gaji, upah, Bonus,Gratifikasi dan lain-lain yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja Asing yang berkewarganegaraan Jepang, yang bekerja sebagai Direksi dan Tenaga Pemasaran pada perusahaan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/10/431/11 tertanggal 22 Desember 2011 oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa menurut Pemohon Banding, hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding telah mengakui bahwa pengeluaranan biaya a quo adalah sebagai beban yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga menjadi obyek PPh Pasal 21.

bahwa dengan demikian biaya transportasi yang dikeluarkan kepada para ekspatriat juga menjadi beban Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan biaya terkait expatriat termasuk biaya transportasi adalah merupakan biaya yang seharusnya ditanggung BUT Kantor Pusat.

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa BUT Kantor Pusat tidak eksis lagi dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa kegiatan usaha dari Pemohon Banding adalah melakukan penjualan atas mesin dan sparepart yang dihasilkan oleh perusahaan industri di Jepang yaitu Kantor Pusat dan juga melakukan kegiatan sebagai perantara antara Kantor Pusat kepada pelanggan di Indonesia untuk produk-produk yang lain.

bahwa dalam hal terjadi ada pembeli dari Indonesia yang melakukan transaksi dengan Kantor Pusat, maka hasil penjualan tidak dicatat oleh Pemohon Banding namun Pemohon Banding mendapatkan komisi atas transaksi a quo.

bahwa menurut Majelis pengeluaran yang terkait dengan para expatriat dalam menjalankan kegiatan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding mendapatkan komisi atas transaksi tersebut dan komisi tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding.

bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pengeluaran biaya trasnportasi tersebut seharusnya merupakan beban BUT, Majelis berpendapat bahwa karena terbukti bahwa BUT dimaksud sudah tidak terdaftar lagi pada otoritas perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal pajak), maka pengeluaran biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya BUT.

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPT PPh Pasal 21 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa pembayaran Upah, Gaji, bonus, gratifikasi dan lain-lain kepada para expatriat tersebut sudah dimasukkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dan sudah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00003/201/10/431/11 tertanggal 22 Desember 2011, dimana atas pembayaran gaji ekspatriat tidak dikoreksi negatip oleh Terbanding, maka secara tidak langsung Terbanding juga sudah mengakui bahwa para ekspatriat tersebut merupakan beban Pemohon Banding dalam rangka menjalankan operasional perusahaannya.

bahwa karena para ekspatriat tersebut merupakan beban Pemohon Banding, maka pengeluaran transportasi untuk para ekspatriat tersebut juga menjadi beban Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan biaya transportasi sebesar Rp.451.012.760,00 merupakan biaya yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk mengurangi besarnya penghasilan kena Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas biaya trasnportasi sebesar Rp.451.012.760,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Usaha sebesar Rp. 2.927.281.189,00 sehingga biaya usaha sesuai hasil persidangan adalah sebagai berikut:

Biaya Usaha cmf Terbanding
Rp
2.299.881.347,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan
Rp
2.927.281.189,00
Biaya Usaha cfm persidangan
Rp
5.227.162.536,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan secara keseluruhan koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut:

  • Koreksi tidak dapat dipertahankan:
    Harga Pokok Penjualan Pembelian melalui TIKI JNE 3.592.345.791,00
    Biaya Usaha 2.927.281.189,00
    Jumlah koreksi 6.519.626.980,00
  • Koreksi tetap dipertahankan:
    Harga Pokok Penjualan:*Pembelian melalui Nagata Co, Ltd 1.434.203.781,00
    Jumlah koreksi 7.953.830.761,00

bahwa selanjutnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha
Rp.
21.716.030.031,00
Harga Pokok Penjualan
Rp.
15.761.668.654,00
Penghasilan Bruto
Rp.
5.954.361.377,00
Biaya Usaha
Rp.
5.227.162.536,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri
Rp.
727.198.841,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya
Rp.
1.804.609.172,00
Fasilitas penanaman modal
Rp.
0,00
Koreksi fiskal positif/negative
Rp.
0,00
Penghasilan Neto luar negeri
Rp.
0,00
Jumlah Penghasilan Neto
Rp.
2.531.808.013,00
Kompensasi Kerugian
Rp.
0,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp.
2.531.808.000,00
PPh terutang
Rp.
562.999.766,00
(4.800.000.000:21.716.030.031) x 2.531.808.000 = 559.617.866

2.531.808.000 – 559.617.866 =1.972.190.134

(50% x 25%) x 559.617.866 = 69.952.23325% x 1.972.190.134 = 493.047.533
Kredit Pajak Rp. 860.506.447,00
PPh yang kurang (lebih) dibayar Rp. (297.506.681,00)

MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian
dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-297/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 11 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh
Badan Nomor: 00001/206/10/431/11 tanggal 22 Desember 2012 Tahun Pajak 2010, dengan perhitungan
sebagai berikut :

Penghasilan Kena Pajak
Rp.
2.531.808.000,00
PPh terutang
Rp.
562.999.766,00
Kredit Pajak
Rp.
860.506.447,00
PPh yang kurang (lebih) dibayar
Rp.
(297.506.681,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Kamis tanggal 12 Juni 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan Nomor Put-55113/PP/M.VIB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada
hari Jumat tanggal 12 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut:
Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,
Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon
Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200