Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55112/PP/M.VIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55112/PP/M.VIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55112/PP/M.VIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKATA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp20.813.679.970,00 yang terdiri dari :
– Bunga Pinjaman sebesar Rp4.867.673.951,00 – Penjualan kelebihan bibit sebesar Rp15.946.006.019,00 Rp 20.813.679.970,00
– Bunga Pinjaman sebesar Rp4.867.673.951,00 – Penjualan kelebihan bibit sebesar Rp15.946.006.019,00 Rp 20.813.679.970,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa koreksi Bunga Pinjaman sebesar Rp4.867.673.951,00 dilakukan Terbanding sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Palangkaraya Nomor LAP-41/WPJ.29/KP.0305/2012 tanggal 26 April 2012, dimana diketahui bahwa Pemohon Banding pada tahun 2009 memperoleh pinjaman dari perusahaan affiliasi sebesar Rp103.387.291.559,00. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditor terdapat keterangan bahwa pinjaman sebesar Rp28.500.000.000,00 dikonversi dalam bentuk saham;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi bunga pinjaman karena Terbanding tidak dapat menemukan data pembayaran bunga kepada perusahaan affiliasi, yang menurut Terbanding seharusnya dibayarkan kepada pemberi pinjaman (perusahaan affiliasi), yaitu melalui pemeriksaan arus kas dan laporan keuangan. Sehingga Terbanding menggangap bahwa bunga atas pinjaman yang seharusnya dibayarkan tersebut dimanfaatkan kembali oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding memperoleh tambahan kemampuan ekonomis;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas bunga pinjaman sebesar Rp4.867.673.591 yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding yang diperlakukan sebagai penghasilan oleh Terbanding;
bahwa menurut Terbanding, pada tahun 2009 Pemohon Banding memperoleh pinjaman sebesar Rp103.387.291.559 dari perusahaan afiliasi yaitu Asian Palm Oil Pte. Ltd. yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebesar 95%;
bahwa di dalam perjanjian pinjaman antara Asian Palm Oil Pte. Ltd. dengan Pemohon Banding dinyatakan bahwa Pemohon Banding diwajibkan membayar bunga atas saldo pinjaman apabila arus kas dari operasi positif;
bahwa tarif bunga atas pinjaman a quo akan ditentukan oleh kedua belah pihak melalui perjanjian terpisah.
bahwa dalam Laporan Keuangan Auditor terdapat keterangan bahwa pinjaman tersebut pada tahun 2009 sebesar Rp28.500.000.000,00 dikonversi dalam bentuk saham.
bahwa Terbanding menyatakan bahwa karena atas pinjaman tersebut akan dibayarkan bunga apabila cashflow perusahaan positif, maka Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas bunga pinjaman.
bahwa menurut Terbanding bahwa karena adanya pinjaman yang seharusnya dikenakan bunga yang seharusnya dibayar kepada kreditur, tetapi bunga tersebut tidak dibayar Terbanding mendalilkan bunga tersebut merupakan penghasilan karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa memang tidak ada pembayaran bunga atas utang milik Pemohon Banding dan tidak ada biaya bunga yang dibebankan dalam pembukuan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan laporan arus kas di dalam laporan keuangan yang telah diaudit, Pemohon Banding masih mengalami arus kas dari operasi yang negative.
bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan cut-off di akhir tahun, dengan menghitung pinjaman yang diperoleh oleh Pemohon Banding dikurangi dengan pembayaran yang dikonversi ke dalam bentuk saham dan diperoleh nilai sisa pinjaman.
bahwa dari sisa pinjaman tersebut Terbanding kemudian menghitung bunga yang seharusnya berdasarkan tingkat bunga yang berlaku menurut Terbanding yaitu sebesar 6,50% sehingga diperoleh nilai yang dikoreksi sebesar Rp4.867.673.591.
bahwa menurut Terbanding, dasar hukum untuk mengenakan penghasilan a quo adalah Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”.
bahwa Terbanding juga menggunakan dalil sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
bahwa Ayat (1) mengatur: “Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain,b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dand. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”.
bahwa Ayat (2) mengatur: “Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”
bahwa Pemohon Banding menyatakan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan mendalilkan bahwa tidak ada penghasilan kena pajak karena Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh sebagaimana didalilkan Terbanding.
bahwa menurut Pemohon Banding, pihak pemberi pinjaman telah setuju dengan rencana manajemen Pemohon Banding untuk menunda pencatatan dan pembayaran bunga pinjaman serta melanjutkan dukungan finansial untuk membantu keberlangsungan usaha (going concern) Pemohon Banding.
bahwa fasilitas yang diberikan hanya bersifat penundaan pembayaran bunga pinjaman dan pihak pemberi pinjaman tidak pernah memberikan penghapusan utang bunga kepada Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada realisasi penghapusan utang bunga yang seharusnya diakui sebagai pendapatan kena pajak oleh Pemohon Banding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-Undang Pajak Penghasilan.
bahwa manfaat yang nyata-nyata diterima oleh Pemohon Banding dari penundaan pembayaran pinjaman adalah keberlangsungan usaha (going concern) perusahaan.
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki pinjaman kepada Asian Palm Oil Pte. Ltd. yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebesar 95%.
bahwa sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan Asian Palm Oil Pte. Ltd., Pemohon Banding wajib membayar biaya bunga dalam hal sudah memiliki keuntungan atau arus kas yang positif.
bahwa terbukti dalam pembukuan Pemohon Banding tidak ada pembebanan biaya bunga terkait pinjaman yang diperoleh dari Asian Palm Oil Pte. Ltd.
bahwa terbukti bahwa laporan arus kas di dalam laporan keuangan Pemohon Banding masih menunjukkan nilai arus kas dari operasi yang negative.
bahwa menurut Majelis aturan yang dipakai oleh Terbanding yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dimaksudkan untuk mengatur penghasilan bunga terkait dengan pinjaman dari sisi pemberi pinjaman, dan bukannya penerima pinjaman.
bahwa Majelis berpendapat bahwa belum dibayarkannya biaya bunga pinjaman oleh Pemohon Banding bukan merupakan penambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksudkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding dapat diterima Majelis dan oleh karenanya Majelis menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp4.867.673.591 tidak dapat dipertahankan dan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
|
|
Menurut Terbanding
|
:
|
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pemeriksa telah melakukan pengecekan terhadap penghasilan dan biaya Pemohon Banding dan telah melakukan kunjungan ke kebun kami. Pemeriksa, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tercermin di dalam SKP telah mengkonfirmasikan bahwa tidak adanya tambahan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (selain koreksi pendapatan bunga atas pinjaman). Kemudian pada proses keberatan, Penelaah Keberatan melakukan tambahan koreksi seakan-akan terdapat penghasilan lain atas penjualan bibit dengan melakukan perhitungan matematis tanpa mempertimbangkan kondisi sebenarnya di kebun Pemohon Banding. Dan dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses keberatan, Terbanding tidak pernah melakukan kunjungan ke kebun untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses pembibitan dan penanaman di perusahaan Pemohon Banding.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan bibit kelapa sawit yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.946.006.019,00.
bahwa koreksi Terbanding dilakukan sesuai dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Mei 2009, Pemohon Banding melakukan impor bibit sawit sebanyak 550.000 biji (piece) dengan harga CIF Rp4.607.735.055, sehingga diketahui harga per biji bibit sawit sebesar Rp8.337,70.
bahwa menurut Terbanding pada akun neraca diketahui bahwa akun Aktiva Tetap (Non-Current Assets) untuk Tanaman Belum Menghasilkan/TBM (Immature plantations) sebesar Rp99.812.409.377 di dalamnya terdapat biaya Pembelian Bibit (cost-of seeds-seeds purchase) sebesar Rp22.595.563.906.
bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding menghitung dan mendalilkan bahwa Pemohon Banding dapat memperoleh bibit sebanyak 2.697.108 bibit dengan penghitungan: Rp22.595.563.906 = 2.697.108 bibit; Rp8.377,70
bahwa berdasarkan Peta Tahun Tanam (Planted Area Map) Pemohon Banding per tanggal 10 April 2013 diketahui sampai dengan tahun 2012 Pemohon Banding telah menanam di lahan seluas 5.520,29 hektar.
bahwa menurut Terbanding diketahui bahwa tiap hektar (Ha) lahan memerlukan rata-rata 144 batang sawit.
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa bibit yang diperlukan untuk seluruh areal yang telah ditanami sebanyak: 144 bibit x 5.520,29 Ha = 794.922 bibit.
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Terbanding mendalilkan bahwa terdapat selisih jumlah bibit yang dibeli dengan jumlah bibit yang ditanam oleh Pemohon Banding.
bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa selisih bibit yang telah dibeli dengan bibit yang ditanam tersebut dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak lain, mengingat tidak mungkin bibit tersebut disimpan dalam kurun waktu lama.
bahwa Terbanding mendalilkan bahwa bibit tersebut dijual dengan harga per unit sama dengan harga pembeliannya, sehingga diperoleh penghasilan sebesar: Rp8.377,70 x 1.920.186 bibit = Rp15.935.943.652 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi berdasarkan perhitungan di atas dalam perkiraan penghasilan dari luar usaha atas penghasilan dari penjualan kelebihan bibit kelapa sawit sebesar Rp15.935.943.652.
bahwa terkait koreksi a quo, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dalam persidangan bahwa terdapat masalah formal atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang dillakukan dalam proses keberatan.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena menurut pendapat Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi tambahan diluar sengketa dan seharusnya Terbanding hanya mempertimbangkan sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yaitu terkait koreksi atas penghasilan bunga pinjaman.
bahwa Pemohon Banding mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.”.
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyebutkan bahwa: “Hasil Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan, dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.”
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa koreksi atas tambahan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp15.946.006.019 tidak dituangkan oleh Terbanding dalam SPHP Nomor Pemb-23/II/WPJ.29/KP.0300/2012 tanggal 30 Maret 2012 dan tidak tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00003/206/09/711/12 tanggal 3 Mei 2012.
bahwa tambahan koreksi a quo disampaikan oleh Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1965/WPJ.29/2013 tanggal 9 Juli 2013 yang terjadi dalam proses keberatan dan menyebabkan penambahan pajak terutang untuk Tahun Pajak 2009.
bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tambahan koreksi oleh Terbanding dilakukan tanpa melakukan penelahaan lebih lanjut atas perhitungan yang dilakukan dan mengabaikan data yang sebenarnya telah disampaikan pada saat penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan tambahan koreksi a quo tidak pernah dikomunikasikan sebelumnya kepada Pemohon Banding.
bahwa dengan penetapan koreksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan melalui SPHP, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemohon Banding kehilangan hak menjawab, menanggapi dan menyampaikan bukti-bukti pendukung sehubungan dengan koreksi yang diajukan oleh Terbanding sehingga menjadikan hilangnya kepastian hukum bagi Pemohon Banding.
bahwa oleh karenanya Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan materi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan.
bahwa menurut Terbanding, ketentuan yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menambah jumlah koreksi dan yang jumlah pajak masih harus dibayar dalam keputusan keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP yang mengatur: “Keputusan Direktorat Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa: mengabulkan seluruh atau sebagian, kemudian menolak, dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar”.
bahwa Terbanding menyatakan aturan dalam UU KUP a quo tidak menyatakan secara eksplisit bahwa yang dimaksud menambah utang bukan dalam konteks koreksi di pemeriksaan atau tidak dalam pemeriksaan.
bahwa menurut Terbanding koreksi tambahan berupa penyerahan bibit sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dimana dalam surat tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menanggapi, dan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan masalah formal terkait penambahan objek baru dalam keberatan.
bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pajak) menyatakan bahwa pada proses pemeriksaan tidak fokus terhadap masalah koreksi penjualan bibit dan menyampaikan keterangan bahwa pada saat proses pemeriksaan tidak ada data penjualan bibit tersebut.
bahwa Terbanding menyatakan objek tersebut tidak akan muncul kalau tidak ada proses keberatan.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Terbanding bisa menagih pajak tersebut dengan menerbitkan SKPKBT.
bahwa menurut Terbanding, Penelaah Keberatan mengakui hasil kerja pemeriksa. Karena ditemukan objek baru pada saat keberatan, Penelaah Keberatan berhak menghitung kembali pajak yang terutang.
bahwa Terbanding menyatakan data baru tersebut diperoleh pada saat proses keberatan dan Pasal 26 Ayat (3) KUP memungkinkan untuk menambah koreksi pajak yang masih harus dibayar sehingga Terbanding menambah jumlah pajak di SKPKB.
bahwa Terbanding menghitung pajak yg terutang, dan apabila ditemukan data yg mendukung adanya objek yang pajaknya belum dibayarkan, Terbanding mendalilkan berhak menetapkan pajak terutangnya.
bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan kontrak terjadi perjanjian jual beli bibit kelapa sawit antara PT. ATA dan Pemohon Banding.
bahwa dari perjanjian tersebut, terdapat beberapa bagian yang digunakan atau diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Kapuas dan PT Sutantri yang masih dalam grupnya.
bahwa alasan koreksi menurut Terbanding bukan berdasarkan kontrak, tetapi berdasarkan PIB, yang diketahui adanya impor barang Pemohon Banding pada bulan Mei atas 2,6 juta bibit sedangkan yang tertanam hanya 794 bibit, sehingga selisihnya didalilkan oleh Terbanding dijual.
bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) UU KUP mengatur:” Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,3. Surat Ketetapan Pajak Nihil,4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (1) UU KUP mengatur bahwa proses pengajuan keberatan yang adalah merupakan hak dari Wajib Pajak untuk menyampaikan ketidaksetujuan atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding.
bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan tercantum dalam Pasal 25 Ayat (2) yang mengatur bahwa: “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”.
bahwa penjelasan Pasal 25 Ayat (2) menyatakan: “Yang dimaksud dengan “alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan” adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan.”.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa dalam proses keberatan Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan Pajak.
bahwa dengan demikian aturan a quo mempersyaratkan bahwa Wajib Pajak, dalarn sengketa ini adalah Pemohon Banding, untuk menyampaikan alasan yang jelas yang terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan tercantum dalam surat ketetapan Pajak.
bahwa menurut Majelis koreksi terkait Penjualan Kelebihan Bibit Kelapa Sawit sebesar Rp15.946.006.019 tidak tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.
bahwa oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa dalam proses keberatan yang mendahului proses banding ini, Pemohon banding tidak dapat menyampaikan alasan-alasan yang jelas terkait koreksi terkait Penjualan Kelebihan Bibit Kelapa Sawit.
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa koreksi terkait Penjualan Kelebihan Bibit Kelapa Sawit baru muncul dalam proses keberatan dan tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1276/WPJ.29/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2009.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengajukan keberatan atas koreksi terkait Penjualan Kelebihan Bibit Kelapa Sawit sebesar Rp 15.946.006.019.
bahwa Majelis sepakat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding kehilangan hak menjawab, menanggapi dan menyampaikan bukti-bukti pendukung sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menjadikan hilangnya kepastian hukum bagi Pemohon Banding.
bahwa terkait dalil Terbanding mengenai Pasal 26 ayat (3) UU KUP, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang dapat berupa menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah berkaitan dengan sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
bahwa sengketa dimaksud adalah koreksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan Pajak.
bahwa terbukti dalam persidangan bahwa koreksi atas penjualan kelebihan bibit kelapa sawit sebesar Rp15.946.006.019 muncul pada saat proses keberatan.
bahwa menurut Majelis sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, Pemohon Banding memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai temuan hasil pemeriksaan, dan kepada Pemohon Banding diberikan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk membahahas temuan hasil pemeriksaan a quo.
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam hal tidak ada koreksi dari hasil pemeriksaan pajak, maka tidak ada sengketa keberatan dan karenanya tidak ada keputusan atas keberatan.
bahwa terkait data dan informasi yang diperoleh Terbanding dalam proses keberatan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dapat menempuh proses melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UU KUP yang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.”.
bahwa menurut Majelis dalam hal dilakukan penerbitan SKPKBT oleh Terbanding, penerbitan SKPKBT a quo harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang terkait.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan surat ketetapan pajak terkait koreksi Terbanding atas penjualan kelebihan bibit kelapa sawit sebesar Rp15.946.006.019 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Majelis memutuskan untuk tidak memeriksa materi sengketa atas koreksi a quo.
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding terkait Penjualan Kelebihan Bibit Kelapa Sawit sebesar Rp15.946.006.019 yang dilakukan dalam proses keberatan adalah tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya Majelis memutuskan koreksi a quo tidak dapat dipertahankan.
bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa fakta data dan keterangan serta dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diterima oleh Majelis dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi atas penjualan bibit kelapa sawit sebesar Rp15.946.006.019,00 tidak dapat dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil Pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1276/WPJ.29/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00003/206/09/711/12 tanggal 3 Mei 2012 Tahun Pajak 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1276/WPJ.29/2013 tanggal 31 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00003/206/09/711/12 tanggal 3 Mei 2012 Tahun Pajak 2009, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
Tri Hidayat Wahyudi Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim Anggota,
Naseri, SE., Msi. sebagai Hakim Anggota,
Redno Sri Rezeki sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, tanggal 12 September 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
