Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55076/PP/M.XVIIIB/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55076/PP/M.XVIIIB/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Biaya Penghapusan Piutang
sebesar Rp14.140.717.613,00;
Koreksi positif atas Biaya Penghapusan Piutang sebesar Rp14.140.717.613,00
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa penghapusan piutang sebesar Rp14.140.717.613,00 menurut Pemohon Banding merupakan penghapusan piutang kepada PT. DSUC Tbk karena berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 14 September 2009, PT. DSUC dinyatakan pailit. |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa atas sengketa penghapusan piutang, Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. |
|
Menurut Majelis |
: |
Dasar Hukum:
Pemeriksaan Majelis bahwa sengketa ini adalah koreksi biaya penghapusan piutang sebesar Rp14.140.717.613,00 yang merupakan piutang Pemohon Banding kepada PT. DSUC yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 14 September 2009, dinyatakan pailit. bahwa atas biaya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut oleh Pemohon Banding dibebankan pada tahun pajak 2010 sedangkan menurut Terbanding seharusnya tahun pajak 2009, sehingga dikoreksi. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam sengketa ini menggunakan dasar hukum yang sama baik mengenai Undang-Undang KUP, Undang- Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Undang- Undang KPKPU. bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis fiskal tentang pembebanan penghapusan piutang dimana Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Tahun Pajak 2010 disebutkan penghapusan piutang tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan pembebanan biaya tidak seharusnya di tahun 2010 akan tetapi pada tahun terjadinya yaitu tahun 2009. bahwa Pemohon Banding membebankan biaya penghapusan piutang pada laporan keuangan tahun 2010 yang telah diaudit oleh Auditor Independen KAP Achmad Rasjid, Hisbullah, & Jerry dan SPT PPh Badan Tahun 2010 dilaporkan pada tanggal 30 April 2011. bahwa untuk menyelesaikan piutang kepada PT. DSUC, Pemohon Banding telah mengadakan upaya-upaya sebagai berikut:
bahwa semua itu menunjukkan upaya penagihan Pemohon Banding untuk mendapatkan pembayaran atas piutang kepada PT. DSUC yang sampai dengan saat ini belum ada hasilnya. bahwa tahun pajak 2009 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak ada koreksi negatif atas pembebanan biaya penghapusan piutang yang tidak tertagih. Untuk tahun pajak 2010 juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan adanya koreksi positif atas pembebanan biaya penghapusan piutang tidak tertagih yang seharusnya menurut Terbanding dibebankan pada tahun pajak 2009. bahwa dengan adanya koreksi positif atas pembebanan penghapusan piutang yang tidak tertagih di tahun 2010 yang menurut Terbanding diharuskan dibebankan pada tahun pajak 2009, menurut Majelis seharusnya Terbanding melakukan tindakan secara jabatan sesuai kewenangannya untuk memperbaiki ketetapan pajak tahun 2009 dengan kuasa pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, namun hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding. bahwa kepailitan PT. DSUC diusulkan oleh kreditur lain bukan oleh Pemohon Banding dan sampai saat ini Pemohon Banding tetap berusaha untuk mendapatkan pembayaran atas piutang tersebut menurut Majelis jika ada pembayaran, maka pembayaran merupakan penghasilan yang harus dikenakan pajak pada saat pembayaran tersebut diterima sesuai dengan Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. bahwa demi keadilan, kepastian hukum dan memperhatikan hak Pemohon Banding serta mengingat asas substance over form, Majelis telah bermusyawarah dengan mengambil keputusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan
dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;dan Ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-846/WPJ.07/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00068/406/10/054/12 tanggal 25 April 2012, dengan
perhitungan menjadi sebagai berikut :
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Rp(16.745.359.569,00),
Kompensasi Kerugian Rp0,00
Penghasilan Kena Pajak Rp(16.745.359.569,00),
PPh Terutang Rp0,00,
Kredit Pajak Rp360.582.000,00,
Jumlah PPh yang lebih dibayar R360.582.000,00,
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada
Hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai
berikut:
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari
Kamis tanggal 11 September 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon Banding dan Terbanding.
