Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55057/PP/M.IIIB/14/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55057/PP/M.IIIB/14/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.460.530.699,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui penyampaian Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-1899/WPJ.18/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dan Surat Nomor S-2188/WPJ.18/2012 tanggal 23 November 2012. Data-data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding meliputi:
  1. Laporan Penjualan print out komputer Pemohon Banding dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2009;
  2. Laporan Rugi Laba print out komputer Pemohon Banding tahun 2009;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon untuk membatalkan keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, dapat diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.460.530.699,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti/dokumen yang telah diserahkan serta penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa jumlah Peredaran Usaha dalam SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp754.000.000,00;
bahwa dalam menghitung Penghasilan Neto, Pemohon Banding telah menggunakan Norma Perhitungan sebesar 20% dari Peredaran Usaha, dengan demikian Penghasilan Neto Pemohon Banding adalah sebesar 20% x Rp754.000.000,00 = Rp150.800.000,00;
bahwa Terbanding menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding berdasarkan dokumen Pemohon Banding, yang berasal dari print out Laporan R/L dan rekap penjualan tahun 2009 sebesar Rp8.056.653.497,00; bahwa koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Menurut SPT Rp 754.000.000,00
Menurut Terbanding Rp8.056.653.497,00
Koreksi Rp 7.302.653.497,00
bahwa koreksi tersebut adalah Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bahwa untuk menentukan Penghasilan Neto, Terbanding pada saat pemeriksaan menggunakan norma Penghasilan Neto 20% sebagaimana pada SPT Tahunan;
bahwa Penghasilan Neto menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto: Rp8.056.653.497,00 x 20% = Rp1.611.330.699,00 bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa :
“Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan para saksi;
  3. pengakuan para pihak; dan/atau
  4. pengetahuan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapatmungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain”;
bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding, penghitungan Pajak Penghasilan untuk Tahun 2009 adalah mengacu kepada omzet Januari sampai dengan Desember 2009 yang telah diakui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan bahwa:
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa:
“…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat danberkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”;
bahwa di dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
bahwa mempertimbangkan pula Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu bahwa:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolakpermohonan Banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/WPJ.18/2013 tanggal 6 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor00003/205/09/953/12 tanggal 27 Juni 2012 Tahun Pajak 2009, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp1.611.330.699,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp18.480.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.592.850.699,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp422.855.000,00
Kredit Pajak Rp14.848.000,00
Pajak yang tidak / kurang dibayar Rp408.007.000,00
Sanksi Administrasi:- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp204.003.500,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp612.010.500,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Sartono, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Anggota,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis III, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
M.Z. Arifin, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
Drs.Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Aniek Andriani sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200