Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55047/PP/M.IB/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55047/PP/M.IB/15/2014
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak
2006
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor :00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Penelitian Pajak Nomor : LAP-032/WPJ.19/KP.0105/2008 tanggal 12 Maret 2008;
Menurut Terbanding
:
bahwa permohonan banding pemohon banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 (“KEP-3781WPJ.19/2013”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Maret 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan Nomor:00006/406/06/091/08 Tanggal 14 Maret 2008 Tahun Pajak 2006 (fotokopi salinan terlampir-Lampiran 2) sebagaimana telah 2 (dua) kali dibetulkan dengan:
  1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tertanggal 29 Desember 2011 (“Pembetulan Pertama”); dan
  2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00024/WPJ.19/KP0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 (“Pembetulan Kedua”); (Pembetulan Pertama dan Pembetulan Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya cukup disebut “Pembetulan”);
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan- ketentuan formal;
1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 ditandatangani oleh XX,jabatan: President Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013:
1. menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011;
2. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: L.39/V-13/INDO 03-02 tanggal 31 Mei 2013 mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 yaitu tanggal 19 Maret 2013 sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2013 (diantar) sedangkan penerbitan keputusan Terbanding adalah tanggal 18 Maret 2013, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa XX jabatan: President Direktur, selaku penandatangan Surat Banding berhak menandatangani Surat Banding berdasarkan Akta Notaris Ny. Etty Roswitha Moelia, SH Nomor 6 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. XXX, sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengajuan Banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;
2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan
bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011;
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak;
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 diterima oleh Terbanding pada tanggal 28 Maret 2012 sedangkan Surat Ketetapan Pajak a quo yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 diterbitkan tanggal 29 Desember 2011 sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Sdr YY, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012, berdasarkan Akta Notaris Ny. Etty Roswitha Moelia, SH Nomor 9 Tanggal 22 September 2010 berhak menandatangani surat keberatan untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012;
bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 18 Maret 2013, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 28 Maret 2012 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan / atau hak perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;
4. Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak:
bahwa Surat Keberatan Nomor: L.06/III-12/INDO 03-02 tanggal 28 Maret 2012 ditujukan terhadap SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008 yang telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 29 Desember 2011;
bahwa SKPLB a quo memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak;
bahwa SKPLB a quo diterbitkan diterbitkan masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
bahwa SKPLB a quo tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis, dan tahun pajak yang dituju oleh ketetapan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan hak dan/atau kewajiban Perpajakannya secara baik dan benar;
bahwa terkait dengan proses penerbitan SKPLB a quo, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan pembetulan SKPLB dengan keputusan Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0104/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dan KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013 didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding pada PT. Freport Indonesia, yang sebagian koreksinya dialokasikan/ dibebankan kepada Pemohon Banding, berupa koreksi atas Penghasilan Neto sebesar USD3,874,698.00;
bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan pembetulan SKPLB adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (yang selanjutnya disebut UU KUP);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP diatur sebagai berikut:
Direktur Jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi …………….. dst yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
bahwa dalam memori penjelasannya, antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perludibetulkan sebagai mana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengundang persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;
Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
a. Kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok WajibPajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangandan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tariff, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Terbanding tidak bersifat pembetulan sebagai akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan ketentuan peraturan perpajakan tertentu, tetapi bersifat mengubah SKPLB yang telah diterbitkan dengan tujuan untuk menambah jumlah besarnya Penghasilan Neto Kena Pajak PPh Badan Tahun 2006, dengan cara mengalokasikan koreksi pajak yang diperoleh dari hasil pemeriksaan pada PT. Freeport Indonesia;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dengan kata lain diterbitkannya keputusan a quo oleh Terbanding menimbulkan sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding;
bahwa atas pengalokasian koreksi Penghasilan Neto sebesar USD3,874,698.00 berdasarkan hasil pemeriksaan pada PT. Freeport Indonesia, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa hasil pemeriksaan pada PT. Freeport Indonesia seharusnya diperhitungkan sepenuhnya dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan tahun 2006 PT. Freeport Indonesia;
bahwa pelaksanaan pembagian pendapatan dan biaya atas kegiatan Joint Venture antara PT. Freport Indonesia dan Pemohon Banding yang diatur dalam Participation Agrement merupakan perjanjian perdata yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, namun dalam menetapkan besarnya pajak terhutang untuk masing-masing pihak melalui Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Terbanding harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0104/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang pembetulan SKPKLB Nomor: 00006/406/06/091/08 Tanggal 14 Maret2008 yang telah diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00175/WPJ.19/KP.0104/2011 Tanggal 29 Desember 2011 dan Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 Tanggal 22 Februari 2013 cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
bahwa Surat Keputusan Keberatan merupakan tindak lanjut dari Surat Ketetapan Pajak dan pembetulannya, oleh karena itu Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, juga harus dibatalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, karena ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas materi pokok sengketa untuk menguji kebenaran materinya;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 serta Keputusan Terbanding Nomor: KEP -00175/WPJ.19/KP.0104/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Membatalkan
 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-378/WPJ.19/2013 tanggal 18 Maret 2013 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00175/ WPJ.19/KP.0104/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/WPJ.19/ KP.0103/2013 tanggal 22 Februari 2013 tentang Pembetulan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar adalah sesuai dengan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2006 Nomor:00006/406/06/091/08 tanggal 14 Maret 2008.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Aman A. Sinulingga sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.55047/PP/M.IB/15/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 10 September 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, sebagai berikut:}
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Sartono sebagai Hakim Anggota,
Ferdy Alfonsus Sihotang sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200