Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54995/PP/M.VIA/16/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54995/PP/M.VIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap koreksi pajak 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan dengan total nilai sebesar Rp281.769.168,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp281.769.168,00 karena berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-159/PJ/2006 yang merujuk pada Pasal 2 PER-159/PJ/2006 atas Faktur Pajak Masukan dari PT. Net Soft (afiliasi) yang berupa pemanfaatan jasa internet bandwith international, bukan merupakan Faktur Pajak Standar, karena terdapat penggabungan transaksi meliputi beberapa bulan penyerahan Jasa Kena Pajak, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-159/PJ/2006 dijelaskan bahwa PKP yang menerima faktur pajak yang dianggap bukan faktur pajak standar tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada dasarnya kewajiban menerbitkan Faktur Pajak merupakan kewajiban dari PT Net Soft sebagai pihak pemberi jasa kena pajak dan bukan merupakan kewajiban Pemohon Banding, dengan demikian apabila PT Net Soft melakukan kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak, maka hal tersebut merupakan kesalahan PT Net Soft yang tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan dengan total nilai sebesar Rp281.769.168,00 dengan dalil Faktur Pajak tersebut bukan merupakan Faktur Pajak standar dan juga bukan merupakan Faktur Pajak Gabungan dikarenakan Faktur Pajak tersebut terlambat diterbitkan dan dalam 1 (satu) Faktur terdiri atas beberapa transaksi yang bukan dalam 1 (satu) bulan takwim sehingga tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, dengan dalil telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak Masukan tersebut, dan apabila terjadi kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut maka hal itu merupakan kesalahan dari PT Net Soft selaku penerbit Faktur Pajak dan tidak bisa dibebankan kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fakta dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan serta peraturan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan faktur pajak yang dibuat untuk transaksi yang terjadi dalam beberapa bulan, dengan perincian sebagai berikut :
No
Nomor dan Tanggal Faktur Pajak
DPP (Rp)
PPN (Rp)
Keterangan
1
010.000-09.00000068 Tanggal 03 Agustus 2009
1.133.441.680
113.344.168
Tagihan Januari-Maret 2009
2
010.000-09.00000069 Tanggal 03 Agustus 2009
384.250.000
38.425.000
Tagihan April – Juni 2009
3
010.000-09.00000087 Tanggal 1 Oktober 2009
1.300.000.000
130.000.000
Tagihan Juli-Oktober 2009
2.817.691.680
281.769.168

 

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-159/PJ/2006 yang merujuk pada Pasal 2 PER-159/PJ/2006 atas Faktur Pajak Masukan dari PT. Net Soft (afiliasi) yang berupa pemanfaatan jasa internet bandwith international yang dianggap bukan merupakan Faktur Pajak Standar, karena terdapat penggabungan transaksi meliputi beberapa bulan penyerahan Jasa Kena Pajak,
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PER-159/PJ/2006 dijelaskan bahwa PKP yang menerima faktur pajak yang dianggap bukan faktur pajak standar tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya;
bahwa dari data Perjanjian Pelayanan Internet Dedicated Diamond antara PT. Net Soft dengan Pemohon Banding Nomor 001/PKS/NET SOFT-INDONETA/1/07 tanggal 01 Juni 2007, diketahui dari Pasal 4 poin 4.3 NET SOFT akan menerbitkan Tagihan/Invoice per tanggal 1 setiap bulannya yang akan dikirimkan kepada Pelanggan, dari data ini diketahui bahwa Pemohon Banding sudah mengetahui bahwa penagihan akan dilakukan per tanggal 1 setiap bulannya;
bahwa terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2009 dan November 2009, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi tersebut dalam Formulir 1107 dan diketahui bahwa atas PPN Masukan telah dikreditkan;
bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Gabungan karena sesuai Pasal 13 ayat (2) UU PPN: “……. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim”, sedangkan Faktur Pajak yang menjadi sengketa adalah atas beberapa bulan takwim;
bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
bahwa koreksi atas Faktur Pajak tersebut sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) mengatur sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
  2. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim,
  3. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran,
  4. Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar mengatur sebagai berikut:
“Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama”;
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, mengatur sebagai berikut: “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:
  1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; ataue. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, mengatur sebagai berikut: “Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat:
  1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
  2. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak”;
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, mengatur sebagai berikut:“Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar”;
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, mengatur sebagai berikut:“Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar”;
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak a quo, mengatur sebagai berikut:“Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan tersebut pembuatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Standar (Gabungan) dan tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas 3 (tiga) Faktur Pajak Masukan sebesar Rp281.769.168,00 sudah benar, oleh karenanya tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :
No
Uraian Koreksi
Total Sengketa
(Rp)
Tidak Dipertahankan
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
1
Pajak Masukan
281.769.168,00
0,00
281.769.168,00
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1512/WPJ.07/2012 tanggal 08 Agustus 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00121/207/09/058/11 tanggal 24 Juni 2011, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman A Sinulingga, Ak., sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc., sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 54995/PP/M.VIA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 9 September 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Tri Hidayat Wahyudi,Ak.,M.B.A., sebagai Hakim Ketua,
Drs. Djoko Joewono Hariadi,M.Si., sebagai Hakim Anggota,
Wishnoe Saleh Thaib, Ak.,M.Sc., sebagai Hakim Anggota,
Ir. Hendaryati, M.M., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri olehTerbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200