Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54981/PP/M.IA/15/2014
Tinggalkan komentar8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54981/PP/M.IA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Peredaran Usaha;
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa pokok sengketa dalam pengajuan keberatan Pemohon Banding adalah Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00, yang berasal dari selisih peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dengan uji arus piutang dagang; |
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan uraian diatas, menurut Pemohon Banding atas koreksi Bukti Potong PPh 23 bukan merupakan Objek Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah bukti bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perundang-undangan terkait dengan pengertian “bukti” antara lain adalah : Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak yang menyatakan :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”Sedangkan Pasal 69 ayat (1) berbunyi :(1) Alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan;b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim. Sedangkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan :“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;Penjelasan Ayat (3) tersebut diatas adalah :“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atauketerangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-9/Pj/2010, Pasal 5e juga memberikan pengertian terkait “bukti” yang berbunyi :“Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yangcukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ( PER-04/Pj/2012, Ps 2 (2)): 1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan
bahwa lebih lanjut Direktur Jenderal Pajak dalam PER-04/Pj./2012 tentang “Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan KewajibanPerpajakan” juga menyatakan bahwa Metode Tidak Langsung, sebagaimana yang dilakukan Terbanding dalam menganalisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan, adalah metode yang digunakan untuk mendukung Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah; bahwa dalam Lampiran I Per-04/Pj./2012 tersebut juga diberikan pedoman tentang Pengujian Keterkaitan bahwa :“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis bependapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang menganggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding; bahwa dalam konteks akuntansi, Peredaran Usaha yang belum dilaporkan hanya merupakan salah satu dari banyak sekali kemungkinan penyebab timbulnya selisih yang dijadikan koreksi oleh Terbanding; bahwa dengan demikian pada dasarnya ketentuan pada Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menghendaki adanya minimal 2 alat bukti tidak terpenuhi oleh Terbanding. Karena berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, Terbanding sama sekali belum menunjukkan adanya bukti bahwa ada Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut, sesuai dengan asas-asas pembuktian dalam persidangan pengadilan serta juris prudensi yang antara lain berbunyi :Pasal 1865 KUH Perdata (=Pasal 163 HIR) :“Barang siapa mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” Putusan Mahkamah Agung No: 547 K/Sip/1971, tgl: 15 Maret 1972 :“….pembuktian yang dibebankan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan”; bahwa dalam hukum pembuktian pengertian diatas dikenal sebagai asas Negativa non sunt probanda yang secara umum diartikan : Sesuatu yang negative, sulit untuk dibuktikan atau yang menurut para ahli hukum dinyatakan sebagai : Denial (of the facts alleged by the other party) needs no proof atau You can not proof a negative. Serta sesuai dengan adagium yang berbunyi : Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/ mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan bahwa selisih antara nilai yang tercantum sebagai obyek PPN dalam SPT PPN dengan nilai Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan adalah “bukan”Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan, sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat; bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding, pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” bahwa sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding; bahwa proses persidangan di Pengadilan Pajak bukanlah kelanjutan dari proses pemeriksaan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.923.916.548,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan; |
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding
ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada
penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya
permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto cfm Keputusan Terbanding Rp3.258.937.754,00
Koreksi dibatalkan oleh Majelis Rp1.923.916.548,00
Penghasilan Neto cfm Majelis Rp1.335.021.206,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta
peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-
1262/WPJ.04/2013 tanggal 28 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00009/206/10/062/12 tanggal 12 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp1.335.021.206,00
Kompensasi Kerugian Rp0.00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.335.021.206,00
Pajak Penghasilan terutang Rp312.014.090,00
Kredit Pajak Rp613.734.960,00
PPh kurang/(lebih) dibayar (Rp301.720.870,00)
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari
Senin tanggal 18 Agustus 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua
Pengadilan Pajak Nomor: : Pen.00224/PP/PM/II/2014 tanggal 28 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera
Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 8 September2014 dengan dihadiri oleh para
Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding ;
