Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54787/PP/M.XIIIA/15/2014

Tinggalkan komentar

8 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-54787/PP/M.XIIIA/15/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp10.091.457.340,00;
bahwa koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp10.091.457.340,00 terdiri dari: Koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.026.289.383,00, dan Koreksi positif Biaya usaha lainnya sebesar Rp65.167.957,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut SUB bila diidentifikasi yang diajukan banding hanya HPP tepatnya di poin pembelian. Di dalam SPT Pemohon Banding mengatakan total pembelian adalah sebesar Rp3.539.767.698,00. Pemeriksa menghitung berdasarkan bukti-bukti adalah sebesar Rp3.558.507.698,00. Jadi ada koreksi negatif sebesar Rp18.740.000,00;
bahwa di dalam permohonan keberatan Pemohon Banding mengatakan memiliki bukti-bukti pembelian yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa. Pemeriksa telah mengakomodir SPT Pemohon Banding dan pada waktu pemeriksaan ada koreksi negatif pembelian sesuai data yang diberikan oleh Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti diluar itu, maka itu diluar perhitungan Terbanding;
bahwa menurut SPHP dan LPP Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya dikarenakan tidak terdapat bukti pendukung yang memadai dan diketahui sistem pembukuan dan pencatatan Pemohon Banding sangat tidak memadai
bahwa awalnya adalah nilai yang dilaporkan dalam SPT, kalau ada biaya mengapa tidak dilaporkan dalam SPT;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengelompokkan biaya-biaya tersebut. Atas biaya-biaya yang ada dokumen pendukungnya diakui oleh Pemeriksa yang kemudian malah dikoreksi negatif oleh Pemeriksa;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Surat Banding sengketanya adalah di harga pokok penjualan karena untuk peredaran usaha sudah disetujui oleh Pemohon Banding. Dalam harga pokok tersebut yang menjadi sengketa adalah persediaan awal, pembelian bahan baku, seluruh komponen disengketakan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan SE-68/PJ/2010 tertanggal 27 Mei 2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking tahap III disebutkan bahwa Gros Profit Margin (GPM) KLU 34300 untuk industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sebesar 23,08% sedangkan menurut Terbanding ditetapkan sebesar 78%;
bahwa dokumen yang ditemukan pada pemeriksaan, untuk penjualan Pemeriksa mengambil dari rekap penjualan yang dibuat oleh Pemohon Banding (dokumen internal). Kendala tidak dilaporkan di SPT karena pembukuan Pemohon Banding diserahkan pada pihak ke-3 tanpa dicek lebih dahulu;
bahwa data pembelian berupa buku pembelian dan informasi yang tercantum dalam rekap pembelian adalah tanggal faktur pajak, nomor faktur pajak, DPP dan PPN sedangkan informasi yang tercantum dalam buku pembelian dari barang rongsokan adalah tanggal, jenis barang, batang, kilogram, harga per buah, kuantitas. Bukti untuk pembelian dari loak hanya berupa kuitansi;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksan Majelis terhadap dokumen-dokumen yang ada serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak melaporkan omset secara benar, oleh karena itu Pemohon Banding juga tidak melaporkan harga pokok maupun biayanya sebagaimana mestinya terkait dengan omset tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, ternyata terdapat bukti-bukti internal yaitu bukti yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding serta adanya ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam pengakuan atas perhitungan biaya;
bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding sudah meminta informasi kepada Pemohon Banding namun Pemohon Banding beralasan bahwa pembukuan Pemohon Banding kurang baik dan tidak bisa memberikan data-data secara lengkap sehingga Terbanding kesulitan melihat secara keseluruhan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, namun tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan dan tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya secara memadai;
bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemohon Banding juga mengakui bahwa pembukuan Pemohon Banding memang tidak dilakukan dengan baik, dan Pemohon Banding sudah menerima koreksi Terbanding atas kenaikan Peredaran Usaha karena memang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 yang berefek pada omset PPN yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa namun demikian menurut Majelis, seharusnya Terbanding tidak langsung melakukan koreksi omset sedemikian besar yaitu sebesar 78 %, sedangkan penggunaan bahan baku dan biaya-biaya lainnya tidak diperhitungkan;
bahwa dalam PSAK pada bagian Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 95 tentang definisi beban disebutkan bahwa “Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh. Proses ini disebut pengaitan biaya dengan pendapatan (matching cost against revenue) dimana melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan yang dihasilkan secara langsung bersama-sama dari transaksi atau peristiwa lain yang sama”;
bahwa di dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;
bahwa menurut penjelasan Pasal 14 ayat Ayat (5) Undang-Undang a quo: Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:
  1. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan;
  2. atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, namun tidak memperlihatkan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya pada saat dilakukannya pemeriksaan sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui, maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) a quo;
bahwa menurut Majelis, terkait dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 14 (5) a quo yang telah diterbitkan oleh Terbanding adalah untuk Wajib Pajak Perseorangan, sedang Pemohon Banding adalah merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diterapkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/2010, Tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III (sebagaimana yang diacu juga oleh Pemohon Banding), dalam lampirannya dijelaskan bahwa rasio GPM (Gross Profit Margin) untuk Kode Lapangan Usaha (KLU) 34300 – industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sebesar 23,08%, dimana selisih GPM tersebut jauh di bawah yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu 78%;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
bahwa sesuai dengan ketentuan a quo, Majelis berpendapat Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/2010, yaitu sebesar 23,08% dari Peredaran Usaha yang telah disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp18.766.991.000,00, dengan demikian dalam menghitung Penghasilan Neto Majelis tidak memperhitungkan lagi koreksi Harga Pokok Penjualan dan koreksi biaya usaha lainnya sebagaimana diuraikan di atas;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto = 23,08% x Rp18.766.991.000,00= Rp4.331.421.522,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian
 permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-616/WPJ.24/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00008/206/08/642/11 tanggal 14 Januari 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-24/PEMB.SKP/WPJ.24/KP.1003/2011 tanggal 11 Maret 2011, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp4.331.421.522,00
Penghasilan Kena Pajak Rp4.331.421.522,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp1.281.926.456,00
Kredit Pajak: PPh Pasal 22 Rp12.333.950,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp1.269.592.506,00
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp609.404.402,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp1.878.996.908,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Anggota,
M. Zaenal Arifin, SH, M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200