Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57979/PP/M.XIIIA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57979/PP/M.XIIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57979/PP/M.XIIIA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2003
2003
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp184.980.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Angka 4 huruf i Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ.53/2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah (Fiktif) dan Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006, maka Pemohon Banding tidak diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam daftar penerbit Faktur Pajak tidak sah;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam proses terbitnya SKPKB PPN Masa Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00003/207/03/022/12 tanggal 30 Oktober 2012 Pemohon Banding tidak menerima surat pemberitahuan jangka waktu pemeriksaan dan hasil pemeriksaan, selain itu Pemohon Banding juga TIDAK DIBERIKAN HAK untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan, dengan demikian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding TIDAK SESUAI dengan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 jo.545/KMK.04/2000 jo.KEP 722/PJ/2001;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen dalam berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp184.980.000,00 dengan alasan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemonon Banding tersebut merupakan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh Penjual yang merupakan Faktur Pajak tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 Tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, sehingga terhadap Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Berita Acara Konseling dengan Pemohon Banding Nomor BA-12/WPJ.06/KP.10/2012 tanggal 12 Juli 2012 dan Berita Acara Nomor BA-17/WPJ.06/KP.10/2012 tanggal 10 Agustus 2012, Pemohon Banding belum merespon klarifikasi data berupa Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan rincian Pajak Masukan sebagai berikut:
bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
a. Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak b. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal. c. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain. d. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang PPN, tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga: d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan hasil pengujian arus uang dan arus barang serta bukti-bukti pendukung berupa: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan dan Bukti Pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut diketahui bahwa kode Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak tersebut, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, dan Pasal 75 menyatakan: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.
bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa terdapat penyerahan barang dan pembayaran uang atas transaksi-transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan rekanannya, serta barang yang diserahkan sama dengan yang tertera pada Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan, Bukti Pembayaran;
bahwa berdasarkan data dan fakta a quo, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 91.409.800,00 tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan Kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 0,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp184.980.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp184.980.000,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan Kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 0,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp184.980.000,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp184.980.000,00
Memperhatikan: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, keterangan serta bukti-bukti yang diberikan dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1966/WPJ.06/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00003/207/03/022/12 tanggal 30 Oktober 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.937.112.500,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.937.112.500,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 193.711.250,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 184.980.000,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 8.731.250,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1966/WPJ.06/2013 tanggal 5 Desember 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00003/207/03/022/12 tanggal 30 Oktober 2012, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.937.112.500,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.937.112.500,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 193.711.250,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 184.980.000,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 8.731.250,00
Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp 0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
PPN yang kurang dibayar Rp 0,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak sebagai Hakim Anggota,
Djoko Sutrisno, SH., M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:Dra. Ida Farida, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
