Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57757/PP/M.XVB/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57757/PP/M.XVB/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57757/PP/M.XVB/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.022.842.225.200.00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Biaya alokasi dari afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung Rp1.012.385.987.164,00
Biaya lainnya Rp 10.456.238.036,00
Jumlah Rp1.022.842.225.200,00
Biaya alokasi dari afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung Rp1.012.385.987.164,00
Biaya lainnya Rp 10.456.238.036,00
Jumlah Rp1.022.842.225.200,00
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Koreksi ini terkait dengan koreksi yang telah dilakukan Terbanding pada pemeriksaan terhadap Pajak Penghasilan Badan atas biaya alokasi afiliasi sebesar Rp1.012.385.987.164,00 di mana pembayaran atas biaya ini dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung kepada afiliasi.
bahwa sesuai surat permintaan data yang terakhir yaitu Surat Nomor: S-7288/PJ.07/2011 tanggal 11 November 2011, Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi dan/atau dokumen-dokumen yang diminta dalam Surat tersebut dan Terbanding telah mengemukakan alasan atau rincian timbul koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp10.456.238.036,00.
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
Bahwa Biaya Alokasi Afiliasi dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Butir 6 Lampiran F Kontrak Karya.
bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas tambahan Objek PPh Pasal 26 ini tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak pernah disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) maupun Risalah Pembahasan dan sampai dengan batas waktu penyampaian Keberatan Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian atas koreksi tersebut dari Terbanding.
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Alokasi dari afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung sebesar Rp1.012.385.987.164,00 karena terkait dengan koreksi yang telah dilakukan Terbanding dalam pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 atas biaya alokasi afiliasi sebesar Rp1.012.385.987.164,00 dan pembayaran atas biaya ini dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung kepada afiliasi.
bahwa menurut Terbanding, pembayaran dividen terselubung kepada afiliasi di Luar Negeri merupakan objek yang belum dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding:
bahwa menurut pendapat Majelis, objek koreksi Biaya Alokasi dari afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung sebesar Rp1.012.385.987.164,00 adalah sama dengan objek koreksi Biaya Alokasi Afiliasi sebesar USD104,460,340.34 dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005.
bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57756/PP/M.XVB/15/2014;
bahwa hasil pemeriksaan, pendapat, pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis atas koreksi Biaya Alokasi Afiliasi sebesar USD104,460,340.34 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57756/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut:
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi Biaya Alokasi Afiliasi yang berasal dari FM Service Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) sebesar USD104,460,340.34 karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tidak memenuhi secara lengkap peminjaman dokumen yang disampaikan Terbanding melalui Surat Permintaan Data/Dokumen Pertama, kedua dan Tambahan;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas Biaya Alokasi Afiliasi dengan alasan biaya yang dikurangkan dari penerimaan tidak hanya memenuhi unsur “wajar” sebagaimana yang menjadi alasan Pemohon Banding, akan tetapi harus memenuhi syarat “sepanjang pembebanan-pembebanan tersebut merupakan biaya yang aktual untuk jasa yang sebenarnya diberikan dalam Tahun tersebut” sesuai dengan Butir 6 huruf (f) lampiran “F” tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan Kontrak Karya;
bahwa menurut Terbanding, peraturan perpajakan Indonesia mengatur tentang alokasi biaya dari Kantor Pusat kepada BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ/1995 yang mengatur tentang alokasi dari kantor pusat (home office) kepada Badan Usaha Tetap di Indonesia, Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-62/PJ/1995 tidak dapat diterapkan dalam Biaya Alokasi Afiliasi Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya alokasi yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah memenuhi syarat sebagai biaya yang wajar dan aktual sesuai dengan ketentuan Paragraf 6 Lampiran F Kontrak Karya;
bahwa Majelis telah memeriksa seluruh dokumen dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan serta telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor : S-1512/PJ.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 dan Penjelasan Tertulis Pemohon BandingNomor : 021/TAX-FI/II/2013 tanggal 11 Maret 2013;
bahwa ketentuan peralihan dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.” bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Pasal 33A ayat 4 a quo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Pemohon Banding harus mengacu kepada Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991;
bahwa Ayat 6 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan (P.20) menyebutkan sebagai berikut :
“Biaya-biaya untuk penjualan, umum dan administrasi dalam suatu Tahun dikurangkan dari penerimaan dan termasuk, tetapi tidak terbatas kepada, pengeluaran-pengeluaran manegemen, biaya kompensasi untuk jasa-jasa yang dilakukan di luar negeri, gaji para eksekutif, gaji para eksekutif, biaya komunikasi, iuran dan biaya langganan, biaya advertensi dan penjualan lainnya, biaya hubungan masyarakat, biaya kantor, biaya pemasaran (tetapi tidak dengan yang tidak mempunyai hubungan dengan riset produksi), biaya-biaya hukum dan auditing dan biaya-biaya overhead umum, termasuk biaya yang wajar dari afiliasi yang dialokasikan untuk kegiatan di Indonesia sepanjang pembebanan-pembebanan tersebut merupakan biaya yang aktual untuk jasa yang sebenarnya diberikan dalam Tahun tersebut.” bahwa Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut :
“Penghasilan Kena Pajak” dalam suatu Tahun berarti pendapatan kotor di dalam Tahun itu sesudah dikurangi dengan jumlah-jumlah yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran, biaya-biaya dan kemudahan-kemudahan (termasuk/jenis-jenis yang disebut dalam ayat 3 sampai dengan 10dari Lampiran “F” ini) yang diizinkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dan sesuai dengan persetujuan ini.” bahwa menurut pendapat Majelis, definisi “Penghasilan Kena Pajak” berdasarkan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya merupakan penjabaran Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyatakan sebagai berikut
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi ……” bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan Ayat 6 dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya, biaya dari afiliasi yang dialokasikan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sepanjang biaya tersebut memenuhi prinsip kewajaran, dialokasikan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia dan bersifat aktual yaitu dibebankan pada tahun terjadinya kegiatan tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX) (P.27);
bahwa dari perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan afiliasi-afiliasinya menghendaki agar FM Services Company menyediakan jasa-jasa sebagai berikut :
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008 (P.28);
bahwa Deloitte merupakan pihak independen yang diminta oleh Pemohon Banding untuk menganalisa kewajaran metodologi alokasi biaya-biaya yang berhubungan dengan biaya umum dan administrasi yang berasal dari FM Services Company;
bahwa kesimpulan dari hasil analisa Deloitte tersebut adalah Deloitte meyakini metodologi alokasi biaya yang digunakan untuk mengalokasikan biaya umum dan administrasi dari FM Services Company kepada Pemohon Banding selama Tahun 2005 telah sesuai dengan peraturan-peraturan di Indonesia dan OECD Guidelines;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 – PT Freeport Indonesia oleh Prime Services International (P.29);
bahwa Prime Services International merupakan pihak independen yang diminta oleh Pemohon Banding untuk menganalisa transaksi antar perusahaan, yaitu antara Pemohon Banding dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company dalam lingkup penyediaan jasa strategis, teknis, umum dan administrasi serta jasa-jasa lain kepada Pemohon Banding selama Tahun Fiskal 2005;
bahwa Prime Services International telah meninjau kembali data dan informasi yang diberikan oleh Pemohon Banding dan melakukan beberapa tingkatan analisis Transfer Pricing;
bahwa hasil kesimpulan dari analisa Prime Services International adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen :
P.27 Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS) dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX); P.28 Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008; P.29 Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 – PT Freeport Indonesia oleh Prime Services International, Majelis berkesimpulan bahwa biaya alokasi yang berasal dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company merupakan biaya yang wajar dan bermanfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia serta telah sesuai dengan peraturan-peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD Guidelines; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa :
P.23 Perhitungan Alokasi Biaya sebagaimana yang tercantum dalam laporan PSI; P.24 Manfaat dari Biaya Alokasi; P.39 Consolidated Financial Statements PT Freeport Indonesia and Subsidiaries (31 Desember 2005 dan 2004); P.46 Rekonsiliasi Alokasi Biaya Tahun 2005; P.47 Allocation Step – Sample Tax Dept – 2005; P.48 Consolidating Statement of Operations – 2005; P.49 Revenues by Company -2005; P.50 G/A Allocation Matrix; P.51 PTFI Pushdown Costs; P.52 FMS by Depertment – 2005; P.53 FM Services Company Management Services – 2005; P.54 FMS PTFI – Interco Settlement for year 2005-2006; P.55 Personal Allocation to budget 2006 per departement; P.56 PCX PTFI – Interco Settlement for year 2005; P.57 Strategic Planning Timesheets (Jan-Dec 2005); P.58 Korespondensi pegawai FCX/FMS yang melakukan kontribusi untuk Pemohon Banding; P.59 Rekapitulasi koreksi Biaya Alokasi; P.60 Dukumen dan bukti-bukti pengeluaran dan tagihan atas Biaya Alokasi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company nyata-nyata dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia dan bersifat aktual yaitu dibebankan pada tahun terjadinya kegiatan tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen dan bukti-bukti dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company sebesar USD104,460,340.34 telah sesuai dengan ketentuan Ayat 6 dan Ayat 13 Lampiran “F” Kontrak Karya sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Alokasi Afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD104,460,340.34 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pendapat, pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis atas koreksi Biaya Alokasi Afiliasi sebesar USD104,460,340.34 sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57756/PP/M.XVB/15/2014, Majelis berpendapat bahwa alokasi biaya dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company sebesar USD104,460,340.34 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bukan merupakan pembayaran dividen kepada Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan FM Services Company;
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa biaya Alokasi dari afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp1.012.385.987.164,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp10.456.238.036,00 karena adanya pengeluaran yang merupakan objek PPh Pasal 26 berupa jasa kepada pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak pernah disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) maupun Risalah Pembahasan dan sampai dengan batas waktu penyampaian Keberatan Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian atas koreksi tersebut dari Terbanding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap:P.20 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; P.21 Risalah Pembahasan;P.32 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-039/PJ.0400/OPN/2010 tanggal 11 Oktober 2010;
bahwa terdapat fakta koreksi objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Lainnya sebesar Rp10.456.238.036,00 tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-039/PJ.0400/OPN/2010 tanggal 11 Oktober 2010 dan tidak pernah dibahas dalam pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan.
bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor:545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
“Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak”. bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf f Keputusan Menteri Keuangan a quo.
bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, koreksi Terbanding bukan merupakan koreksi yang berasal dari proses pemeriksaan dan tidak memiliki dasar yang kuat serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa Biaya Lainnya yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp10.456.238.036,00 tidak dapat dipertahankan.
KESIMPULAN MAJELIS TERHADAP SENGKETA DASAR PENGENAAN PAJAK PPH PASAL 26 MASA PAJAK JANUARI SAMPAI DENGAN DESEMBER 2005 SEBESAR RP1.022.842.225.200,00 bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.022.842.225.200,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut :
bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.022.842.225.200,00 tidak dapat dipertahankan.
|
Menimbang
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan suara terbanyak, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp11.260.237.431.136,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.022.842.225.200,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp10.237.395.205.936,00
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan suara terbanyak, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp11.260.237.431.136,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp1.022.842.225.200,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp10.237.395.205.936,00
Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/PJ/2012 tanggal 24 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00003/204/05/091/10 tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00018/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 13 Januari 2012, sehingga Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp10.237.395.205.936,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp1.023.925.978.465,00
Kredit Pajak (Rp 1.023.925.978.465,00) PPh Pasal 26 Kurang Bayar Rp0,00
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/PJ/2012 tanggal 24 Januari 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00003/204/05/091/10 tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00018/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 13 Januari 2012, sehingga Pajak Penghasilan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp10.237.395.205.936,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp1.023.925.978.465,00
Kredit Pajak (Rp 1.023.925.978.465,00) PPh Pasal 26 Kurang Bayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00984/PP/PM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : Put.57757/PP/M.XVB/13/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
