Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57702/PP/M.IIIA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57702/PP/M.IIIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57702/PP/M.IIIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp1.736.099.862,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.736.099.862,00 karena terdapat biaya sewa peralatan dari luar negeri yang belum dipungut PPh Pasal 26;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 karena biaya yang menurut Pemeriksa merupakan biaya sewa peralatan dari Luar Negeri, menurut Pemohon Banding bukanlah biaya sewa melainkan biaya pembelian material yang dengan demikian bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Invoice, bukti pembayaran atas biaya-biaya yang menurut pemeriksa merupakan biaya sewa peralatan telah Pemohon Banding serahkan pada Pemeriksa KPP PMA Enam;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.736.099.862,00 dengan alasan terdapat biaya sewa peralatan dari luar negeri yang belum dipungut PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-087/WPJ.07/KP.0905/2009 tanggal 27 Maret 2009;
bahwa Pemohon Banding menyatakan yang dilakukan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-087/WPJ.07/KP.0905/2009 tanggal 27 Maret 2009 bukanlah biaya sewa melainkan biaya pembelian material;
bahwa untuk mendukung pernyataanya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:
bahwa terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah dilakukan pengujian bukti pada tanggal 22 Maret 2011 dan tanggal 28 April 2011.
bahwa alasan Terbanding yang antara lain menyatakan bahwa pembelian yang dilakukan PB tidak didukung bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang, Bill of Lading dan pembayaran pajak-pajak impor tidak serta merta membuktikan bahwa pembelian barang terkait tidak terjadi atau pembelian tersebut merupakan pembayaran keluar negeri yang terutang PPh Pasal 26.
bahwa Pemberitahuan Impor Barang, Bill of Lading dan pembayaran pajak-pajak impor merupakan bagian dari mekanisme perdagangan para pihak yang bersifat internasional yang apabila memang ada pungutan pajak dan atau pungutan lainnya, dapat ditagih oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Terbanding mengenai alasan tidak didukung bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang, Bill of Lading dan pembayaran pajak-pajak impor.
bahwa berdasarkan hasil pengujian atas dokumen dan bukti pendukung Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu berupa Laporan “Statements of Payments Made by Biaxis Chargeable to Pemohon Banding”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang terjadi selama Maret 2007 sampai dengan Agustus 2007 atas pembelian barang, spareparts, biaya transportasi barang/spareparts, upah pemasangan barang/spareparts yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd dalam memperbaharui mesin-mesin yang dibeli Pemohon Banding untuk Proyek PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Payment Voucher USD 033/07 tanggal 1 November 2007 Rp702.127.991,00 adalah transaksi pembelian barang/spareparts dan bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu “Statement of Expenditures Incurred”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang terjadi selama Agustus 2007 sampai dengan Oktober 2007 atas pembelian barang/spareparts, biaya transportasi barang/spareparts di Malaysia, biaya pengiriman ke Indonesia beserta asuransinya yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Debit Note No: DEB/SUP/002 sebesar RM49,480.48 adalah transaksi pembelian barang/spareparts dan biaya-biaya dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu “Statement of Expenditures Incurred”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang tedadi atas kerugian selisih kurs pembayaran; pembelian bahan bakar diesel di Malaysia, biaya freight forwarder, biaya transportasi dan perjalanan dinas mekanik Biaxis selama di Malaysia, Jakarta dan Rembang yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU 1 Jawa Tengah: 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Debit Note No: DEB/ADM/002 sebesar RM43,108.44 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu “Statement of Expenditures Incurred”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang terjadi atas pembayaran upah pekerja dan mekanik Biaxis di Malaysia yang berhubungan dengan proyek PLTU Rembang yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU 1 Jawa Tengah: 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Debit Note No: DEB/SAL/002 sebesar RM 13,147.67 adalah transaksi biaya upah pekerja pihak ketiga dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu “Statement of Expenditures Incurred”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang terjadi atas pembayaran upah pekerja dan mekanik Biaxis di Malaysia yang berhubungan dengan proyek PLTU Rembang yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Debit Note No: DEB/SAL/003 sebesar RM 6,705.84 adalah adalah transaksi biaya upah pekerja pihak ketiga dan bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Debit Note tersebut, yaitu. “Statement of Expenditures Incurred”, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya yang terjadi atas kerugian selisih kurs pembayaran, pembelian bahan bakar diesel di Malaysia, biaya kurir spareparts, biaya transportasi dan perjalanan dinas mekanik Biaxis selama di Malaysia, Jakarta dan Rembang yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Debit Note No: DEB/ADM/003 sebesar RM35,425.25 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Payment Voucher tersebut, yaitu berupa Airway Bill DHL No. KUL 5WOS270, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah Reimbursement biaya pengiriman barang dengan fasilitas door to door service melalui kurir DHL atas pengiriman spareparts dari Kuala Lumpur Ke Rembang yang dikeluarkan Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Pemohon Banding atas Proyek PLTU 1 Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa terbukti Payment Voucher Payment Voucher USDO06/08 tanggal 17 Januari 2008 Rp21.291.124,00 adalah transaksi atas biaya pengiriman lewat udara dan bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Payment Voucher tersebut, yaitu berupa Invoice dan Delivery Order dari C.H. Engineering Sdn Bhd serta Purchase Order dari Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian spareparts dimana pengiriman barang ditujukan kepada Biaxis (M) Sdn Bhd di Malaysia.
bahwa selanjutnya spareparts tersebut dipasangkan kepada mesin yang sedang diperbaharui oleh Biaxis (M) Sdn Bhd. Mesin tersebut merupakan mesin yang dipesan oleh Pemohon Banding untuk Proyek PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Power Plant at Rembang.
bahwa terbukti Payment Voucher USD 038/07 tanggal 01 Desember 2007 Rp7.768.352,00 adalah transaksi pembelian spareparts dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Payment Voucher tersebut, yaitu berupa Invoice dan Delivery Order dari Century Mesra Trading serta Purchase Order dari Pemohon Banding, diperoleh fakta
bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang used storage container beserta biaya pengirimannya dimana pengiriman barang ditujukan kepada Biaxis (M) Sdn Bhd di Malaysia.
bahwa selanjutnya barang tersebut dipergunakan oleh Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU 1 Jawa Tengah 2 Coal Power Plant at Rembang.
bahwa terbukti Payment Voucher USD 036/07 tanggal 21 November 2007 Rp13.658.567,00 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa atas Invoice No.5201 dari Chong Machinery & Engineering, PB mengakui bahwa pembayaran tersebut adalah reimbursement untuk pembayaran biaya mekanik Chong Machinery & Engineering untuk pemasangan peralatan spareparts di Rembang.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 UU PPh Tahun 2000, pembayaran ini merupakan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan Invoice dari Chong Machinery & Engineering, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut untuk pembelian barang/peralatan Soil-Mac RT3-ST Tubro Change yang dipasang oleh mekanik dari Chong Machinery & Engineering di Site Proyek PLTU Rembang.
bahwa terbukti Invoice No.5201 sebesar USD4,800 (Rp45.584.046,00) merupakan objek PPh Pasal 26 dan Invoice No.5203 sebesar USD3,050 (Rp28.964.862,00) bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung berupa Purchase Order, Delivery Order dan Invoice, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang/ spareparts C31 HD BIT & RC 30 HOLDER untuk Proyek PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang.
bahwa berdasarkan dokumen pendukung berupa Purchase Order, Delivery Order dan Invoice, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang/ spareparts 18TL Bucket Teeth, 18TL Adaptor, 18TL Lock & Pin, dan RC31 HD BIT untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah: 2 Coal Power Plant at Rembang.
bahwa terbukti bahwa ke-tiga Payment Voucher dengan jumlah keseluruhan senilai Rp256.664.464,00 adalah transaksi pembelian barang/spareparts dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Payment Voucher tersebut, yaitu berupa Invoice dan Delivery Order dari Excel Cabin Sdn Bhd Berta Purchase Order dari Pemohon Banding, diperoleh fakta
bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang used storage container beserta biaya pengirimannya.
bahwa selanjutnya barang tersebut dikirim ke Hulu Langat Malaysia tempat dimana gudang Biaxis (M) Sdn Bhd berada sebelum seluruh mesin dan atau peralatan dikirim untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Power Plant at Rembang.
bahwa terbukti Payment Voucher USD040/07 tanggal 15 Desember 2007 Rp13.205.674,00 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26.
bahwa berdasarkan Invoice tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya pengangkutan/transportasi dari Biaxis (M) Sdn Bhd di Kuala Lumpur Malaysia ke Singapura atas peralatan 1 Unit Used NCK 605-2B Crawler.
bahwa berdasarkan Invoice H10347 senilai RM10,800.00, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya pengangkutan/transportasi dari Biaxis (M) Sdn Bhd di Hulu Langat, Selangor, Malaysia ke Singapura atas peralatan 1 Unit LS78 Crawler Crane C/W 24M Boom & Standard Assecories, 1 Unit NCK54B Crawler Crane C/W 28M Boom & Standar Accesories untuk Proyek PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang;
bahwa berdasarkan Invoice H10231 senilai RM5,400.00, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya pengangkutan/transportasi dari Biaxis (M) Sdn Bhd di Hulu Langat, Selangor, Malaysia ke Singapura atas peralatan I Unit Hitachi EX-200 Excavator, 1 Unit 400MM Steel Rammer; I Unit 500MM Steel Rammer, I Unit 870MM Steel Rammer untuk Proyek PLTU I Jawa Tengah 2 Coal Powered Plant at Rembang;
bahwa terbukti Payment Voucher USD034/07 dan USDO05/08 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp130.574.605,00 adalah transaksi biaya pengangkutan/transport dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung atas Payment Voucher tersebut, yaitu berupa Invoice dari Drillcon Engineering, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang/spareparts I Link Belt LS108BSS Oil Pump;
bahwa selanjutnya barang tersebut dipergunakan oleh Biaxis (M) Sdn Bhd untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU 1 Jawa Tengah 2 Coal Power Plant at Rembang;
bahwa terbukti Payment Voucher USD 011/08 tanggal 22 Januari 2008 senilai Rp8.197.056,00 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan dokumen pendukung berupa Invoice dari Sri Raya Auto Sdn Bhd dan Purchase Order dari Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa pembayaran tersebut adalah pembelian barang/spareparts untuk Proyek Pemohon Banding yaitu PLTU I Jawa Tengah: 2 Coal Power Plant at Rembang;
bahwa terbukti Payment Voucher USD 002/08 tanggal 14 Januari 2008 senilai Rp96.056.711,00 adalah transaksi pembelian barang dan bukan objek PPh Pasal 26;
bahwa berdasarkan fakta temuan yang diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan:
bahwa atas pembayaran sebesar Rp45.584.046,00 kepada Chong Machinery & Engineering merupakan pembayaran yang terutang PPh Pasal 26 dan oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding atas Rp45.584.046,00 ditolak dan koreksi Terbanding dipertahankan.
bahwa atas pembayaran sebesar Rp1.690.515.816,00 kepada Biaxis (M) Sdn Bhd, C.H. Engineering Sdn Bhd, Century Mesra Trading, Chong Machinery & Engineering, Constan & Concrete Materials Sdn Bhd, Excel Cabin Sdn Bhd, Hong Huat Logistic Sdn Bhd, Drillcon Engineering dan Sri Raya Auto Sdn Bhd merupakan pembayaran yang tidak terutang PPh Pasal 26 dan oleh karena itu permohonan banding Pemohon Banding atas Rp1.690.515.816,00 dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.
|
Menimbang
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1154/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00014/204/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp45,584,046.00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 9,116,809.00
Kredit Pajak Rp 0.00
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 9,116,809.00
Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 2,735,042.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp11,851,851.00
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1154/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 November 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00014/204/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp45,584,046.00
PPh Pasal 26 yang Terutang Rp 9,116,809.00
Kredit Pajak Rp 0.00
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp 9,116,809.00
Sanksi Administrasi-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 2,735,042.00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp11,851,851.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 12 April 2011 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
Indra J. Rivai, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. Tugu Baleo Nasution sebagai Hakim Anggota,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota,
Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 25 November 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
Sartono, SH., MH., Msi, sebagai Hakim Ketua,
Gunawan sebagai Hakim Anggota,
M.Z. Arifin, SH., MKn. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh Tripto Tri Agustono sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
