Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57667/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57667/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57667/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp2.514.525.246,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, maka hal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing pada dasarnya merupakan Pajak Masukan KKKS yang bersangkutan sehingga kurang tepat apabila diberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam pengenaan pajak, sekali telah dimuat dalam UU, mengandung sifat memaksa. Apabila ternyata dalam pemeriksaan pajak ada obyek dan subjek pajaknya, maka Pejabat Pemungut Pajak wajib melakukan pemungutan pajak. Namun dalam hal obyek pajaknya tidak ada, sekalipun Wajib Pajak telah setuju untuk dikenakan pajak, maka peristiwa tersebut sama sekali bertentangan dengan asas hukum pajak dimaksud. Dengan demikian Pengenaan pajak atas obyek pajak tersebut tidak memerlukan persetujuan Wajib Pajak. Demikian juga pengenaan pajak tidak dapat dilakukan manakala tidak didasarkan pada UU;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak PPN Jasa Luar Negeri (DPP PPN JLN 26) sebesar Rp2.514.525.246,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas:
bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan atau menyengketakan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding, namun yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah kewajiban memungut PPN JLN tersebut bukan tanggung jawab Pemohon Banding tetapi ditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.
bahwa menurut Terbanding, yang menjadi materi banding yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa keuangan negara, bukan sengketa perpajakan sehingga tidak relevan untuk diajukan banding ke Pengadilan Pajak.
bahwa Majelis berpendapat yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-139/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00004/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00056/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, yang berisi penolakan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding.
bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00004/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011, sehingga putusan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah putusan yang terkait dengan sengketa perpajakan, bukan putusan atas sengketa keuangan negara.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, pendapat Terbanding yang menyatakan sengketa ini bukan sengketa perpajakan tetapi meupakan sengketa keuangan negara, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan fakta yang melatar belakangi timbulnya sengketa banding, oleh karena itu Majelis mengabaikan atau tidak mempertimbangkan pendapat Terbanding tersebut, dan pemeriksaan materi banding tetap dilanjutkan.
1. Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp2.210.061.406,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp2.210.061.406,00 dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni Talisman Asia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.
bahwa pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi (Information technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yang mengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.
bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankan sebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUT Talisman Asia kepada Well Point di Kanada.
bahwa BUT Talisman Asia berkedudukan di Jakarta Indonesia, (bukan di Singapura sebagaimana menurut Terbanding), oleh karena itu pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia merupakan pembayaran atas jasa teknis yang diberikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan dilaksanakan di dalam daerah pabean, dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertmbahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut undang- undang PPN) dinyatakan:
“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. Pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud dariluar daerah pabean di dalam daerah pabean,b. Pemanfaatan Jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean“.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BUT Talisman Asia bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN.
bahwa oleh karena pembayaran atas jasa yang disengketakan bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 tidak diperlukan, karena tidak relevan dengan sengketa aquo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN JLN atas pembayaran Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
2. Alokasi biaya Overhead from Abroad Home office sebesar Rp304.463.840,00
bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari Pemohon Banding atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan Talisman (Ogan- Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia.
bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).
bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan:
“ The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”.
bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain :
Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan:
Overhead allocation.
“ General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should be determined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”.
” The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and TALISMAN in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”.
Surat Direktur Utama Pertamina Nomor: 947/C.0000/81 Tanggal 5 Juni Tahun 1981, antara lain dinyatakan:
” berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuan-ketentuan PSC, serta berdasarkan hasilstudi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (Talisman Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:
bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya General Administration, Technical Assistance, dan biaya-biaya lainnya yang terjadi dan dilaksanakan di Kantor Pusat Talisman Ltd Canada, yang sebagian biayanya dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkan sebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.
bahwa Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidak berkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman Ltd Canada).
bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam Buku Besar Pemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanya pemanfaatan jasa dari Kantor Pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overhead kantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN, sehingga tidak terutang PPN JLN.
bahwa karena Alokasi Biaya Overhead Kantor Pusat bukan Obyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998l tidak diperlukan, karena tidak relevan dengan sengketa aquo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi terbanding atas DPP PPN JLN dari alokasi Overhead kantor pusat sebesar Rp304.463.840,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada angka 1 dan 2, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp2.514.525.246,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya sehingga harus dibatalkan.
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Januari 2008 adalah sebagai berikut :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp2.514.525.246,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp2.514.525.246,00
DPP PPN menurut Majelis Rp0,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Januari 2008 adalah sebagai berikut :
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding Rp2.514.525.246,00
Koreksi yang tidak dipertahankan Rp2.514.525.246,00
DPP PPN menurut Majelis Rp0,00
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00004/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00056/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-139/PJ/2013 tanggal 28 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00004/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00056/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
|
Rp
|
0,00
|
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
0,00
|
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp0,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp0,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01087/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua,
Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding.
