Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57666/PP/M.IA/16/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57666/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57666/PP/M.IA/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2006
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.189.437.561,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penjelasan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 yang menyatakan bahwa “agar para KPS menyampaikan bahan-bahan serta dokumen-dolcumen yang berhubungan dengan pengenaan pajak tersebut di atas kepada DJLK” sudah jelas bahwa seharusnya KPS menyampaikan bahan-bahan tersebut agar atas pembebanan biaya tersebut bisa ditindak lanjuti oleh DJLK. Sehingga alasan Pemohon Banding tidak ada petunjuk pelaksanaan mengenai penyampaian bahan-bahan tersebut kepada DJLK tidak dapat diterima;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding tidak menyetujui dan menyanggah seluruh koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya beban pajak yang tercantum dalam koreksi fiskal Terbanding diterbitkan dan ditagihkan kepada Pemohon Banding karena tidak terdapat obyek PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dan data menurut Terbanding tersebut hanyalah merupakan alokasi biaya dari Kantor Pusat kepada JOB Pertamina-Talisman OK sehingga unsur penyerahannya tidak ada, dan jika pun atas alokasi biaya tersebut terutang PPN , maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diambil alih oleh pemerintah, antara lain dengan pernyataan Menteri Keuangan dalam surat nomor S-604/MK.017/1998;
|
||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
1. Imbalan Jasa kepada Pihak Luar Negeri sebesar Rp32.660.400,00
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SPT PPh Pasal 26 Masa januari dan Juni 2006 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdapat pembayaran imbalan jasa kepada pihak luar negeri sebesar Rp32.600.000,00 yang telah dipungut pajak PPh Pasal 26, namun tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran jasa tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf e UU Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-undang PPN).
bahwa menurut Terbanding, pada saat pembahasan hasil pemeriksaan Pemohon Banding dapat menerima atau menyetujui koreksi Terbanding, namun pada saat mengajukan keberatan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding.
bahwa dalam Surat Banding, penjelasan dalam persidangan serta penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding tidak menyanggah bahwa telah memotong PPh pasal 26 atas pembayaran jasa kepada pihak luar negeri sebesar Rp32.600.000,00 dan Pemohon Banding tidak memeberikan alasan atau penjelasan kenapa atas pembayaran jasa tersebut tidak dipunguit PPN JLN.
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa telah terjadi pembayaran jasa kepada pihak luar negeri, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang- undang PPN, pembayaran tersebut terutang PPN JLN.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap DPP PPN JLN atas pembayaran jasa ke luar negeri sebesar Rp32.600.000,00 sudah tepat sehingga tetap dipertahankan.
2. Koreksi Obyek PPh26 dan merupakan Obyek PPN JLN sebesar Rp156.777.161,00
bahwa menurut Terbanding, terdapat pembebanan dari kantor pusat berupa Direct Charges atas technical service, storage dan other direct charges sebesar US$ 17,381.06 atau setara dengan Rp156.777.161,00 yang oleh Terbanding dianggap sebagai obyek PPh Pasal 26, sehingga dikoreksi.
bahwa oleh karena pemebeanan tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 maka menurut Terbanding juga merupakan obyek PPN JLN;
bahwa menurut Pemohon Banding, tpembebanan dari kantor pusat tersebut merupakan alokasi biaya yang tidak terdapat unsur penyerahan jasanya, sehingga tidak terdapat Obyek PPN JLN yang harus dipotong oleh Pemohon Banding.
bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan, jikapun pembebanan dari kantor pusat tersebut terutang PPN maka menjadi tanggungan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.
bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat yang menjadi sengketa adalah apakah alokasi biaya over head dari kantor pusat Pemohon Banding menrupakan Obyek PPN JLN atau bukan, dan apabila menjadi Obyek PPN JLN siapa yang yang harus memungutnya.
bahwa Pemohon Banding merupakan Joint Operation Body (JOB) yang terdiri dari Pemohon Banding atau disebut juga “PHE Ogan Komering” dan Talisman (Ogan- Komering) Ltd yang berkedudukan di Kanada, yang masing-masing mempunyai interst sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia;
bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC Blok Ogan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantor pusat di Kanada (Talisman Ltd).
bahwa terkait dengan biaya-biaya yang terjadi di kantor pusat (Talisman Ltd Kanada), pada Pasal I angka 1.1). PSC antara lain dinyatakan:
“The cost accruing therefrom shall be included in operating costs recoverable as provided in section VI. Except as may otherwise be provided in this contract, in the Accounting Procedure attached hereto by written agreement of PERTAMINA, CNW will not incur interest expenses to finance its operations hereunder”.
bahwa terkait dengan alokasi biaya overhead kantor pusat, terdapat beberapa ketentuann yang berlaku, antara lain:
Article III angka 2 Exibit C PSC, antara lain dinyatakan:
Overhead allocation.
“General and administrative costs, other than direct charges, allocable to this operation should bedetermined by a detailed study, and the method determined by such study shall be applied each year consistently. The method selected must be approved by PERTAMINA, and such approval can be reviewed peridacly by PERTAMINA and CNW”.
“The Last sentence of Article 3.3 of Exibit D the PSC is amended to be: “The Direct and indirect costs incurred by PHE OGAN KOMERING as Operator and TALISMAN in so providing assistance to Operator shall be charged to the Joint Account and sahall be Included in operating costs”.
bahwa Surat Direktur Utama Pertamina Nomor : 947/C.0000/81 Tanggal 5 JuniTahun 1981, antara lain dinyatakan:“berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan Pertamina selaku pemegang management didalam penerapan management control sesuai dengan ketentuan- ketentuan PSC, serta berdasarkan hasil studi overhead yang telah kami lakukan , maka batas maximal overhead 2% dari total Expenditure adalah merupakan kewajaran”.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan PSC Blok Ogan Komering, biaya-biaya yang terjadi dan dikeluarkan di kantor pusat (Talisman Ltd Canada) yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional kontraktor di Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % dari total expenditure.
bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Banding berupa Direct Charges atas technical service, storage dan other direct charges adalah biaya-biaya yang terjadi dan dilaksanakan di kantor pusat Talisman Ltd Canada, yang dialokasikan kepada Pemohon Banding untuk dimasukkan sebagai unsur biaya dalam menetapkan besarnya cost recovery guna menghitung atau menetapkan bagi hasil untuk Pemerintah Indonesia dan kontraktor.
bahwa alokasi biaya overhead kantor pusat ke Pemohon Bnding tersebut tidak berkaitan dengan adanya pemanfaatan jasa atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kepada kantor pusatnya (Talisman Ltd Canada).
bahwa biaya Overhead Kantor Pusat sebagaimana dicatat dalam buku Besar Pemohon Banding, bukan merupakan pengeluaran biaya karena adanya pemanfaatan jasa dari kantor pusat (Talisman Ltd Canada) atau pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa alokasi overhead kantor pusat bukan merupakan Obyek Pajak PPN JLN sebgaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf d dan e Undang-undang PPN, sehingga tidak terutang PPN JLN.
bahwa karena alokasi biaya overhead kantor pusat bukan Obyek Pajak PPN JLN, maka pembahasan tentang Surat Menteri Keuangan Nomor: S-604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998l tidak diperlukan, karena tidak relevan dengan sengketa aquo.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN dari alokasi Overhead kantor pusat sebesar Rp156.777.161,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
bahwa berdasarkan hasil pembahasan pada angka 1 dan 2, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN sebesar Rp189.437.562,99 sebesar Rp32.660.400,00 tetap dipertahankan sedangkan sebesar Rp156.777.161,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.
|
||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Januari-Desember 2006 adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN JLN Masa Januari-Desember 2006 adalah sebagai berikut:
DPP PPN menurut Keputusan Terbanding
|
Rp
|
189.437.561,00
|
|
Rp
|
156.777.161,00
|
|
Rp
|
32.660.400,00
|
Koreksi yang tidak dipertahankanDPP PPN menurut Majelis
MEMPERHATIKAN
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-585/WPJ.07/2013 tanggal 3 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/277/06/081/12 tanggal 10 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp32.660.400,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp3.266.040,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp3.266.040,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.567.699,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp4.833.739,00
Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-585/WPJ.07/2013 tanggal 3 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/277/06/081/12 tanggal 10 Februari 2012, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp32.660.400,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp3.266.040,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp0,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp3.266.040,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp1.567.699,00
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang Dibayar Rp4.833.739,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 15 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01087/PP/PM/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua
, Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Soeryo Koesoemo Adjie sebagai Hakim Ketua
, Rasono sebagai Hakim Anggota,
Bambang Basuki sebagai Hakim Anggota,
R.E. Satrio Lambang sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,tanpa dihadiri baik oleh Terbanding mapun oleh Pemohon Banding.
