Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57504/PP/M.XVIIIB/16/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57504/PP/M.XVIIIB/16/2014
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp154.287.111,00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp154.287.111,00 dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon 
:
bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki, bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Pengembang dan bukan Perusahaan Jasa Perhotelan, Pemohon Banding memiliki kawasan/lokasi seluas ± 800 ha terletak di Desa Tanjung Tinggi dan Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sesuai masterplan yang dibuat oleh Konsultan dan masterplan dari Pemda Belitung, bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel, resor, lapangan golf, perumahan, rumah sakit dan sarana penunjang lainnya, sehingga dalam kawasan tersebut telah disiapkan dalam bentuk clustering dan kavling-kavling untuk rencana perumahan dan lain-lain;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi kenaikan 100% seharusnya tidak dikenakan apabila hasil dari koreksi selama pemeriksaan pajak, SPT PPN dalam posisi lebih bayar dan tidak ada Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk masa tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu :
  1. Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000;
  2. Pasal 5 huruf k, Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :
bahwa kegiatan riil usaha Pemohon Banding pada saat ini dibidang pembangunan Belitung Indah Resort dan belum melakukan pembangunan perumahan seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding. Resort termasuk dalam kategori hotel karena resort telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang didefinisikan oleh Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM-94/HK 103/MPPT/1987;
bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding untuk Masa Pajak Juni 2004 yang terdiri dari :
  • PT Indah Karya (pesero) dengan PPN sebesar Rp 1.523.667,00
  • PT Indah Karya (pesero) dengan PPN sebesar Rp 1.501.833,00
  • PT Samudera Belitung Luas dengan PPN sebesar Rp 149.622.518,00
  • PT Indah Karya dengan PPN sebesar Rp 1.639.091,00
  • Jumlah Rp 154.287.109,00
bahwa faktur-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak yang berhubungan dengan pembangunan Belitung Indah Resort, dimana Belitung Indah Resort termasuk dalam kategori perhotelan;
bahwa karena usaha Pemohon Banding dibidang perhotelan, menurut Majelis sesuai dengan pasal 4A huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN;
bahwa karena atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN, maka Pemohon Banding tidak diperbolehkan menerbitkan pajak keluaran atas jasa yang diberikan, sehingga mekanisme PM-PK tidak dapat berjalan. Oleh karena itu pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang bersengketa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2004 sebesar Rp154.287.111,00 dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding;
bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas pengenaan sanksi sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan bandingnya. Majelis berpendapat sanksi tersebut merupakan konsekwensi yuridis karena Pemohon Banding melanggar kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding mengkompensasikan ke masa berikutnya atas jumlah pajak yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
MENIMBANG
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Juni 2004 adalah menjadi sebagai berikut:
Pajak dan Sanksi Administrasi
Versi Terbanding
Versi Pemohon Banding
Jum lah yang
disengketakan
vers i Pemohon Banding
Jumlah yang
dikabulkan
oleh Majelis
Versi Majelis
1
2
3
4 (2-3)
5
6
D as ar Pengenaan Pajak PPN
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Pajak Keluaran
0,00
0,00
0,00
0,00
0,00
Pajak Mas ukan yang dapat diperhitungkan
0,00
154.287.111,00
154.287.111,00
0,00
0,00
Perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar
0,00
(154.287.111,00)
154.287.111,00
0,00
0,00
D ikom pens as ikan ke Mas a Pajak Berikutnya
154.287.111,00
154.287.111,00
0,00
0,00
154.287.111,00
PPN yang kurang dibayar
154.287.111,00
0,00
154.287.111,00
0,00
154.287.111,00
Sanks i Kenaikan Pas al 13 (3) KUP
154.287.111,00
0,00
154.287.111,00
0,00
154.287.111,00
Jum lah PPN yang m as ih harus dibayar
308.574.222,00
0,00
308.574.222,00
0,00
308.574.222,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.04/2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2004 Nomor 00001/207/04/019/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama PT XXX;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
A. Martin Wahidin sebagai Hakim Ketua,
Harry Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Entis Sutisna sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh,Dean Endah Barianty sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2014,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200