Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57379/PP/M.XIIIB/12/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57379/PP/M.XIIIB/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57379/PP/M.XIIIB/12/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2009
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp485.073.226,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasari koreksi secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat yang berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan;
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam rangka mendukung alasan pengajuan bandingnya menyampaikan alasan ketidaksetujuannya secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulan dan pendapat sebagaimana tertuang dalam Surat Banding dan penjelasan tertulis yang dikutip pada putusan ini serta memberikan penjelasan secara lisan terkait dengan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan;
|
|||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa di bidang perpajakan, diambil dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan, serta keyakinan Hakim;
Gambaran Kegiatan Usaha
bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 1993 dengan kantor pusat di Jakarta dan pabrik berada di Cilegon dengan ruang lingkup usaha bergerak dalam industri PET (Poly Ethilene Toulene) yaitu bahan dasar pembuatan berbagai kemasan plastik dan dijual masih dalam bentuk butiran (biji plastik);
bahwa metode pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode Akrual dan Laporan Keuangan telah diaudit dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;
Dasar hukum bahwa Majelis dalam upaya memutus sengketa pajak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain :
Pasal 23 ayat (1) huruf c : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”) mengatur antara lain:
Pasal 69 ayat (1) mengatur: “alat bukti dapat berupa:a. surat atau tulisan;b. keterangan ahli;c. keterangan para saksi;d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim;” Pasal 75,“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;Pasal 76Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78,“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp485.073.226,00;
bahwa koreksi Terbanding berasal dari hasil equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan equalisasi aquo, diperoleh selisih sebagai berikut:Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding : Rp17.346.178.021,00Objek PPh Pasal 23 menurut SPT/Pemohon Banding : Rp16.861.104.795,00Koreksi Rp 485.073.226,00
bahwa Terbanding berpendapat selisih sebesar Rp485.073.226,00 merupakan biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa general ledger yang merupakan sumber data pada saat pemeriksaan dalam melakukan equalisasi antara objek SPT PPh Pasal 23 dan biaya-biaya pada SPT PPh Badan sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;
bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp485.073.226,00 dengan dasar argumentasi bahwa selisih sebesar Rp485.073.226,00 berasal dari biaya trucking dimana biaya trucking yang diperhitungkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp10.758.185.150,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp10.273.111.924,00;
bahwa untuk menguji kebenaran pemenuhan kewajiban PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode equalisasi dengan membandingkan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan;
bahwa pengujian dengan menggunakan metode equalisasi, menunjukkan adanya selisih antara objek PPh Pasal 23 berdasarkan biaya-biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dengan pelaporan SPM PPh Pasal 23 Pemohon Banding;
bahwa menurut Majelis, selisih objek PPh Pasal 23 yang diperoleh dengan menggunakan metode equalisasi merupakan indikasi awal yang harus dibuktikan kebenarannya dalam proses pemeriksaan melalui pengujian dengan metode pemeriksaan lainnya;
bahwa menurut Majelis pembuktian tidak hanya dilakukan oleh Pemohon Banding yang menolak koreksi tersebut, namun juga pembuktian oleh Terbanding yang menguatkan dasar dilakukannya koreksi;
bahwa menurut Majelis, sengketa ini terkait dengan pembuktian atas kebenaran materil pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemohon Banding;
bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp485.073.226,00 merupakan biaya trucking yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan penelusuran KKP, Pemohon Banding memperhitungkan biaya trucking pada SPT PPh Badan sebesar Rp10.765.395.798,00 sedangkan Terbanding sebesar Rp10.758.185.150,0 sehingga hanya terdapat selisih biaya trucking sebesar Rp 7.210.648,00 dan bukan sebesar Rp485.073.266,00 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam proses persidangan, terkait dengan biaya trucking yang tidak sepenuhnya disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa tidak semua biaya trucking merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas biaya trucking yang mana yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa dengan demikian, jika Pemohon Banding menyatakan jumlah biaya trucking adalah sebesar Rp10.273.111.924,00 berarti berbeda dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;
bahwa dengan demikian Majelis dapat simpulkan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp485.073.266,00 bukan berasal dari biaya trucking dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya,namun berdasarkan daftar objek PPh Pasal 23 cfm Terbanding, terdapat biaya berupa recruitment sebesar Rp2.335.452,00 dan FOH allocation utility sebesar Rp221.808.799,00;
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya recruitment sebesar Rp2.335.452,00 merupakan biaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap calon karyawan dan FOH allocation utility sebesar Rp221.808.799,00 merupakan biaya penggunaan gas, air dan listrik dalam proses produksi sehingga menurut Majelis seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa biaya trucking sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan sebesar Rp10.758.185.150,00 seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 sedangkan sebesar Rp.224.144.25,00 yang terdiri dari biaya recruitment sebesar Rp2.335.452,00 dan FOH allocation utility sebesar Rp221.808.799,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:
bahwa dengan demikian DPP dan PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
*) tarif 2% sesuai koreksi Terbanding
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat(1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-917/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00013/203/09/052/11 tanggal 21 April 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-917/WPJ.07/2012 tanggal 21 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 Nomor 00013/203/09/052/11 tanggal 21 April 2011, atas nama: XXX, dan menetapkan Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Uraian
|
Menurut Majelis (Rp)
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
17.122.063.770,00
|
|
PPh Terutang
|
1.044.486.807,00
|
|
Kredit Pajak
|
1.039.268.228,00
|
|
PPh Kurang (Lebih) Bayar
|
5.218.579,00
|
|
Sanksi administrasi
|
1.669.945,00
|
|
Jumlah PPh ymh (Iebih) dibayar
|
6.888.524,00
|
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota, M.Z.
Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Anggota, M.Z.
Arifin, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Mariman Sukardi sebagai Hakim Ketua,
Djoko Sutrisno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Suwartono Siswodarsono, S.H., CN sebagai Hakim Anggota,
Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
