Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57064/PP/M.IIA/13/2014

Tinggalkan komentar

7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57064/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp25.294.069.008,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp25.294.069.008,00 karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga secara fiskal dalam SPT PPh Badan tahun 2006, telah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut pada tahun 2011 yang dibebankan pada tahun pajak 2011, Pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh pemeriksa tidak memenuhi azas PPh dan seharusnya tarif yang dipakai oleh pemeriksa adalah tarif P3B dengan Negara Malaysia;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam http://www.investorwords.com kata “paid” diartikan sebagai “Made payment on an obligation”. Sedangkan kata “payment” diartikan sebagai “The partial or complete discharge of an obligation by its settlement in the form of transfer of funds, assets, or services equal to the monetary value of part or all of the debtor’s obligation” atau berarti pemenuhan sebagian atau keseluruhan dari suatu kewajiban yang penyelesaiannya dapat berbentuk pemindahan dana, aktiva atau jasa yang setara dengan nilai uang dari sebagian atau keseluruhan kewajiban debitur tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya bunga pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri sebesar Rp25.294.069.008,00 belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 30 Juni 2006, Trial Balance Sheet Tahun 2006 dan akun general ledger GLR0800M, diketahui Pemohon Banding telah mencatat dan membebankan biaya bunga pinjaman dalam general ledger, sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut;
bahwa atas pembebanan biaya bunga tersebut, merupakan pinjaman Pemohon Banding dari pemegang saham (65%) yakni Austral Enterprises Berhad (menurut Pemohon Banding sekarang berganti nama menjadi Sime Darby Austral Holding Berhad) yang berkedudukan di Malaysia;
bahwa menurut Terbanding, biaya bunga merupakan obyek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sehingga biaya bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 20%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga sebesar Rp25.294.069.008,00 karena berdasarkan P3B Indonesia – Malaysia Pasal 11 ayat (1) PPh Pasal 26 dikenakan pada saat pembayaran bunganya, dan bukan pada saat pencatatannya. Dan pada tahun 2006 belum ada pembayaran atas bunga tersebut;
bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang (UU) No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan: Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenai pajak, dan Pasal 28 ayat (5) UU a quo menyebutkan: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, dimana pada penjelasan pasal 28 ayat (5) UU a quo dinyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, dalam pengertian penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan diterima atau kapan biaya itu dibayar tunai;
bahwa PPh Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 menuliskan bahwa atas bunga, royalty, sewa, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayar;
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia–Malaysia, dinyatakan bunga yang berasal dari suatu negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, dan ayat (2) dituliskan: Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga (however, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arrises, and according to the law of that state, but if the recipient is the beneficial owner of the interst, the tax so chargeed shall not exceed 15%of the gross amount of the interest).
bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:- Pemohon Banding berpendapat atas accrual bunga pinjaman kepada Pemegang saham yakni Sime Darby Austral Holdings Berhad (dahulu Austral Enterprises Berhad) terutang PPh Pasal 26 pada saat pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidak ada kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman pada tahun 2006;
  1. Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% karena dapat diberikan COD penerima bunga pinjaman;
  2. Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan COD pada saat dilakukan pemeriksaan. Sesuai Surat Edaran Direktur Jendeeral Pajak No.SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 diatur Wajib pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotocopy SKD a quo kepada KPP tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui pada Tahun 2006 Pemohon Banding mempunyai pinjaman dari Pemegang saham yakni Austral Enterprises Berhad yang berkedudukan di luar negeri dan berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman maupun bunga pinjaman tersebut;
bahwa walaupun pada faktanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2006 Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman, namun Pemohon Banding telah membebankan biaya pembayaran bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam laporan Keuangan audited Tahun 2006 dan Pemohon Banding juga tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan a quo. Menurut Majelis, Pemohon Banding telah mengakui pembayaran biaya bunga terutang PPh Pasal 26 ;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerinrtah No.138 Tahun 2000, dinyatakan: “Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu “, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bunga tersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberi pinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjadi terutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26 tersebut;
bahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B antara Pemerintah Indonesia-Malaysia aquo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saat dilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26, menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo;
bahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bunga dalam COD terdapat perbedaan dengan nama yang tercantum dalam perjanjian pinjaman (Promise), yang berakibat COD a quo tidak diakui oleh Terbanding, yaitu dalam COD tertulis SIME DARBY AUSTRAL HOLDINGS BERHAD, dengan alamat 4 Floor Consplant 1 No.2 Jalan SS 16/4 47500 Subang Jaya Selangor Malaysia, sedangkan dalam Promise tertulis AUSTRAL ENTERPRISE BERHAD dengan alamat alamat 4 Floor Consplant 1 No.2 Jalan SS 16/4 47500 Subang Jaya Selangor Malaysia. Menurut Pemohon Banding perbedaan nama a quo karena terjadi perubahan nama yakni dari Austral Enterprises Berhad sekarang berganti nama menjadi Sine Darby Austral Holding Berhad yang berkedudukan di Malaysia. Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Laporan Keuangan audited Tahun 2006, P3B antara Pemerintah Indonesia–Malaysia, Certificate Of Residence (COD) For The Year Of Assesment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelah diteliti COD a quo. namun, sampai berakhirnya persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung (akta) yang menjelaskan/menerangkan adanya perubahan nama yaitu semula atas nama Austral Enterprises Berhad menjadi Sime Darby Austral Holding Berhad, sehingga Majelis tidak mempertimbangkan COD a quo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan sesuai dengan alat buktiyang diperoleh dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding terbukti telah membebankan biaya bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam akun general ledger GLR0800M sebesar Rp25.294.069.008,00, sehingga terutang PPh Pasal 26. Oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya COD Austral Enterprises Berhad, maka Pemohon Banding tidak dapat menerapkan P3B;
bahwa oleh karena yang disengketakan adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 sebesar Rp25.294.069.008,00, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2006 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2436/WPJ.07/2013 tanggal 20 November 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00003/204/06/058/12 tanggal 07 September 2012, atas nama: XXXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200