Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57063/PP/M.IIA/13/2014
Tinggalkan komentar7 Desember 2017 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57063/PP/M.IIA/13/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57063/PP/M.IIA/13/2014
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2005
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp14.514.297.809,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dijelaskan bahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya tersebut dalam General Ledger AKUN 13 sebagai Financing Cost sebesar Rp14.514.297.809,00;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga secara fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembebanan atas biaya bunga sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa dapat Pemohon Banding buktikan dengan rincian biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2005. Baik dalam pembebanan di SPT Pemohon Banding maupun pembebanan biaya yang diakui oleh Pemeriksa. Tidak ada pembayaran atas biaya atau obyek tersebut dalam tahun 2005. Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut pada tahun 2011 dimana biaya tersebut akhirnya Pemohon Banding bayar dan Pemohon Banding bebankan pada tahun pajak tersebut;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan dimana berdasarkan pada pembebanan biaya dalam SPT PPh Badan Tahun 2005. Bahwa menurut pemeriksa biaya bunga tersebut adalah merupakan objek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh Pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) sehingga Biaya Bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%;
bahwa timbulnya sengketa banding ini karena Terbanding melakukan koreksi atas pembebanan biaya bunga pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri sebesar Rp14.514.297.809,00 belum dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 30 Juni 2005 diketahui Pemohon Banding telah mencatat dan membebankan biaya bunga pinjaman dalam general ledger, sehingga Pemohon Banding wajib memotong PPh Pasal 26 atas biaya bunga tersebut;
bahwa pembebanan biaya bunga tersebut, merupakan pinjaman Pemohon Banding dari pemegang saham (65%) yakni Austral Enterprises Berhad (sekarang berganti nama menjadi Sime Darby Austral Holding Berhad) yang berkedudukan di Malaysia;
bahwa menurut Terbanding, biaya bunga merupakan obyek PPh Pasal 26 dan seharusnya sudah wajib dipotong oleh pemohon Banding karena sudah diakui terutang dan dibiayakan. Selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sehingga biaya bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tariff 20%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya bunga sebesar Rp14.514.297.809,00 karena berdasarkan P3B Indonesia – Malaysia Pasal 11 ayat (1) PPh Pasal 26 dikenakan pada saat pembayaran bunganya, dan bukan pada saat pencatatannya. Dan pada tahun 2005 belum ada pembayaran atas bunga tersebut;
bahwa dalam Pasal 12 Undang-undang (UU) No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan: Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya obyek pajak yang dapat dikenai pajak, dan Pasal 28 ayat (5) UU a quo menyebutkan: Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, dimana pada penjelasan pasal 28 ayat (5) UU a quo dinyatakan bahwa stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, dalam pengertian penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, jadi tidak tergantung kapan penghasilan diterima atau kapan biaya itu dibayar tunai;
bahwa PPh Pasal 26 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 menuliskan bahwa atas bunga, royalty, sewa, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayar;
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) P3B antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, dinyatakan bunga yang berasal dari suatu negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut, dan ayat (2) dituliskan: Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga (however, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arrises, and according to the law of that state, but if the recipient is the beneficial owner of the interst, the tax so chargeed shall not exceed 15% of the gross amount of the interest).
bahwa dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui pada Tahun 2005 Pemohon Banding mempunyai pinjaman dari Pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri dan berkewajiban untuk membayar pokok pinjaman maupun bunga pinjaman tersebut;
bahwa walaupun pada faktanya dalam SPT PPh Badan Tahun 2005 juga Pemohon Banding belum melakukan pembayaran bunga pinjaman tersebut, namun Pemohon Banding telah membebankan biaya pembayaran bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam laporan Keuangan audited Tahun 2005 dan Pemohon Banding juga tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan a quo;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerinrtah No.138 Tahun 2000, dinyatakan: “Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu “, dalam pengertian pada akhir bulan dicatatnya bunga tersebut sebagai biaya yang telah timbul penghasilan bagi pemberi pinjaman sebagai penerima bunga, sehingga PPh Pasal 26 menjadi terutang dan Pemohon Banding berkewajiban menyetor PPh Pasal 26 tersebut;
bahwa Pemohon Banding mendasarkan pada P3B antara Pemerintah Indonesia-Malaysia aquo menyatakan terutangnya PPh Pasal 26 pada saat dilakukan pembayaran bunga pinjaman, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26, menurut Majelis tidak tepat, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan COD a.n. yang memberikan pinjaman (Austral Enterprises Berhad),sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas P3B a quo;
bahwa menanggapi hal mengenai adanya penulisan nama penerima bunga dalam COD terdapat perbedaan dengan nama yang tercantum dalam perjanjian pinjaman (Promise), yang berakibat COD a quo tidak diakui oleh Terbanding, yaitu dalam COD tertulis SIME DARBY AUSTRAL HOLDINGS BERHAD, dengan alamat 4 Floor Consplant 1 No.2 Jalan SS 16/4 47500 Subang Jaya Selangor Malaysia, sedangkan dalam Promise tertulis AUSTRAL ENTERPRISE BERHAD dengan alamat alamat 4 Floor Consplant 1 No.2 Jalan SS 16/447500 Subang Jaya Selangor Malaysia. Menurut Pemohon Banding perbedaan nama a quo karena terjadi perubahan nama yakni dari Austral Enterprises Berhad sekarang berganti nama menjadi Sine Darby Austral Holding Berhad yang berkedudukan di Malaysia. Dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Laporan Keuangan audited Tahun 2005, P3B antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, Certificate Of Residence (COD) For The Year Of Assesment 2001 dan Promise To Pay Agreement dan setelah diteliti COD a quo. namun, sampai berkahirnya persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung (akta) yang menjelaskan/menerangkan adanya perubahan nama semula atas nama Austral Enterprises Berhad menjadi Sine Darby Austral Holding Berhad;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan sesuai dengan alat bukti, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding terbukti telah membebankan biaya bunga pinjaman sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2005 sebesar Rp25.886.362.840,00 (termasuk jumlah yang menjadi sengketa sebesar Rp14.514.297.809,00), sehingga terutang PPh Pasal 26. Oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya COD, maka Pemohon Banding tidak dapat menerapkan P3B;
bahwa oleh karena yang disengketakan adalah terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 sebesar Rp14.514.297.809,00, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;
|
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 tetap sesuai dengan keputusan Terbanding;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2171/WPJ.07/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/204/05/058/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: XXX.
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2171/WPJ.07/2013 tanggal 18 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/204/05/058/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama: XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
I Gusti Ngurah Mayun Winangun, SH, LLM. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN., sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, MA., MPA., sebagai Hakim Anggota,
Mohammad Irwan, SE, MM., sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
